LAMPIRAN I

PERATURAN  MENTERI KEUANGAN  NOMOR

 

45 / PMK.03 / 2009   TENTANG   TATA   CARA

PENGAWASAN,          PENGADMINISTRASIAN,

PEMBAYARAN,   SERTA   PELUNASAN  PAJAK
PERTAMBAHAN  NILAI   DAN /ATAU   PAJAK

PENJUALAN  ATAS  BARANG  MEWAH  ATAS

PENGELUARAN  DAN/ATAU   PENYERAHAN

BARANG   KENA   PAJAK   DAN/ATAU   JASA

KENA   PAJAK  DARI   KAWASAN   BEBAS  KE

TEMPAT  LAIN   DALAM   DAERAH   PABEAN

DAN          PEMASUKAN          DAN   /  ATAU

PENYERAHAN     BARANG     KENA      PAJAK

DAN /ATAU    JASA    KENA    PAJAK      DARI

TEMPAT  LAIN  DALAM  DAERAH PABEAN KE

KAWASAN BEBAS

TATA CARA PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN  PERPAJAKAN ATAS PENGELUARAN BARANG KENA PAJAK (BKP) DAN/ ATAU PENYERAHAN BKP TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK (JKP) DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN

 I.

UMUM

 

a.

Atas pengeluaran BKP dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Orang yang mengeluarkan BKP.

 

b.

Atas penyerahan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau ke Tempat Penimbunan Berikat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

 

c.

Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang adalah:

 

 

-

Harga Jual untuk pengeluaran BKP Berwujud dan BKP Tidak Berwujud;

 

 

-

Nilai Penggantian untuk penyerahan Jasa Kena Pajak;

 

 

-

Harga Pasar Wajar dalam hal penyerahan BKP antar cabang, penyerahan BKP dari kantor pusat ke cabang atau sebahknya, atau pemberian cuma-cuma BKP.

 

d.

Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah:

 

 

-

pada saat BKP dikeluarkan dari Kawasan Bebas;

 

 

-

pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau di Tempat Penimbunan Berikat (TPB).

 

e.

Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas pengeluaran BKP dari Kawasan Bebas harus dipungut dan disetor oleh Orang yang mengeluarkan BKP melalui kantor pos atau bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

 

f.

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari Kawasan Bebas ke TLDDP atau Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dipungut dan disetor ke kas negara oleh Orang yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud atau JKP di TLDDP atau Tempat Penimbunan Berikat (TPB) melalui kantor pos atau bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

 

g.

Saat penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang:

 

 

-

paling lama pada saat BKP dikeluarkan dari Kawasan Bebas;

 

 

-

paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan.

 II.

 

CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH:

 

 

a.

Pengeluaran  BKP dari Kawasan Bebas ke TLDDP

 

 

 

1)

Barang asal Luar Daerah Pabean PTA (pengusaha di Kawasan Bebas) memasukkan 10 unit TV plasma (termasuk BKP yang tergolong mewah dengan tarif 10%) dari Luar Daerah Pabean yang kemudian dijual seluruhnya kepada PT B (pengusaha di TLDDP) dengan harga jual per unit @ Rp 6.000.000,00. Pengiriman barang dilakukan melalui pelabuhan Sekupang Batam kepada PT B (pengusaha di TLDDP) tanggal 25 April 2009.

 

 

 

 

Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan ketentuan perpajakan atas pengeluaran BKP tersebut adalah sebagai berikut :

 

 

 

 

-

Dasar Pengenaan Pajak   (10 X 6.000.000,00)     Rp. 60.000.000,00

-

PPN yang terutang           (10% X DPP)              Rp.    6.000.000,00

 

 

 

 

-

PPnBM yang terutang      (10% X DPP)               Rp.   6.000.000,00

          PT. A (orang yang mengeluarkan barang) memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP);

 

 

 

 

-

Pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah paling lama tanggal 25 April 2009;

 

 

 

 

-

Surat Setoran Pajak (SSP) diisi dengan cara:

pada kolom nama dan kolom NPWP diisi dengan nama dan NPWP PT B;

 

 

 

 

 

pada kolom Wajib Pajak/penyetor selain dicantumkan nama penyetor, juga dicantumkan nama dan NPWP PT A.

 

 

 

 

-

Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas pengeluaran TV plasma tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PT B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

 

 

2)

Barang asal Kawasan Bebas

 

 

 

 

PTA (pengusaha di Kawasan Bebas) memasukkan komponen TV dari Luar Daerah Pabean. Kemudian PTA merakit komponen TV tersebut dengan menambahkan komponen lokal sehingga menjadi TV plasma sebanyak 10 unit dengan merek TV "BONY" (termasuk BKP yang tergolong mewah dengan tarif 10%). Selanjutnya PT A menjual seluruh unit TV plasma tersebut kepada PT C (pengusaha di TLDDP) dengan harga jual per unit @ Rp 5.000.000,00. Pengiriman barang dilakukan melalui pelabuhan Batu Ampar Batam tanggal 25 Maret 2009.

 

 

 

 

Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan ketentuan perpajakan atas pengeluaran BKP tersebut adalah sebagai berikut :

 

 

 

 

-

Dasar Pengenaan Pajak (10 X 5.000.000,00)         Rp 50.000.000,00

 

 

 

 

-

PPN yang terutang (10% x DPP)                            Rp   5.000.000,00

 

 

 

 

-

PPnBM yang terutang (10% X DPP)                      Rp   5.000.000,00

 

 

 

 

-

PT A (Orang yang mengeluarkan barang) memungut dan menyetor PPN dan PPnBM yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP));

 

 

 

 

-

Pemungutan dan penyetoran Pajak.Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang (oleh PT.A) paling lama pada tanggal 25 Maret 2009;

 

 

 

 

-

Surat Setoran Pajak (SSP) diisi dengan cara:

 

 

 

 

 

pada kolom nama dan kolom NPWP diisi dengan nama dan NPWP PT C;

 

 

 

 

 

pada kolom Wajib Pajak/penyetor selain dicantumkan nama penyetor, juga dicantumkan nama dan NPWP PT A.

 

 

 

 

-

Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas pengeluaran TV tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PT C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

 

 

3)

Barang asal  TLDDP

 

 

 

 

PTA (pengusaha di Kawasan Bebas) membeli 10 unit TV plasma (termasuk BKP yang tergolong mewah dengan tarif 10%) dari PT X di Jakarta dengan Harga per unit Rp 4.000.000,00. Kemudian PT. A menjual seluruhnya kepada PT Y di Medan dengan harga jual per unit @ Rp 5.000.000,00. Pengiriman barang dilakukan, melalui pelabuhan Sekupang Batam tanggal 25 April 2009.

 

 

 

 

Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan ketentuan perpajakan atas pengeluaran BKP tersebut adalah sebagai berikut :

 

 

 

 

-

Dasar Pengenaan Pajak (10 X 5.000.000,00)          Rp 50.000.000,00

 

 

 

 

-

PPN yang terutang (10% X DPP)                           Rp    5.000.000,00

 

 

 

 

-

PPnBM yang terutang (10% X DPP)                      Rp    5.000.000,00

 

 

 

 

-

PT A (Orang yang  mengeluarkan barang) memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak  (SSP));

 

 

 

 

-

Pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang (oleh PT. A) paling lama pada tanggal 25 April 2009;

 

 

 

 

-

Surat Setoran Pajak (SSP) diisi dengan cara:

 

 

 

 

 

pada kolom nama dan kolom NPWP diisi dengan nama dan NPWP PT Y;

 

 

 

 

 

pada kolom Wajib Pajak/penyetor selain dicantumkan nama penyetor, juga dicantumkan nama dan NPWP PT A.

 

 

 

 

-

Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas pengeluaran TV plasma tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PT Y sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

 

b.

Penyerahan BKP Tidak Berwujud

 

 

 

PT X (pengusaha di Kawasan  Bebas) pemilik merek dagang BATAMIA menandatangani kontrak penggunaan merek BATAMIA dengan PT Y di Jakarta dengan nilai kontrak penggunaan merek adalah sebesar Rp500.000.000,00. PT. Y mulai menggunakan merek tersebut pada awal bulan Juh 2009.

 

 

 

Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan ketentuan perpajakan atas penyerahan BKP Tidak Berwujud tersebut adalah sebagai berikut:

 

 

 

-

Dasar Pengenaan Pajak                        Rp 500.000.000,00

 

 

 

-

PPN yang terutang (10% X DPP)        Rp   50.000.000,00

 

 

 

-

PPN yang terutang dipungut dan disetor oleh PT Y dengan menggunakan SSP paling lama tanggal 15 Agustus 2009;

 

 

 

-

Surat Setoran Pajak (SSP) pada kolom nama dan kolom NPWP diisi dengan nama dan NPWP PT Y;

 

 

 

-

Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh PT Y merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PT Y sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

 

c.

Penyerahan JKP

 

 

 

PT A (pengusaha di Kawasan Bebas) melakukan jasa layanan perbaikan purna jual bagi pengguna TV Plasma merek "BONY". Pada tanggal 31 Agustus 2009 PT A melakukan jasa perbaikan kepada tuan Andi (PKP di Medan). Atas jasa perbaikan tersebut tuan Andi dikenakan biaya Rp500.000,00.

 

 

 

Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan JKP tersebut dan ketentuan perpajakan sebagai berikut:

 

 

 

-

Dasar Pengenaan Pajak                                 Rp 500.000,00

 

 

 

-

PPN yang terutang (10% X DPP)                 Rp   50.000,00

 

 

 

-

PPN yang terutang dipungut dan disetor oleh Tuan Andi dengan menggunakan SSP paling lama tanggal 15 September 2009;

 

 

 

-

Surat Setoran Pajak (SSP) pada kolom nama dan kolom NPWP diisi dengan nama dan NPWP Tuan Andi;

 

 

 

-

Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Tuan Andi merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Tuan Andi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

 

d.

Pengeluaran BKP dari Pusat di Kawasan Bebas ke Cabang di TLDDP atau dari Cabang di Kawasan Bebas ke Cabang di TLDDP atau dari Cabang di Kawasan Bebas ke Pusat di TLDDP.

 

 

 

PT. A (pengusaha di Kawasan Bebas) memasukkan komponen TV dari Luar Daerah Pabean dengan Nilai Impor Rp 20.000.000,00. Kemudian PT. A merakit komponen TV tersebut dengan menambahkan komponen lokal sehingga menjadi TV plasma sebanyak 10 unit dengan merek TV "BONY" (termasuk BKP yang tergolong mewah dengan tarif 10%). Selanjutnya pada tanggal 25 Maret 2009 PT. A menyerahkan seluruh unit TV plasma tersebut kepada cabang PT. A di Medan (Cabang PT. A merupakan PKP) dengan harga pasar wajar Rp. 30.000.000,00.

 

 

 

Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan ketentuan perpajakan atas pengeluaran BKP tersebut sebagai berikut:

 

 

 

-

Dasar Pengenaan Pajak                               Rp 30.000.000,00

 

 

 

-

PPN yang terutang (10% X DPP)               Rp   3.000.000,00.

 

 

 

-

PPnBM yang terutang (10% X DPP)          Rp   3.000.000,00

 

 

 

-

PT A (orang yang mengeluarkan barang) memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai atau, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP);

 

 

 

-

Pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang (oleh PT A) paling lama pada  tanggal 25 Maret 2009;

 

 

 

-

Surat Setoran Pajak (SSP) diisi dengan cara:

 

 

 

 

pada  kolom nama dan kolom NPWP diisi dengan nama dan NPWP PT A cabang Medan,

 

 

 

 

pada kolom Wajib Pajak/penyetor selain dicantumkan nama penyetor, juga dicantumkan nama dan NPWP PT A cabang Batam.

 

 

 

-

Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas pengeluaran TV tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PT A cabang Medan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI











 

LAMPIRAN II

PERATURAN   MENTERI KEUANGAN  NOMOR
45 / PMK.03 / 2009    TENTANG   TATA   CARA
PENGAWASAN,          PENGADMINISTRASIAN,
PEMBAYARAN,   SERTA   PELUNASAN  PAJAK
PERTAMBAHAN   NILAI   DAN /ATAU  PAJAK
PENJUALAN  ATAS  BARANG   MEWAH  ATAS
PENGELUARAN   DAN/ATAU   PENYERAHAN
BARANG   KENA   PAJAK   DAN/ATAU   JASA
KENA   PAJAK  DARI   KAWASAN   BEBAS  KE
TEMPAT  LAIN   DALAM   DAERAH   PABEAN
DAN          PEMASUKAN          DAN   /  ATAU
PENYERAHAN     BARANG     KENA      PAJAK
DAN /ATAU    JASA    KENA    PAJAK      DARI
TEMPAT  LAIN  DALAM  DAERAH PABEAN KE
KAWASAN BEBAS

TATA CARA ENDORSEMENT ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK BERWUJUD DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS

A.

Umum

 

1.

Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas inendapatkan fasilitas Pajak  Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut, apabila Barang Kena Pajak Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas.

 

2.

Pembuktian bahwa Barang Kena Pajak Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas adalah dengan menyampaikan dokumen-dokumen sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) untuk diberikan Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditempatkan di kantor pabean.

 

3.

Dokumen yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement oleh pejabat/petugas Direktorat Jenderal Pajak adalah Pemberitahuan pabean (PP FTZ-03) yang telah didaftarkan pada kantor pabean, yang dilampiri dengan:

 

 

a.

Foto kopi Faktur Pajak Standar (lembar pembeh);

 

 

b.

Foto kopi Bill of Lading atau Airway Bill; dan

 

 

c.

Foto kopi Faktur Penjualan atau Invoice,

 

 

dengan menunjukkan dokumen-dokumen aslinya.

B.

Tata Cara Endorsement

 

1.

Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 3 di atas disampaikan ke pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditempatkan di kantor pabean.

 

2.

Pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak melakukan Endorsement dengan cara:

a.

Meneliti dokumen-dokumen yang disampaikan;

 

 

b.

Memastikan bahwa data dalam Bill of Lading atau Airway Bill, invoice, Faktur Pajak dan manifest telah sesuai dengan data dalam pemberitahuan pabean;

 

 

c.

Dalam hal data dalam Bill of Lading atau Airway Bill, invoice, Faktur Pajak dan manifest telah sesuai dengan data dalam pemberitahuan pabean, pejabat/pegawai membubuhkan cap dan tanda tangan pada pemberitahun pabean sebagai berikut

     

CATATAN DITJEN PAJAK

DAPAT DIBERIKAN "FASILITAS PPN TIDAK DIPUNGUT"

......................, (tanggal, bulan, tahun)

Mengetahui,

Pejabat/Pegawai DJP

 

 

Nama

NIP

 

d.

Dalam hal data dalam Bill of Lading atau Airway Bill, invoice, Faktur Pajak dan manifest tidak sesuai dengan data dalam pemberitahuan pabean, maka pejabat/pegawai membubuhkan cap dan tanda tangan pada pemberitahuan pabean sebagai berikut:

     

CATATAN DITJEN PAJAK

DATA TIDAK SESUAI, TIDAK DAPAT DIBERIKAN "FASILITAS

PPN TIDAK DIPUNGUT"

............................., (tanggal, bulan, tahun)

Mengetahui,

Pejabat/Pegawai DJP

 

 

Nama

NIP

 

3.

Proses Endorsement pemberitahuan pabean dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diterima oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditempatkan di kantor pabean yang wilayah kerjanya meliputi pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk.

4.

Lembar ke-4 Pemberitahuan pabean yang telah diberikan Endorsement dan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak di Kawasan Bebas.

              MENTERI KEUANGAN
SRI MULYANI INDRAWATI