MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 20/PMK.05/2011

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
153/PMK.05/2008 TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG
BERSUMBER DARI PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI, REKENING DANA
INVESTASI, DAN REKENING PEMBANGUNAN DAERAH PADA
PEMERINTAH DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

a.

bahwa dalam rangka optimalisasi penyelesaian piutang negara pada Pemerintah Daerah dan mempercepat proses penghapusan piutang negara dimaksud, perlu dilakukan perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Pemerintah Daerah;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2008 Tentang Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Pemerintah Daerah;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Pemerintah Daerah;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 153/PMK.05/2008 TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG BERSUMBER DARI PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI, REKENING DANA INVESTASI, DAN REKENING PEMBANGUNAN DAERAH PADA PEMERINTAH DAERAH.

 

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Pemerintah Daerah diubah sebagai berikut:

 

 

1.

Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 14

 

 

 

Dengan telah diterimanya dokumen permohonan restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 oleh Komite secara lengkap dan benar, Komite melakukan analisa dan evaluasi serta menyusun rekomendasi untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri.

 

 

2.

Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 19

 

 

(1)

Piutang Negara yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi (RDI), dan Rekening Pembangunan Daerah (RPD) dapat dilakukan penghapusan secara bersyarat atau penghapusan secara mutlak dari pembukuan Pemerintah.

 

 

(2)

Penghapusan secara bersyarat Piutang Negara pada Pemerintah Daerah ditetapkan setelah disetujuinya usul penjadualan kembali pinjaman dan pelaksanaan kegiatan Debt Swap.

 

 

(3)

Penghapusan secara mutlak Piutang Negara pada Pemerintah Daerah dilakukan:

 

 

 

a.

paling cepat 2 (dua) tahun setelah penetapan Penghapusan Bersyarat; dan

 

 

 

b.

kewajiban pelaksanaan Debt Swap terpenuhi.

 

 

(4)

Pelaksanaan penghapusan secara mutlak Piutang Negara pada Pemerintah Daerah dilakukan terhadap realisasi kegiatan Debt Swap yang tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit.

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 4 Februari 2011

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                ttd,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

 

 

 

 

 

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 4 Februari 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

             ttd,

 

PATRIALIS AKBAR

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 58