MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 13/PMK.01/2014


TENTANG

PENGADAAN LANGSUNG SECARA ELEKTRONIK

DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (2), ayat (3), ayat (3a) dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dan Penyedia Jasa Konsultansi dapat dilakukan dengan metode pengadaan langsung;

   

b.

bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dilakukan secara elektronik;

   

c.

bahwa dalam rangka efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pengadaan langsung yang dilaksanakan secara elektronik, diperlukan suatu pedoman pengadaan langsung secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan;

   

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik Di Lingkungan Kementerian Keuangan;

       

Mengingat

:

1.

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 126);

   

2.

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5334);

   

3.

Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 198);

   

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.01/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Di Lingkungan Kementerian Keuangan;

     

Memperhatikan

:

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

 
MEMUTUSKAN:
     
Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGADAAN LANGSUNG SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM


Bagian Kesatu
Pengertian


Pasal 1

   

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

   

1.

Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

   

2.

Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disebut Pusat LPSE Kementerian Keuangan, adalah unit struktural di lingkungan Kementerian Keuangan yang memberikan pelayanan dan menyelenggarakan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik.

   

3.

Kementerian/Lembaga adalah Instansi Pemerintah Pusat /Daerah yang telah bekerjasama dengan Kementerian Keuangan dalam penggunaan fasilitas layanan pengadaan secara elektronik.

   

4.

Pengadaan Langsung adalah pengadaan barang/jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/ Penunjukan Langsung.

   

5.

Pengadaan Langsung Secara Elektronik adalah pengadaan langsung yang dilaksanakan melalui aplikasi sistem informasi manajemen pengadaan langsung.

   

6.

Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Langsung, yang selanjutnya disebut Aplikasi SIMPeL, adalah aplikasi yang digunakan untuk melaksanakan Pengadaan Langsung Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan.

   

7.

Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disebut PPK, adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa.

   

8.

Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan langsung.

   

9.

Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, yang selanjutnya disebut Panitia/PPHP, adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.

   

10.

Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.

   

11.

Pengawas Pekerjaan adalah pihak ketiga yang diperintahkan oleh PPK jika diperlukan, untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa.

   

12.

Auditor adalah tim atau perorangan yang diberi tugas, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan atau pemeriksaan pada instansi pemerintah dan/atau pihak lain yang didalamnya terdapat kepentingan negara sesuai ketentuan perundang-undangan.

   

13.

User ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri yang digunakan untuk beroperasi di dalam suatu sistem elektronik.

   

14.

Kata Sandi (Password) adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh pengguna jaringan atau sebuah sistem operasi banyak pengguna (multi user) untuk memverifikasi User ID kepada sistem keamanan yang dimiliki oleh jaringan atau sistem tersebut.

   

15.

Super Admin adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola basis data referensi dan/ atau log access SIMPeL yang berkedudukan di Pusat LPSE.

   

16.

Admin System adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola SIMPeL di tingkat Kementerian/Lembaga yang berkedudukan di Pusat LPSE atau Kementerian/Lembaga.

   

17.

Admin Agency adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola SIMPeL di tingkat provinsi yang berkedudukan di LPSE Kementerian Keuangan Daerah atau satuan kerja (satker) Kementerian/Lembaga di daerah.

   

18.

Admin Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Admin Satker, adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola SIMPeL di tingkat satuan kerja yang berkedudukan di satuan kerja instansi vertikal.

   

19.

Sub Admin Satker adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu tugas Admin Satker dalam pengelolaan SIMPeL di tingkat satuan kerja yang bersangkutan dan berkedudukan di satuan kerja instansi vertikal.

 

Bagian Kedua
Ruang Lingkup


Pasal 2

 

 

Pelaksanaan pengadaan langsung di lingkungan Kementerian Keuangan meliputi:

 

 

a.

Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan:

 

 

 

1)

kebutuhan operasional;

 

 

 

2)

teknologi sederhana;

 

 

 

3)

risiko kecil; dan/atau

 

 

 

4)

dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa, usaha orang perseorangan, dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil.

 

 

b.

Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

 

Bagian Ketiga
Para Pihak


Pasal 3

 

 

Para pihak dalam Aplikasi SIMPeL terdiri atas:

 

 

a.

Penyelenggara, yakni Pusat LPSE Kementerian Keuangan.

 

 

b.

Pelaksana sistem:

 

 

 

1)

Super Admin;

 

 

 

2)

Admin System;

 

 

 

3)

Admin Agency;

 

 

 

4)

Admin Satker; dan

     

5)

Sub Admin Satker.

   

c.

Pengguna sistem:

 

 

 

1)

PPK;

 

 

 

2)

Pejabat Pengadaan;

 

 

 

3)

Panitia/PPHP;

 

 

 

4)

Penyedia Barang/Jasa; dan

 

 

 

5)

Auditor.

 
Pasal 4

 

 

Penunjukan pelaksana sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, ditetapkan melalui:

 

 

a.

Keputusan Kepala Pusat LPSE, untuk Super Admin, Admin System, dan Admin Agency.

 

 

b.

surat penunjukan dari Kepala Satuan Kerja, untuk Admin Satker dan Sub Admin Satker.

 

BAB II
TUGAS DAN KEWENANGAN


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 5

 

 

(1)

Para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mematuhi prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.

 

 

(2)

Selain mematuhi prinsip dan etika pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus:

 

 

 

a.

menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan User ID dan Kata Sandi (Password);

 

 

 

b.

menjaga kerahasiaan serta mencegah penyalahgunaan data dan informasi terkait dengan Pengadaan Langsung Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan yang menjadi wewenangnya; dan

 

 

 

c.

memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(3)

Penyalahgunaan User ID dan Kata Sandi (Password) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam Pengadaan Langsung Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan selaku pemilik User ID dan Kata Sandi (Password) bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Bagian Kedua
Pusat LPSE


Pasal 6

 

 

Dalam pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan, Pusat LPSE mempunyai tugas dan kewenangan:

 

 

a.

menyiapkan rumusan kebijakan di bidang Pengadaan Langsung Secara Elektronik;

 

 

b.

melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Aplikasi SIMPeL Kementerian Keuangan;

 

 

c.

melaksanakan pengelolaan sistem layanan SIMPeL;

 

 

d.

memberikan pelayanan Aplikasi SIMPeL kepada Kementerian/Lembaga yang telah bekerja sama; dan

 

 

e.

melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik.

 

Bagian Ketiga
Super Admin


Pasal 7

 

 

Super Admin mempunyai tugas dan kewenangan:

 

 

a.

memberikan User ID dan Kata Sandi (Password) kepada Admin System;

 

 

b.

melakukan pemeliharaan basis data (database) referensi;

 

 

c.

menonaktifkan User ID dan Kata Sandi (Password) Admin System; dan

 

 

d.

meneliti log access pada Aplikasi SIMPeL.

 

Bagian Keempat
Admin System


Pasal 8

 

 

Admin System mempunyai tugas dan kewenangan:

 

 

a.

memberikan User ID dan Kata Sandi (Password) kepada Admin Agency, User Monitoring, dan User Auditor; dan

 

 

b.

menonaktifkan User ID dan Kata Sandi (Password) Admin Agency, User Monitoring, dan User Auditor.

 

Bagian Kelima
Admin Agency


Pasal 9

 

 

Admin Agency mempunyai tugas dan kewenangan:

 

 

a.

memberikan User ID dan Kata Sandi (Password) kepada Admin Satker;

 

 

b.

melakukan verifikasi permohonan User ID dan Kata Sandi (Password) dari Penyedia Barang/Jasa yang mendaftar;

 

 

c.

memberikan User ID dan Kata Sandi (Password) kepada Penyedia Barang/Jasa yang lulus verifikasi; dan

 

 

d.

menonaktifkan User ID dan Kata Sandi (Password) Admin Satker dan Penyedia Barang/Jasa.

 

Bagian Keenam
Admin Satker


Pasal 10

 

 

Admin Satker mempunyai tugas dan kewenangan:

 

 

a.

memberikan User ID dan Kata Sandi (Password) kepada Sub Admin Satker, PPK, Pejabat Pengadaan, dan Panitia/PPHP;

 

 

b.

melakukan verifikasi permohonan User ID dan Kata Sandi (Password) dari Penyedia Barang/Jasa yang mendaftar;

 

 

c.

memberikan User ID dan Kata Sandi (Password) kepada Penyedia Barang/Jasa yang lulus verifikasi; dan

 

 

d.

menonaktifkan User ID dan Kata Sandi (Password) Sub Admin Satker, PPK, Pejabat Pengadaan, dan Panitia/PPHP.

 

Bagian Ketujuh
Sub Admin Satker


Pasal 11

 

 

Sub Admin Satker mempunyai tugas dan kewenangan membantu Admin Satker:

 

 

a.

memberikan User ID dan Kata Sandi (Password) kepada PPK, Pejabat Pengadaan, dan Panitia/PPHP;

 

 

b.

melakukan verifikasi permohonan User ID dan Kata Sandi (Password) dari Penyedia Barang/Jasa yang mendaftar;

 

 

c.

memberikan User ID dan Kata Sandi (Password) kepada Penyedia Barang/Jasa yang lulus verifikasi; dan

 

 

d.

menonaktifkan User ID dan Kata Sandi (Password) PPK, Pejabat Pengadaan, dan Panitia/PPHP.

 

Bagian Kedelapan
PPK


Pasal 12

 

 

PPK mempunyai tugas dan kewenangan:

 

 

a.

menyusun dan menetapkan spesifikasi teknis barang/jasa;

 

 

b.

menyusun dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan langsung dengan Surat Perintah Kerja (SPK);

 

 

c.

menetapkan tim pendukung, jika diperlukan;

 

 

d.

menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK); dan

 

 

e.

mengawasi pelaksanaan pekerjaan.

 

Bagian Kesembilan
Pejabat Pengadaan


Pasal 13

 

 

Pejabat Pengadaan mempunyai tugas dan kewenangan:

 

 

a.

mencari informasi terkait harga dan substansi pekerjaan yang akan dilaksanakan, melalui media elektronik dan/atau non-elektronik;

 

 

b.

membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda;

 

 

c.

menetapkan dokumen pengadaan;

 

 

d.

melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;

 

 

e.

melakukan negosiasi teknis dan harga;

 

 

f.

menetapkan Penyedia Barang/Jasa;

 

 

g.

memasukkan data pembelian langsung ke dalam Aplikasi SIMPeL; dan

 

 

h.

mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik pada laman www.simpel.lpse.kemenkeu.go.id.

 

Bagian Kesepuluh
Panitia/PPHP


Pasal 14

 

 

Panitia/PPHP mempunyai tugas dan kewenangan:

 

 

a.

melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak;

 

 

b.

menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian;

 

 

c.

memasukan hasil pengujian barang/jasa ke dalam Aplikasi SIMPeL, untuk pengadaan dengan pembelian langsung;

 

 

d.

menyetujui/menolak perkembangan kemajuan pekerjaan yang disampaikan oleh Penyedia Barang/Jasa ke dalam Aplikasi SIMPeL untuk pengadaan langsung dengan Surat Perintah Kerja (SPK); dan

 

 

e.

mencetak dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan;

 

Bagian Kesebelas
Penyedia Barang/Jasa


Pasal 15

 

 

Penyedia Barang/Jasa yang ikut serta dalam pelaksanaan Aplikasi SIMPeL mempunyai tugas dan kewenangan:

 

 

a.

mengisi dan melengkapi data Penyedia Barang/Jasa;

 

 

b.

meneliti rincian permintaan penawaran;

 

 

c.

mengajukan penawaran;

 

 

d.

melakukan negosiasi teknis dan harga;

 

 

e.

menyetujui/menolak hasil negosiasi teknis dan harga;

 

 

f.

menandatangani bukti pembelian/kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK);

 

 

g.

mengajukan permohonan addendum Surat Perintah Kerja (SPK);

 

 

h.

mengajukan perkembangan kemajuan pekerjaan;

 

 

i.

mengajukan tagihan/surat permintaan pembayaran; dan

 

 

j.

monitoring status perkembangan kemajuan pekerjaan dan tagihan.

 

Bagian Keduabelas
Auditor


Pasal 16

 

 

(1)

Auditor mempunyai tugas dan kewenangan untuk melaksanakan pengawasan atau pemeriksaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan dengan menggunakan Aplikasi SIMPeL melalui Pusat LPSE Kementerian Keuangan.

 

 

(2)

Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hak akses pada Aplikasi SIMPeL setelah diberikan User ID dan Kata Sandi (Password) oleh Pusat LPSE Kementerian Keuangan.

 

 

(3)

Pemberian User ID dan Kata Sandi (Password) kepada Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:

 

 

 

a.

Auditor mengajukan surat permintaan User ID dan Kata Sandi (Password) kepada Kepala Pusat LPSE Kementerian Keuangan dengan dilampiri surat tugas pengawasan atau pemeriksaan yang paling sedikit memuat:

       

1.

identitas Auditor; dan

       

2.

nama satuan kerja tujuan pemeriksaan atau pengawasan.

     

b.

Pusat LPSE Kementerian Keuangan memberikan User ID dan Kata Sandi (Password) kepada Auditor sesuai ruang lingkup tugas pemeriksaan atau pengawasan yang akan dilakukan, paling lama 2 (dua) hari kerja setelah tanggal diterimanya surat permintaan User ID dan Kata Sandi (Password).

 

 

 

c.

User ID dan Kata Sandi (Password) tersebut diberikan untuk jangka waktu paling lama sampai dengan tanggal terakhir pelaksanaan pengawasan atau pemeriksaan yang tercantum dalam surat tugas pengawasan atau pemeriksaan.

 

 

 

d.

Pemberian User ID dan Kata Sandi (Password) oleh Pusat LPSE Kementerian Keuangan kepada Auditor disampaikan melalui surat elektronik (e-mail).

 

 

 

e.

Pusat LPSE Kementerian Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai pemberian User ID dan Kata Sandi (Password) kepada pejabat penerbit surat tugas pengawasan atau pemeriksaan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penyampaian surat elektronik (e-mail).

 

BAB III

MEKANISME PELAKSANAAN

PENGADAAN LANGSUNG SECARA ELEKTRONIK


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 17

 

 

(1)

Pengadaan Langsung Secara Elektronik, dilaksanakan melalui Aplikasi SIMPeL.

 

 

(2)

Aplikasi SIMPeL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: 

 

 

 

a.

Pembelian Langsung yang menggunakan:

 

 

 

 

1)

Bukti pembelian, untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); atau

 

 

 

 

2)

Kuitansi, untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

 

 

 

b.

Pengadaan Langsung dengan Surat Perintah Kerja (SPK), untuk pengadaan:

 

 

 

 

1)

Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, dengan nilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); atau

 

 

 

 

2)

Pengadaan Jasa Konsultansi, dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

 

Bagian Kedua
User ID dan Kata Sandi (Password)


Pasal 18

 

 

(1)

Pemberian User ID dan Kata Sandi (Password) Aplikasi SIMPeL dilakukan dengan tahapan:

 

 

 

a.

Satuan Kerja (satker) terlebih dahulu melakukan pendaftaran (registrasi) online untuk mendapatkan User ID dan Kata Sandi (Password) sebagai Admin Satker dari Admin Agency LPSE Kementerian Keuangan;

 

 

 

b.

Admin Satker sebagaimana dimaksud pada huruf a memberikan User ID dan Kata Sandi (Password) kepada PPK, Pejabat Pengadaan, dan Panitia/PPHP.

 

 

(2)

Penyedia Barang/Jasa yang ikut serta dalam pelaksanaan Aplikasi SIMPeL mendapatkan User ID dan Kata Sandi (Password) dengan tahapan:

 

 

 

a.

Penyedia Barang/Jasa terlebih dahulu melakukan pendaftaran (registrasi) online melalui laman www.simpel.lpse.kemenkeu.go.id;

 

 

 

b.

Penyedia Barang/Jasa melakukan pendaftaran (registrasi) offline dengan mendatangi kantor satuan kerja (satker) yang mengundang atau kantor LPSE Kementerian Keuangan terdekat.

 

Bagian Ketiga

Mekanisme Pelaksanaan


Pasal 19

 

 

Mekanisme pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik dengan bukti pembelian dan kuitansi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

 

 

a.

PPK memerintahkan Pejabat Pengadaan untuk melakukan proses Pengadaan Langsung.

 

 

b.

Pejabat Pengadaan memesan barang sesuai kebutuhan atau mendatangi langsung ke Penyedia Barang/Jasa.

 

 

c.

Pejabat Pengadaan melakukan transaksi.

 

 

d.

Pejabat Pengadaan menerima barang.

 

 

e.

Pejabat Pengadaan melakukan pembayaran.

 

 

f.

Pejabat Pengadaan menerima bukti pembelian atau kuitansi.

 

 

g.

Pejabat Pengadaan meneliti dan mempertanggungjawabkan proses Pengadaan Langsung.

 

 

h.

Pejabat Pengadaan menyerahkan bukti pembelian atau kuitansi kepada PPK.

 

 

i.

Pejabat Pengadaan memasukan data Pengadaan Langsung ke dalam Aplikasi SIMPeL.

 

Pasal 20

 

 

Mekanisme pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

 

 

a.

PPK membuat paket pada Aplikasi SIMPeL dan mengirimkannya kepada Pejabat Pengadaan dengan:

 

 

 

1)

mengisi Harga Perkiraan Sendiri (HPS);

 

 

 

2)

mengisi spesifikasi teknis; dan

 

 

 

3)

mengunggah file pendukung, jika diperlukan.

 

 

b.

Pejabat Pengadaan melakukan review paket pengadaan.

 

 

c.

Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, melalui media elektronik dan/atau media non elektronik.

 

 

d.

Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda.

 

 

e.

Pejabat Pengadaan mengundang calon Penyedia Barang/Jasa yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan harga. Keyakinan diperoleh berdasarkan kualifikasi calon Penyedia Barang/Jasa tersebut.

 

 

f.

Undangan dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan.

 

 

g.

Penyedia Barang/Jasa yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan harga melalui Aplikasi SIMPeL.

 

 

h.

Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan melakukan evaluasi administrasi dan teknis.

 

 

i.

Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia Barang/Jasa dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan.

 

 

j.

Negosiasi harga dilakukan berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

 

 

k.

Dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang Penyedia Barang/Jasa lain.

 

 

l.

Pejabat Pengadaan menyampaikan Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung kepada PPK dan mengumumkan hasil Pengadaan Langsung Secara Elektronik pada laman www.simpel.lpse.kemenkeu.go.id.

 

 

m.

PPK menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK).

 

 

n.

Panitia/PPHP meneliti barang /jasa yang dikirim oleh Penyedia Barang/Jasa.

 

 

o.

Panitia/PPHP mencetak dan menandatangani Berita Acara Hasil Pekerjaan.

 

BAB IV

MONITORING DAN EVALUASI


Pasal 21

 

 

(1)

Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan setiap semester.

 

 

(2)

Dalam hal terdapat hambatan/permasalahan yang dihadapi satuan kerja (satker) yang terkait dalam pelaksanaan Aplikasi SIMPeL, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sewaktu-waktu.

 

 

(3)

Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pusat LPSE Kementerian Keuangan.

 

 

(4)

Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan kepada:

 

 

 

a.

Kepala Pusat LPSE Kementerian Keuangan sebagai rekomendasi dalam rangka perbaikan/penyempurnaan Aplikasi SIMPeL di lingkungan Kementerian Keuangan; dan

 

 

 

b.

Sekretaris Jenderal sebagai informasi pelaksanaan Aplikasi SIMPeL di lingkungan Kementerian Keuangan.

 

BAB V

PELAPORAN


Pasal 22

 

 

(1)

Pusat LPSE Kementerian Keuangan melakukan kompilasi atas laporan hasil pelaksanaan Aplikasi SIMPeL dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan c.q Sekretaris  Jenderal Kementerian Keuangan.

 

 

(2)

Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pusat LPSE Kementerian Keuangan setiap semester. 

 

 

(3)

Selain penyampaian setiap semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pusat LPSE Kementerian Keuangan dapat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu-waktu jika diperlukan.

 

 

(4)

Dalam hal terdapat permintaan dari pimpinan Kementerian Keuangan dan/atau unit kerja lain di lingkungan Kementerian Keuangan, laporan semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan sewaktu-waktu oleh Pusat LPSE Kementerian Keuangan.

 

BAB VI

KETENTUAN LAIN-LAIN


Pasal 23

 

 

(1)

Terhadap pelaksanaan Aplikasi SIMPeL yang tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini sebagai akibat dari terjadinya keadaan kahar atau gangguan teknis, seperti gangguan daya listrik, jaringan, dan aplikasi, Pejabat Pengadaan dapat:

 

 

 

a.

membatalkan proses Pengadaan Langsung Secara Elektronik;

 

 

 

b.

melakukan penyesuaian jadwal sesuai dengan jumlah hari terjadinya gangguan teknis; dan/atau

 

 

 

c.

membuat dan melaksanakan solusi alternatif terhadap hal lain yang tidak bisa diakomodir atau terfasilitasi dalam Aplikasi SIMPeL serta menuangkan hal tersebut dalam Berita Acara.

 

 

(2)

Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan menjadi tidak dapat dipenuhi, meliputi:

 

 

 

a.

bencana alam;

 

 

 

b.

bencana non alam;

 

 

 

c.

bencana sosial;

 

 

 

d.

pemogokan; dan/ atau

 

 

 

e.

kebakaran.

 

 

(3)

Tidak termasuk keadaan kahar adalah hal-hal merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak.

 

Pasal 24

 

 

(1)

Pusat LPSE Kementerian Keuangan dapat melakukan perubahan yang diperlukan dalam rangka perbaikan dan pengembangan Aplikasi SIMPeL.

 

 

(2)

Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perubahan dengan menambah, mengurangi, dan/atau memperbaiki fasilitas yang disediakan Aplikasi SIMPeL, yang dapat dilakukan setiap saat dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.

 

Pasal 25

 

 

(1)

Pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik Kementerian Keuangan di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat, dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, kecuali untuk:

 

 

 

a.

Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), yang dapat dilaksanakan dengan mekanisme Pengadaan Langsung; dan

 

 

 

b.

Pengadaan Langsung untuk Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Tolikora, Kabupaten Memberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Paniai, Kabupaten Jayawijaya, dan Kabupaten Lani Jaya, yang dapat dilakukan bernilai paling tinggi sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

 

(2)

Pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik melalui Aplikasi SIMPeL di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan dan hanya diperuntukan bagi pengusaha lokal yang memenuhi persyaratan kualifikasi.

 

Pasal 26

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

 

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 27

 

 

(1)

Pilot project pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan diberlakukan pada tingkat pusat Unit Eselon I Kementerian Keuangan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, meliputi Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK).

 

 

(2)

Penerapan Pengadaan Langsung Secara Elektronik diberlakukan secara menyeluruh di lingkungan Kementerian Keuangan pada Tahun Anggaran 2016.

 

 

(3)

Tahapan penerapan Pengadaan Langsung Secara Elektronik ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

 

Pasal 28

 

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan Pengadaan Langsung secara manual dapat tetap dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya Pengadaan Langsung Secara Elektronik secara menyeluruh di lingkungan Kementerian Keuangan pada Tahun Anggaran 2016.

 

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 29

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 2014.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

       

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 20 Januari 2014

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                   ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                  MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 20 Januari 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                 REPUBLIK INDONESIA,

 

                               ttd.

 

                 AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 96