MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 126/PMK.07/2007

TENTANG

PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN DANA BAGI HASIL

SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN-DANA REBOISASI

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan-Dana Reboisasi;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);     

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

6.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4207);

 

 

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

 

 

9.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

 

 

10.

Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2007 tentang Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan;

 

 

11.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

 

 

12.

Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006;

 

 

13.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005.

 

 

14.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN-DANA REBOISASI.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Dana Bagi Hasil, selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

 

 

2.

DBH Sumber Daya Alam Kehutanan-Dana Reboisasi, selanjutnya disingkat DBH SDA-DR adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan Dana Reboisasi.  

 

 

3.

Dana Reboisasi, selanjutnya disingkat DR adalah dana yang dipungut dari pemegang Izin Usaha Pemanfatan Hasil Hutan dari Hutan Alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi hutan.

 

 

4.

Rehabilitasi Hutan dan Lahan, selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.

 

 

5.

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pembiayaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi Pemerintah.

 

 

6.

Surat Perintah Membayar, selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.

BAB II

MEKANISME PENETAPAN ALOKASI DBH SDA-DR

Pasal 2

 

 

(1)

Menteri Kehutanan menetapkan daerah penghasil dan dasar penghitungan DBH SDA-DR setelah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri.

 

 

(2)

Ketetapan Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan.

 

 

(3)

Menteri Keuangan menetapkan perkiraan alokasi DBH SDA­DR untuk masig-masing daerah paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya ketetapan dari Menteri Kehutanan.

 

 

(4)

Penetapan perkiraan alokasi DBH SDA-DR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Menteri Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur.

BAB III

PENYALURAN DBH SDA-DR

Pasal 3

 

 

(1)

Penghitungan realisasi DBH SDA-DR dilakukan secara triwulanan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Menteri Kehutanan, Menteri Keuangan, dan daerah penghasil.

 

 

(2)

Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar permintaan penyaluran DBH SDA-DR kepada daerah penghasil yang disampaikan oleh Menteri Kehutanan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

 

 

(3)

Berdasarkan permintaan penyaluran DBH SDA-DR sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan mengajukan penerbitan dan pengesahan DIPA DBH SDA-DR kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

(4)

Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan SPM untuk diajukan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dalam hal permintaan pencairan DBH SDA-DR.

 

 

(5)

Tata cara pencairan DBH SDA-DR dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB IV

PENGGUNAAN DBH SDA DR

Pasal 4

 

 

(1)

DBH SDA-DR yang telah dicairkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) hanya digunakan untuk kegiatan RHL.

 

 

(2)

Penggunaan anggaran untuk kegiatan RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, kemanfaatan program, dan pembangunan berkelanjutan.

 

 

(3)

Kegiatan RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara tahun jamak.

 

 

(4)

Penggunaan DBH SDA-DR untuk kegiatan RHL dilaksanakan berdasarkan pedoman teknis pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.

BAB V

PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Pasal 5

 

 

(1)

Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi dengan Departemen Kehutanan, Departemen Dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan anggaran DBH SDA-DR.

 

 

(2)

Pemantauan dan evaluasi atas penggunaan anggaran DBH SDA-DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penilaian atas kinerja pelaksanaan kegiatan RHL yang diukur dari dampak dan manfaatnya.

 

 

(3)

Menteri Kehutanan melakukan pemantauan dan evaluasi atas teknis pelaksanaan kegiatan RHL yang bersumber dari DBH SDA-DR di daerah.

Pasal 6

 

 

(1)

Dalam hal hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengindikasikan adanya penyimpangan penggunaan anggaran, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan dapat memberikan peringatan tertulis kepada Bupati/Walikota daerah yang bersangkutan.

 

 

(2)

Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah peringatan tertulis Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditindaklanjuti oleh Bupati/Walikota, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan meminta aparat pengawasan fungsional untuk melakukan pemeriksaan.

 

 

(3)

Apabila hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan adanya penyimpangan, Menteri Keuangan memberikan sanksi berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional.

BAB VI

PELAPORAN

Pasal 7

 

 

(1)

Bupati/Walikota wajib menyampaikan laporan tahunan penggunaan anggaran DBH SDA-DR, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berakhir kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Kehutanan c.q. Sekretaris Jenderal dan Menteri Dalam Negeri.

 

 

(2)

Laporan tahunan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(3)

Bupati/Walikota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan RHL yang bersumber dari DBH SDA-DR kepada Menteri Kehutanan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur.

BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 8

 

 

(1)

DR yang dialokasikan kepada daerah sebagai Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi (DAK-DR) yang belum teridentifikasi sampai dengan tanggal 31 Desember Tahun 2006, apabila teridentifikasi daerah penghasilnya setelah Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, diberlakukan sebagai DBH SDA-DR yang pelaksanaannya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(2)

DR yang dialokasikan kepada daerah sebagai DAK-DR yang belum teridentifikasi sampai dengan tanggal 31 Desember Tahun 2006, apabila sampai dengan 31 Oktober 2007 tidak dapat teridentifikasi daerah penghasilnya, diberlakukan sebagai DBH SDA-DR yang disalurkan kepada daerah tertentu oleh Menteri Keuangan berdasarkan kriteria yang ditetapkan Menteri Kehutanan setelah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri.

 

 

(3)

DAK-DR  yang sudah disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah dan belum digunakan untuk kegiatan RHL, diberlakukan sebagai DBH SDA-DR yang pelaksanaannya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

 

 

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pasal 10

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

Pada tanggal 8 Oktober 2007

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

Lampiran ................