PENJELASAN


ATAS


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 61 TAHUN 2010


TENTANG


PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008

TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

 

I.

UMUM

 

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan rezim hukum baru yang mengusung prinsip transparansi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Undang-Undang tersebut tidak hanya mengatur keterbukaan informasi pada lembaga negara saja, tetapi juga pada organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari dana publik, baik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, maupun sumber luar negeri.

 

Untuk pengaturan lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan pembentukan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai Jangka Waktu Pengecualian terhadap Informasi yang Dikecualikan dan tata cara pembayaran Ganti Rugi oleh Badan Publik Negara. Namun, Peraturan Pemerintah ini tidak hanya mengatur mengenai kedua hal tersebut, tetapi mengatur juga mengenai pertimbangan tertulis kebijakan Badan Publik, Pengklasifikasian Informasi yang Dikecualikan, kedudukan dan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dan pembebanan pidana denda.

 

Pengaturan tersebut diperlukan agar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang memberikan dasar hukum pendelegasian kewenangan kepada pemerintah untuk mengatur hal-hal yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara tidak atas permintaan secara tegas dari suatu undang-undang.

 

Dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik, seluruh jajaran pejabat publik harus menjadi lebih transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya karena pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik bukan semata-mata tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi saja, tetapi menjadi tugas Badan Publik beserta seluruh sumber daya manusianya.

 

Dengan demikian pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik diharapkan dapat mendorong penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi lebih demokratis.

   

 

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal l

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 2

   

Cukup jelas.

 

Pasal 3

   

Ayat (1)

     

Yang dimaksud dengan "Pengklasifikasian Informasi" adalah Informasi Publik yang Dikecualikan, antara lain yang terkait dengan proses penegakan hukum, pertahanan dan keamanan negara, dan ketahanan ekonomi nasional.

   

Ayat (2)

     

Cukup jelas.

 

Pasal 4

   

Cukup jelas.

 

Pasal 5

   

Ayat (1)

     

Yang dimaksud dengan "Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum" yaitu informasi yang dapat:

     

1.

menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;

     

2.

mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;

     

3.

mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;

     

4.

membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau

     

5.

membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.

   

Ayat (2) 

     

Cukup jelas.

 

Pasal 6

   

Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan mengenai rahasia dagang, peraturan perundang-undangan mengenai paten, peraturan perundang-undangan mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan peraturan perundang-undangan mengenai dokumen perusahaan.

 

Pasal 7

   

Ayat (1)

     

Yang dimaksud dengan "Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara" adalah:

     

a.

informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;

     

b.

dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;

     

c.

jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;

     

d.

gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;

     

e.

data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;

     

f.

sistem persandian negara; dan/atau

     

g.

sistem intelijen negara.

   

Ayat (2)

     

Cukup jelas.

   

Ayat (3)

     

Yang dimaksud dengan "Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional" adalah:

     

1.

rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara;

     

2.

rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi keuangan;

     

3.

rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya;

     

4.

rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti;

     

5.

rencana awal investasi asing;

     

6.

proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; dan/atau

     

7.

hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.

   

Ayat (4)

     

Yang dimaksud dengan "Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri" adalah:

     

1.

posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara dalam hubungannya dengan negosiasi internasional;

     

2.

korespondensi diplomatik antarnegara;

     

3.

sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam menjalankan hubungan internasional; dan/atau

     

4.

perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar negeri.

   

Ayat (5) 

     

Cukup jelas.

 

Pasal 8

   

Ayat (1)

     

Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan mengenai kearsipan.

   

Ayat (2)

     

Yang dimaksud dengan "Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi" adalah:

     

1.

riwayat dan kondisi anggota keluarga;

     

2.

riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;

     

3.

kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;

     

4.

hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau

     

5.

catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.

   

Ayat (3)

     

Huruf a

       

Cukup jelas.

     

Huruf b

       

Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi dan peraturan perundang-undangan mengenai komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Pasal 9

   

Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan mengenai kearsipan dan peraturan perundang-undangan mengenai dokumen perusahaan.

 

Pasal 10

   

Ayat (1)

     

Yang dimaksud dengan "mengubah klasifikasi informasi yang dikecualikan" misalnya Informasi Publik yang semula diklasifikasikan sebagai Informasi yang Dikecualikan berkaitan dengan proses penegakan hukum lalu klasifikasinya diubah menjadi Informasi yang Dikecualikan berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara.

   

Ayat (2) 

     

Cukup jelas.

 

Pasal 11

   

Ayat (1)

     

Penetapan dalam ketentuan ini dibuat dalam bentuk daftar informasi yang dapat diakses berdasarkan permintaan.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 12

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 13

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 14

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian.

 

Pasal 15

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 16

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "jumlahnya tetap dan tidak berubah" adalah bahwa sekalipun terdapat tenggang waktu antara saat ditetapkannya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan pelaksanaan pembayaran ganti rugi, hal itu tidak mempengaruhi jumlah ganti rugi yang telah diputuskan oleh Hakim Tata Usaha Negara. Dengan demikian, terhadap jumlah ganti rugi tersebut tidak dimungkinkan untuk dimintakan bunga sebagai tambahan
atas nilai ganti rugi.

 

Pasal 17

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan mengenai pembayaran ganti rugi dan tata cara pelaksanaannya pada peradilan tata usaha negara.

 

Pasal 18

 

 

Apabila memungkinkan bagi Badan Publik Negara, pembayaran ganti rugi dilaksanakan segera setelah diajukan permintaan pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara oleh pihak yang bersangkutan.

 

Pasal 19

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan mengenai keuangan negara dan peraturan perundang-undangan mengenai pembayaran ganti rugi dan tata cara pelaksanaannya pada peradilan tata usaha negara.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian.

 

Pasal 20

 

 

Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian.

 

Pasal 21

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 22

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5149