MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 44/PMK.08/2014

TENTANG

TATA CARA PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN

PEMBIAYAAN PROYEK/KEGIATAN MELALUI PENERBITAN

SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5265);

 

MEMUTUSKAN:

     

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN PEMBIAYAAN PROYEK/KEGIATAN MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

 

 

2.

Proyek adalah kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga yang pembiayaannya bersumber dari penerbitan SBSN dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

 

3.

Surat Berharga Syariah Negara berbasis proyek (Project Based Sukuk) yang selanjutnya disingkat SBSN PBS adalah sumber pendanaan melalui penerbitan SBSN untuk membiayai kegiatan tertentu yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga.

 

 

4.

Pemrakarsa Proyek adalah Kementerian Negara/Lembaga yang menyampaikan usulan Proyek.

 

 

5.

Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

 

 

6.

Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.

 

 

7.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

 

 

8.

Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

 

 

9.

Direktur Jenderal Pengelolaan Utang yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan utang.

 

 

10.

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan digunakan sebagai acuan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.

 

 

11.

Dokumen Penetapan Pembiayaan adalah dokumen kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan Pemrakarsa Proyek yang memuat penetapan Proyek.

 

 

12.

Rencana Anggaran Belanja Proyek yang selanjutnya disingkat RAB adalah rincian biaya yang digunakan untuk pembangunan Proyek yang disusun oleh Pemrakarsa Proyek.

 

BAB II
PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN ATAS PEMBIAYAAN PROYEK
MELALUI PENERBITAN SBSN


Bagian Kesatu
Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan oleh Kementerian/Lembaga


Pasal 2

 

 

(1)

Pemrakarsa Proyek melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Proyek yang dibiayai melalui SBSN PBS.

 

 

(2)

Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahapan:

 

 

 

a.

pelaksanaan, yang meliputi pemantauan dan evaluasi terhadap:

 

 

 

 

1)

perkembangan realisasi penyerapan dana;

 

 

 

 

2)

pencapaian fisik Proyek;

 

 

 

 

3)

permasalahan yang dihadapi; dan

 

 

 

 

4)

tindak lanjut yang diperlukan.

 

 

 

b.

pasca pelaksanaan Proyek, yang meliputi evaluasi kegiatan pasca penyelesaian pekerjaan Proyek selama tahun anggaran berjalan.

 

Pasal 3

 

 

Pemrakarsa Proyek menyusun:

 

 

a.

Laporan hasil pemantauan dan evaluasi bulanan;

 

 

b.

Laporan hasil pemantauan dan evaluasi triwulanan;

 

 

c.

Laporan hasil pemantauan dan evaluasi tahunan; dan

 

 

d.

Laporan hasil pemantauan dan evaluasi pasca pelaksanaan Proyek.

 

Pasal 4

 

 

(1)

Laporan hasil pemantauan dan evaluasi bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a memuat perkembangan realisasi penyerapan dana yang mengacu pada format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

(2)

Laporan hasil pemantauan dan evaluasi bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya atau pada hari kerja berikutnya apabila tanggal 10 adalah hari libur atau hari yang diliburkan.

 

Pasal 5

 

 

(1)

Laporan hasil pemantauan dan evaluasi triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b memuat rekapitulasi realisasi penyerapan dana, perkembangan pencapaian fisik Proyek, permasalahan yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan yang mengacu pada format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

(2)

Laporan hasil pemantauan dan evaluasi triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya atau pada hari kerja berikutnya apabila tanggal 10 adalah hari libur atau hari yang diliburkan.

 

Pasal 6

 

 

(1)

Laporan hasil pemantauan dan evaluasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan gabungan dari hasil pemantauan dan evaluasi triwulanan selama 1 (satu) tahun anggaran berjalan yang memuat rekapitulasi realisasi penyerapan dana, perkembangan pencapaian fisik Proyek, permasalahan yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan dengan mengacu pada format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

(2)

Laporan hasil pemantauan dan evaluasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal paling lambat tanggal 15 Januari tahun berikutnya atau pada hari kerja berikutnya apabila tanggal 15 Januari adalah hari libur atau hari yang diliburkan.

 

 

(3)

Pemrakarsa Proyek yang menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan telah menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi triwulan IV.

 

Pasal 7

 

 

(1)

Laporan hasil pemantauan dan evaluasi pasca pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d memuat laporan kegiatan pemeliharaan, uji layak dan sertifikasi, serta berita acara serah terima aset dengan melampirkan dokumen penetapan status penggunaan, kode satuan kerja, serta kode barang dan nomor urut pendaftaran yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan terkait penyelesaian pekerjaan Proyek.

 

 

(2)

Laporan hasil pemantauan dan evaluasi pasca pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal paling lambat 9 (sembilan) bulan setelah tahun anggaran pelaksanaan keseluruhan Proyek berakhir.

 

Pasal 8

 

 

Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disertai dengan Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Informasi mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang ditandatangani oleh:

 

 

a.

Kepala Satuan Kerja untuk laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b; dan

 

 

b.

Pejabat Eselon I Pemrakarsa Proyek untuk laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf d.

 

Pasal 9

 

 

Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dialamatkan kepada:

 

 

Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang
Jl. Wahidin Raya Nomor 1, Gedung Frans Seda Lantai 2
Jakarta 10710
Telepon : (021) 3500841
Faksimili : (021) 3846635

 

Bagian Kedua
Pemantauan dan Evaluasi oleh Kementerian Keuangan

Pasal 10

 

 

(1)

Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) melakukan pemantauan terhadap realisasi penyerapan dana.

 

 

(2)

Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan laporan hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Pemrakarsa Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

 

 

(3)

Dalam rangka pelaksanaan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DJPU berpedoman pada:

 

 

 

a.

RAB;

 

 

 

b.

rencana kerja pelaksanaan kegiatan Proyek; dan

 

 

 

c.

surat permintaan penggantian belanja yang disampaikan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 

 

(4)

Pemantauan realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara membandingkan antara RAB dan alokasi dana Proyek dalam DIPA dengan realisasi penyerapan dana Proyek.

 

 

(5)

Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pada setiap bulan.

 

 

(6)

Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan unit-unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas).

 

Pasal 11

 

 

(1)

Evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana dilakukan berdasarkan kriteria sebagai berikut:

 

 

 

a.

"Baik" untuk Proyek dengan persentase kesenjangan (gap) antara rencana dan realisasi kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus) yang berarti realisasi penyerapan dana telah sesuai atau lebih cepat dari jadwal yang direncanakan;

 

 

 

b.

"Kurang" untuk proyek dengan persentase gap antara rencana dan realisasi mencapai 25% (dua puluh lima perseratus) sampai dengan 75% (tujuh puluh lima perseratus) yang berarti realisasi penyerapan dana lebih lambat dari jadwal yang direncanakan;

 

 

 

c.

"Rendah" untuk Proyek dengan persentase gap antara rencana dan realisasi sebesar lebih dari 75% (tujuh puluh lima perseratus) yang berarti realisasi penyerapan dana mengalami keterlambatan yang akut.

 

 

(2)

Evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana dilakukan setiap triwulan atau dalam hal diperlukan.

 

 

(3)

Metode penghitungan gap penyerapan dana mengacu pada format penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 12

 

 

(1)

DJPU menyusun hasil evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana secara triwulanan.

 

 

(2)

Dalam rangka penyusunan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DJPU dapat berkoordinasi dengan Pemrakarsa Proyek, unit-unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas.

 

 

(3)

Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

 

 

 

a.

laporan hasil pemantauan; dan/atau

 

 

 

b.

rekomendasi terhadap hasil pemantauan.

 

 

(4)

Laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan untuk seluruh kriteria penilaian Proyek.

 

 

(5)

Rekomendasi terhadap hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan terhadap hasil pemantauan Proyek dengan kriteria penilaian "kurang" dan "rendah".

 

BAB III
REKOMENDASI


Pasal 13

 

 

(1)

Direktur Jenderal menyusun rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b untuk Proyek dengan kriteria penilaian "kurang" dan "rendah".

 

 

(2)

Rekomendasi untuk Proyek dengan kriteria penilaian "kurang" sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan usulan kepada Pemrakarsa Proyek untuk mengambil langkah-langkah percepatan pelaksanaan penyelesaian Proyek.

 

 

(3)

Rekomendasi dengan kriteria penilaian "rendah" sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat langkah-langkah penyelesaian masalah pelaksanaan Proyek antara lain:

 

 

 

a.

mendorong Pemrakarsa Proyek untuk mengambil langkah-langkah percepatan penyerapan dana Proyek; dan

 

 

 

b.

mengusulkan penghentian pembiayaan sebagian atau seluruh dana Proyek yang tercantum dalam Dokumen Penetapan Pembiayaan.

 

 

(4)

Direktur Jenderal menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.

 

Pasal 14

 

 

Dalam hal Menteri menyetujui rekomendasi Direktur Jenderal terkait langkah-langkah percepatan pelaksanaan penyelesaian Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), Menteri menyampaikan rekomendasi kepada Pemrakarsa Proyek.

 

BAB IV
PENGHENTIAN PEMBIAYAAN


Pasal 15

 

 

(1)

Penghentian pembiayaan sebagian atau seluruh dana Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan:

 

 

 

a.

hasil koordinasi dengan unit-unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas dan Pemrakarsa Proyek; dan

 

 

 

b.

manfaat dan biaya dari penghentian pembiayaan.

 

 

(2)

Penghentian pembiayaan sebagian atau seluruh dana Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk Proyek yang memiliki kriteria:

 

 

 

a.

Proyek dengan kriteria penilaian "rendah" paling lama 3 (tiga) triwulan berturut-turut;

 

 

 

b.

status hukum Proyek bermasalah; dan/atau

 

 

 

c.

kondisi kahar (force majeure).

 

Pasal 16

 

 

(1)

Penghentian pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dapat dilakukan pada awal triwulan IV.

 

 

(2)

Penghentian pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dapat dilakukan setelah diputuskan oleh Menteri dalam rapat koordinasi dengan Kementerian PPN/Bappenas dan Pemrakarsa Proyek.

 

 

(3)

Penghentian pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c dapat dilakukan setelah pelaksanaan rapat koordinasi dengan unit-unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Pemrakarsa Proyek dan/atau pihak yang berwenang.

 

Pasal 17

 

 

(1)

Dalam hal Menteri menyetujui rekomendasi penghentian pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 3 huruf b, Menteri menetapkan penghentian pembiayaan sebagian atau seluruh dana Proyek dengan surat Menteri.

 

 

(2)

Surat Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemrakarsa Proyek dengan tembusan paling kurang kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Direktur Jenderal, Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Anggaran.

 

Pasal 18

 

 

(1)

Direktur Jenderal menyampaikan penetapan penghentian pembiayaan Proyek kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Anggaran.

 

 

(2)

Direktur Jenderal Perbendaharaan menindaklanjuti penetapan penghentian pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyampaikan Surat Permintaan Penghentian Pembayaran kepada KPPN untuk menghentikan penerbitan SP2D Proyek yang dibiayai dengan SBSN PBS.

 

 

(3)

Pemrakarsa Proyek berdasarkan keputusan tentang penghentian pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dapat mengajukan revisi dokumen anggaran kepada Direktorat Jenderal Anggaran.

 

Pasal 19

 

 

(1)

Proyek yang telah dihentikan pembiayaannya dalam triwulan IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), maka sisa alokasi dana pada tahun berjalan dapat langsung dialokasikan pada tahun berikutnya.

 

 

(2)

Penggunaan sisa alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui revisi dokumen anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).

 

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 20

 

 

Tata cara pemantauan, evaluasi dan pelaporan pembiayaan Proyek melalui penerbitan SBSN yang dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 21

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 27 Februari 2014

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 27 Februari 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                 REPUBLIK INDONESIA,

 

                               ttd.

 

                   AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBUK lNOONESIA TAHUN 2014 NOMOR 265

Lampiran...................................