MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 233/PMK.01/2012

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN
PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan secara elektronik di Kementerian Keuangan, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.01/2008 tentang Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.01/2008;

 

 

b.

bahwa dengan telah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.01/2008 tentang Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.01/2008 perlu disesuaikan dan ditinjau kembali;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Di Lingkungan Kementerian Keuangan;

Mengingat

:

1.

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;

 

 

2.

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;

Memperhatikan

:

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.

 

 

BAB I

 

 

KETENTUAN UMUM

 

 

Bagian Kesatu

 

 

Pengertian

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

   

1.

Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

 

2.

Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disebut Pusat LPSE Kementerian Keuangan, adalah unit struktural di lingkungan Kementerian Keuangan yang memberikan pelayanan dan menyelenggarakan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik.

 

 

3.

Unit Layanan Pengadaan, yang selanjutnya disingkat ULP, adalah unit organisasi Kementerian Keuangan yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.

 

 

4.

Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

 

5.

Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

 

 

6.

Auditor adalah tim atau perorangan yang diberi tugas, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan atau pemeriksaan pada instansi pemerintah dan/atau pihak lain yang didalamnya terdapat kepentingan negara sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

 

7.

Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan kontruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya.

 

 

8.

User ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri yang digunakan untuk beroperasi di dalam suatu sistem elektronik.

 

 

9.

Kata Sandi (Password) adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh pengguna jaringan atau sebuah sistem operasi banyak pengguna (multi user) untuk memverifikasi user ID kepada sistem keamanan yang dimiliki oleh jaringan atau sistem tersebut.

 

 

10.

Admin Agency adalah petugas yang mempunyai wewenang untuk memberikan User ID dan Kata Sandi (Password) kepada kelompok kerja ULP, serta memasukkan data satuan kerja, data kelompok kerja ULP dan pagu anggaran.

 

 

11.

Admin Pusat Pengadaan Secara Elektronik, yang selanjutnya disebut Admin PPE, adalah petugas yang diberi wewenang untuk memberi User ID dan Kata Sandi (Password) kepada Admin Agency, Pemeriksa (Verifikator), Helpdesk, dan Auditor.

 

 

12.

Katalog Elektronik (E-Catalogue) adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa Pemerintah.

 

 

13.

Pelelangan Secara Elektronik (E-Tendering), yang selanjutnya disebut E-Tendering, adalah tata cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.

 

 

14.

Pembelian Secara Elektronik (E-Purchasing), yang selanjutnya disebut E-Purchasing, adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik (E-Catalogue).

 

 

15.

E-Audit adalah suatu modul dalam sistem pengadaan secara elektronik yang digunakan sebagai alat bantu bagi Auditor untuk melakukan pengawasan atau pemeriksaan terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik.

 

 

16.

E-Reporting adalah sistem aplikasi yang digunakan sebagai alat bantu dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik.

 

 

17.

Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

 

 

18.

Portal Pengadaan Nasional adalah pintu gerbang sistem informasi elektronik yang terkait dengan informasi pengadaan barang/jasa secara nasional yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

   

Bagian Kedua

   

Tujuan

   

Pasal 2

   

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan sebagai pedoman bagi para pihak terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) di lingkungan Kementerian Keuangan.

   

Bagian Ketiga

   

Ruang Lingkup

   

Pasal 3

   

Proses pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) di lingkungan Kementerian Keuangan meliputi:

    a.

E-Tendering;

    b.

E-Purchasing.

 

 

Bagian Keempat

 

 

Para Pihak

 

 

Pasal 4

 

 

Para pihak dalam pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian Keuangan terdiri dari:

 

 

a.

Penyelenggara sistem, yakni Pusat LPSE Kementerian Keuangan;

   

b.

Pengguna sistem, yakni:

 

 

 

1.

PPK;

 

 

 

2.

Kelompok Kerja ULP;

 

 

 

3.

Penyedia Barang/Jasa;

 

 

 

4.

Auditor.

 

 

Bagian Kelima

 

 

Prinsip Umum

 

 

Pasal 5

 

 

a.

meningkatkan transparansi dan akuntabilitas;

 

 

b.

meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat;

 

 

c.

memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan;

 

 

d.

mendukung proses monitoring dan audit;

 

 

e.

memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time.

 

 

Pasal 6

 

 

Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan metode pelelangan/pemilihan/seleksi, dilaksanakan melalui Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian Keuangan pada laman Pusat LPSE Kementerian Keuangan www.lpse.depkeu.go.id.

 

 

BAB II

 

 

KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB

 

 

Bagian Kesatu

 

 

Umum

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus mematuhi prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.

 

 

(2)

Selain mematuhi prinsip dan etika pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat LPSE, PPK, ULP, Penyedia Barang/Jasa, dan Auditor harus pula:

 

 

 

a.

menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan User ID dan Kata Sandi (Password);

 

 

 

b.

menjaga kerahasiaan serta mencegah penyalahgunaan data dan informasi terkait dengan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) yang menjadi wewenangnya; dan

 

 

 

c.

memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(3)

Penyalahgunaan User ID dan Kata Sandi (Password) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) selaku pemilik User ID dan Kata Sandi (Password) bersangkutan, dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

Pusat LPSE

 

 

Pasal 8

 

 

Pusat LPSE mempunyai tugas:

 

 

a.

menyiapkan rumusan kebijakan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian Keuangan;

 

 

b.

melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian Keuangan;

 

 

c.

melaksanakan pengelolaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE);

 

 

d.

memberikan pelayanan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian/Lembaga; dan

 

 

e.

melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

 

Pasal 9

 

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pusat LPSE menyelenggarakan fungsi yang meliputi:

 

 

a.

penyiapan regulasi di bidang Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian Keuangan dan penyusunan konsep rancang bangun sistem aplikasi serta infrastruktur pendukung layanan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian Keuangan;

 

 

b.

pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian Keuangan;

 

 

c.

pelayanan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian/Lembaga, yang meliputi:

 

 

 

1.

pelayanan penayangan dan pemantauan Rencana Umum Pengadaan (RUP) kepada satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang terintegrasi dengan laman Kementerian Keuangan dan Portal Pengadaan Nasional;

 

 

 

2.

penayangan pengumuman pelaksanaan pengadaan;

 

 

 

3.

pemberian fasilitas kepada kelompok kerja ULP dalam pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik;

 

 

 

4.

pelaksanaan registrasi, verifikasi dan penilaian kinerja penyedia barang/jasa secara elektronik;

 

 

 

5.

pemberian fasilitas kepada penyedia barang/jasa dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk menjadi pengguna SPSE;

 

 

 

6.

pemberian layanan pelatihan aplikasi SPSE;

 

 

 

7.

pemberian layanan teknis dan konsultasi kepada pengguna dalam pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian Keuangan;

 

 

 

8.

penayangan sanksi daftar hitam pada laman LPSE Kementerian Keuangan setelah terlebih dahulu diumumkan pada Portal Pengadaan Nasional; dan

 

 

 

9.

pengelolaan SPSE dan infrastukturnya.

 

 

d.

pelaksanaan administrasi Pusat.

 

 

Bagian Ketiga

 

 

PPK

 

 

Pasal 10

 

 

PPK mempunyai tugas dan kewenangan:

 

 

a.

menyusun dan menetapkan spesifikasi teknis barang/jasa;

 

 

b.

menyusun dan menetapkan Kerangka Acuan Kerja (KAK);

 

 

c.

menyusun dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS);

 

 

d.

menetapkan tim pendukung;

 

 

e.

menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (Aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas kelompok kerja ULP;

 

 

f.

menyusun rancangan dan menandatangani kontrak;

 

 

g.

melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa; dan

 

 

h.

melaporkan kemajuan pekerjaan, termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan, kepada KPA setiap triwulan.

 

 

Bagian Keempat

 

 

Kelompok Kerja ULP

 

 

Pasal 11

 

 

(1)

Kelompok kerja ULP mempunyai tugas dan wewenang:

 

 

 

a.

menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi dan pascakualifikasi;

 

 

 

b.

melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk melalui SPSE;

 

 

 

c.

melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi biaya untuk pengadaan jasa konsultansi;

 

 

 

d.

menetapkan penyedia barang/jasa untuk:

 

 

 

 

1.

pelelangan untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan

 

 

 

 

2.

seleksi untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 

 

 

e.

menjawab sanggahan.

 

 

(2)

Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan kelompok kerja ULP dapat mengusulkan kepada PPK:

 

 

 

a.

perubahan HPS; dan/atau

 

 

 

b.

perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.

 

 

Pasal 12

 

 

Dalam pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement), kelompok kerja ULP agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

 

 

a.

mendaftar pada Admin Agency LPSE Kementerian Keuangan terdekat, untuk mendapatkan User ID dan Kata Sandi (Password);

 

 

b.

menetapkan jadwal pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dengan menggunakan hari kalender, serta batas akhir setiap tahapan pemilihan adalah hari kerja;

 

 

c.

memberikan alokasi waktu yang cukup untuk semua tahapan proses Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) sesuai ketentuan yang berlaku;

 

 

d.

menyusun dokumen pengadaan yang dapat meningkatkan kompetisi antar penyedia barang/jasa serta meminimalkan kegagalan pemilihan penyedia barang/jasa;

 

 

e.

melaksanakan pemberian penjelasan, dengan terlebih dahulu memberikan penjelasan mengenai hal-hal yang perlu menjadi perhatian peserta lelang, baik dari sisi administrasi maupun teknis, dan memberikan jawaban pada saat pertanyaan disampaikan oleh peserta lelang, dalam hal ini jawaban tidak dikumpulkan di akhir pelaksanaan pemberian penjelasan;

 

 

f.

untuk memperjelas dokumen pengadaan, dapat dilaksanakan pemberian penjelasan lanjutan di lapangan oleh tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) yang telah ditetapkan oleh PPK;

 

 

g.

melaksanakan keseluruhan tahapan proses pengadaan barang/jasa yang terdapat pada SPSE.

 

 

Bagian Kelima

 

 

Penyedia Barang/Jasa

 

 

Pasal 13

 

 

(1)

Penyedia barang/jasa yang ikut serta dalam pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian Keuangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

 

 

a.

memiliki User ID dan Kata Sandi (Password) dari LPSE Kementerian Keuangan untuk dapat masuk ke dalam aplikasi SPSE;

 

 

 

b.

memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;

 

 

 

c.

memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir serta memiliki laporan bulanan:

 

 

 

 

1.

PPh Pasal 21;

 

 

 

 

2.

PPh Pasal 23 (bila ada transaksi);

 

 

 

 

3.

PPh Pasal 25/Pasal 29; dan

 

 

 

 

4.

PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan.

 

 

 

d.

tidak masuk dalam daftar hitam; dan

 

 

 

e.

memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman.

 

 

(2)

Penyedia barang/jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi penyedia barang/jasa.

 

 

Bagian Keenam

 

 

Auditor

 

 

Pasal 14

 

 

(1)

Auditor mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pengawasan atau pemeriksaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) dengan menggunakan sistem aplikasi E-Audit melalui Pusat LPSE Kementerian Keuangan.

 

 

(2)

Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hak akses pada SPSE setelah diberikan User-ID dan Kata Sandi (Password) oleh Pusat LPSE Kementerian Keuangan.

 

 

(3)

Pemberian User-ID dan Kata Sandi (Password) kepada Auditor untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:

 

 

 

a.

Auditor mengajukan surat permintaan User ID dan Kata Sandi (Password) kepada Kepala Pusat LPSE Kementerian Keuangan dengan dilampiri surat tugas pengawasan atau pemeriksaan yang paling sedikit memuat:

 

 

 

 

1.

identitas Auditor;

 

 

 

 

2.

nama satuan kerja tujuan pemeriksaan atau pengawasan; dan

 

 

 

 

3.

nama paket yang akan dilakukan pemeriksaaan atau pengawasan;

 

 

 

b.

Pusat LPSE Kementerian Keuangan memberikan User ID dan Kata Sandi (Password) kepada Auditor sesuai ruang lingkup tugas pemeriksaan atau pengawasan yang akan dilakukan, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal diterimanya surat permintaan User ID dan Kata Sandi (Password);

 

 

 

c.

User ID dan Kata Sandi (Password) tersebut diberikan untuk jangka waktu paling lama sampai dengan tanggal terakhir pelaksanaan pengawasan atau pemeriksaan yang tercantum dalam surat tugas;

 

 

 

d.

pemberian User ID dan Kata Sandi (Password) oleh Pusat LPSE Kementerian Keuangan kepada Auditor disampaikan melalui e-mail; dan

 

 

 

e.

Pusat LPSE Kementerian Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai pemberian User ID dan Kata Sandi (Password) dimaksud kepada pejabat penerbit surat tugas pengawasan atau pemeriksaan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penyampaian e-mail.

 

 

BAB III

 

 

TATA CARA PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (E-PROCUREMENT)

 

 

Bagian Kesatu

 

 

E-Tendering

 

 

Pasal 15

 

 

(1)

Metode pemilihan secara E-Tendering dilakukan terhadap:

 

 

 

a.

pemilihan penyedia barang/jasa lainnya yang dilakukan dengan pelelangan umum dan pelelangan sederhana;

 

 

 

b.

pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi yang dilakukan dengan pelelangan umum dan pemilihan langsung; atau

 

 

 

c.

pemilihan penyedia jasa Konsultansi yang dilakukan dengan seleksi umum dan seleksi sederhana.

 

 

(2)

Metode pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti metode yang tersedia pada aplikasi SPSE.

 

 

(3)

Ruang lingkup E-Tendering meliputi proses pengumuman pengadaan barang/jasa sampai dengan pengumuman pemenang, termasuk masa sanggah, sesuai tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

 

 

Pasal 16

 

 

Pelaksanaan E-Tendering dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

 

 

1.

Penyusunan dan penetapan metode pemasukan dokumen penawaran dilakukan oleh kelompok kerja ULP.

 

 

2.

Metode pemasukan dokumen penawaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas:

 

 

 

a.

metode 1 (satu) file;

 

 

 

b.

metode 2 (dua) file; atau

 

 

 

c.

metode 2 (dua) tahap.

 

 

Bagian Kedua

 

 

E-Purchasing

 

 

Pasal 17

 

 

(1)

Kelompok kerja ULP yang akan melaksanakan pengadaan barang/jasa melalui E-Purchasing, harus memperhatikan tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik sebagaimana terdapat dalam aplikasi SPSE.

 

 

(2)

E-Purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan terhadap barang/jasa yang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik (E-Catalogue) yang ditetapkan oleh Kepala LKPP.

 

 

BAB IV

 

 

MONITORING DAN EVALUASI

 

 

Pasal 18

 

 

(1)

Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

 

 

(2)

Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pusat LPSE Kementerian Keuangan.

 

 

(3)

Sistem teknologi informasi yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui aplikasi E-Reporting yang dapat diakses melalui laman www.report.lpse.depkeu.go.id

 

 

(4)

Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan kepada:

 

 

 

a.

pimpinan Kementerian Keuangan sebagai rekomendasi dalam rangka perbaikan/penyempurnaan sistem aplikasi, infrastruktur dan layanan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Pusat LPSE Kementerian Keuangan;

 

 

 

b.

pimpinan instansi terkait sebagai informasi pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) di instansi yang bersangkutan.

 

 

BAB V

 

 

KETENTUAN LAIN-LAIN

 

 

Pasal 19

 

 

Perubahan kelompok kerja ULP agar segera disampaikan kepada Admin Agency Pusat LPSE Kementerian Keuangan, untuk mendapatkan User ID dan Kata Sandi (Password) baru.

 

 

Pasal 20

 

 

Pengumuman pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara manual (non elektronik) dilakukan melalui laman Pusat LPSE Kementerian Keuangan.

 

 

Pasal 21

 

 

Hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) dapat dikonsultasikan kepada helpdesk Pusat LPSE Kementerian Keuangan.

 

 

Pasal 22

 

 

Pemilihan penyedia barang/jasa dengan beban anggaran tahun berikutnya dapat dilakukan pada Tahun Anggaran berjalan, sepanjang surat penunjukan penyedia barang/jasa diterbitkan setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) disahkan.

 

 

Pasal 23

 

 

(1)

Pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui metode penunjukan langsung atau pelelangan/pemilihan/seleksi yang belum didukung oleh SPSE dapat dilakukan secara non elektronik.

 

 

(2)

Pelelangan/pemilihan/seleksi yang belum didukung oleh SPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

 

 

 

a.

pengadaan barang/Jasa yang bersumber dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN);

 

 

 

b.

pengadaan barang/jasa yang bersumber dari Rupiah Murni, yang menurut ketentuan dapat diikuti oleh perusahaan asing;

 

 

 

c.

penunjukan langsung selain untuk kendaraan operasional; atau

 

 

 

d.

pengadaan jasa konsultansi untuk konsultan perorangan.

 

 

BAB VI

 

 

KETENTUAN PERALIHAN

 

 

Pasal 24

 

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

 

 

a.

pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) yang telah selesai dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.01/2008 tentang Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.01/2008 dinyatakan tetap sah dan berlaku;

 

 

b.

dalam hal ULP belum terbentuk, KPA menetapkan Panitia Pengadaan untuk melaksanakan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement), dengan tugas dan kewenangan sebagaimana tugas dan kewenangan kelompok kerja ULP berdasarkan Peraturan Menteri ini.

 

 

BAB VII

 

 

KETENTUAN PENUTUP

 

 

Pasal 25

 

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.01/2008 tentang Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.01/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 26

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

             

Ditetapkan di Jakarta

             

pada tanggal 26 Desember 2012

             

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

             

                                    ttd.

             

               AGUS D.W. MARTOWARDOJO

               

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 26 Desember 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                 REPUBLIK INDONESIA,

                                ttd.

                     AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1332