MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 249/PMK.05/2012


TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 86/PMK.05/2008
TENTANG SISTEM AKUNTANSI UTANG PEMERINTAH


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.05/2008, telah ditetapkan mekanisme pelaksanaan Sistem Akuntansi Utang Pemerintah;

 

 

b.

bahwa sehubungan dengan perlunya dilakukan perubahan ruang lingkup dan mekanisme pelaksanaan Sistem Akuntansi Utang Pemerintah, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.05/2008;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.05/2008 Tentang Sistem Akuntansi Utang Pemerintah;

Mengingat

:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.05/2008 tentang Sistem Akuntansi Utang Pemerintah;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 86/PMK.05/2008 TENTANG SISTEM AKUNTANSI UTANG PEMERINTAH.

 

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.05/2008 tentang Sistem Akuntansi Utang Pemerintah, diubah sebagai berikut:

 

 

1.

Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 5 (lima) angka, yakni angka 21, angka 22, angka 23, angka 24, dan angka 25, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 1

 

 

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

Selanjutnya ........................