PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 145 TAHUN 2000

TENTANG

KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Mengingat : 1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;

    2.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.

    (1)

Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 10% (sepuluh persen) adalah :

      a.

Kelompok kepala susu atau  susu yang diasamkan/diragi, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya atau tidak, diberi aroma atau tidak, diberi rasa atau tidak, mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian, kokoa, atau tidak, yoghurt, kephir, whey, keju, mentega atau lemak atau minyak yang diperoleh dari susu, yang dibotolkan

      b.

Kelompok air buah dan air sayuran, yang belum meragi dan tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, yang dibotolkan/dikemas;

      c.

Kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, yang dibotolkan/dikemas, serta air soda yang dibotolkan/dikemas;

      d.

Kelompok produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki, dan rambut, serta preparat rias lainnya, yang dikemas/dibotolkan;

      e.

Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, mesin jual barang otomatis termasuk mesin penukar uang, dan pesawat penerima siaran televisi;

      f.

Kelompok permadani dan tekstil penutup lantai terbuat dari serat kelapa;

g. Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga; dan
h. Kelompok mainan anak-anak.
    (2)

Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen), adalah :

      a.

Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin dan pesawat pemanas, selain yang disebut dalam ayat (1);

      b.

Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya;

      c.

Kelompok barang saniter dan perlengkapannya, kecuali yang terbuat dari plastik, seng atau semen;

      d.

Kelompok alat fotografi, alat sinematografi, alat optik, alat perekam suara atau gambar, alat reproduksi suara atau gambar, media rekam, pesawat penerima dan pengirim suara, pesawat penerima siaran televisi selain yang disebut dalam ayat (1), dan bagiannya;

      e.

Kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin setrika, mesin cuci, mesin pengering, pesawat elektromagnetik, pesawat cukur dan pesawat pangkas rambut, serta instrumen musik;

f. Kelompok wangi-wangian;
      g.

Kelompok permadani tertentu selain yang terbuat dari serabut kelapa (coir), sutera, wool atau bulu hewan halus.

    (3)

Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 30% (tiga puluh persen) adalah :

      a.

Kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum;

      b.

Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga, selain yang disebut dalam ayat (1); dan

      c.

Kelompok pesawat penerima siaran televisi selain yang disebut dalam ayat (1) dan ayat (2).

    (4)

Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 40% (empat puluh persen), adalah :

a. Kelompok minuman tertentu yang mengandung alkohol;
      b.

kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kulit atau kulit tiruan;

c. Kelompok permadani tertentu yang terbuat dari sutera;
      d.

Kelompok barang kaca dari kristal timah hitam dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu;

      e.

Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya;

      f.

Kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, selain yang disebut dalam ayat (3), kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum;

      g.

Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak;

      h.

Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara;

      i.

Kelompok perlengkapan untuk permainan dalam ruangan, diatas meja dan dalam taman hiburan untuk orang dewasa dan kanak-kanak; dan

      j.

Kelompok pesawat penerima siaran televisi selain yang disebut dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3);

k. Kelompok jenis alas kaki;
      l.

Kelompok alat makan, alat dapur, barang ramah tangga lainnya, dan barang rias;

m. Kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor;
n.

Kelompok barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau keramik;

o.

Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu, selain batu jalan dan batu tepi jalan.

Lanjutan..........................