MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 235/PMK.05/2011

TENTANG

SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya;

Mengingat

:

1.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);

   

2.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

   

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011;

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA.

   

BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Definisi
Pasal 1

   

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

   

1.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang masa berlakunya dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan.

   

2.

Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat LK BUN adalah gabungan laporan keuangan entitas pelaporan Bendahara Umum Negara, informasi keuangan yang berada dalam pengelolaan Bendahara Umum Negara, dan unit-unit terkait lainnya yang mengelola dan/atau menguasai aset Pemerintah yang tidak dilaporkan dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

   

3.

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat LKPP adalah pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara selama suatu periode yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

 

 

4.

Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.

   

5.

Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.

   

6.

Unit Badan Lainnya yang selanjutnya disingkat UBL adalah unit organisasi yang merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan yang didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan program dan kegiatan tertentu sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perundangan-undangan dan/atau mendukung fungsi Kementerian/Lembaga dimana secara hierarkis tidak di bawah dan tidak bertanggung jawab secara langsung kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga tertentu.

   

7.

Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Pelaporan Keuangan Badan Lainnya yang selanjutnya disingkat UAP BUN-PBL adalah unit organisasi eselon I di Kementerian Keuangan yang bertugas untuk membantu BUN dalam menyusun laporan posisi keuangan badan lainnya dari UBL yang sebagai bukan Satker dan Ikhtisar Laporan Keuangan dari seluruh Unit Badan Lainnya.

   

8.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang disingkat DJPBN adalah Instansi Eselon I pada Kementerian Keuangan yang bertindak sebagai UAP BUN-PBL.

   

9.

Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan adalah Instansi Eselon II pada DJPBN Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk menyusun LK BUN dan LKPP.

   

10.

Ikhtisar Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat ILK adalah ringkasan laporan keuangan dari Unit Badan Lainnya, dengan tujuan untuk memudahkan pengguna laporan keuangan dalam memahami informasi laporan keuangan, dan menjadi lampiran LK-BUN dan LKPP.

   

Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 2

   

Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan mengenai:

   

a.

Pelaporan dan penyampaian laporan keuangan di tingkat UBL; dan

   

b.

Penyusunan laporan keuangan dan ILK di tingkat UAP BUN-PBL.

   

BAB II
JENIS UNIT BADAN LAINNYA
Pasal 3

   

(1)

Berdasarkan pengelolaan keuangannya, UBL terdiri atas:

     

a.

UBL Satker/bagian Satker; dan

     

b.

UBL Bukan Satker.

   

(2)

Berdasarkan sumber dananya, UBL terdiri atas:

     

a.

UBL yang mendapatkan dana dari APBN;

     

b.

UBL yang mendapatkan dana dari non APBN; dan

     

c.

UBL yang mendapatkan dana dari APBN dan non APBN.

   

Pasal 4

   

(1)

Unit organisasi pada Pemerintah Pusat yang dapat bertindak sebagai UBL harus memenuhi karakteristik UBL sebagaimana tercantum dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya.

   

(2)

UBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain tercantum dalam Daftar UBL Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya

   

(3)

Penambahan dan/atau pengurangan unit organisasi yang tercantum dalam Daftar UBL Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

   

(4)

Daftar UBL yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya.

   

BAB III
PENGELOLAAN KEUANGAN UNIT BADAN LAINNYA
Bagian Kesatu
Pengelolaan Keuangan UBL Satker/Bagian Satker
Pasal 5

   

(1)

UBL Satker/bagian Satker melaksanakan pengelolaan keuangan yang meliputi seluruh aset, utang, ekuitas, pendapatan, dan belanja, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN.

   

(2)

Dalam hal UBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan dana di luar APBN yang tidak menjadi PNBP, dana dimaksud diperlakukan sebagai pendapatan hibah, sepanjang memenuhi kriteria pendapatan hibah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan hibah.

   

(3)

Pendapatan hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikelola dan dilaporkan oleh UBL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai mekanisme pengelolaan hibah dan sistem akuntansi hibah.

   

Bagian Kedua
Pengelolaan Keuangan UBL Bukan Satker
Pasal 6

   

(1)

UBL Bukan Satker melaksanakan pengelolaan keuangan yang meliputi seluruh aset, utang, ekuitas, pendapatan, dan belanja, termasuk dana pihak ketiga sesuai mekanisme yang diatur oleh masing-masing UBL.

   

(2)

Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disesuaikan dengan bentuk organisasi serta tugas dan fungsi masing-masing UBL Bukan Satker sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pendirian UBL dimaksud.

   

BAB IV
UNIT DAN TATA CARA PELAPORAN
Bagian Kesatu
Unit Akuntansi
Pasal 7

   

(1)

Dalam rangka pelaksanaan pelaporan, Menteri Keuangan membentuk UAP BUN-PBL.

   

(2)

UAP BUN-PBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menyusun laporan keuangan tingkat UAP BUN-PBL dan ILK.

   

(3)

UAP BUN-PBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh DJPBN c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

   

Bagian Kedua
Pelaporan UBL Satker/Bagian Satker
Pasal 8

   

(1)

UBL Satker/bagian Satker menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Pusat dan standar akuntansi pemerintahan.

   

(2)

Kegiatan akuntansi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan laporan keuangan yang dikonsolidasikan ke unit akuntansi di atasnya sesuai dengan bagian anggaran masing-masing.

   

Bagian Ketiga
Pelaporan UBL Bukan Satker
Pasal 9

   

(1)

UBL Bukan Satker menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan sistem akuntansi yang diatur oleh masing-masing UBL dan Standar Akuntansi Pemerintah atau Standar Akuntansi Keuangan.

   

(2)

Kegiatan akuntansi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan laporan keuangan yang disampaikan kepada UAP BUN-PBL.

   

(3)

Dalam hal UBL Bukan Satker mendapatkan dana dari APBN juga menyusun dan menyampaikan laporan realisasi atas anggaran yang diperoleh dari APBN.

   

BAB V
PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN
Pasal 10

   

Seluruh UBL Satker/bagian Satker harus menyampaikan laporan keuangan kepada unit akuntansi di atasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Pusat dan kepada UAP BUN-PBL.

   

Pasal 11

   

(1)

UBL harus menyampaikan laporan keuangan kepada UAP BUN PBL secara semesteran dan tahunan.

   

(2)

Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat:

     

a.

pada akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan, untuk laporan keuangan semesteran; dan

     

b.

pertengahan bulan Februari tahun anggaran berikutnya, untuk laporan keuangan tahunan.

   

(3)

Dalam hal diperlukan dan atas pertimbangan kebutuhan penyusunan laporan keuangan, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat menetapkan batas waktu penyampaian laporan keuangan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

   

BAB VI
PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DAN
IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN
Pasal 12

   

(1)

Berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan oleh seluruh UBL, UAP BUN-PBL menyusun laporan keuangan dan ILK.

   

(2)

Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Neraca.

   

(3)

Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan konsolidasi atas akun di Neraca UBL namun hanya menjadi bahan konsolidasian dalam rangka penyusunan LK BUN dan LKPP.

   

(4)

Neraca sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat disertai dengan catatan ringkas guna memudahkan pengguna laporan keuangan dalam memahami informasi yang disajikan.

   

(5)

ILK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi lampiran LK BUN dan LKPP.

   

(6)

Bentuk dan isi ILK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya.

   

BAB VII
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 13

   

(1)

UBL harus membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) atas laporan keuangan yang disusunnya.

   

(2)

Surat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) yang dibuat oleh UBL Satker/bagian Satker memuat pernyataan bahwa pengelolaan keuangan telah diselenggarakan berdasarkan ketentuan yang berlaku sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.

   

(3)

Surat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) untuk UBL bukan Satker memuat pernyataan bahwa pengelolaan keuangan baik yang berasal dari APBN dan Non APBN telah diselenggarakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

   

(4)

Bentuk dan isi Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) UBL dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya.

   

Pasal 14

   

(1)

Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Pejabat dari UAP BUN-PBL hanya bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan dan ILK.

   

(2)

Pimpinan UBL bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan isi laporan keuangan untuk masing-masing UBL yang dipimpinnya.

   

BAB VIII
SANKSI
Pasal 15

   

(1)

UBL yang tidak menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat dikenakan sanksi.

   

(2)

Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri Keuangan selaku BUN dan dapat didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

   

(3)

Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

     

a.

Teguran tertulis;

     

b.

Sanksi administratif bagi UBL yang tidak mendapatkan dana dari APBN;

     

c.

Usulan pemotongan anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran dan/atau Menteri/Pimpinan Lembaga induknya untuk UBL yang mendapatkan dana dari APBN.

   

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16

   

(1)

Dalam hal UBL Bukan Satker belum mengggunakan sistem akuntansi yang mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan atau Standar Akuntansi Keuangan, UBL Bukan Satker dapat menggunakan sistem akuntansi yang dilaksanakan saat ini untuk menyusun laporan keuangan sampai dengan tahun anggaran 2012.

   

(2)

Dalam hal UAP BUN-PBL belum memiliki Bagian Anggaran, UAP BUN-PBL tetap dapat menyusun laporan keuangan untuk dikonsolidasikan dalam LK BUN.

   

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17

   

Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya dilaksanakan sesuai dengan Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

   

Pasal 18

   

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

         
           

Ditetapkan di Jakarta

           

pada tanggal 23 Desember 2011

           

MENTERI KEUANGAN,

             
           

                ttd.

             
           

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 23 Desember 2011

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 
   

            ttd.

 
   

AMIR SYAMSUDIN

 
   

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 896

 

Lampiran..................