PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 64 TAHUN 2013


TENTANG


PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
MENJADI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan proses integrasi ilmu agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Institut Agama Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh menjadi Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh;

       

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

2.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

   

3.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

   

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

 

MEMUTUSKAN:

     

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH MENJADI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH.

 

Pasal 1

   

Mengubah bentuk Institut Agama Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh menjadi Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

 

Pasal 2

   

Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

 

Pasal 3

   

(1)

Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh mempunyai tugas utama menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam.

   

(2)

Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam.

   

(3)

Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam dilakukan oleh Menteri Agama dan pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Pasal 4

   

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua kekayaan, mahasiswa,  hak,  dan  kewajiban  dari   Institut  Agama  Islam  Negeri Ar-Raniry Banda Aceh dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

 

Pasal 5

   

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai Institut Agama Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh yang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini masih tetap berlaku sampai dengan diubah dan/ atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

 

Pasal 6

   

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 7

   

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

       
         

Ditetapkan di Jakarta

         

pada tanggal 1 Oktober 2013

         

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

           
         

                         ttd.

           
         

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2 Oktober 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                  REPUBLIK INDONESIA.

 

                              ttd.

 

                  AMIR SYAMSUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 159