MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 28/PMK.06/2013

TENTANG

PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG

DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
DI BAWAH PEMBINAAN DAN PENGAWASAN MENTERI KEUANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana jangka panjang serta rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan untuk memperoleh pengesahan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);

   

b.

bahwa Rencana Jangka Panjang merupakan perencanaan strategis perusahaan dengan tujuan dan sasaran yang hendak dicapai dalam kurun waktu 5 tahun yang dituangkan ke tingkat yang lebih operasional dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;

   

c.

bahwa kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan selaku RUPS atau Pemegang Saham pada beberapa Badan Usaha Milik Negara tetap berada di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan;

   

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyusunan, Penyampaian dan Pengubahan Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

   

2.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);

   

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BAWAH PEMBINAAN DAN PENGAWASAN MENTERI KEUANGAN.

   

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

   

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

   

1.

Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang pembinaan dan pengawasannya berada di bawah Menteri Keuangan.

   

2.

Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.

   

3.

Rencana Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat RJP adalah rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Persero yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

   

4.

Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, yang selanjutnya disingkat RKAP adalah penjabaran tahunan dari RJP Persero.

   

5.

Visi adalah cita-cita Persero yang akan dicapai di masa depan.

   

6.

Misi adalah tujuan jangka panjang Persero yang menjadi landasan didirikannya Persero yang mencakup produksi dan/atau jasa yang diusahakan, sasaran pasar yang dituju, dan upaya untuk meningkatkan kemanfaatan kepada semua pihak terkait.

   

7.

Tujuan adalah sesuatu yang hendak dicapai secara garis besar oleh Persero melalui berbagai upaya.

   

8.

Sasaran adalah tujuan Persero dalam bentuk yang lebih rinci.

   

9.

Strategi adalah garis besar cara-cara yang akan ditempuh Persero dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh Direksi yang menjadi pegangan manajemen dalam melaksanakan kegiatan usaha Persero.

   

10.

Kebijakan adalah ketentuan-ketentuan atau arahan-arahan yang ditetapkan oleh Direksi yang menjadi pegangan manajemen dalam melaksanakan kegiatan usaha Persero.

   

11.

Program Kegiatan adalah langkah-langkah yang akan dilaksanakan Persero pada setiap tahun anggaran dan merupakan rencana kerja untuk mencapai sasaran setiap tahun.

   

BAB II
PENYUSUNAN RJP DAN RKAP
Bagian Pertama
Umum


Pasal 2

   

(1)

Direksi wajib menyusun RJP setiap lima tahun sekali.

   

(2)

Direksi wajib menyusun RKAP sebagai penjabaran dari RJP setiap tahun.

   

Pasal 3

   

(1)

Direksi bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pencapaian sasaran dan tujuan dalam RJP dan RKAP.

   

(2)

Dewan Komisaris bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan pencapaian sasaran dan tujuan dalam RJP dan RKAP.

   

Pasal 4

   

Direksi wajib menyampaikan RJP dan RKAP untuk mendapatkan pengesahan dari RUPS.

   

Bagian Kedua
Rencana Jangka Panjang


Pasal 5

   

RJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), sekurang-kurangnya memuat:

   

a.

pendahuluan;

   

b.

evaluasi pelaksanaan RJP periode sebelumnya;

   

c.

posisi Persero saat ini;

   

d.

asumsi yang digunakan dalam penyusunan RJP;

   

e.

penetapan Tujuan, Sasaran, Strategi, Kebijakan dan Program Kegiatan RJP Persero; dan

   

f.

proyeksi keuangan dan investasi.

   

Pasal 6

   

Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, memuat penjelasan dan rincian tentang :

   

a.

latar belakang dan sejarah Persero;

   

b.

Visi dan Misi Persero;

   

c.

maksud dan tujuan pendirian Persero; dan

   

d.

arah pengembangan Persero secara umum.

   

Pasal 7

   

Evaluasi pelaksanaan RJP periode sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, memuat penjelasan dan rincian tentang :

   

a.

evaluasi pelaksanaan RJP, dilakukan dengan membandingkan antara RJP dengan RKAP dan realisasi setiap tahun yang meliputi:

     

1)

asumsi yang digunakan;

     

2)

pencapaian Sasaran yang telah ditetapkan dan penyimpangan yang terjadi;

     

3)

realisasi sumber dana; dan

     

4)

pelaksanaan Strategi dan Kebijakan yang telah ditetapkan.

   

b.

masalah yang dihadapi Persero dan upaya-upaya pemecahan masalah yang telah dilakukan.

   

Pasal 8

   

Posisi Persero saat ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, memuat penjelasan dan rincian tentang:

   

a.

Analisis kekuatan, kelemahan, kesempatan, ancaman, termasuk penentuan bobot serta peringkat masing-masing;

   

b.

penentuan posisi Persero sesuai dengan metode analisis yang digunakan; dan

   

c.

analisis daya tarik pasar dan daya saing Persero.

   

Pasal 9

   

Asumsi yang digunakan dalam penyusunan RJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi asumsi internal dan eksternal yang mempengaruhi kegiatan operasional Persero.

   

Pasal 10

   

Penetapan Tujuan, Sasaran, Strategi, Kebijakan, dan Program Kegiatan Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e sekurang-kurangnya memuat:

   

a.

Tujuan yang hendak dicapai pada akhir RJP sesuai ketentuan anggaran dasar Persero;

   

b.

Sasaran Persero, meliputi tingkat pertumbuhan, tingkat kesehatan, sasaran, dan target tiap-tiap bidang/unit kegiatan secara kuantitatif dan spesifik setiap tahunnya;

   

c.

Strategi yang digunakan setiap tahunnya, meliputi strategi korporasi sesuai posisi Persero, strategi bisnis, dan strategi fungsional tiap-tiap bidang/unit kegiatan;

   

d.

Kebijakan umum dan fungsional yang memberikan batasan-batasan fleksibilitas dan menjadi pegangan manajemen dalam melaksanakan Strategi/Program Kegiatan;

   

e.

Program Kegiatan yang akan dilaksanakan beserta anggaran setiap tahunnya; dan

   

f.

keterkaitan antara Sasaran, Strategi, Kebijakan, dan Program Kegiatan yang menggambarkan arah perkembangan Persero secara rinci.

   

Pasal 11

   

Proyeksi keuangan dan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f sekurang-kurangnya memuat:

   

a.

asumsi-asumsi penyusunan proyeksi keuangan;

   

b.

proyeksi sumber dana dan program investasi setiap tahun selama 5 (lima) tahun, termasuk didalamnya proyeksi Penyertaan Modal Negara;

   

c.

proyeksi arus kas setiap tahun selama 5 (lima) tahun;

   

d.

proyeksi laporan posisi keuangan setiap tahun selama 5 (lima) tahun; dan

   

e.

proyeksi laba/rugi setiap tahun selama 5 (lima) tahun.

   

Bagian Ketiga
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan


Pasal 12

   

RKAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), sekurang-kurangnya memuat:

   

a.

ringkasan eksekutif;

   

b.

pendahuluan;

   

c.

realisasi dan prognosa anggaran tahun berjalan;

   

d.

capaian kinerja Persero tahun berjalan;

   

e.

rencana kerja dan anggaran Persero tahun yang akan datang;

   

f.

proyeksi keuangan Persero dan anak perusahaan tahun yang akan datang;

   

g.

penerapan manajemen risiko;

   

h.

hal-hal lain yang memerlukan keputusan RUPS; dan

   

i.

penutup.

   

Pasal 13

   

Ringkasan eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, memuat penjelasan tentang gambaran umum RKAP.

   

Pasal 14

   

Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, memuat penjelasan dan rincian tentang:

   

a.

latar belakang;

   

b.

dasar hukum pendirian Persero;

   

c.

Visi dan Misi Persero;

   

d.

maksud dan tujuan Persero;

   

e.

jenis dan kegiatan usaha Persero;

   

f.

struktur organisasi;

   

g.

kerangka kerja;

   

h.

model bisnis; dan

   

i.

sinkronisasi dengan kebijakan dan prioritas pemerintah.

   

Pasal 15

   

Realisasi dan prognosa anggaran tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c memuat penjelasan dan rincian tentang:

   

a.

realisasi kegiatan; dan

   

b.

realisasi dan prognosa anggaran tahun berjalan.

   

Pasal 16

   

Capaian kinerja Persero tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d memuat penjelasan kinerja keuangan, operasional, kegiatan pendukung, matriks perkembangan capaian kinerja, dan pencapaian kinerja per direktorat/divisi tahun berjalan.

   

Pasal 17

   

(1)

Rencana Kerja Persero tahun yang akan datang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, memuat penjelasan dan rincian tentang :

     

a.

asumsi yang digunakan dalam penyusunan RKAP; dan

     

b.

Rencana Kerja yang terdiri dari sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan dan program kegiatan perseroan.

   

(2)

Rencana Anggaran Persero tahun yang akan datang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, memuat penjelasan dan rincian antara lain anggaran tentang:

     

a.

anggaran operasional;

     

b.

anggaran non operasional;

     

c.

anggaran pengadaan;

     

d.

anggaran teknologi informasi;

     

e.

anggaran penelitian dan pengembangan;

     

f.

anggaran pengembangan sumber daya manusia;

     

g.

anggaran investasi; dan

     

h.

anggaran kegiatan lainnya.

   

(3)

 Anggaran investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g meliputi:

     

a.

anggaran investasi di dalam Persero; dan

     

b.

anggaran penyertaan pada perusahaan lain.

   

Pasal 18

   

(1)

Proyeksi keuangan Persero tahun yang akan datang sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 12  huruf f  sekurang-kurangnya memuat proyeksi :

     

a.

laporan posisi keuangan;

     

b.

laba rugi;

     

c.

laporan arus kas;

     

d.

rasio keuangan; dan

     

e.

sumber dan penggunaan dana.

   

(2)

Proyeksi keuangan anak perusahaan tahun yang akan datang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f sekurang-kurang memuat proyeksi:

     

a.

laporan posisi keuangan; dan

     

b.

laba rugi.

   

Pasal 19

   

Penerapan manajemen risiko Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g, memuat :

   

a.

profil risiko; dan

   

b.

monitoring.

   

Pasal 20

   

Penyusunan RJP dan RKAP secara lebih rinci dilakukan berdasarkan Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

   

BAB III
PENYAMPAIAN RJP DAN RKAP


Pasal 21

   

(1)

Direksi dan Dewan Komisaris wajib menandatangani rancangan RJP dan RKAP.

   

(2)

RJP dan RKAP terlebih dahulu harus ditelaah Dewan Komisaris sebelum disampaikan kepada RUPS.

   

(3)

Penyampaian rancangan RJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode berikutnya diajukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum dimulainya periode RJP.

   

(4)

Penyampaian rancangan RKAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode berikutnya diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum dimulainya tahun buku RKAP.

   

Pasal 22

   

(1)

Pengesahan atas RJP diberikan paling lambat 30 hari setelah berakhirnya periode RJP.

   

(2)

Pengesahan atas RKAP diberikan paling lambat 30 hari setelah periode anggaran berjalan.

   

BAB IV
PERUBAHAN RJP DAN/ATAU RKAP
Bagian Pertama
Perubahan RJP


Pasal 23

   

(1)

Perubahan terhadap RJP yang telah disahkan dapat dilakukan dalam hal:

     

a.

terdapat pengaruh yang mengakibatkan terjadinya penyimpangan pencapaian Sasaran lebih dari 20% (dua puluh per seratus);

     

b.

terdapat manajemen baru yang berpandangan perlu untuk mengubah RJP; atau

     

c.

terdapat perubahan kondisi perekonomian yang berpengaruh terhadap perkembangan bisnis.

   

(2)

Usul perubahan RJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani bersama dengan Dewan Komisaris dan disampaikan oleh Direksi kepada RUPS untuk mendapat pengesahan.

   

(3)

Pengesahan atas perubahan RJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya usulan perubahan RJP.

   

Bagian Kedua
Perubahan RKAP


Pasal 24

   

(1)

Perubahan terhadap RKAP yang telah disahkan harus mendapat persetujuan RUPS.

   

(2)

Usul perubahan RKAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani bersama dengan Dewan Komisaris dan disampaikan oleh Direksi kepada RUPS untuk mendapat persetujuan.

   

(3)

Persetujuan atas usulan perubahan RKAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya usulan perubahan RKAP oleh RUPS.

   

(4)

Dalam hal RUPS tidak memberikan persetujuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka RUPS dianggap menyetujui usul perubahan dimaksud.

   

BAB V
PELAPORAN REALISASI RKAP


Pasal 25

   

(1)

Direksi wajib menyampaikan Laporan Realisasi RKAP.

   

(2)

Laporan Realisasi RKAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada RUPS secara triwulanan.

   

(3)

Laporan Realisasi RKAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah triwulan dimaksud berakhir, kecuali untuk Laporan Realisasi RKAP triwulan IV disampaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah triwulan IV berakhir.

   

(4)

Laporan triwulan IV merupakan kumulatif Laporan Realisasi RKAP dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.

   

(5)

Laporan Realisasi RKAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:

     

a.

perbandingan antara RKAP dengan realisasi RKAP;

     

b.

penjelasan mengenai deviasi atas realisasi RKAP; dan

     

c.

rencana tindak lanjut atas RKAP yang belum tercapai.

   

(6)

Khusus untuk laporan triwulan IV, laporan realisasi RKAP mencakup laporan pencapaian RJP.

   

(7)

Laporan realisasi RKAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam laporan berkala Perseroan.

   

Pasal 26

   

(1)

Dewan Komisaris wajib menyampaikan Laporan Pengawasan RKAP secara semesteran kepada RUPS.

   

(2)

Laporan Pengawasan RKAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 60 (enam puluh) hari setelah semester dimaksud berakhir.

   

(3)

Laporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:

     

a.

pendapat Dewan Komisaris terhadap pelaksanaan RKAP;

     

b.

penilaian atas faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja Persero; dan

     

c.

pendapat Dewan Komisaris mengenai upaya memperbaiki kinerja Persero.

   

Pasal 27

   

Dalam hal batas akhir penyampaian RKAP dan laporan realisasi RKAP jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur, maka RKAP dan laporan realisasi RKAP disampaikan pada hari kerja pertama berikutnya.

   

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN


Pasal 28

   

(1)

Persero yang melaksanakan penugasan Pemerintah untuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan umum harus melakukan revisi RKAP mengenai rencana kerja dan anggaran untuk pencapaian sasaran Persero.

   

(2)

Setiap penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu sebelum dituangkan dalam RKAP.

   

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 29

   

RJP dan RKAP yang telah mendapat pengesahan Menteri selaku RUPS sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap sah dan berlaku.

   

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 30

   

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 196/KMK.016/1998 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Badan Usaha Milik Negara dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 197/KMK.016/1998 tentang Penyusunan Rencana Jangka Panjang Badan Usaha Milik Negara, dicabut dan dinyatakan menjadi tidak berlaku.

   

Pasal 31

   

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

       
           

Ditetapkan di Jakarta

           

pada tanggal 22 Januari 2013

           

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

             
           

                    ttd.

             
           

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 Januari 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                  REPUBLIK INDONESIA,

 

                               ttd.

 

                 AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 130

Lampiran.................