PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2011


TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2008
TENTANG INVESTASI PEMERINTAH


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka pelaksanaan Investasi Pemerintah sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah;

   

b.

bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai pelaksanaan investasi langsung berupa penyertaan modal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah dan mengatur pelaksanaan Investasi Pemerintah dalam rangka penugasan, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008;

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

   

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG INVESTASI PEMERINTAH.

   

Pasal I

   

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

   

1.

Ketentuan Pasal 1 angka 4 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

     

Pasal 1

     

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

     

1.

Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan Investasi Langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

     

2.

Surat Berharga adalah saham dan/atau surat utang.

     

3.

Investasi Langsung adalah penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman oleh badan investasi pemerintah untuk membiayai kegiatan usaha.

     

4.

Penyertaan Modal adalah bentuk Investasi Pemerintah pada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan.

     

5.

Pemberian Pinjaman adalah bentuk Investasi Pemerintah pada Badan Usaha, Badan Layanan Umum (BLU), Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan hak memperoleh pengembalian berupa pokok pinjaman, bunga, dan/atau biaya lainnya.

     

6.

Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga adalah pimpinan kementerian/lembaga yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang infrastruktur dan bidang lainnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

     

7.

Badan Usaha adalah Badan Usaha swasta berbentuk Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Koperasi.

     

8.

Badan Investasi Pemerintah adalah unit pelaksana investasi sebagai satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pelaksanaan Investasi Pemerintah atau badan hukum yang lingkup kegiatannya di bidang pelaksanaan Investasi Pemerintah, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

     

9.

Komite Investasi Pemerintah adalah pihak yang memberikan kajian, penetapan kriteria, dan evaluasi atas pelaksanaan investasi oleh Badan Investasi Pemerintah.

     

10.

Dewan Pengawas adalah organ Badan Investasi Pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan pengarahan pelaksanaan investasi.

     

11.

Penasihat Investasi adalah tenaga profesional dan independen yang memberi nasihat mengenai Investasi Pemerintah kepada Badan Investasi Pemerintah.

     

12.

Rekening Induk Dana Investasi adalah rekening pada setiap Badan Investasi Pemerintah berbentuk satuan kerja yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai tempat penyimpanan, penyaluran, dan pengembalian Investasi Pemerintah.

     

13.

Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau kepemilikan pemerintah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain.

     

14.

Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan tertulis dalam rangka penyediaan infrastruktur dan bidang lainnya antara instansi pemberi kontrak dengan Badan Usaha.

     

15.

Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam rangka penyediaan dana investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan  Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing.

   

2.

Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

     

Pasal 4

     

Investasi Langsung berupa Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dilakukan dengan cara:

     

a.

kerjasama investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha dan/atau BLU dengan pola kerjasama pemerintah dan swasta (Public Private Partnership); dan/atau

     

b.

kerjasama investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing, dengan selain pola kerjasama pemerintah dan swasta (Non Public Private Partnership).

   

3.

Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut

     

Pasal 13 A

     

(1)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf b tidak perlu dilakukan apabila investasi Pemerintah dilakukan untuk kegiatan dalam rangka:

       

a.

pelaksanaan penugasan berdasarkan undang-undang;

       

b.

penyelamatan perekonomian nasional; dan/atau

       

c.

pelaksanaan program Pemerintah yang mendesak.

     

(2)

Pelaksanaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan berdasarkan penugasan dari Presiden atau Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

   

Pasal II

   

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan  penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

     
           

Ditetapkan di Jakarta

           

pada tanggal 2 Desember 2011

           

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

             
           

                ttd.

             
           

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 2 Desember 2011

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

 
   

            ttd.

 
   

AMIR SYAMSUDIN

 
   

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 124

 

 

 



PENJELASAN


ATAS


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 49 TAHUN 2011


TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2008
TENTANG INVESTASI PEMERINTAH

 

II.

UMUM

 

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara agar terselenggara tertib administrasi dan pengelolaan Investasi Pemerintah, telah ditetapkan dasar hukum pengelolaan Investasi Pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah.

 

Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah dimaksud antara lain mengatur bahwa Investasi Pemerintah dapat dilaksanakan setelah melalui penelitian dan persetujuan dari Badan Investasi Pemerintah serta memerlukan kajian kelayakan dan rekomendasi dari Komite Investasi Pemerintah.

 

Dalam perkembangannya, terdapat undang-undang yang mengamanatkan penugasan khusus kepada Badan Investasi Pemerintah untuk melaksanakan Investasi Pemerintah. Investasi Pemerintah yang ditugaskan kepada Badan Investasi Pemerintah tersebut merupakan program yang disepakati oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang harus dilaksanakan oleh Badan Investasi Pemerintah.

Selain diamanatkan daIam undang-undang, penugasan khusus kepada Badan Investasi Pemerintah untuk melaksanakan Investasi Pemerintah juga dapat diberikan oleh Pemerintah, yang dalam hal ini oleh Presiden atau Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

 

Agar Badan Investasi Pemerintah dapat melaksanakan Investasi Pemerintah sebagai penugasan khusus yang diamanatkan dalam undang-undang danfatau oleh Presiden atau Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara secara efektif, diperlukan dasar hukum yang memadai bagi Badan Investasi Pemerintah untuk melaksanakan penugasan khusus dimaksud. Dengan dasar hukum tersebut, maka pelaksanaan Investasi Pemerintah dimaksud oleh Badan Investasi Pemerintah dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu melalui penelitian dan persetujuan dari Badan Investasi Pemerintah serta tidak diperlukan kajian kelayakan dan rekomendasi dari Komite Investasi Pemerintah sebagai pelaksana kewenangan supervisi pengelolaan Investasi Pemerintah. Untuk itu, terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah perlu dilakukan perubahan.

II.

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal I

   

Angka 1

     

Pasal 1 

       

Cukup jelas.

   

Angka 2

 

 

 

Pasal 4

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Angka 3

 

 

 

Pasal 13A

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal II

   

Cukup jelas.

           

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5261