PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 20 TAHUN 2013


TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 1981
TENTANG ASURANSI SOSIAL PEGAWAI NEGERI SIPIL


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka pembinaan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah turut menanggung pembiayaan dalam penyelenggaraan asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil;

   

b.

bahwa untuk menyelenggarakan asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil yang lebih baik, perlu dilakukan penyempurnaan beberapa ketentuan mengenai asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil;

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil;

       

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

2.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda /Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);

   

3.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

   

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3200);

       
MEMUTUSKAN:
       
Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 1981 TENTANG ASURANSI SOSIAL PEGAWAI NEGERI SIPIL.

       

Pasal I

   

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3200) diubah sebagai berikut:

   

1.

 Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

       
Pasal 1 
     

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

     

1.

Asuransi Sosial adalah Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil yang terdiri atas program pensiun dan program tabungan hari tua.

     

2.

Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

     

3.

Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

4.

Tabungan Hari Tua adalah suatu program asuransi, terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian.

     

5.

Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

     

6.

Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

     

7.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

   

2.

Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 6A, Pasal 6B, dan Pasal 6C sehingga berbunyi sebagai berikut:

         
Pasal 6A
     

(1)

Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan pemungutan dan penyetoran iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang berasal dari peserta di lingkungan instansi pusat dan instansi daerah ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya disetorkan kepada badan penyelenggara.

     

(2)

Dalam hal terjadi keterlambatan penyetoran iuran oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikerjakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

(3)

Menteri berwenang menunjuk aparat pengawasan intern Pemerintah untuk melakukan evaluasi penyetoran iuran oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

         
Pasal 6B
     

(1)

Akumulasi iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan dana milik peserta secara kolektif yang dikuasai oleh Pemerintah.

     

(2)

Akumulasi iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh Pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan Pensiun Pegawai Negeri Sipil.

     

(3)

Penggunaan akumulasi iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang telah dilakukan oleh Pemerintah untuk penyelenggaraan program Pensiun Pegawai Negeri Sipil mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

     

(4)

Ketentuan mengenai penggunaan akumulasi iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

         
Pasal 6C
     

(1)

Iuran Pensiun dan Tabungan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dikelola dan dikembangkan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.

     

(2)

Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan dan pengembangan iuran Pensiun dan Tabungan Hari Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

   

3.

Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

         
Pasal 7
     

(1)

Dengan mendasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pemerintah tetap menanggung beban sebagai berikut:

       

a.

pembayaran untuk iuran Pensiun dan iuran Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang menjadi kewajiban Pemerintah, besarnya akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri;

       

b.

pembayaran Pensiun dari seluruh penerima Pensiun yang telah ada pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan; dan

       

c.

bagian dari pembayaran Pensiun bagi penerima Pensiun yang belum memenuhi masa iuran yang telah ditetapkan.

     

(2)

Dalam hal Pemerintah belum melaksanakan pembayaran untuk iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemerintah membayar seluruh atau sebagian manfaat pensiun dan membayar kewajiban masa lalu program tabungan hari tua yang belum terpenuhi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

   

4.

Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

       
Pasal 11
     

(1)

Persyaratan, jumlah, dan tata cara pembayaran Pensiun peserta dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

(2)

Persyaratan, jumlah, dan tata cara pembayaran Tabungan Hari Tua diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

     

(3)

Dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara hendak mengubah peraturan mengenai penggajian dan Pensiun yang dapat membawa pengaruh pada besarnya iuran serta besarnya jaminan Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil maka  terlebih dahulu berkonsultasi dengan Menteri.

   

5.

Ketentuan Pasal 14 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (2) sehingga berbunyi sebagai berikut:

         
Pasal 14
     

(1)

Dalam hal Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya terhadap Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini maka negara bertanggung jawab penuh untuk itu.

     

(2)

Ketentuan mengenai kriteria dan tanggung jawab negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

   

6.

Ketentuan Pasal 15 dihapus.

   

7.

Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut:

       
Pasal 15A
     

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembagian, penggunaan, cara pemotongan, penyetoran, dan besarnya iuran Pensiun dan Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

       
Pasal II
   

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

         
           

Ditetapkan di Jakarta

           

pada tanggal 9 April 2013

           

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

             
           

                         ttd .

             
           

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 9 April 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 
                REPUBLIK INDONESIA,

 

                            ttd.

 

               AMIR SYAMSUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 55



 

PENJELASAN


ATAS


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2013


TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 1981
TENTANG ASURANSI SOSIAL PEGAWAI NEGERI SIPIL

 

1.

UMUM

 

Dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah telah menyelenggarakan pemberian kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil melalui sistem asuransi. Dalam penyelenggaraan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dimaksud, Pemerintah turut menanggung pembiayaan dalam penyelenggaraan tersebut. Oleh karena biaya penyelenggaraan kesejahteraan sosial Pegawai Negeri Sipil dengan menggunakan sistem asuransi juga berasal dari iuran Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, perlu kiranya memperjelas status kepemilikan iuran dimaksud. Selain itu dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan iuran Asuransi Sosial dimaksud, perlu memberikan fleksibilitas kepada Pemerintah melalui Menteri dalam mengembangkan akumulasi iuran Asuransi Sosial tersebut, mengingat keterbatasan kemampuan keuangan negara dalam menanggung pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial Pegawai Negeri Sipil, Akumulasi iuran kesejahteraan sosial Pegawai Negeri Sipil tersebut dikelola dan dikembangkan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.

 

Untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi pemungutan dan penyetoran iuran Asuransi Sosial baik yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan pemungutan dan penyetoran iuran ke Kas Negara maupun badan penyelenggara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil.

   

II.

PASAL DEMI PASAL

 

 Pasal I

 

 

Angka 1

 

 

 

Pasal 1

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Angka 2

 

 

 

Pasal 6A

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Pasal 6B

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Pasal 6C

 

 

 

 

Ayat (1)

 

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "likuiditas" adalah kemampuan keuangan badan penyelenggara dalam memenuhi kewajibannya jangka pendek. Yang dimaksud dengan "solvabilitas" adalah kemampuan keuangan badan penyelenggara dalam memenuhi semua kewajiban jangka pendek dan jangka panjang.

 

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "kehati-hatian" dalam ketentuan ini adalah prinsip pengelolaan dana secara cermat, teliti, aman, dan tertib.

 

 

 

 

Ayat (2)

 

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Angka 3

 

 

 

Pasal 7

 

 

 

 

Ayat (1)

 

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

 

Ayat (2)

 

 

 

 

 

Pemerintah dapat melakukan pembayaran manfaat pensiun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam hal Pemerintah belum dapat memberikan iuran Pensiun sebagai pemberi kerja.

 

 

 

 

 

Dengan pembayaran manfaat Pensiun tersebut, Pemerintah tetap bertanggung jawab dalam memenuhi manfaat Pensiun peserta.

 

 

Angka 4

 

 

 

Pasal 11

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Angka 5

 

 

 

Pasal 14

 

 

 

 

Cukup jelas. 

 

 

Angka 6

 

 

 

Pasal 15

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Angka 7

 

 

 

Pasal 15A

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal II

 

 

Cukup jelas.

           

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5407