PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 25 TAHUN 1981


TENTANG

 

ASURANSI SOSIAL PEGAWAI NEGERI SIPIL

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa Pegawai Negeri Sipil sebagai alat Negara dan abdi masyarakat mempunyai potensi yang dapat menentukan kelancaran pelaksanaan pembangunan nasional sehingga dianggap perlu untuk selalu dibina kesejahteraannya agar dapat dipelihara dan dikembangkan daya cipta, dayaguna, dan hasilgunanya;

 

 

b.

bahwa usaha pembinaan kesejahteraan dimaksud dapat terwujud dengan usaha menyelenggarakan asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil yang di usahakan secara terpusat dan terarah untuk dapat mencapai dayaguna dan hasilguna dalam penyelenggaraannya;

 

 

c.

bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

 

 

2.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;

 

 

3.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);

 

 

4.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

 

 

5.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

     

 

 

MEMUTUSKAN :

 

 

Dengan mencabut:

 

 

1.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1963 tentang Pembelanjaan Kesejahteraan Pegawai Negeri (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 14);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1963 tentang Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 15);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1964 tentang Penanggungan Iuran-iuran Pensiun Pegawai Negeri / Janda, Yatim Piatu oleh Negara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2670);

     

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ASURANSI SOSIAL PEGAWAI NEGERI SIPIL.

     

 

 

BAB I
KETENTUAN 

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang Keuangan.

 

 

2.

Asuransi Sosial adalah Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil termasuk dana pensiun dan tabungan hari tua.

 

 

3.

Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974;

 

 

4.

Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

5.

Tabungan hari tua adalah suatu program asuransi, terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian.

 

 

BAB II
PESERTA

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Semua Pegawai Negeri Sipil, kecuali Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pertahanan - Keamanan, adalah peserta dari Asuransi Sosial.

 

 

(2)

Dalam hal Pegawai Negeri Sipil dari instansi di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan berpindah ke instansi di lingkungan Departemen lain, maka hak dan kewajiban dalam rangka Asuransi Sosialnya akan mengikutinya.

 

 

Pasal 3

 

 

Pegawai lain termasuk Pegawai Badan Usaha Negara dapat ditetapkan sebagai Asuransi Sosial dengan peraturan Pemerintah tersendiri.

 

 

BAB III
SAAT MENJADI PESERTA

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Saat menjadi peserta Asuransi Sosial dimulai pada tanggal pengangkatannya sebagai calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil.

 

 

(2)

Mereka yang pada tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini sudah mempunyai kedudukan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, menjadi peserta mulai tanggal tersebut.

 

 

BAB IV
KEWAJIBAN PESERTA

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Peserta wajib memberi keterangan secara tepat mengenai dirinya beserta seluruh anggota keluarganya.

 

 

(2)

Pengaturan atas ketentuan ayat (1) dilakukan oleh badan yang diserahi tugas untuk menyelenggarakan Asuransi Sosial sebagaimana termaksud dalam Pasal 13 dengan bekerjasama dengan badan yang diserahi urusan kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Peserta wajib membayar iuran setiap bulan sebesar 8% (delapan persen) dari penghasilan sebulan tanpa tunjangan pangan.

 

 

(2)

Iuran sejumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), peruntukannya ditentukan sebagai berikut :

 

 

 

a.

4¾ % (empat tiga perempat persen) untuk pensiun;

 

 

 

b.

3¼ % (tiga satu perempat persen) untuk tabungan hari tua.

 

 

(3)

Besarnya iuran dan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat diubah dengan Keputusan Presiden.

 

 

(4)

Kewajiban membayar iuran dimaksud dalam ayat (1) dimulai pada bulan peserta menerima penghasilan dan berakhir pada akhir bulan yang bersangkutan berhenti sebagai peserta.

 

 

BAB V
SUMBANGAN PEMERINTAH

 

 

Pasal 7

 

 

Sejalan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pemerintah tetap menanggung beban-beban sebagai berikut :

 

 

a.

Pembayaran sumbangan untuk iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil yang besarnya akan ditetapkan dengan keputusan Presiden.

 

 

b.

pembayaran pensiun dari seluruh penerima pensiun yang telah ada pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan ;

 

 

c.

bagian dari pembayaran pensiun bagi penerima pensiun yang belum memenuhi masa iuran yang telah ditetapkan.

 

 

BAB VI
HAK PESERTA

 

 

Pasal 8

 

 

Hak-hak peserta terdiri atas :

 

 

a.

Pensiun;

 

 

b.

Tabungan hari tua.

 

 

Pasal 9

 

 

(1)

Hak atas pembayaran pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

(2)

Hak atas tabungan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, diberikan dalam hal peserta berhenti karena pensiun, meninggal dunia, atau karena sebab-sebab lain.

 

 

Pasal 10

 

 

(1)

Yang berhak mendapat pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan Pasal 9 ayat (1) ialah :

 

 

 

a.

peserta; atau

 

 

 

b.

janda/duda dari peserta, dan janda/duda dari penerima pensiun; atau

 

 

 

c.

yatim piatu dari peserta, dan yatim piatu dari penerima pensiun; atau

 

 

 

d.

orang tua dari peserta yang tewas yang tidak meninggalkan janda/duda/anak yatim piatu yang berhak menerima pensiun.

 

 

(2)

Yang berhak mendapat tabungan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan Pasal 9 ayat (2) ialah :

 

 

 

a.

peserta dalam hal yang bersangkutan berhenti dengan hak pensiun atau berhenti sebelum saat pensiun;

 

 

 

b.

isteri/suami anak atau ahli waris peserta yang sah dalam hal peserta meninggal dunia.

 

 

(3)

Kepada peserta yang berhenti tanpa hak pensiun, baik yang berhenti dengan hormat maupun tidak dengan hormat, dibayarkan kembali nilai tunai iuran asuransi sosialnya.

 

 

Pasal 11

 

 

(1)

Persyaratan, jumlah, dan tatacara pembayaran pensiun peserta dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

(2)

Persyaratan, jumlah, dan tatacara pembayaran tabungan hari tua dan perumahan diatur oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang kepegawaian.

 

 

(3)

Dalam hal Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang kepegawaian hendak mengubah peraturan mengenai penggajian dan pensiun yang dapat membawa pengaruh pada besarnya iuran serta besarnya jaminan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil, maka terlebih dahulu berkonsultasi dengan Menteri.

 

 

BAB VII
SAAT BERHENTI SEBAGAI PESERTA

 

 

Pasal 12 

 

 

Kedudukan sebagai peserta Asuransi Sosial berakhir dalam hal peserta :

 

 

1.

Meninggal dunia;

 

 

2.

tidak lagi menjadi peserta karena alasan-alasan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

BAB VIII
BADAN PENYELENGGARA

 

 

Pasal 13

 

 

(1)

Untuk menyelenggarakan Asuransi Sosial ini didirikan suatu Badan Usaha Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.

 

 

(2)

Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

 

 

BAB IX
JAMINAN NEGARA

 

 

Pasal 14

 

 

Dalam hal Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dalam Pasal 13 ayat (1) tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya terhadap Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, maka Negara bertanggungjawab penuh untuk itu.

 

 

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

 

 

Pasal 15

 

 

Hal -hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan serta memperhatikan pendapat Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang kepegawaian.

 

 

Pasal 16

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 30 Juli 1981

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 30 Juli 1981

 

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

 

REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

SUDHARMONO, SH

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 37

Penjelasan..................