PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2012


TENTANG


PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA TATA
LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA
BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN
PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

a

bahwa untuk mendukung kelancaran dan terwujudnya efisiensi dalam tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, serta untuk mengoptimalkan pemberian fasilitas fiskal di Kawasan Bebas, perlu mengatur kembali mengenai perlakuan kepabeanan, perpajakan, dan cukai serta pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditunjuk sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;

   

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Pasal 16B ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

2.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

   

3.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4893);

   

4.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);

   

5.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

   

6.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

   

7.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4775);

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS.

   

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

   

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

   

1.

Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

   

2.

Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

   

3.

Menteri adalah Menteri Keuangan.

   

4.

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.

   

5.

Kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.

   

6.

Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu !intas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

   

7.

Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

   

8.

Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

   

9.

Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

   

10.

Badan Pengusahaan Kawasan adalah Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

   

11.

Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

   

12.

Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

   

13.

Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

   

Pasal 2

   

(1)

Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

   

(2)

Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas wajib dilakukan di pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk.

   

(3)

Pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelabuhan atau bandar udara yang telah mendapatkan izin dari Menteri Perhubungan dan telah mendapatkan penetapan sebagai Kawasan Pabean.

   

(4)

Untuk kepentingan pengawasan dan pelayanan, Menteri menetapkan Kantor Pabean, Kawasan Pabean, dan Pos Pengawasan Pabean.

   

(5)

Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.

   

(6)

Pemberitahuan Pabean disampaikan kepada pejabat bea dan cukai di Kantor Pabean.
 

   

Pasal 3

   

(1)

Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan. 

   

(2)

Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat memasukkan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean yang berhubungan dengan kegiatan usahanya.

   

(3)

Pemasukan barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan, dalam jumlah dan jenis yang ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan.

   

(4)

Pemasukan barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(5)

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas atas:

     

a.

barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; 

     

b.

barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;

     

c.

barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;

     

d.

barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;

     

e.

persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;

     

f.

barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;

     

g.

peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;

     

h.

barang pindahan;

     

i.

barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman;

     

j.

obat-obatan yang dimasukkan dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat;

     

k.

bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan;

     

l.

peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan;

     

m.

barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;

     

n.

barang untuk keperluan olahraga yang dimasukkan oleh induk organisasi olahraga nasional;

     

o.

barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam;

     

p.

buku iImu pengetahuan; dan

     

q.

barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya.

   

Pasal 4

   

(1)

Pengusaha di Kawasan Bebas tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

   

(2)

Penyerahan barang di dalam Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan PPN.

   

(3)

Pengusaha Barang Kena Cukai di Kawasan Bebas tetap berlaku kewajiban memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

   

(4)

Barang kena cukai produksi pabrik di Kawasan Bebas yang digunakan untuk kebutuhan konsumsi penduduk di Kawasan Bebas dapat diberikan pembebasan cukai.

   

Pasal 5

   

(1)

Pemasukan barang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3:

     

a.

dikeluarkan kembali (reekspor);

     

b.

dihibahkan kepada negara; atau

     

c.

dimusnahkan.

   

(2)

Pengeluaran kembali atau pemusnahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, dilakukan di bawah pengawasan Badan Pengusahaan Kawasan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

   

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengeluaran kembali, penghibahan kepada negara, dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

   

BAB II
PEMERIKSAAN PABEAN
Pasal 6

   

(1)

Terhadap barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi  Khusus, dilakukan penelitian dokumen.

   

(2)

Dalam hal tertentu, terhadap barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus, dapat dilakukan pemeriksaan fisik.

   

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri.

   

Pasal 7

   

(1)

Terhadap barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus, dilakukan penelitian dokumen.

   

(2)

Dalam hal tertentu, barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus, dapat dilakukan pemeriksaan fisik.

   

(3)

Terhadap barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, dilakukan pemeriksaan pabean.

   

(4)

Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

   

(5)

Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara selektif.

   

(6)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), diatur dengan Peraturan Menteri.

   

BAB III
PENGANGKUTAN, PEMBONGKARAN, PEMUATAN,
PENIMBUNAN, DAN PENGELUARAN BARANG
Bagian Kesatu
Pengangkutan Barang
Paragraf 1
Kedatangan Sarana Pengangkut
Pasal 8

   

(1)

Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari:

     

a.

luar Daerah Pabean;

     

b.

Kawasan Bebas lainnya; atau

     

c.

tempat lain dalam Daerah Pabean,

     

wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke Kantor Pabean tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).

   

(2)

Pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

     

a.

sebelum kedatangan untuk sarana pengangkut laut dan udara; atau 

     

b.

pada saat kedatangan untuk sarana pengangkut darat.

   

(3)

Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sarana pengangkutnya memasuki Kawasan Bebas, wajib mencantumkan barang yang diangkutnya dalam manifesnya.

   

(4)

Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sarana pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean, dari Kawasan Bebas lainnya, atau datang dari tempat lain dalam Daerah Pabean dengan mengangkut barang, wajib menyerahkan Pemberitahuan Pabean mengenai barang yang diangkutnya sebelum melakukan pembongkaran.

   

(5)

Dalam hal tidak segera dilakukan pembongkaran, kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan:

     

a.

paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui laut;

     

b.

paling lambat 8 (delapan) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui udara; atau

     

c.

pada saat kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui darat.

   

(6)

Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dikecualikan bagi pengangkut yang sarana pengangkutnya berlabuh paling lama 24 (dua puluh empat) jam dan tidak melakukan pembongkaran barang.

   

(7)

Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, pengangkut dapat membongkar barang terlebih dahulu dan wajib:

     

a.

melaporkan keadaan darurat tersebut ke Kantor Pabean terdekat pada kesempatan pertama; dan

     

b.

menyerahkan Pemberitahuan Pabean paling lambat 72 (tujuh puluh dua) jam sesudah pembongkaran.

   

Paragraf 2
Keberangkatan Sarana Pengangkut
Pasal 9

   

(1)

Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat dari Kawasan Bebas menuju ke:

     

a.

luar Daerah Pabean;

     

b.

Kawasan Bebas lainnya; atau

     

c.

tempat lain dalam Daerah Pabean,

     

wajib menyerahkan Pemberitahuan Pabean atas barang yang diangkutnya sebelum keberangkatan sarana pengangkut.

   

(2)

Pengangkut yang sarana pengangkutnya menuju ke:

     

a.

luar Daerah Pabean;

     

b.

Kawasan Bebas lainnya; atau

     

c.

tempat lain dalam Daerah Pabean,

     

wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifesnya.

   

Bagian Kedua
Pembongkaran Barang
Pasal 10 

   

(1)

Barang yang diangkut sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), wajib dibongkar di Kawasan Pabean atau dapat dibongkar di tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean.

   

(2)

Izin pembongkaran di tempat lain oleh Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengusahaan Kawasan.

   

(3)

Rekomendasi dari Badan Pengusahaan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak diperlukan dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat.

   

(4)

Pembongkaran barang di luar Kawasan Pabean atau tempat lain tanpa izin Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyelundupan dan dikenai sanksi di bidang kepabeanan.

   

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembongkaran barang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Menteri.

   

Bagian Ketiga
Pemuatan Barang
Pasal 11

   

(1)

Pemuatan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) wajib dilakukan di Kawasan Pabean atau dalam hal tertentu dapat dimuat di tempat lain dengan izin Kepala Kantor Pabean.

   

(2)

Izin pemuatan di tempat lain oleh Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengusahaan Kawasan.

   

(3)

Pemuatan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas yang dilakukan di luar Kawasan Pabean tanpa izin Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyelundupan dan dikenai sanksi di bidang kepabeanan.

   

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemuatan barang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

   

Bagian Keempat
Penimbunan Barang
Pasal 12

   

(1)

Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), sementara menunggu pengeluarannya dari Kawasan Pabean, dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara.

   

(2)

Dalam hal tertentu, barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat ditimbun di tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara.

   

(3)

Barang yang telah diberitahukan untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lainnya, atau tempat lain dalam Daerah Pabean, sementara menunggu pemuatannya, dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara atau tempat lain dengan izin Kepala Kantor Pabean.

   

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai penimbunan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

   

Bagian Kelima
Pengeluaran Barang
Pasal 13

   

(1)

Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) setelah dipenuhinya Kewajiban Pabean untuk:

     

a.

dimasukkan ke Kawasan Bebas;

     

b.

diangkut terus atau diangkut lanjut;

     

c.

diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean lainnya; atau

     

d.

dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean.

   

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran barang dari kawasan pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

   

BAB IV
PEMASUKAN BARANG KE KAWASAN BEBAS
DARI LUAR DAERAH PABEAN DAN PENGELUARAN BARANG
DARI KAWASAN BEBAS KE LUAR DAERAH PABEAN


Bagian Kesatu
Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari Luar Daerah Pabean
Pasal 14 

   

Pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan/atau pembebasan cukai.

   

Pasal 15

   

(1)

Barang asal luar Daerah Pabean dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas setelah diserahkan Pemberitahuan Pabean.

   

(2)

Barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas pada saat kedatangannya wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai.

   

(3)

Barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean yang dikirim melalui penyelenggara pos hanya dapat dikeluarkan atas persetujuan pejabat bea dan cukai.

   

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Menteri.

   

Bagian Kedua
Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean
Pasal 16

   

(1)

Barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean.

   

(2)

Dalam hal barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean merupakan barang yang dikenai bea keluar, bea keluar wajib dibayar paling lambat pada saat Pemberitahuan Pabean didaftarkan ke Kantor Pabean.

   

(3)

Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan terhadap barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman, sampai dengan batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.

   

(4)

Barang yang telah diberitahukan untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaporkan kepada pejabat bea dan cukai dalam hal pengeluarannya dibatalkan.

   

(5)

Pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean yang merupakan barang yang dikenai bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bea keluar.

   

(6)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), diatur dengan Peraturan Menteri.

   

BAB V
PEMASUKAN BARANG KE KAWASAN BEBAS
DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DAN PENGELUARAN BARANG
DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN


Bagian Kesatu
Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari
Tempat Lain Dalam Daerah Pabean
Pasal 17 

   

(1)

Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), tidak dipungut PPN.

   

(2)

Pemasukan barang kena cukai ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), untuk kebutuhan konsumsi penduduk di Kawasan Bebas dapat diberikan pembebasan cukai.

   

(3)

Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean yang tidak melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dipungut PPN dan/atau cukai.

   

(4)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk pemasukan Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dibebaskan dari pengenaan PPN.

   

(5)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku untuk pemasukan Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean yang telah dilunasi PPN dengan menggunakan stiker lunas PPN, dan bahan bakar minyak bersubsidi.

   

(6)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

   

Pasal 18

   

(1)

Barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas setelah diserahkan Pemberitahuan Pabean.

   

(2)

Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan terhadap barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, dan barang kiriman.

   

(3)

Pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean, sepanjang menyangkut pemberian fasilitas tidak dipungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), pengawasan dan pengadministrasiannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

   

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengawasan dan pengadministrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan Peraturan Menteri.

   

Bagian Kedua
Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas ke
Tempat Lain Dalam Daerah Pabean
Pasal 19 

   

(1)

Barang asal luar Daerah Pabean yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib dilunasi bea masuk, PPN, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

   

(2)

Barang asal Kawasan Bebas dan tempat lain dalam Daerah Pabean yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib dilunasi PPN.

   

(3)

Barang kena cukai hasil produksi pabrik di Kawasan Bebas yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib dilunasi cukai.

   

(4)

Pelunasan PPN atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Orang yang mengeluarkan barang.

   

(5)

Barang Kena Cukai untuk kebutuhan konsumsi penduduk di Kawasan Bebas tidak dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas.

   

(6)

Pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh pengusaha pabrik yang bersangkutan.

   

(7)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelunasan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri.

   

(8)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

   

Pasal 20

   

(1)

Dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), terhadap pengeluaran barang untuk transaksi tertentu berupa:

     

a.

pengeluaran Barang Kena Pajak yang dalam jangka waktu tertentu akan dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas atau pengeluaran kembali Barang Kena Pajak dari Kawasan Bebas oleh pengusaha yang berhubungan dengan kegiatan usahanya ke tempat lain dalam Daerah Pabean berupa mesin dan peralatan untuk:

       

1)

kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur;

       

2)

keperluan perbaikan, pengerjaan, pengujian, atau kalibrasi; dan/atau

       

3)

keperluan peragaan atau demonstrasi.

     

b.

pengeluaran Barang Kena Pajak untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi yang atas impornya PPN yang terutang tidak dipungut, dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN ditanggung pemerintah sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Menteri, dan sepanjang pengeluaran Barang Kena Pajak tersebut tidak untuk tujuan pengalihan hak.

     

c.

pengeluaran Barang Kena Pajak, yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan atas impor dan/atau penyerahannya tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN.

     

d.

pengeluaran Barang Kena Pajak yang telah dilunasi PPN-nya dengan menggunakan stiker lunas PPN.

     

e.

pengeluaran Barang Kena Pajak berupa pengemas yang dipakai berulang-ulang.

   

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan jangka waktu pengeluaran Barang Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dan pemasukan kembali Barang Kena Pajak tersebut ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diatur dengan Peraturan Menteri.

   

Pasal 21

   

Dikecualikan dari pengenaan PPN atas pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b.

   

 Pasal 22

   

(1)

Barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean.

   

(2)

Barang yang akan dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebelum keberangkatannya wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai.

   

(3)

Barang yang dikirim melalui penyelenggara pos hanya dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean atas persetujuan pejabat bea dan cukai.

   

(4)

Barang yang telah diberitahukan untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilaporkan kepada pejabat bea dan cukai dalam hal pengeluarannya dibatalkan.

   

(5)

Dalam hal barang yang dibatalkan untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean tidak dilaporkan pembatalan pengeluarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang merupakan barang sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 19 ayat (1), wajib dilunasi bea masuk, PPN, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

   

(6)

Dalam hal barang yang dibatalkan untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean tidak dilaporkan pembatalan pengeluarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang merupakan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) wajib dilunasi PPN.

   

(7)

Dalam hal barang kena cukai yang dibatalkan untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean tidak dilaporkan pembatalan pengeluarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang merupakan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), wajib dilunasi cukai.

   

(8)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, diatur dengan Peraturan Menteri.

   

BAB VI
PEMASUKAN BARANG KE KAWASAN BEBAS DARI KAWASAN BEBAS
LAINNYA DAN PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN BEBAS KE
KAWASAN BEBAS LAINNYA


Bagian Kesatu
Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas Lainnya
Pasal 23

   

Pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas lainnya diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan/atau pembebasan cukai.

   

Pasal 24

   

(1)

Barang asal Kawasan Bebas lainnya dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas setelah diserahkan Pemberitahuan Pabean.

   

(2)

Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan terhadap barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, dan barang kiriman.

   

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan barang dari Kawasan Bebas lainnya ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri.

   

Bagian Kedua
Pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya
Pasal 25

   

Pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan/atau pembebasan cukai.

   

Pasal 26

   

(1)

Barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean.

   

(2)

Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan terhadap barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, dan barang kiriman.

   

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri.

   

BAB VII
PEMASUKAN BARANG KE KAWASAN BEBAS DARI TEMPAT PENIMBUNAN
BERIKAT ATAU KAWASAN EKONOMI KHUSUS DAN PENGELUARAN BARANG
DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT ATAU
KAWASAN EKONOMI KHUSUS


Bagian Kesatu
Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari Tempat Penimbunan Berikat atau
Kawasan Ekonomi Khusus
Pasal 27

   

Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus diberikan pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN, tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan/atau pembebasan cukai.

   

Pasal 28

 

 

(1)

Barang asal Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas setelah diserahkan Pemberitahuan Pabean.

 

 

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran barang asal Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri.

 

 

Bagian Kedua
Pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat atau
Kawasan Ekonomi Khusus
Pasal 29

 

 

(1)

Pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat, dilakukan dengan ketentuan:

 

 

 

a.

dalam hal barang merupakan barang asal luar Daerah Pabean, diberikan penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan/atau pembebasan cukai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Tempat Penimbunan Berikat;

 

 

 

b.

dalam hal barang merupakan barang asal Kawasan Bebas atau barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean, tidak dipungut PPN dan/atau diberikan pembebasan cukai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Tempat Penimbunan Berikat.

 

 

(2)

Pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Ekonomi Khusus, dilakukan dengan ketentuan:

 

 

 

a.

dalam hal barang merupakan barang asal luar Daerah Pabean, diberikan penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan/atau pembebasan cukai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kawasan Ekonomi Khusus;

 

 

 

b.

dalam hal barang merupakan barang asal Kawasan Bebas atau barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean, tidak dipungut PPN dan/atau diberikan pembebasan cukai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kawasan Ekonomi Khusus.

   

Pasal 30

 

 

(1)

Barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean.

   

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri.

 

 

BAB VIII
PEMBERITAHUAN PABEAN
Pasal 31

 

 

(1)

Pemberitahuan Pabean dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.

 

 

(2)

Tulisan di atas formulir atau data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang Kepabeanan.

   

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian Pemberitahuan Pabean yang meliputi:

 

 

 

a.

bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

 

 

 

b.

pendaftaran, penyampaian dan penyerahan Pemberitahuan Pabean;

 

 

 

c.

penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

 

 

 

d.

pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean; dan

 

 

 

e.

penggunaan dokumen pelengkap pabean,

 

 

 

diatur dengan Peraturan Menteri.

 

 

Pasal 32

 

 

(1)

Pengurusan Pemberitahuan Pabean wajib dilakukan oleh:

 

 

 

a.

Orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan barang ke dan dari Kawasan Bebas atas barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5);

 

 

 

b.

pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan; dan

     

c.

pengangkut.

 

 

(2)

Pengurusan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dikuasakan kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan.

 

 

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurusan Pemberitahuan Pabean diatur dengan Peraturan Menteri.

 

 

BAB IX
PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN ATAU PEROLEHAN/PEMANFAATAN
BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN PENYERAHAN/PEROLEHAN
JASA KENA PAJAK


Pasal 33

 

 

(1)

Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan Bebas, dibebaskan dari pengenaan PPN.

 

 

(2)

Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam Kawasan Bebas, dibebaskan dari pengenaan PPN.

 

 

(3)

Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya, dibebaskan dari pengenaan PPN.

 

 

(4)

Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, dikenai PPN.

 

 

(5)

Dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk penyerahan Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dibebaskan dari pengenaan PPN.

 

 

(6)

Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, tidak dipungut PPN.

 

 

(7)

Penyerahan Jasa Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang penyerahannya dilakukan di tempat lain dalam Daerah Pabean, dipungut PPN.

 

 

(8)

Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, tidak dipungut PPN.

 

 

(9)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (8) juga berlaku untuk penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dibebaskan dari pengenaan PPN.

 

 

(10)

Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu dari Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus ke Kawasan Bebas, tidak dipungut PPN.

 

 

(11)

Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus, dipungut PPN.

 

 

(12)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelunasan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (7), ayat (11), dan jenis Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (10) diatur dengan Peraturan Menteri.

 

 

Pasal 34

 

 

(1)

Atas penyerahan jasa angkutan udara di dalam Kawasan Bebas, dibebaskan dari pengenaan PPN.

 

 

(2)

Atas penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, dikenai PPN.

 

 

(3)

Atas penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dikenai PPN.

 

 

Pasal 35

 

 

(1)

Atas penyerahan jasa telekomunikasi di dalam Kawasan Bebas, dibebaskan dari pengenaan PPN.

 

 

(2)

Atas penyerahan jasa telekomunikasi dari tempat lain dalam Daerah Pabean atau Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas, dikenai PPN.

 

 

(3)

Atas penyerahan jasa telekomunikasi dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean atau Tempat Penimbunan Berikat, dikenai PPN.

 

 

(4)

Dikecualikan dari ketentuan pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas penyerahan jasa telekomunikasi dengan menggunakan jaringan berkabel di Kawasan Bebas.

 

 

BAB X
KETENTUAN LARANGAN DAN PEMBATASAN
Pasal 36

 

 

(1)

Barang-barang yang terkena ketentuan larangan, dilarang:

 

 

 

a.

dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; dan

 

 

 

b.

dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean.

 

 

(2)

Ketentuan pembatasan hanya dapat diberlakukan atas:

 

 

 

a.

pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean untuk kepentingan perlindungan konsumen atas barang yang diedarkan di Kawasan Bebas, kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup; dan

 

 

 

b.

pengeluaran barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean atau asal Kawasan Bebas, dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean.

 

 

(3)

Instansi teknis menetapkan secara khusus ketentuan pembatasan yang diberlakukan atas pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.

 

 

(4)

Instansi teknis yang menetapkan:

 

 

 

a.

ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

 

 

 

b.

ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; dan

 

 

 

c.

ketentuan pembatasan yang diberlakukan atas pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

 

 

 

harus memberitahukan kepada Menteri.

 

 

(5)

Dalam hal pada saat pemasukan barang tersebut ke Kawasan Bebas tidak diberlakukan atau mendapatkan pengecualian dari ketentuan larangan dan/atau pembatasan, pengeluaran barang asal luar Daerah Pabean dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang ditetapkan oleh instansi teknis.

 

 

(6)

Untuk kemudahan pelayanan terhadap pemberlakuan ketentuan pembatasan dari instansi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), instansi teknis dapat melimpahkan kewenangannya kepada Badan Pengusahaan Kawasan.

 

 

(7)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan barang-barang yang dilarang dan/atau dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.

 

 

Pasal 37

 

 

(1)

Semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak memenuhi syarat untuk dimasukkan dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, atau dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean atau dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, jika telah diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean, atas permintaan pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan:

 

 

 

a.

dibatalkan pengeluarannya dari Kawasan Bebas;

 

 

 

b.

dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean; atau

 

 

 

c.

dimusnahkan di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Badan Pengusahaan Kawasan,

 

 

 

kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Barang yang dilarang atau dibatasi untuk:

 

 

 

a.

dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; atau

 

 

 

b.

dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean atau ke tempat lain dalam Daerah Pabean,

 

 

 

yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan dan penatausahaan barang-barang yang dilarang dan/atau dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri.

 

 

BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA
Pasal 38 

 

 

(1)

Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

 

 

(2)

Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), ayat (5), arau ayat (7), dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

 

(3)

Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling ban yak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

 

(4)

Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), tetapi jumlah barang yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, wajib membayar bea masuk atas barang yang kurang dibongkar dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

 

 

(5)

Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), tetapi jumlah barang yang dibongkar lebih banyak dari yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

 

(6)

Orang yang mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) setelah memenuhi semua ketentuan tetapi belum mendapat persetujuan pengeluaran dari pejabat bea dan cukai, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

 

 

(7)

Pengusaha yang tidak melaporkan pembatalan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

 

 

BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 39

 

 

Pejabat bea dan cukai untuk mengamankan hak negara, dalam melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan lain yang pelaksanaannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

 

 

Pasal 40

 

 

(1)

Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas dicatat sebagai impor.

 

 

(2)

Pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean dicatat sebagai ekspor.

 

 

Pasal 41

 

 

Ketentuan lainnya yang berkaitan dengan pemasukan barang ke Kawasan Bebas atau pengeluaran barang dari Kawasan Bebas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan.

 

 

Pasal 42

 

 

Ketentuan mengenai sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan tetap berlaku di Kawasan Bebas.

 

 

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43

 

 

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4970), tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

 

 

Pasal 44

 

 

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4970), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 45

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 9 Januari 2012

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                     ttd

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

 

 

 

 

 

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 9 Januari 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

 

               ttd

 

AMIR SYAMSUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 17


Penjelasan...................