MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 10/PMK.011/2014


TENTANG


PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI

LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN YANG DISEPUH ATAU DILAPISI

DENGAN TIMAH DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, REPUBLIK KOREA,

DAN TAIWAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian;

   

b.

bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia telah membuktikan bahwa terjadi praktek dumping terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang disepuh atau dilapisi dengan timah (Tinplate Coil/Sheet) yang berasal dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan, terjadi kerugian material (material injury) yang dialami pemohon, dan ditemukan hubungan kausal antara kerugian pemohon dan impor dari negara tertuduh;

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Yang Disepuh Atau Dilapisi Dengan Timah Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan;

       

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

   

2.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

   

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);

   

4.

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

       

Memperhatikan

:

1.

Surat Menteri Perdagangan Nomor: 2345/M-DAG/SD/11/2013 tanggal 28 November 2013 perihal Usulan Pengenaan Bea Masuk Antidumping Produk Baja Lembaran Lapis Timah (Tinplate Coil/Sheet) yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan;

   

2.

Surat Menteri Perdagangan Nomor: 2129/M-DAG/SD/11/2013 tanggal 4 November 2013 perihal Permintaan Pertimbangan Atas Pengenaan Bea Masuk Antidumping Produk Baja Lembaran Lapis Timah (Tinplate Coil/Sheet) yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan;

   

3.

Laporan Akhir (Final Determination) Komite Anti Dumping Indonesia Tentang Hasil Penyelidikan Baja Lembaran Lapis Timah (Tinplate Coil/Sheet) yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan.

 

MEMUTUSKAN:

     

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN YANG DISEPUH ATAU DILAPISI DENGAN TIMAH DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, REPUBLIK KOREA, DAN TAIWAN.

 

Pasal 1

   

Terhadap barang impor yang diproduksi atau diekspor oleh produsen atau eksportir non produsen yang berasal dari negara Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan berupa produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, disepuh atau dilapisi dengan timah, dengan ketebalan kurang dari 0,5 mm dengan pos tarif 7210.12.10.00 dan 7210.12.90.00, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.

 

Pasal 2

   

Negara asal barang, nama produsen/eksportir dan besaran Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:

     
   

 

No.

Negara

Produsen/Eksportir

Besaran Bea Masuk Antidumping

 dalam Persentase (%)

1.

 Republik Rakyat Tiongkok

Jiangsu Ton Yi Tinplate Co., Ltd.

6,1

 

 

Fujian Ton Yi Tinplate Co., Ltd.

6,1

 

 

Baoshan Iron & Steel Co., Ltd.

7,4

 

 

Shanghai Meishan Iron & Steel Co., Ltd.

7,4

 

 

Jiangyin Comat Metal Products Co., Ltd.

7,1

 

 

Perusahaan Lainnya

7,4

2.

Republik Korea

TCC Steel Corp.

6,2

 

 

Dongbu Steel Co., Ltd.

7,9

 

 

Shinhwasilup Co., Ltd.

4,4

 

 

Perusahaan Lainnya

7,9

3.

Taiwan

Ton Yi Industrial Corp.

4,4

 

 

Perusahaan Lainnya

4,4

       

 

Pasal 3

   

(1)

Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan :

 

 

 

a.

tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation); atau

 

 

 

b.

tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional.

   

(2)

Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas importasi dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. merupakan tambahan Bea Masuk Umum (Most Favored Nation).

 

Pasal 4

 

 

Ketentuan mengenai Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 5

 

 

(1)

Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap barang impor yang diproduksi atau diekspor oleh produsen atau eksportir non produsen yang berasal dari negara Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan berupa produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, disepuh atau dilapisi dengan timah, dengan ketebalan kurang dari 0,5 mm dengan pos tarif 7210.12.10.00 dan 7210.12.90.00 berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

 

 

(2)

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

     

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 15 Januari 2014

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                 ttd.

 

 

 

 

 

 

 

           

                 MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 Januari 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                REPUBLIK INDONESIA,

 

                             ttd.

 

                 AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 64