MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47/PMK.01/2008


TENTANG


ASSESSMENT CENTER DEPARTEMEN KEUANGAN

 

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi di bidang Manajemen Sumber Daya Manusia Departemen Keuangan, diperlukan informasi profil kompetensi pegawai;

   

b.

bahwa untuk memperoleh profil kompetensi pegawai, perlu dilaksanakan penilaian kompetensi pegawai melalui Assessment Center;

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Assessment Center Departemen Keuangan;

                 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

   

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);

   

3.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;

   

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007;

                 

Memperhatikan

:

1.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Kep/23.2/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Penataan Pegawai Negeri Sipil;

   

2.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 24/KMK.01/2008 tentang Reformasi Birokrasi Departemen Keuangan Tahun Anggaran 2008;

   

3.

Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46A/2003 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil;

                 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ASSESSMENT CENTER DEPARTEMEN KEUANGAN.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 1

   

Assessment Center Departemen Keuangan, yang selanjutnya disebut Assessment Center, adalah penilaian berbasis kompetensi dengan melibatkan beragam teknik evaluasi, metode, dan alat ukur terhadap Pegawai Negeri Sipil Departemen Keuangan.

                 

Pasal 2

   

Tujuan Assessment Center adalah untuk memperoleh informasi profil kompetensi setiap Pegawai Negeri Sipil Departemen Keuangan, dalam rangka Perencanaan karir, Mutasi jabatan, dan Pengembangan pegawai berbasis kompetensi.

                 

Pasal 3

   

Assessment Center diselenggarakan oleh:

   

1.

Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan, bagi Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Departemen Keuangan;

   

2.

Biro Sumber Daya Manusia, untuk Pejabat Eselon IV dan Pegawai Negeri Sipil untuk jabatan tertentu di lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan; dan

   

3.

Sekretariat Unit Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan, untuk Pejabat Eselon IV, Eselon V, dan Pegawai Negeri Sipil untuk jabatan tertentu di lingkungan Unit Eselon I masing-masing.

                 

Pasal 4

 

 

(1)

Dalam penyelenggaraan Assessment Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1, Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

 

 

 

a.

merencanakan, mengevaluasi dan mengembangkan sistem Assessment Center;

 

 

 

b.

merencanakan dan melaksanakan Assessment Center bagi­Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

 

c.

menentukan jumlah minimal Alat Ukur yang digunakan Assessment Center;

 

 

 

d.

menyeleksi Associate Assessor yang akan digunakan dalam Assessment Center;

 

 

 

e.

mengkoordinir penugasan assessor;

 

 

 

f.

menyusun, memelihara, dan mendistribusikan basis data profil kompetensi Pegawaif calon pegawai dari hasil Assessment Center; dan

 

 

 

g.

memelihara dan menjaga kerahasiaan berkas dan hasil Assessment Center.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

(2)

Dalam penyelenggaraan Assessment Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 2, Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

 

 

 

a.

merencanakan, mengevaluasi dan mengembangkan sistem Assessment Center di lingkungan Sekretariat Jenderal;

 

 

 

b.

merencanakan dan melaksanakan Assessment Center Pejabat Eselon IV dan Pegawai Negeri Sipil untuk jabatan tertentu di lingkungan Sekretariat Jenderal;

 

 

 

c.

menyusun dan memelihara laporan profil kompetensi Pegawaif calon pegawai dari hasil Assessment Center; dan

 

 

 

d.

memelihara dan menjaga kerahasiaan berkas dan hasil Assessment Center.

 

 

(3)

Dalam penyelenggaraan Assessment Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 3, Sekretariat Unit Eselon I mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

 

 

 

a.

merencanakan, mengevaluasi dan mengembangkan sistem Assessment Center di Unit Eselon I;

 

 

 

b.

merencanakan dan melaksanakan Assessment Center Pejabat Eselon IV, Eselon V, dan Pegawai Negeri Sipil untuk jabatan tertentu di Unit Eselon I;

 

 

 

c.

melakukan koordinasi dengan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan dalam hal kebutuhan assessor;

 

 

 

d.

menyusun, memelihara, dan menyampaikan laporan profil kompetensi Pegawai/calon pegawai dari hasil Assessment Center kepada Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan; dan

 

 

 

e.

memelihara dan menjaga kerahasiaan berkas dan hasil Assessment Center.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 5

 

 

Seluruh data dan informasi yang berkaitan dengan Assessment Center rnerupakan milik Departemen Keuangan dan bersifat rahasia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 6

 

 

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Sekretaris Jenderal.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 7

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

 

Pada Tanggal 4 April 2008

 

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI