MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 225/PMK.05/2012

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR

190/PMK.05/2011 TENTANG SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah;

 

 

b.

bahwa untuk melaksanakan akuntansi dan pelaporan keuangan atas transaksi investasi pemerintah yang lebih transparan dan akuntabel sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2011;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah;

Mengingat

:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 190/PMK.05/2011 TENTANG SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH.

 

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah, diubah sebagai berikut:

 

 

1.

Ketentuan Pasal 1 ditambah angka 21 dan angka 22 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:


Lanjutan...........