MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 58/PMK.011/2012


TENTANG


PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK
KERAMIK BERUPA PERANGKAT MAKAN, PERANGKAT DAPUR,
PERALATAN RUMAH TANGGA LAINNYA, DAN PERALATAN TOILET, DARI
REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping, jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis;

 

 

b.

bahwa sesuai hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) terdapat bukti adanya impor produk keramik berupa perangkat makan, perangkat dapur, peralatan rumah tangga lainnya, dan peralatan toilet, secara dumping dari Republik Rakyat Tiongkok yang menyebabkan kerugian (injury) terhadap industri dalam negeri dan hubungan kausal (causal link) antara barang dumping tersebut dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri;

 

 

c.

bahwa berdasarkan hasil penyelidikan KADI sebagaimana tersebut dalam huruf b, Menteri Perdagangan melalui Surat Nomor 127.1/M-DAG/SD/1/2012 tanggal 25 Januari 2012 dan Nomor: 404M/DAG/SD/3/2012 tanggal 9 Maret 2012, menyampaikan kepada Menteri Keuangan usulan untuk mengenakan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk keramik dari Republik Rakyat Tiongkok beserta besarnya tarif Bea Masuk Anti Dumping dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Anti Dumping tersebut;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Keramik Berupa Perangkat Makan, Perangkat Dapur, Peralatan Rumah Tangga Lainnya, dan Peralatan Toilet, dari Republik Rakyat Tiongkok;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

   

2.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

   

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

Memperhatikan

:

1.

Surat Menteri Perdagangan Nomor 404/M-DAG/SD/3/2012 tanggal 9 Maret 2012 perihal Usulan Penetapan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Keramik dari Republik Rakyat Tiongkok;

 

 

2.

Surat Menteri Perdagangan Nomor 127.1/M-DAG/SD/1/2012 tanggal 25 Januari 2012 perihal Usulan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Keramik dari Republik Rakyat Tiongkok;

 

 

3.

Laporan Akhir Komite Anti Dumping Indonesia tentang Penyelidikan Anti Dumping Atas Impor Perangkat Makan dari Keramik (Ceramic Tableware) Pos Tarif No. 6911.10.00.00, 6911.90.00.00 dan 6912.00.00.00 Yang Berasal dari Republik Rakyat Tiongkok;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK KERAMIK BERUPA PERANGKAT MAKAN, PERANGKAT DAPUR, PERALATAN RUMAH TANGGA LAINNYA, DAN PERALATAN TOILET, DARI REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK.

 

 

Pasal 1

 

 

Terhadap impor produk keramik dari Republik Rakyat Tiongkok berupa:

 

 

a.

perangkat makan dan perangkat dapur dari porselin atau tanah liat cina yang termasuk dalam pos tarif 6911.10.00.00;

 

 

b.

perlengkapan rumah tangga lainnya dan peralatan toilet dari porselin atau tanah liat cina yang termasuk dalam pos tarif 6911.90.00.00; dan

 

 

c.

perangkat makan, perangkat dapur, perlengkapan rumah tangga lainnya dan peralatan toilet dari keramik, selain dari porselin atau tanah liat cina yang termasuk dalam pos tarif 6912.00.00.00,

 

 

dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebesar 87% (delapan puluh tujuh persen).

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif Bea Masuk Preferensi untuk eksportir dan/atau produsen pada perusahaan yang berasal dari negara-negara yang memiliki kerjasama perdagangan dengan Indonesia.

 

 

(2)

Dalam hal skema tarif Bea Masuk Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk yang dipungut berdasarkan Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN).

 

 

Pasal 3

 

 

Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

 

 

Pasal 4

 

 

1.

Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

   

2.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

               
             

Ditetapkan di Jakarta

             

pada tanggal 24 April 2012

             

MENTERI KEUANGAN,

             

                ttd.

             

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

               

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 25 April 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA,

                                  ttd.

                       AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 455