MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 169/PMK.011/2013

TENTANG

PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI

LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN DARI NEGARA REPUBLIK

RAKYAT TIONGKOK, INDIA, RUSIA, KAZAKHSTAN, BELARUSIA, TAIWAN, DAN

THAILAND


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian;

 

 

b.

bahwa Menteri Keuangan sebelumnya telah menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39.1/PMK.011/2008 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Hot Rolled Coil dari Negara China, India, Rusia, Taiwan dan Thailand sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.011/2009;

 

 

c.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39.1/PMK.011/2008 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Hot Rolled Coil dari Negara China, India, Rusia, Taiwan dan Thailand sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.011/2009 telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 2 Maret 2013.

 

 

d.

bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 34 dan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, dalam hal Komite Anti Dumping Indonesia menerima permohonan sunset review untuk meminta perpanjangan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping, Komite Anti Dumping Indonesia melakukan penyelidikan sunset review, mengenai kemungkinan dumping dan kerugian masih tetap berlanjut dan/atau dumping dan kerugian akan berulang kembali, jika pengenaan Bea Masuk Antidumping dihentikan.

 

 

e.

bahwa penyelidikan sunset review terhadap pengenaan Bea Masuk Anti Dumping yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39.1/PMK.011/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.011/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39.1/PMK.011/2008 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Hot Rolled Coil dari Negara China, India, Rusia, Taiwan dan Thailand, telah dilakukan oleh Komite Anti Dumping Indonesia sebelum berakhirnya masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan tersebut.

 

 

f.

bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sunset review sebagaimana dimaksud pada huruf e, Komite Anti Dumping Indonesia telah membuktikan bahwa masih terjadi praktek dumping yang dilakukan oleh negara-negara tertuduh, terjadi peningkatan kinerja industri dalam negeri tetapi belum pulih seperti sedia kala, terjadi dampak volume secara absolut dan relatif yang berdampak terhadap pangsa pasar pemohon, dan adanya penambahan kapasitas yang signifikan di negara yang dituduh dumping.

 

 

g.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);

 

 

4.

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

 

 

5.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/9/2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1162);

Memperhatikan

:

1.

Surat Menteri Perdagangan Nomor: 2013/M-DAG/SD/10/2013 tanggal 8 Oktober 2013 perihal Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012;

 

 

2.

Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1284/M-DAG/SD/6/2013 tanggal 5 Juni 2013 perihal Tanggapan atas surat Menteri Keuangan No. SR-313/MK-011/2013 tanggal 1 Mei 2013 dan Usulan Pemberlakuan Perpanjangan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas Hot Rolled Coil (HRC);

 

 

3.

Surat Menteri Perdagangan Nomor: 989/M-DAG/SD/5/2013 tanggal 13 Mei 2013 perihal Permintaan Pertimbangan atas Perpanjangan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas Hot Rolled Coil (HRC) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39.1/PMK.011/2008 juncto PMK Nomor 95/PMK.011/2009;

 

 

4.

Surat Menteri Perdagangan Nomor: 621/M-DAG/SD/3/2013 tanggal 25 Maret 2013 tentang Pemberlakuan PMK No. 39.1/PMK.011/2008, jo PMK No. 95/PMK.011/2009 Tentang BMAD atas Barang Impor Hot Rolled Coil;

 

 

5.

Laporan Akhir (Final Determination) Komite Anti Dumping Indonesia Tentang Hasil Penyelidikan Sunset Review Anti Dumping Terhadap Barang Impor Hot Rolled Coil (HRC) Asal Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), India, Federasi Rusia, Taiwan, dan Thailand.

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, INDIA, RUSIA, KAZAKHSTAN, BELARUSIA, TAIWAN, DAN THAILAND.

 

Pasal 1

 

    Terhadap barang impor yang diproduksi atau diekspor oleh produsen atau eksportir non produsen yang berasal dari negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand berupa produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan sebagaimana dimaksud dalam pos-pos tarif: 7208.10.00.00, 7208.25.00.00, 7208.26.00.00, 7208.27.10.00, 7208.27.90.00, 7208.36.00.00, 7208.37.00.00, 7208.38.00.00, 7208.39.00.00, dan ex. 7208.90.00.00, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.

 

Pasal 2

 

   

Negara asal barang, nama produsen/eksportir dan besaran Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:

No. Negara Asal Barang Perusahaan Besaran Bea
Masuk Anti Dumping dalam Persentase (%)
1. Republik Rakyat Tiongkok Wuhan Iron & Steel (Group) Co.   0     
Angang Steel Company Ltd. 20     
Baoshan Iron & Steel Co. Ltd. 20     
Perusahaan lainnya 20     
2. India Essar Steel Ltd. 12,95     
JSW Steel Ltd. 20     
Perusahaan lainnya 20     
3. Rusia, Kazakhstan, dan Belarusia Novolipetsk Steel 8,96     
Magnitogorsk Iron & Steel Works 20     
JSC Severstal 5,58     
Perusahaan lainnya 20     
4. Taiwan Chung Hung Steel Corporation 4,24     
China Steel Corporation 0     
Shang Shing Steel Industrial 4,70     
Perusahaan lainnya 20     
5.  Thailand  Sahaviriya Steel Industries Public Co. Ltd. 11,23     
Nakorntai Strip Mill Public Co.Ltd. 12,78     
G Steel Ltd. 7,52     
Perusahaan lainnya 20     

 

Pasal 3

 

    (1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan :
      a.

Tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation); atau

      b.

Tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dilakukan dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional.

 

 

(2)

Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas importasi dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b. merupakan tambahan Bea Masuk Umum (Most Favored Nation).

 

Pasal 4

 

    Ketentuan mengenai Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang sebagaimana dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 5

 

 

1.

Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap barang impor yang diproduksi atau diekspor oleh produsen atau eksportir non produsen yang berasal dari negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand berupa produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

 

 

2.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

           

 

          Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 November 2013

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

                                 ttd.


                MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28November 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
               REPUBLIK INDONESIA,

                               ttd.

                  AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1398