MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 96/PMK.011/2014
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP
IMPOR PRODUK BENANG KAPAS SELAIN BENANG JAHIT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor, selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan Tindakan Pengamanan berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan; |
|||||||||||||||
b. |
bahwa untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan volume impor telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.011/2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Benang Kapas Selain Benang Jahit (Cotton Yarn Other Than Sewing Thread) yang masa berlakunya akan berakhir pada tanggal 5 Juni 2014; |
|||||||||||||||||
c. |
bahwa berdasarkan hasil akhir penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia selama dikenakannya Bea Masuk Tindakan Pengamanan terbukti masih terjadi tren peningkatan volume impor produk benang kapas selain benang jahit yang menyebabkan kerugian industri dalam negeri dan apabila pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan berakhir maka akan terjadi peningkatan volume impor produk benang kapas selain benang jahit yang akan menghambat pemulihan kinerja industri dalam negeri; |
|||||||||||||||||
d. |
bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dimaksud, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia telah menyampaikan rekomendasi pengenaan Tindakan Pengamanan Perdagangan kepada Menteri Perdagangan, yaitu perpanjangan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk benang kapas selain benang jahit; |
|||||||||||||||||
e. |
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut pada huruf d, Menteri Perdagangan melalui surat Nomor 635/M-DAG/SD/4/2014 tanggal 10 April 2014, dan Nomor 597/M-DAG/SD/3/2014 tanggal 19 Maret 2014 menyampaikan usulan perpanjangan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk benang kapas selain benang jahit; |
|||||||||||||||||
f. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Benang Kapas Selain Benang Jahit; |
|||||||||||||||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); |
|||||||||||||||
2. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); |
|||||||||||||||||
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225); |
|||||||||||||||||
Memperhatikan |
: |
1. |
Surat Menteri Perdagangan Nomor: 635/M-DAG/SD/4/ 2014 tanggal 10 April 2014 perihal Usulan Perpanjangan Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan BMTP Terhadap Impor Benang Kapas Selain Benang Jahit dengan Nomor HS. 5205 dan 5206 (tidak termasuk Nomor HS. 5205.27.00.00, 5205.28.00.00, 5205.33.00.00, 5205.34.00.00, 5205.46.00.00, 5206.33.00.00, 5206.34.00.00, 5206.44.00.00); |
|||||||||||||||
2. |
Surat Menteri Perdagangan Nomor 597/M-DAG/SD/3/2014 tanggal 19 Maret 2014 perihal Permintaan Pertimbangan atas Usulan Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Benang Kapas Selain Benang Jahit dengan Nomor HS. 5205 dan 5206 (tidak termasuk Nomor HS. 5205.27.00.00, 5205.28.00.00, 5205.33.00.00, 5205.34.00.00, 5205.46.00.00, 5206.33.00.00, 5206.34.00.00, 5206.44.00.00); |
|||||||||||||||||
3. |
Surat Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan selaku Ketua Tim Pertimbangan Kepentingan Nasional Nomor 15/BPPKP/PKN/SD/04/ 2014 tanggal 29 April 2014 perihal Perubahan Daftar Negara Yang Dikecualikan Dari Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Benang Kapas Selain Benang Jahit Dengan Nomor HS. 5205 dan 5206; |
|||||||||||||||||
4. |
Laporan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia tentang Hasil Akhir Penyelidikan Perpanjangan Pengenaan Tindakan Pengamanan Perdagangan Produk Benang Kapas Selain Benang Jahit Dengan Nomor Harmonized System (HS.) 5205 dan 5206; |
|||||||||||||||||
MEMUTUSKAN: | ||||||||||||||||||
Menetapkan | : |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK BENANG KAPAS SELAIN BENANG JAHIT. |
||||||||||||||||
Pasal 1 | ||||||||||||||||||
(1) |
Terhadap impor produk benang kapas selain benang jahit, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. |
|||||||||||||||||
(2) |
Produk impor berupa produk benang kapas selain benang jahit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|||||||||||||||||
Pasal 2 |
||||||||||||||||||
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: |
||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||
Pasal 3 |
||||||||||||||||||
|
|
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk benang kapas selain benang jahit yang diproduksi dari negara-negara adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||||||||||||||
Pasal 4 |
||||||||||||||||||
(1) |
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan: |
|||||||||||||||||
|
|
|
a. |
tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation); atau |
||||||||||||||
b. |
tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional. |
|||||||||||||||||
(2) |
Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation). |
|||||||||||||||||
Pasal 5 |
||||||||||||||||||
|
|
Terhadap impor produk benang kapas selain benang jahit yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). |
||||||||||||||||
Pasal 6 |
||||||||||||||||||
|
|
Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impor dimaksud mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. |
||||||||||||||||
Pasal 7 |
||||||||||||||||||
|
|
1. |
Peraturan Menteri ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. |
|||||||||||||||
|
|
2. |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juni 2014. |
|||||||||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
||||||||||||
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 28 Mei 2014 |
||||||||||||
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||
|
|
|
|
|
|
ttd. |
||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||
MUHAMAD CHATIB BASRI |
||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||
Diundangkan di Jakarta |
||||||||||||||||||
pada tanggal 3 Juni 2014 |
||||||||||||||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||
ttd. |
||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||
AMIR SYAMSUDIN |
||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 699 |