MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 232/PMK.05/2012

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 28/PMK.05/2010

TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN PENERUSAN PINJAMAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka penyesuaian atas perubahan perlakuan akuntansi terkait pencatatan dan pembukuan selisih kurs valuta asing dalam penarikan penerusan pinjaman, serta perlunya kepastian hukum terhadap perlakuan akuntansi dan pelaporan atas pemberian pinjaman, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2010 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Penerusan Pinjaman;

   

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2010 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Penerusan Pinjaman;

Mengingat

:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2010 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Penerusan Pinjaman;

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 28/PMK.05/2010 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN PENERUSAN PINJAMAN.

   

Pasal I

   

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2010 tentang Sistem Akuntansi Pelaporan Penerusan Pinjaman, diubah sebagai berikut:

   

1.

Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

     

Pasal 1

     

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

     

1.

Sistem Akuntansi dan Pelaporan Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat SA-PPP adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan penerusan pinjaman Pemerintah.

     

2.

Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem dan subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.

     

3.

Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data berupa disket atau media penyimpanan digital lainnya yang berisi data transaksi, data buku besar, dan/atau data lainnya.

     

4.

Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran serta pembukuan dan pelaporan keuangan Pemerintah.

     

5.

Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun anggaran berikutnya, guna menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.

     

6.

Piutang Penerusan Pinjaman adalah aset yang dimiliki Pemerintah sehubungan dengan adanya penerusan pinjaman yang berasal dari pinjaman/hibah baik yang bersumber dari dalam dan/atau luar negeri, yang diberikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/atau penerima lainnya yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran masuk sumber daya ekonomi Pemerintah, termasuk di dalamnya piutang sehubungan dengan pemberian pinjaman kepada BUMN, BUMD, Pemda/atau penerima lainnya.

     

7.

Nilai Tercatat Piutang adalah nilai buku piutang dikurangi atau ditambah dengan pelunasan piutang atau penambahan piutang.

     

8.

Nilai Bersih Yang Dapat Direalisasikan (net realizable value) adalah nilai buku piutang setelah dikurangi alokasi penyisihan piutang tak tertagih.

     

9.

Selisih Kurs adalah selisih yang timbul karena penjabaran mata uang asing ke dalam mata uang rupiah pada kurs yang berbeda.

     

10.

Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.

     

11.

Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.

     

12.

Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih Entitas Akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.

     

13.

Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing dibandingkan dengan anggaran dalam satu periode.

     

14.

Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan Pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.

     

15.

Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian/ lembaga/satuan kerja perangkat daerah.

     

16.

Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UABUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara dan melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara.

     

17.

Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UA-PBUN adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.

     

18.

Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UAKPA-BUN adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat satuan kerja di lingkup Bendahara Umum Negara.

     

19.

Daftar Umur Piutang adalah daftar piutang penerusan pinjaman yang dibuat berdasarkan rencana penerimaan pengembalian pokok pinjaman dan diklasifikasikan per tahun yang akan diterima.

     

20.

Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat NPPP adalah naskah perjanjian untuk penerusan pinjaman yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri antara Pemerintah dan penerima penerusan pinjaman.

     

21.

Notice of Disbursement yang selanjutnya disingkat NOD adalah dokumen realisasi penarikan pinjaman dan/atau hibah yang diterima dari pemberi pinjaman luar negeri.

     

22.

Debt Swap to Investment adalah penghapusan tunggakan non pokok pada penerusan pinjaman melalui pertukaran sebagian tunggakan non pokok dengan kewajiban untuk mendanai kegiatan sarana dan prasarana yang dibiayai dengan dana belanja modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

     

23.

Penghapusan Bersyarat adalah penghapusan tagihan sebagian atau seluruh tagihan non pokok kepada BUMD/Pemda tanpa menghapuskan hak tagih selama 2 (dua) tahun.

     

24.

Write-Off adalah proses penghapusan hak tagih atau upaya tagih secara perdata atas suatu piutang.

     

25.

Write-Down adalah penghapusbukuan nilai piutang dari catatan akuntansi.

     

26.

Piutang bunga adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah dan/atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat timbulnya bunga atas pinjaman/penerusan pinjaman kepada BUMN, BUMD, Pemda/atau penerima lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pada saat terjadinya dan belum dibayar yang harus diakui dan dicatat pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari aset yang berkaitan.

 

 

 

27.

Piutang denda adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah dan/atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat tidak dibayarnya cicilan dan/atau bunga melampaui batas pada perjanjian/penerusan pinjaman kepada BUMN, BUMD, Pemda/atau penerima lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan pada saat terjadinya dan belum dibayar, yang harus diakui dan dicatat pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari aset yang berkaitan.

 

 

2.

Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 2

 

 

 

SA-PPP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku untuk transaksi penerusan pinjaman dengan ketentuan:

 

 

 

a.

untuk transaksi penerusan pinjaman berdasarkan NPPP yang ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2008, masih dapat menggunakan Rekening Dana Investasi (RDI) dan Rekening Pembangunan Daerah (RPD);

 

 

 

b.

untuk transaksi penerusan pinjaman berdasarkan NPPP yang ditandatangani setelah 31 Desember 2008 menggunakan Rekening Kas Umum Negara (RKUN);

 

 

 

c.

transaksi penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b mencakup transaksi pemberian pinjaman kepada BUMN, BUMD, Pemda atau pihak lain.

 

 

3.

Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 8

 

 

 

(1)

Piutang penerusan pinjaman dicatat sebesar nilai nominal pada saat transaksi penarikan penerusan pinjaman.

 

 

 

(2)

Piutang penerusan Pinjaman dibukukan sebagai berikut:

 

 

 

 

a.

penarikan dalam mata uang asing yang langsung digunakan untuk membayar transaksi dalam mata uang asing yang sama dibukukan dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi;

 

 

 

 

b.

penarikan dalam mata uang asing yang langsung digunakan untuk membayar transaksi dalam rupiah dibukukan dengan kurs transaksi dari Bank Indonesia pada tanggal transaksi;

 

 

 

 

c.

penarikan dalam mata uang asing yang sesuai dengan komitmennya dalam mata uang asing yang diterima dalam rekening milik Bendahara Umum Negara dibukukan dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi;

       

d.

penarikan dalam mata uang asing yang tidak sesuai dengan komitmennya yang diterima dalam rekening milik Bendahara Umum Negara dibukukan dengan kurs transaksi dari Bank Indonesia pada tanggal transaksi.

 

 

 

(3)

Penyajian piutang penerusan pinjaman dalam neraca menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan.

 

 

 

(4)

Selisih penjabaran pos piutang penerusan pinjaman dalam mata uang asing antara tanggal transaksi penarikan terakhir dan tanggal neraca dicatat sebagai kenaikan atau penurunan ekuitas dana periode berjalan.

 

 

4.

Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A, sehingga Pasal 8A berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 8A

 

 

 

(1)

Perhitungan selisih kurs dilakukan dengan cara mengalikan outstanding pinjaman dengan selisih antara kurs pelaporan dan kurs penarikan.

 

 

 

(2)

Kurs Penarikan dihitung dengan cara:

 

 

 

 

a.

Penarikan terakhir transaksi lebih dari tahun 2004 menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal terakhir penarikan;

 

 

 

 

b.

Penarikan sebelum tahun 2004 menggunakan kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 31 Desember 2004.

   

5.

Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 9A, 9B, dan Pasal 9C, sehingga Pasal 9A, Pasal 9B, dan Pasal 9C berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 9A

 

 

 

(1)

Penerusan pinjaman dapat menimbulkan konsekuensi pembayaran bunga dan denda sebagaimana diatur dalam NPPP.

 

 

 

(2)

Dalam hal bunga dan/atau denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayar pada akhir tahun berjalan, maka diakui sebagai piutang bunga atau piutang denda.

 

 

 

Pasal 9B

 

 

 

(1)

Piutang bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (2) dihitung dengan cara mengalikan outstanding pinjaman dengan persentase tingkat bunga dan hari bunga.

 

 

 

(2)

Hari bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah hari dari tanggal jatuh tempo terakhir pinjaman pada periode pelaporan sampai dengan tanggal pelaporan.

 

 

 

(3)

Piutang bunga disajikan dalam neraca sebesar akrual bunga untuk periode berjalan yang terutang sampai dengan tanggal pelaporan tahun berjalan.

 

 

 

(4)

Piutang bunga disajikan dalam neraca setelah disesuaikan dengan jumlah penyisihan piutang bunga tidak tertagih.

 

 

 

Pasal 9C

 

 

 

(1)

Piutang denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (2) dihitung dengan cara mengalikan piutang yang tertunggak dengan persentase denda dan hari denda.

 

 

 

(2)

Hari denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah hari dari tanggal jatuh tempo terakhir pinjaman pada periode pelaporan sampai dengan tanggal pelaporan.

 

 

 

(3)

Piutang denda disajikan dalam neraca sebesar akrual denda untuk periode berjalan yang terutang sampai dengan tanggal pelaporan tahun berjalan.

 

 

 

(4)

Piutang denda disajikan dalam neraca setelah disesuaikan dengan jumlah penyisihan piutang denda tidak tertagih.

 

 

6.

Ketentuan Bab III huruf A Modul SA-PPP sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2010 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

A.

Bagan Akun Standar

 

 

 

 

Bagan Akun Standar adalah daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan, pelaksanaan anggaran serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan Pemerintah Pusat. Pembentukan Bagan Akun Standar ini bertujuan untuk:

 

 

 

 

1.

Memastikan rencana keuangan (anggaran), realisasi dan pelaporan keuangan dinyatakan dalam istilah yang sama;

 

 

 

 

2.

Meningkatkan kualitas informasi keuangan; dan

 

 

 

 

3.

Memudahkan pengawasan keuangan.

 

 

 

 

Akun (perkiraan) yang terkait dengan transaksi piutang penerusan pinjaman antara lain:

 

 

 

 

 

Akun Aset

1

Aset

11

Aset Lancar

115

Piutang

1155

Piutang Penerusan Pinjaman

11551

Piutang Penerusan Pinjaman

115511

Bagian Lancar Piutang Penerusan Pinjaman

115512

Bagian Lancar RDI

115513

Potensi Tunggakan Yang Dapat Ditagih

115514

Bagian lancar Piutang biaya komitmen Penerusan pinjaman

11552

Piutang Lainnya Penerusan Pinjaman

115522

Piutang Bunga Penerusan Pinjaman

115523

Piutang Denda Penerusan Pinjaman

116

Penyisihan Piutang Tak Tertagih

1162

Penyisihan Piutang Tidak Tertagih - Piutang Bukan Pajak

11623

Penyisihan Piutang Tak Tertagih - Bagian Lancar Piutang Penerusan Pinjaman

116231

Penyisihan Piutang Tidak Tertagih - Bagian Lancar Piutang Penerusan Pinjaman

116232

Penyisihan Piutang Tidak Tertagih - Bagian Lancar RDI

116233

Penyisihan Piutang Tidak Tertagih - Potensi Tunggakan Yang Dapat Ditagih

11625

Penyisihan Piutang Tidak Tertagih - Piutang Lainnya Penerusan Pinjaman

116252

Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Piutang Bunga Penerusan Pinjaman

116253

Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Piutang Denda Penerusan Pinjaman

15

Piutang Jangka Panjang

153

Piutang Jangka Panjang Penerusan Pinjaman

1531

Piutang Jangka Panjang Penerusan Pinjaman

15311

Piutang Jangka Panjang Penerusan Pinjaman

153111

Piutang Jangka Panjang Penerusan Pinjaman

153112

Aset Lainnya RDI

156

Penyisihan Piutang Jangka Panjang

1565

Penyisihan Piutang Tidak Tertagih - Penerusan Pinjaman

15651

Penyisihan Piutang Tidak Tertagih - Penerusan Pinjaman

156511

Penyisihan Piutang Tidak Tertagih - Penerusan Pinjaman

156512

Penyisihan Piutang Tidak Tertagih - RDI

Akun Ekuitas Dana

3

Ekuitas Dana

31

Ekuitas Dana Lancar

311

Ekuitas Dana Lancar

3113

Cadangan Piutang

31131

Cadangan Piutang

311311

Cadangan Piutang

3117

Keuntungan/Kerugian Yang Belum Terealisasi

31171

Selisih Kurs

311713

Selisih Kurs Bagian Lancar Piutang Penerusan Pinjaman

32

Ekuitas Dana Investasi

321

Ekuitas Dana Investasi

3215

Keuntungan/Kerugian Yang Belum Terealisasi Jangka Panjang

32151

Selisih Kurs Bagian Jangka Panjang

321512

Selisih Kurs Bagian Jangka Panjang Penerusan Pinjaman

 

 

 

7.

Ketentuan Bab III huruf B angka 11 Modul SA-PPP sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2010 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

11.

Pencatatan selisih kurs valuta asing

 

 

 

 

Jurnal SAI pada UAKPA SA-PPP (Direktorat Sistem Manajemen Investasi)

 

 

 

 

1.

Jurnal untuk mencatat kenaikan saldo piutang dan ekuitas dana yang disebabkan oleh perubahan selisih kurs berdasarkan atas kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan.

 

 

 

 

 

a.

Kenaikan Bagian Lancar Piutang dan Ekuitas Dana Lancar

 

 

 

 

Uraian

Debet Kredit
Bagian Lancar Piutang Penerusan Pinjaman xxxxx  
Bagian Lancar RDI xxxxx  
  Selisih Kurs Bagian Lancar Piutang Penerusan Pinjaman xxxxx  

xxxxx

 

       

 

b.

Kenaikan Piutang Jangka Panjang dan Ekuitas Dana Investasi

     

 

Uraian

Debet

Kredit

Piutang Jangka Panjang Penerusan Pinjaman

xxxxx

 

Aset Lainnya RDI

xxxxx

 

 

Selisih Kurs Bagian Jangka Panjang Penerusan Pinjaman

 

xxxxx

 

 

 

 

 

2.

Jurnal untuk mencatat penurunan saldo piutang dan ekuitas dana yang disebabkan adanya selisih kurs berdasarkan atas kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan.

 

 

 

 

 

a.

Penurunan Bagian Lancar Piutang dan Ekuitas Dana Lancar

 

 

 

 

Uraian

Debet

Kredit

Selisih Kurs Bagian Lancar Piutang Penerusan Pinjaman

xxxxx

 

  Bagian Lancar Piutang Penerusan Pinjaman  

xxxxx

  Bagian Lancar RDI

 

xxxxx

 

       

 

b.

Penurunan Piutang Jangka Panjang dan Ekuitas Dana Investasi

     

 

Uraian

Debet

Kredit

Selisih Kurs Bagian Jangka Panjang Penerusan Pinjaman

xxxxx

 

  Piutang Jangka Panjang Penerusan Pinjaman  

xxxxx

  Aset Lainnya RDI

 

xxxxx

 

 

 

8.

Ketentuan Bab III huruf B Modul SA-PPP sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2010 ditambah 2 (dua) angka yaitu angka 14 dan 15, sehingga angka 14 dan angka 15 berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

14.

Jurnal untuk Mencatat Piutang Bunga Penerusan Pinjaman

 

 

 

 

Uraian

Debet

Kredit

Piutang Bunga Penerusan Pinjaman

xxxxx

 
  Cadangan Piutang  

xxxxx

 

       

Jurnal untuk Mencatat Penyisihan Piutang Tidak Tertagih

       

Uraian

Debet

Kredit

Cadangan Piutang

xxxxx

 
  Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Piutang Bunga Penerusan Pinjaman  

xxxxx

       
      15.

Jurnal untuk Mencatat Piutang Denda Penerusan Pinjaman

       

 

Uraian

Debet

Kredit

Piutang Denda Penerusan Pinjaman

xxxxx

 

 

Cadangan Piutang

 

xxxxx

 

       

Jurnal untuk Mencatat Penyisihan Piutang Tidak Tertagih

     

 

 

Uraian

Debet

Kredit

Cadangan Piutang

xxxxx

 

 

Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Piutang Denda Penerusan Pinjaman

 

xxxxx

 

    9.

Ketentuan Bab III huruf H Modul SA-PPP sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2010 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    H. NERACA

 

 

 

 

Aset

xxx.xxx

Kewajiban dan Ekuitas Dana

xxx.xxx

Aset Lancar

xxx.xxx

Kewajiban

xxx.xxx

Kas

xxx.xxx

Kewajiban Jangka Pendek

xxx.xxx

-

Kas dan Setara Kas

xxx.xxx

-

Utang Jangka Pendek Lainnya

xxx.xxx

Piutang

xxx.xxx 

Kewajiban Jangka Panjang

xxx.xxx

-

Bagian Lancar Piutang Penerusan Pinjaman

xxx.xxx

-

Utang Jangka Panjang Dalam Negeri Lainnya

xxx.xxx

-

Bagian Lancar RDI

xxx.xxx 

-

Ekuitas Dana

xxx.xxx

-

Piutang Bunga

xxx.xxx 

-

Ekuitas Dana Lancar

xxx.xxx

-

Piutang Denda

xxx.xxx

-

Dana Lancar Lainnya

xxx.xxx

-

Piutang Lainnya 

xxx.xxx

-

Cadangan Piutang

xxx.xxx

-

(Penyisihan Piutang Tidak Tertagih)

xxx.xxx

-

Selisih Kurs Bagian Lancar Piutang Penerusan Pinjaman

xxx.xxx

Investasi Jangka Panjang

xxx.xxx

Ekuitas Dana Investasi

xxx.xxx

-

 Investasi Non Permanen 

xxx.xxx

-

Diinvestasikan Dalam Investasi Jangka Panjang

xxx.xxx

-

(Penyisihan Piutang Tak Tertagih) 

xxx.xxx

-

Diinvestasikan Dalam Aset Lainnya

xxx.xxx

Aset Lainnya

xxx.xxx

-

Selisih Kurs Bagian Jangka Panjang Penerusan Pinjaman

xxx.xxx

-

Piutang Penerusan Pinjaman

xxx.xxx

 

 

-

Piutang Jangka Panjang

xxx.xxx

 

 

-

Aset Lainnya RDI

xxx.xxx

 

 

-

(Penyisihan Piutang Tak Tertagih)

xxx.xxx

 

 

 

 

 

10.

Menghapus ketentuan Bab IV huruf A angka 1 Modul SA-PPP sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2010.

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 26 Desember 2012

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                 ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

AGUS D. W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 26 Desember 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                 REPUBLIK INDONESIA,

 

                            ttd.

 

               AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1327