PENJELASAN


ATAS


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2012


TENTANG


PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA TATA
LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA
BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN
PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

 

I.

UMUM

 

Dalam rangka mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi negara dan dalam rangka meningkatkan penanaman modal baik asing maupun dalam negeri serta memperluas lapangan kerja, telah diatur pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas merupakan suatu kawasan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga sepanjang menyangkut bea masuk, cukai, PPN diperlakukan sama dengan di luar Daerah Pabean yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Untuk mewujudkan tujuan pembentukan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, diperlukan pengaturan mengenai perlakuan perpajakan termasuk pemberian fasilitas PPN dan PPnBM dalam kerangka Pasal 16B Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan pemasukan atau pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditunjuk sebagai daerah perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas. Pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean diberlakukan semua ketentuan umum di bidang impor dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean diberlakukan semua ketentuan umum di bidang ekspor. Atas pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas dan pemasukan dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas berlaku seluruh ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

   

II.

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

   

Cukup jelas.

 

Pasal 2

   

Ayat (1)

     

Cukup jelas.

   

Ayat (2)

     

Cukup jelas.

   

Ayat (3)

     

Cukup jelas.

   

Ayat (4)

 

 

 

Untuk keperluan pelayanan, pengawasan, kelancaran lalu-lintas barang serta ketertiban bongkar muat barang, dan pengamanan keuangan negara, berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan perlu ditetapkan adanya suatu kawasan di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain sebagai Kawasan Pabean yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

 

 

Demikian pula penunjukan Pos Pengawasan Pabean dimaksudkan untuk tempat Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengawasan. Pos tersebut merupakan bagian dari Kantor Pabean dan di tempat tersebut tidak dapat dipenuhi Kewajiban Pabean.

 

 

Ayat (5)

 

 

 

Untuk menjaga agar semua barang yang dimasukkan ke atau yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, pemenuhan Kewajiban Pabean ditetapkan hanya dapat dilakukan di Kantor Pabean.

 

 

 

Penegasan bahwa pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean maksudnya yaitu jika kedapatan barang dibongkar atau dimuat di suatu tempat yang tidak ditunjuk sebagai Kantor Pabean berarti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

 

 

Ayat (6)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 3

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan diterbitkan dengan mempertimbangkan eksistensi perusahaan, identitas pengurus dan penanggung jawab, jenis usaha dan kepastian penyelenggaraan pembukuan.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Yang dimaksud "berhubungan dengan kegiatan usaha" adalah aktivitas atau pekerjaan yang dilakukan untuk mencapai suatu maksud dimana semua kebutuhan yang diperlukan memiliki keterkaitan dengan aktivitas atau pekerjaan tersebut.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Yang dimaksud "barang konsumsi" adalah barang yang dapat digunakan langsung untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa proses lebih lanjut.

 

 

 

Pengawasan terhadap jumlah dan jenis barang konsumsi yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean yang telah ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan dilakukan setelah proses pemasukan selesai dilaksanakan.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (5)

 

 

 

Huruf a

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya" adalah barang milik atau untuk keperluan perwakilan negara asing tersebut, termasuk pejabat pemegang paspor diplomatik dan keluarganya di Indonesia.

 

 

 

Huruf b

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya" adalah barang yang merupakan milik atau untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia, termasuk para pejabatnya yang ditugaskan di Indonesia, namun tidak termasuk pejabat badan internasional yang memegang paspor Indonesia.

 

 

 

Huruf c

 

 

 

 

Yang dimaksud "barang keperluan ibadah untuk umum" adalah barang yang semata-mata digunakan untuk keperluan ibadah dari setiap agama yang diakui di Indonesia.

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "barang keperluan amal sosial" adalah barang yang semata-mata ditujukan untuk keperluan amal sosial dan tidak mengandung unsur komersial, seperti bantuan untuk bencana alam atau pemberantasan wabah penyakit.

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "barang untuk keperluan kebudayaan" adalah barang yang ditujukan untuk meningkatkan hubungan kebudayaan antar negara.

 

 

 

Huruf d

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan" adalah barang atau peralatan yang digunakan untuk melakukan penelitian/riset atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan suatu penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak mengandung unsur komersial.

 

 

 

Huruf e

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf f

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "barang contoh" adalah barang yang diimpor khusus sebagai contoh, antara lain untuk keperluan produksi (prototype) dan pameran dalam jumlah dan jenis yang terbatas, baik tipe maupun merek.

 

 

 

Huruf g

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf h

 

 

 

 

Yang dimaksud "barang pindahan" yaitu barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lainnya, atau tempat lain dalam Daerah Pabean, kemudian dibawa pindah ke Kawasan Bebas atau sebaliknya;

 

 

 

Huruf i

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas" adalah semua barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas tetapi tidak termasuk barang dagangan.

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "awak sarana pengangkut" adalah setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "pelintas batas" adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan negara melalui pos pengawas lintas batas.

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "penumpang" adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah Kawasan Bebas dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan Awak Sarana Pengangkut dan bukan Pelintas Batas.

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "barang dagangan" adalah barang yang menurut jenis, sifat dan jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi, diimpor untuk diperjualbelikan, barang contoh, barang yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk industri, dan/atau barang yang akan digunakan untuk tujuan selain pemakaian pribadi.

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "barang kiriman" adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pos.

 

 

 

Huruf j

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf k

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan" adalah:

 

 

 

 

1)

bahan terapi yang berasal dari manusia, yaitu darah manusia serta turunannya (derivative) seperti darah seluruhnya, plasma kering albumin, gamaglobulin, fibrinogen serta organ tubuh.

 

 

 

 

2)

bahan pengelompokan darah yang berasal dari manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan, atau sumber lain.

 

 

 

 

3)

bahan penjenisan jaringan yang berasal dari manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan, atau sumber lain.

     

Huruf l

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf m

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "kepentingan umum" adalah kepentingan masyarakat yang tidak mengutamakan kepentingan di bidang keuangan, misalnya proyek pemasangan lampu jalan umum.

 

 

 

Huruf n

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf o

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf p

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf q

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 4

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 5

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 6

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Dalam rangka mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi Negara, diperlukan suatu kecepatan dan kepastian bagi pengusaha. Dengan demikian, pemeriksaan pabean dalam bentuk pemeriksaan fisik atas barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, atau Tempat Penimbunan Berikat harus diupayakan seminimal mungkin sehingga hanya dilakukan penelitian terhadap dokumennya.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Yang dimaksud "hal tertentu" antara lain terdapat informasi intelijen atau terkena pemeriksaan acak.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 7

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Dalam rangka mendorong ekspor, terutama dalam kaitannya dengan upaya untuk meningkatkan daya saing barang ekspor Indonesia di pasar dunia, serta untuk memperlancar kegiatan lalu lintas barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus diperlukan suatu kecepatan dan kepastian bagi pengusaha.

 

 

 

Dengan demikian, pemeriksaan pabean dalam bentuk pemeriksaan fisik atas barang yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus harus diupayakan seminimal mungkin sehingga hanya dilakukan penelitian terhadap dokumennya.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Yang dimaksud "hal tertentu" antara lain barang yang dikenai bea keluar, berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak, atau terdapat informasi intelijen.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai Pemberitahuan Pabean yang disampaikan terhadap barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dilakukan pemeriksaan pabean dalam bentuk penelitian terhadap dokumen dan pemeriksaan atas fisik barang.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (5)

 

 

 

Dalam rangka memperlancar arus barang, pemeriksaan atas fisik barang dilakukan secara selektif dalam arti pemeriksaan barang hanya dilakukan terhadap pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dengan kriteria tertentu, antara lain barang yang berasal dari luar Daerah Pabean atau beresiko tinggi.

 

 

Ayat (6)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 8

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Ketentuan ini mengatur kewajiban bagi pengangkut untuk memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkutnya sebelum sarana pengangkut tiba di Kawasan Pabean, baik terhadap sarana pengangkut yang melakukan kegiatannya secara regular (liner) maupun sarana pengangkut yang tidak secara teratur berada di Kawasan Pabean (tramper). Hal ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan pengawasan pabean.

 

 

 

Yang dimaksud dengan "kedatangan sarana pengangkut" adalah: 

 

 

 

a.

saat lego jangkar di perairan pelabuhan untuk sarana pengangkut melalui laut; 

 

 

 

b.

saat mendarat di landasan bandar udara untuk sarana pengangkut melalui udara.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "manifes" adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Pemberitahuan Pabean pada ayat ini berisi informasi tentang semua barang niaga yang diangkut dengan sarana pengangkut.

 

 

Ayat (5)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (6)

 

 

 

Ketentuan mengenai berlabuh pada ayat ini dihitung sejak kedatangan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada penjelasan ayat (1).

 

 

Ayat (7)

 

 

 

Pada dasarnya barang hanya dapat dibongkar setelah diajukan Pemberitahuan Pabean tentang kedatangan sarana pengangkut. Akan tetapi, jika sarana pengangkut mengalami keadaan darurat seperti mengalami kebakaran, kerusakan mesin yang tidak dapat diperbaiki, terjebak dalam cuaca buruk, atau hal lain yang terjadi di luar kemampuan manusia dapat diadakan pengecualian dengan melakukan pembongkaran tanpa memberitahukan terlebih dahulu tentang kedatangan sarana pengangkut.

 

 

 

Huruf a

 

 

 

 

Melaporkan keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini dapat dilakukan dengan menggunakan radio panggil, telepon, atau faksimile.
Yang dimaksud dengan "Kantor Pabean terdekat" yaitu Kantor Pabean yang paling mudah dicapai.

 

 

 

Huruf b

       

Cukup jelas.

 

Pasal 9

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 10

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Tempat lain yang telah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean sebagai tempat pembongkaran yang bersifat insidentil juga merupakan Kawasan Pabean sampai dengan kewajiban pabean diselesaikan.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Pembongkaran di tempat lain dilakukan dengan memperhatikan teknis pembongkaran atau sebab lain atas pertimbangan Kepala Kantor Pabean, misalnya sarana pengangkut tidak dapat sandar di dermaga atau alat bongkar tidak tersedia.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "sanksi di bidang kepabeanan" adalah sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan.

 

 

Ayat (5)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 11

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Tempat lain yang telah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean sebagai tempat pemuatan yang bersifat insidentil juga merupakan Kawasan Pabean sampai dengan kewajiban pabean diselesaikan.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Pemuatan di tempat lain dilakukan dengan memperhatikan teknis pemuatan atau sebab lain atas pertimbangan Kepala Kantor Pabean, misalnya sarana pengangkut tidak dapat sandar di dermaga atau alat muat tidak tersedia.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "sanksi di bidang kepabeanan" adalah sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A Undang-Undang Kepabeanan.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 12

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Ketentuan ini dimaksudkan bahwa penimbunan barang di tempat penimbunan sementara bukan merupakan keharusan karena penimbunan tersebut hanya dilakukan dalam hal barang tidak dapat dikeluarkan dengan segera.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Yang dimaksud dalam hal tertentu yaitu apabila penimbunan di tempat penimbunan sementara tidak dapat dilakukan seperti kongesti, kendala teknis penimbunan, sifat barang, atau sebab lain sehingga tidak memungkinkan barang impor ditimbun.

 

 

 

Termasuk dalam pengertian ini yaitu pemberian fasilitas penimbunan selain di tempat penimbunan sementara dengan tujuan untuk menghindari beban biaya penumpukan yang mungkin atau yang telah timbul selama dalam proses pemenuhan kewajiban pabean. Ketentuan yang berlaku pada tempat penimbunan sementara berlaku di tempat lain yang dimaksud pada ayat ini.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 13

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Huruf a

       

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf b

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "barang diangkut terus" adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dulu menuju pelabuhan tujuan akhir pengangkutan barang (port of destination).

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "barang diangkut lanjut" adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dulu menuju pelabuhan tujuan akhir pengangkutan barang (port of destination).

 

 

 

Huruf c

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf d

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "dikeluarkan kembali" antara lain pengiriman kembali barang asal luar Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean karena ternyata tidak sesuai dengan yang dipesan atau oleh karena suatu ketentuan baru dari pemerintah tidak boleh dimasukkan ke Kawasan Bebas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 14

 

 

Termasuk dalam pengertian bea masuk adalah bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan.

 

 

Yang dimaksud "pembebasan bea masuk" adalah peniadaan kewajiban membayar bea masuk yang terutang.

 

Pasal 15

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "pelintas batas" adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui pos pengawas lintas batas.

 

 

 

Yang dimaksud dengan "awak sarana pengangkut" adalah setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.

 

 

 

Yang dimaksud dengan "penumpang" adalah setiap orang yang melintasi perbatasan Kawasan Bebas dengan menggunakan sarana pengangkut, tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas.

 

 

 

Yang dimaksud dengan "diberitahukan" adalah menyampaikan pemberitahuan secara lisan atau tertulis.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Yang dimaksud "penyelenggara pos" adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pos. Penyelenggara pos sebelumnya dikenal dengan pos atau jasa titipan.

 

 

 

Yang dimaksud dengan "persetujuan pejabat bea dan cukai" adalah penetapan pejabat bea dan cukai yang menyatakan bahwa barang tersebut telah dipenuhi Kewajiban Pabean berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 16

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Pemberitahuan Pabean dimaksudkan sebagai sarana untuk melakukan pengawasan terhadap barang yang akan dikeluarkan dari Daerah Pabean.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Pengenaan bea keluar dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasional, bukan untuk membebani daya saing komoditi ekspor di pasar internasional.

 

 

Ayat (3) 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "pelintas batas" adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui pos pengawas lintas batas.

 

 

 

Yang dimaksud dengan "awak sarana pengangkut" adalah setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.

 

 

 

Yang dimaksud dengan "penumpang" adalah setiap orang yang melintasi perbatasan Kawasan Bebas dengan menggunakan sarana pengangkut, tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas.

 

 

 

Yang dimaksud dengan "diberitahukan" adalah menyampaikan pemberitahuan secara lisan atau tertulis.

 

 

 

Yang dimaksud dengan "barang kiriman" adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "dibatalkan" yaitu dibatalkan seluruhnya atau sebagian.

 

 

Ayat (5)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (6)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 17

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Fasilitas PPN tidak dipungut hanya diberikan apabila Barang Kena Pajak tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk dan dibuktikan dengan dokumen kepabeanan yang telah diendorse/disetujui oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

 

Yang dimaksud dengan "tempat lain dalam Daerah Pabean" adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (5)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (6)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 18

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "awak sarana pengangkut" adalah setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.

 

 

 

Yang dimaksud dengan "penumpang" adalah setiap orang yang melintasi perbatasan Kawasan Bebas dengan menggunakan sarana pengangkut, tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas.

 

 

 

Yang dimaksud dengan "diberitahukan" adalah menyampaikan pemberitahuan secara lisan atau tertulis.

 

 

 

Yang dimaksud dengan "barang kiriman" adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 19

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

PPN yang terutang wajib dilunasi oleh Orang yang mengeluarkan barang, sebelum barang dikeluarkan dari Kawasan Bebas.

 

 

Ayat (5)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (6)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (7)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (8)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 20

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 21

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 22

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Pemberitahuan Pabean dimaksudkan agar kewajiban pembayaran bea masuk, PPN, cukai, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan serta ketentuan larangan dan pembatasan atas barang asal luar Daerah Pabean telah dipenuhi sebelum keluar dari Kawasan Bebas menuju tempat lain dalam Daerah Pabean.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "awak sarana pengangkut" adalah setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.

 

 

 

Yang dimaksud dengan "penumpang" adalah setiap arang yang melintasi perbatasan wilayah Kawasan Bebas dengan menggunakan sarana pengangkut, tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Yang dimaksud "penyelenggara pos" adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pos. Penyelenggaran pos sebelumnya dikenal dengan pos atau jasa titipan.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "dibatalkan" yaitu dibatalkan seluruhnya atau sebagian.

 

 

Ayat (5)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (6)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (7)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (8)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 23

 

 

Termasuk dalam pengertian bea masuk adalah bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan.

 

Pasal 24

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "awak sarana pengangkut" adalah setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.

 

 

 

Yang dimaksud dengan "penumpang" adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah Kawasan Bebas dengan menggunakan sarana pengangkut, tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas.

 

 

 

Yang dimaksud dengan "barang kiriman" adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 25

 

 

Termasuk dalam pengertian bea masuk adalah bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan.

 

Pasal 26

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "awak sarana pengangkut" adalah setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.

 

 

 

Yang dimaksud dengan "penumpang" adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah Kawasan Bebas dengan menggunakan sarana pengangkut, tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas.

 

 

 

Yang dimaksud dengan "barang kiriman" adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 Pasal 27

 

 

Termasuk dalam pengertian bea masuk adalah bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan.

 

 

Yang dimaksud dengan "Kawasan Ekonomi Khusus" adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

 

Pasal 28

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 29

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 30

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 31

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "data elektronik (softcopy)" adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal, atau cara lain yang sejenis.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 32

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Pada dasarnya Undang-Undang Kepabeanan menganut prinsip bahwa semua pemilik barang dapat menyelesaikan Kewajiban Pabean. Mengingat tidak semua pemilik barang mengetahui atau menguasai ketentuan tata laksana kepabeanan atau karena suatu hal tidak dapat menyelesaikan sendiri Kewajiban Pabean, ayat ini memberi kemungkinan pemberian kuasa penyelesaian kewajiban pabean kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan yang terdaftar di Kantor Pabean.

 

 

 

Pengusaha semacam ini sebelumnya telah ada dan di dalam praktik sehari-hari dikenal dengan nama Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL), Ekspedisi Muatan Kapal Udara atau Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMKU/EMPU), atau pengusaha jasa transportasi.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 33

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 34

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 35

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 36

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Pada prinsipnya pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean tidak diberlakukan ketentuan pembatasan yang dapat menghambat perdagangan internasional. Namun untuk kepentingan perlindungan kepada konsumen yang tinggal di Kawasan Bebas, terhadap barang-barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean yang ditujukan akan diedarkan di Kawasan Bebas, ketentuan pembatasan dapat diberlakukan.

 

 

 

Ketentuan pembatasan atas pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean juga dapat diberlakukan apabila terkait dengan kewajiban negara untuk menjamin kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Instansi teknis yang telah memberlakukan ketentuan pembatasan yang berlaku di seluruh Daerah Pabean, apabila akan memberlakukan ketentuan pembatasan tersebut atas pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, instansi teknis membuat penetapan tersendiri.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Agar ketentuan larangan dan pembatasan dapat dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, instansi teknis yang menetapkan ketentuan larangan dan pembatasan, memberitahukan kepada Menteri.

 

 

Ayat (5)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (6)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (7) 

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 37

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 38

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai Pasal 7 A ayat (7) Undang-Undang Kepabeanan.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai Pasal 7 A ayat (8) Undang-Undang Kepabeanan.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai Pasal 9A ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai Pasal 10A ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan.

 

 

Ayat (5)

 

 

 

Pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai Pasal 10A ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan.

 

 

Ayat (6)

 

 

 

Pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai Pasal 10A ayat (8) Undang-Undang Kepabeanan.

 

 

 

Pengeluaran barang dilakukan tanpa bermaksud untuk mengelakkan pembayaran bea masuk, karena telah diajukan Pemberitahuan Pabean dan bea masuknya telah dilunasi atau dibebaskan, akan tetapi karena pengeluarannya tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai, atas pelanggaran tersebut dikenai sanksi administrasi berupa denda.

 

 

Ayat (7)

 

 

 

Pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai Pasal 11A ayat (6) Undang-Undang Kepabeanan.

 

Pasal 39

 

 

Kewenangan pejabat bea dan cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yaitu kewenangan pejabat bea dan cukai untuk:

 

 

a.

menggunakan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 Undang-Undang Kepabeanan;

 

 

b.

menggunakan kapal patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Undang-Undang Kepabeanan;

 

 

c.

meminta bantuan instansi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Undang-Undang Kepabeanan;

 

 

d.

menegah barang dan/atau sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 Undang-Undang Kepabeanan;

 

 

e.

melakukan pengawasan dan penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 81 Undang-Undang Kepabeanan;

 

 

f.

melakukan pemeriksaan atas barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Pasal 82A, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, dan Pasal 85A Undang-Undang Kepabeanan;

 

 

g.

melakukan pemeriksaan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 86A Undang-Undang Kepabeanan;

 

 

h.

melakukan pemeriksaan bangunan dan tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89 Undang-Undang Kepabeanan;

 

 

i.

melakukan pemeriksaan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dan Pasal 91 Undang-Undang Kepabeanan;

 

 

j.

melakukan pemeriksaan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Undang-Undang Kepabeanan; dan

 

 

k.

kewenangan lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan dan cukai.

 

Pasal 40

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "impor" adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "ekspor" adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.

 

Pasal 41

 

 

Yang dimaksud dengan "ketentuan lainnya" adalah ketentuan mengenai:

 

 

a.

tarif dan nilai pabean;

 

 

b.

bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan;

 

 

c.

tidak dipungut, pembebasan, keringanan, dan pengembalian bea masuk;

 

 

d.

tanggung jawab bea masuk;

 

 

e.

pembayaran, penagihan utang, dan jaminan;

 

 

f.

tempat penimbunan di bawah pengawasan pabean;

 

 

g.

pembukuan;

 

 

h.

Penangguhan impor atau ekspor barang hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual, dan penindakan atas barang yang terkait dengan terorisme dan /atau kejahatan lintas negara;

 

 

i.

barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;

 

 

j.

keberatan dan banding;

 

 

k.

ketentuan pidana; dan

 

 

l.

penyidikan.

 

Pasal 42

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 43

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 44

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 45

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5277