MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 153/PMK.05/2012

TENTANG

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011;

   

b.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam mengusulkan tarif layanan kepada Menteri Keuangan melalui Dewan Kawasan;

   

c.

bahwa Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam melalui Surat Nomor: 17/KA-DK/BBK/V/2012 tanggal 21 Mei 2012, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;

   

d.

bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;

   

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

   

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004  tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

   

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

   

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5196);

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM.

 

Pasal 1

   

Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Badan Pengusahaan) adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan.

 

Pasal 2

   

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:

   

a.

Tarif Pelabuhan Laut;

   

b.

Tarif Pemukiman Lingkungan dan Agribisnis;

   

c.

Tarif Rumah Sakit;

   

d.

Tarif Sarana Prasarana;

   

e.

Tarif Bandar Udara; dan

   

f.

Tarif Air Bersih.

 

Pasal 3

   

Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 4

   

(1)

Badan Pengusahaan dapat memberikan tarif khusus dari tarif Sarana Prasarana untuk kegiatan non bisnis dan sosial kepada pengguna layanan.

   

(2)

Pengguna layanan yang dapat diberikan tarif khusus dari tarif Sarana Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan sesuai dengan bentuk kelembagaannya sebagai berikut:

     

a.

Kategori I, meliputi Swasta, Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Badan Hukum yang dimiliki Negara;

     

b.

Kategori II, meliputi Yayasan, Koperasi, Lembaga Pendidikan Formal, Lembaga Pendidikan Non Formal, Organisasi Massa, Partai Politik;

     

c.

Kategori III, meliputi Lembaga Sosial, Lembaga Kemanusiaan, Lembaga Keagamaan; dan

     

d.

Kategori IV, meliputi Perorangan.

   

(3)

Besaran faktor penyesuaian layanan untuk kelompok jenis kegiatan non bisnis ditetapkan sebagai berikut:

     

a.

Kategori I, tarif diberikan paling rendah sebesar 60% (enam puluh persen) dari tarif Sarana Prasarana;

     

b.

Kategori II, tarif diberikan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Sarana Prasarana; dan

     

c.

Kategori III, tarif diberikan paling rendah sebesar 40% (empat puluh persen) dari tarif Sarana Prasarana.

   

(4)

Besaran faktor penyesuaian layanan untuk kelompok jenis kegiatan sosial ditetapkan sebagai berikut:

     

a.

Kategori I, tarif diberikan paling rendah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari tarif Sarana Prasarana;

     

b.

Kategori II, tarif diberikan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) dari tarif Sarana Prasarana; dan

     

c.

Kategori III, tarif diberikan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) dari tarif Sarana Prasarana.

   

(5)

Besaran faktor penyesuaian layanan untuk Kategori IV yaitu perorangan ditetapkan sebagai berikut:

     

a.

Masyarakat Umum, sebesar 100% (seratus persen) dari tarif Sarana Prasarana; dan

     

b.

Pegawai Badan Pengusahaan, tarif diberikan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Sarana Prasarana.

   

(6)

Kebijakan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pengusahaan dengan mengacu pada aspek kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat.

 

Pasal 5

   

(1)

Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan dapat memberikan jasa layanan sesuai tugas pokok dan fungsinya kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.

   

(2)

Tarif jasa layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Pengusahaan dengan pihak pengguna jasa.

   

(3)

Kepala Badan Pengusahaan wajib menyampaikan resume kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa kepada Ketua Dewan Kawasan dan Menteri Keuangan.

 

Pasal 6

   

(1)

Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa yang menjadi tugas pokok dan fungsinya kepada masyarakat.

   

(2)

Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Pengusahaan dengan pihak lain.

   

(3)

Kepala Badan Pengusahaan wajib menyampaikan resume kontrak kerja sama kepada Ketua Dewan Kawasan dan Menteri Keuangan.

   

(4)

KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk KSO pemanfaatan aset.

   

(5)

KSO pemanfaatan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu kepada peraturan menteri keuangan mengenai tata cara pengelolaan aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

 

Pasal 7

   

Penerimaan yang berasal dari layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan yang telah dipungut sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dicatat dan dilaporkan sebagai pendapatan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan.

 

Pasal 8

   

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

           
         

Ditetapkan di Jakarta

         

pada tanggal 3 Oktober 2012

         

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

REPUBLIK INDONESIA,

         

ttd.

         

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

           

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 4 Oktober 2012

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI

 

MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

AMIR SYAMSUDIN

 
   
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 981  


Lampiran................................