PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 23 TAHUN 2014

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2012

TENTANG KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka mempercepat penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional, perlu dilakukan efisiensi dalam proses penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dimaksud;

 

 

b.

bahwa dalam rangka meningkatkan rasio elektrifikasi secara nasional dan mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik yang lebih efisien, perlu meningkatkan pengadaan tenaga listrik;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;

       

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat {2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281);

 

MEMUTUSKAN:

     

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK.

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281), diubah sebagai berikut:

 

 

1.

Pasal 8 ditambah 3 (tiga) ayat baru, yakni ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 8

 

 

 

(1)

Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilaksanakan sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

 

 

 

(2)

Rencana Umum Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah.

 

 

 

(3)

Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan Kebijakan Energi Nasional dan mengikutsertakan Pemerintah Daerah.

 

 

 

(4)

Menteri menetapkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

 

 

2.

Ketentuan ayat (6) Pasal 25 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat baru yakni  ayat (7) dan ayat (8) serta menambah penjelasan pada ayat (4), sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 25

 

 

 

(1)

Pembelian tenaga listrik dan/atau sewa jaringan tenaga listrik oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dengan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik lainnya dilakukan berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

 

 

 

(2)

Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pelelangan umum.

 

 

 

(3)

Dalam hal pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka diversifikasi energi untuk pembangkit tenaga listrik ke nonbahan bakar minyak, dapat dilakukan melalui pemilihan langsung.

 

 

 

(4)

 Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dalam hal:

       

a.

pembelian tenaga listrik dilakukan dari pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, gas marjinal, batubara di mulut tambang, dan energi setempat lainnya;

       

b.

pembelian kelebihan tenaga listrik;

       

c.

sistem tenaga listrik setempat dalam kondisi krisis atau darurat penyediaan tenaga listrik; dan/atau

       

d.

penambahan kapasitas pembangkitan pada pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang sama.

 

 

 

(5)

Penetapan kondisi krisis atau darurat penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi.

 

 

 

(6)

Penambahan kapasitas pembangkitan pada pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dapat dilakukan oleh badan usaha pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau badan usaha baru yang dibentuk oleh pengembang pada lokasi yang sama.

 

 

 

(7)

Penambahan kapasitas pembangkitan pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang berbeda pada sistem setempat, dalam rangka pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pemilihan langsung antara badan usaha pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau badan usaha baru yang dibentuk oleh pengembang yang berminat.

 

 

 

(8)

Dalam hal pembelian tenaga listrik yang dilakukan melalui penambahan kapasitas pembangkitan pada pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau penambahan kapasitas pembangkitan pada pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang berbeda pada sistem setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) memerlukan adanya penjaminan dari Pemerintah, ketentuan penjaminan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

 

Pasal II

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 14 April 2014

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                       ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 14 April 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

               REPUBLIK INDONESIA,

 

                              ttd.

 

                AMIR SYAMSUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 75

Penjelasan....................