PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 2006


TENTANG


PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 145 TAHUN 2000 TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK
YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH

 

I.

UMUM

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2005, telah ditetapkan kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Ketentuan tersebut belum dapat dilaksanakan mengingat adanya perubahan kebijakan perekonomian di bidang bahan bakar minyak yang menyebabkan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut tidak relevan lagi untuk diberlakukan.

 

Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2005 di atas dapat menimbulkan iklim investasi yang tidak kondusif di bidang industri otomotif, sehingga perlu dilakukan beberapa perubahan terhadap ketentuan mengenai pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut. Ketentuan berlaku surut Peraturan Pemerintah ini sejak tanggal 8 November 2005 adalah dengan pertimbangan agar pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2005 tidak diberlakukan.

II

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal I

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal II

 

 

Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 4619