MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 210/PMK.05/2013


TENTANG

PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKA
PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN LINGKUP BENDAHARA UMUM NEGARA

DAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara;

 

 

b.

bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, setiap entitas pelaporan dan entitas akuntansi wajib menyelenggarakan sistem pengendalian intern;

 

 

c.

bahwa sistem pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada huruf b mencakup proses rekonsiliasi antara transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan data transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Bendahara Umum Negara;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Rekonsiliasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara Dan Kementerian Negara/Lembaga;

       

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);

 

 

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011;

 
MEMUTUSKAN:
     
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN LINGKUP BENDAHARA UMUM NEGARA DAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA.
 

BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.

 

 

2.

Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.

 

 

3.

Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang memperoleh kewenangan untuk dan atas nama BUN melaksanakan fungsi pengelolaan Rekening Kas Umum Negara.

 

 

4.

Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

 

 

5.

Berita Acara Rekonsiliasi yang selanjutnya disingkat BAR adalah merupakan dokumen yang menyatakan bahwa proses rekonsiliasi telah dilaksanakan dan/atau telah menunjukan hasil yang sama antara data SAU dan Sistem Akuntansi Instansi/Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara.

 

 

6.

Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi yang selanjutnya disebut SP2S adalah surat pemberitahuan tentang pengenaan sanksi yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN kepada UAKPA yang tidak melakukan rekonsiliasi sampai batas waktu yang ditentukan.

 

 

7.

Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengenaan Sanksi yang selanjutnya disebut SP3S adalah surat pemberitahuan tentang pencabutan sanksi yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN kepada UAKPA yang telah melakukan rekonsiliasi sampai batas waktu yang ditentukan.

 

 

8.

Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.

 

 

9.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kanwil DJPBN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

10.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 

 

11.

Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat UAKPA adalah Unit Akuntansi Instansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja.

 

 

12.

Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UAKPA BUN adalah Unit Akuntansi Keuangan dan Unit Akuntansi Barang yang dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN dan Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (BAPP).

 

 

13.

Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah yang selanjutnya disebut UAPPA-W adalah Unit Akuntansi Instansi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAKPA yang berada dalam wilayah kerjanya.

 

 

14.

Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon 1 yang selanjutnya disebut UAPPA E1 adalah Unit Akuntansi Instansi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPA yang langsung berada dibawahnya.

 

 

15.

Unit Akuntansi Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat UAPA adalah Unit Akuntansi Instansi pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga (Pengguna Anggaran) yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-E1 yang berada di bawahnya.

 

 

16.

Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UA BUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara.

 

 

17.

Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UAP BUN adalah unit akuntansi pada Eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I Bendahara Umum Negara dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I Bendahara Umum Negara.

   

18.

Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Akuntansi Pusat yang selanjutnya disingkat UAP BUN AP adalah unit akuntansi pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Kantor Wilayah dan Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara Tingkat Pusat.

   

19.

Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Kantor Wilayah yang selanjutnya disebut UAKKBUN-Kanwil adalah unit akuntansi yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat Kuasa BUN Daerah/KPPN dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh Kuasa BUN Daerah/KPPN.

 

 

20.

Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara Tingkat Pusat yang selanjutnya disebut UAKBUN-Pusat adalah unit akuntansi Kuasa BUN yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat pusat/Direktorat Pengelolaan Kas Negara.

 

 

21.

Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara Tingkat Daerah/KPPN yang selanjutnya disebut UAKBUN Daerah/KPPN adalah unit akuntansi Kuasa BUN yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan BUN tingkat daerah/KPPN.

 

BAB II

RUANG LINGKUP


Pasal 2

 

 

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan rekonsiliasi lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga yang meliputi:

 

 

a.

Rekonsiliasi tingkat UAKPA dan UAKPA BUN dengan UAKBUN-D/KPPN;

 

 

b.

Rekonsiliasi tingkat UAPPA-W dengan UAKKBUN-Kanwil;

 

 

c.

Rekonsiliasi tingkat UAKPA dan UAKPA BUN dengan UAKBUN Pusat; dan

 

 

d.

Rekonsiliasi tingkat UAPPA-E1, UAPA, dan UAP BUN dengan UAP BUN AP.

 

BAB III

REKONSILIASI TINGKAT UAKPA DAN UAKPA BUN

DENGAN UAKBUN-D/KPPN


Pasal 3

 

 

(1)

Laporan keuangan yang disusun oleh UAKPA dan UAKPA BUN wajib dilakukan rekonsiliasi sebelum disampaikan kepada unit akuntansi diatasnya untuk tujuan penggabungan.

 

 

(2)

Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara UAKPA dan UAKPA BUN dengan UAKBUN-D/KPPN setiap bulan dengan melampirkan laporan pertanggungjawaban bendahara.

 

 

(3)

Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk dilaksanakan oleh UAKPA yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.

 

 

(4)

Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam BAR.

 

 

(5)

BAR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh:

 

 

 

a.

Pejabat penanggungjawab rekonsiliasi atas nama Kuasa Pengguna Anggaran; dan

     

b.

Kepala Seksi yang menangani Akuntansi pada KPPN atas nama Kuasa BUN.

 

 

(6)

Bentuk dan isi BAR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Modul Rekonsiliasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

(7)

Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) dan ayat (3) sampai dengan penandatanganan BAR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setelah bulan bersangkutan berakhir.

 

 

(8)

Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) jatuh pada hari libur, rekonsiliasi dilaksanakan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.

 

 

(9)

BAR yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh UAKPA dan UAKPA BUN kepada UAPPA-W/UAPPA-E1.

 

 

(10)

UAKBUN-D/KPPN dapat melakukan rekonsiliasi dengan UAKPA dan UAKPA BUN dalam rangka penyusunan laporan keuangan audited berdasarkan permintaan UAKPA dan UAKPA BUN.

 

 

(11)

UAKPA dan UAKPA BUN yang tidak/terlambat melakukan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) dikenakan sanksi administratif.

 

Pasal 4

 

 

Rekonsiliasi tingkat UAKPA dan UAKPA BUN dengan UAKBUN-D/KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan Modul Rekonsilasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara Dan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

BAB IV

REKONSILIASI TINGKAT UAPPA-W DENGAN UAKKBUN-KANWIL


Pasal 5

 

 

(1)

Laporan keuangan yang disusun oleh UAPPA-W wajib dilakukan rekonsiliasi sebelum disampaikan kepada unit akuntansi diatasnya untuk tujuan penggabungan.

 

 

(2)

Laporan keuangan yang disusun oleh UAPPA-W sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan hasil penggabungan laporan keuangan unit akuntansi dibawahnya.

 

 

(3)

Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara UAPPA-W dengan UAKKBUN-Kanwil mitra kerja setiap triwulan.

 

 

(4)

Dalam rangka rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), UAPPA-W melampirkan salinan BAR seluruh UAKPA dibawahnya untuk bulan terakhir pada triwulan berkenaan kepada UAKKBUN-Kanwil mitra kerja.

 

 

(5)

Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam BAR.

 

 

(6)

BAR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh:

 

 

 

a.

Pejabat penanggungjawab rekonsiliasi Tingkat UAPPA-W; dan

 

 

 

b.

Kepala Bidang yang menangani Akuntansi dan Pelaporan pada Kanwil DJPBN atas nama Kuasa BUN.

 

 

(7)

Bentuk dan isi BAR sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Modul Rekonsiliasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

(8)

Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan penandatanganan BAR sebagaimana dimaksud ayat pada (6) dilaksanakan paling lambat tanggal 17 (tujuh belas) setelah triwulan bersangkutan berakhir.

 

 

(9)

Dalam hal tanggal 17 (tujuh belas) sebagaimana dimaksud pada ayat (8) jatuh pada hari libur, rekonsiliasi dilaksanakan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.

 

 

(10)

BAR yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh UAPPA-W kepada UAPPA-E1.

 

 

(11)

Dalam hal UAPPA-W tidak/terlambat melakukan rekonsiliasi dengan UAKKBUN-Kanwil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9), Kanwil DJPBN selaku UAKKBUN-Kanwil mengusulkan pengenaan sanksi kepada KPPN mitra kerja UAKPA terkait yang bertindak selaku UAPPA-W.

 

 

(12)

Atas dasar usulan Kanwil DJPBN sebagaimana dimaksud pada ayat (11), UAKPA yang bertindak selaku UAPPA-W yang tidak/terlambat melakukan rekonsiliasi dikenakan sanksi administratif.

 
Pasal 6

 

 

Rekonsiliasi tingkat UAPPA-W dengan UAKKBUN-Kanwil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan Modul Rekonsilasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara Dan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

BAB V

REKONSILIASI TINGKAT UAKPA DAN UAKPA BUN DENGAN UAKBUN PUSAT


Pasal 7

 

 

(1)

Laporan keuangan yang disusun oleh UAKPA dan UAKPA BUN wajib dilakukan rekonsiliasi sebelum disampaikan kepada unit akuntansi diatasnya untuk tujuan penggabungan.

 

 

(2)

UAKPA dan UAKPA BUN sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan UAKPA dan UAKPA BUN mitra kerja Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku UAKBUN-Pusat yang transaksi keuangannya melalui Kuasa BUN Pusat.

 

 

(3)

Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara UAKPA dan UAKPA BUN dengan UAKBUN-Pusat setiap bulan.

 

 

(4)

Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam BAR.

 

 

(5)

BAR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh:

 

 

 

a.

Pejabat penanggungjawab rekonsiliasi atas nama Kuasa Pengguna Anggaran; dan

 

 

 

b.

Pejabat terkait di Direktorat Jenderal Pengelolaan Kas Negara atas nama Kuasa BUN.

 

 

(6)

Bentuk dan isi BAR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Modul Rekonsiliasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

(7)

Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan penandatanganan BAR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilaksanakan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setelah bulan bersangkutan berakhir.

 

 

(8)

Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jatuh pada hari libur, rekonsiliasi dilaksanakan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.

 

 

(9)

BAR yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh UAKPA dan UAKPA kepada unit akuntansi diatasnya.

 

 

(10)

Dalam hal UAKPA dan UAKPA BUN tidak/terlambat melakukan rekonsiliasi dengan UAKBUN-Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8), Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku UAKBUN-Pusat mengusulkan pengenaan sanksi kepada KPPN mitra kerja UAKPA terkait.

 

 

(11)

Atas dasar usulan Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku UAKBUN-Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (9), UAKPA dan UAKPA BUN yang tidak/terlambat melakukan rekonsiliasi dikenakan sanksi administratif.

 
Pasal 8

 

 

Rekonsiliasi tingkat UAKPA dan UAKPA BUN dengan UAKBUN Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan Modul Rekonsilasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara Dan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

BAB VI

REKONSILIASI TINGKAT UAPPA-E1, UAPA, DAN UAP BUN

DENGAN UAP BUN AP


Pasal 9

 

 

(1)

Laporan keuangan yang disusun oleh UAPPA-E1, UAPA, dan UAP BUN harus dilakukan rekonsiliasi sebelum disampaikan kepada unit akuntansi di atasnya untuk tujuan penggabungan.

 

 

(2)

Laporan keuangan yang disusun oleh UAPPA-E1, UAPA dan UAP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penggabungan laporan keuangan unit akuntansi dibawahnya.

 

 

(3)

Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara:

 

 

 

a.

UAPPA-E1 dengan UAP BUN AP bersifat opsional dan dapat dilaksanakan setiap semesteran;

 

 

 

b.

UAPA dengan UAP BUN AP setiap semesteran; dan

 

 

 

c.

UAP BUN dengan UAP BUN AP setiap semesteran.

 

 

(4)

UAP BUN AP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara.

 

 

(5)

Untuk kepentingan rekonsiliasi, Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan bertindak mewakili Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku UAP BUN AP.

 

 

(6)

Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam BAR.

 

 

(7)

BAR sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditandatangani oleh:

 

 

 

a.

Pejabat penanggungjawab rekonsiliasi UAPPA-E1; dan

 

 

 

b.

Kepala Sub Direktorat Akuntansi Kas Umum Negara atas nama BUN.

 

 

(8)

BAR sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk rekonsiliasi sebagimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditandatangani oleh:

 

 

 

a.

Pejabat penanggungjawab rekonsiliasi UAPA; dan

 

 

 

b.

Kepala Sub Direktorat Akuntansi Kas Umum Negara atas nama BUN.

 

 

(9)

BAR sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk rekonsiliasi sebagimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditandatangani oleh:

 

 

 

a.

Pejabat penanggungjawab rekonsiliasi UAP BUN; dan

 

 

 

b.

Kepala Sub Direktorat Akuntansi Kas Umum Negara atas nama BUN.

 

 

(10)

Bentuk dan isi BAR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sampai dengan ayat (9) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Modul Rekonsiliasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 
Pasal 10

 

 

Rekonsiliasi tingkat UAPPA-E1, UAPA, dan UAP BUN dengan UAP BUN AP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan sesuai dengan Modul Rekonsilasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara Dan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

     

BAB VII

SANKSI


Pasal 11

 

 

(1)

Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (11), Pasal 5 ayat (12), Pasal 7 ayat (11) dilaksanakan oleh KPPN dengan mengembalikan SPM yang telah diajukan oleh UAKPA/satuan kerja.

 

 

(2)

Pengembalian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap SPM-LS Belanja Pegawai, SPM-LS kepada pihak ketiga, dan SPM Pengembalian.

 

 

(3)

Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan:

 

 

 

a.

UAKPA dan UAKPA BUN untuk melakukan rekonsiliasi dengan UAKBUN D/KPPN;

 

 

 

b.

UAPPA-W untuk melakukan rekonsiliasi dengan UAKKBUN-Kanwil;

     

c.

UAKPA dan UAKPA BUN untuk melakukan rekonsiliasi dengan UAKBUN-Pusat.

 

 

(4)

Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan SP2S.

 

 

(5)

SP2S sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada UAKPA yang diberikan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 
Pasal 12

 

 

(1)

Dalam hal UAKPA dan UAKPA BUN telah melaksanakan rekonsiliasi dengan UAKBUN-D/KPPN setelah dikenakan sanksi, KPPN menerbitkan SP3S bersamaan dengan penerbitan BAR.

 

 

(2)

Dengan diterbitkannya SP3S oleh KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dinyatakan tidak berlaku.

 

 

(3)

SP3S sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran.

 

Pasal 13

 

 

(1)

Dalam hal UAPPA-W telah melaksanakan rekonsiliasi dengan UAKKBUN-Kanwil setelah dikenakan sanksi, KPPN menerbitkan SP3S setelah menerima usulan dari Kanwil DJPBN.

 

 

(2)

Dengan diterbitkannya SP3S oleh KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dinyatakan tidak berlaku.

 

 

(3)

SP3S sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran tembusan Kanwil DJPBN.

 

Pasal 14

 

 

(1)

Dalam hal UAKPA dan UAKPA BUN telah melaksanakan rekonsiliasi dengan UAKBUN-Pusat setelah dikenakan sanksi, KPPN menerbitkan SP3S setelah menerima usulan dari UAKBUN-Pusat.

 

 

(2)

Dengan diterbitkannya SP3S oleh KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dinyatakan tidak berlaku.

 

 

(3)

SP3S sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran tembusan Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku UAKBUN-Pusat.

 

Pasal 15

 

 

Pelaksanaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 14 dilaksanakan sesuai dengan Modul Rekonsilasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara Dan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

BAB VIII

KETENTUAN LAIN LAIN


Pasal 16

 

 

(1)

Dalam rangka meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan, unit akuntansi Kuasa BUN melakukan rekonsiliasi internal sebelum melakukan rekonsiliasi dengan Pengguna Anggaran dan menyampaikan laporan keuangan tingkat Kuasa BUN ke unit akuntansi di atasnya.

 

 

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara rekonsiliasi internal pada unit akuntansi Kuasa BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP


Pasal 17

 

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai rekonsiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-36/PB/2009 tentang Pedoman Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 18

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 31 Desember 2013

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                 ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                  MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                 REPUBLIK INDONESIA,

 

                             ttd.

 

                   AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1614

Lampiran.................................