MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 108/PMK.011/2013


TENTANG


PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP
IMPOR PRODUK CASING DAN TUBING

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor, selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Tindakan Pengamanan berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan;

   

b.

bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) membuktikan adanya ancaman kerugian serius yang dialami oleh Industri Dalam Negeri akibat lonjakan kenaikan jumlah impor produk casing dan tubing;

   

c.

bahwa mendasarkan penyelidikan KPPI sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Menteri Perdagangan melalui surat Nomor 1386/M-DAG/SD/6/2013 tanggal 13 Juni 2013, Nomor 670/M-DAG/SD/4/2013 tanggal 2 April 2013 dan Nomor 324/M-DAG/SD/2/2013 tanggal 19 Februari 2013, menyampaikan usulan pemberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas impor produk casing dan tubing;

   

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Casing dan Tubing;

       

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

   

2.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

   

3.

Peraturan Pemerintah Nomor : 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);

   

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5277);

   

5.

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

       

Memperhatikan

:

1.

Surat Menteri Perdagangan Nomor 1386/M-DAG/SD/6/2013 tanggal 13 Juni 2013 perihal Usulan Pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Atas Impor Produk Casing dan Tubing;

   

2.

Surat Menteri Perdagangan Nomor 670/M-DAG/SD/4/2013 tanggal 2 April 2013 perihal Pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP);

   

3.

Surat Menteri Perdagangan Nomor 324/M-DAG/SD/2/2013 tanggal 19 Februari 2013 perihal Usulan Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor barang Pipa Casing dan Tubing dengan Nomor Harmonized  System (HS) 7304.29.00.90;

   

4.

Laporan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia tentang Hasil Penyelidikan Untuk Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguard) atas Impor Pipa Casing dan Tubing dengan Nomor Harmonized System (HS) 7304.29.00.90;

 

MEMUTUSKAN:

     

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK CASING DAN TUBING.

 

Pasal 1

   

Terhadap impor produk berupa casing dan tubing dari besi atau baja, tanpa kampuh, dengan ukuran diameter 2 inci sampai dengan 14 inci, dengan yield strength 75.000 PSI atau lebih, yang ujungnya belum atau sudah dikerjakan, dengan pos tarif ex 7304.29.00.90 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.

 

Pasal 2

   

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikerjakan selama 4 (empat) tahun terhitung mulai tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini, dengan ketentuan sebagai berikut :

 

 

 

No.

 Periode

Tarif Bea Masuk
Tindakan
Pengamanan

1.

Tahun Pertama, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini

Rp 28.439 per

kilogram

2.

Tahun Kedua, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode Tahun Pertama

Rp 28.001 per 

kilogram

3.

Tahun Ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode Tahun Kedua

Rp 27.564 per

kilogram

4.

Tahun Keempat, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal  berakhirnya periode Tahun Ketiga

Rp 27.126 per

kilogram

 

 Pasal 3

 

 

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diproduksi dari negara-negara sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 4

 

 

(1)

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:

 

 

 

a.

tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation); atau

 

 

 

b.

tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional.

 

 

(2)

Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation).

 

Pasal 5

 

 

Terhadap impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).

 

Pasal 6

 

 

Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impor dimaksud mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 7

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 30 Juli 2013

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

               MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Agustus 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                REPUBLIK INDONESIA,

 

                            ttd.

 

                 AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 985

Lampiran.......................