MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 248/PMK.011/2014


TENTANG


BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG
DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU
JASA GUNA KEPENTINGAN UMUM DAN PENINGKATAN
DAYA SAING INDUSTRI SEKTOR TERTENTU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi oleh masyarakat luas, dan/atau melindungi kepentingan konsumen, peningkatan daya saing industri tertentu di dalam negeri, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dan meningkatkan pendapatan negara, perlu memberikan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah kepada industri sektor tertentu;

   

b.

bahwa fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah kepada industri sektor tertentu, telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan;

   

c.

bahwa dalam rangka pelaksanaan kekuasaaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara, dan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;

   

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu;

                 

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

   

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5593);

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA GUNA KEPENTINGAN UMUM DAN PENINGKATAN DAYA SAING INDUSTRI SEKTOR TERTENTU.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut BM DTP adalah fasilitas bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.

 

 

2.

Industri Sektor Tertentu adalah industri yang layak untuk diberikan BM DTP sesuai dengan kebijakan pengembangan industri nasional.

 

 

3.

Pembina Sektor Industri adalah menteri/pimpinan lembaga yang membina Industri Sektor Tertentu.

 

 

4.

Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku termasuk suku cadang dan komponen, yang diolah, dirakit, atau dipasang untuk menghasilkan barang dan/atau jasa.

 

 

5.

Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Subsidi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut KPA BM DTP adalah pejabat pada kementerian negara/lembaga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pengelolaan anggaran belanja subsidi bea masuk ditanggung pemerintah.
 

Pasal 2

 

 

(1)

BM DTP dapat diberikan kepada Industri Sektor Tertentu.

 

 

(2)

Pemberian BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kriteria penilaian:

 

 

 

a.

memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi oleh masyarakat luas, dan/atau melindungi kepentingan konsumen;

 

 

 

b.

meningkatkan daya saing;

 

 

 

c.

meningkatkan penyerapan tenaga kerja; dan

 

 

 

d.

meningkatkan pendapatan negara.

 

 

(3)

Penentuan bobot masing-masing kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

(4)

Masing-masing kriteria penilaian untuk Industri Sektor Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan nilai antara 10 (sepuluh) sampai dengan 100 (seratus) dan total nilai Industri Sektor Tertentu yang dapat diberikan BM DTP paling sedikit 50 (lima puluh).

 

 

(5)

BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

a.

Barang dan Bahan belum diproduksi di dalam negeri;

 

 

 

b.

Barang dan Bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau

 

 

 

c.

Barang dan Bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri,

      sesuai dengan rekomendasi kementerian negara/lembaga terkait.

 

 

(6)

Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bukan merupakan:

 

 

 

a.

Barang dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen);

 

 

 

b.

Barang dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen) berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

 

 

 

c.

Barang dan Bahan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping/Bea Masuk Anti Dumping Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan/Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara, Bea Masuk Imbalan, atau Bea Masuk Tindakan Pembalasan; atau

 

 

 

d.

Barang dan Bahan yang ditujukan untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.

 

 

(7)

BMDTP dapat diberikan atas Barang dan Bahan yang diimpor dari luar Daerah Pabean atau dikeluarkan dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean.

 

Pasal 3

 

 

(1)

Pembina Sektor Industri mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas BM DTP bagi Industri Sektor Tertentu kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal dilampiri dengan:

 

 

 

a.

analisis dan alasan perlunya Industri Sektor Tertentu diberikan BM DTP dengan memperhatikan kriteria penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);

 

 

 

b.

laporan realisasi BM DTP untuk periode 2 (dua) tahun sebelumnya yang terdiri dari laporan pelaksanaan BM DTP dan laporan pemanfaatan BM DTP, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, disertai alasan dalam hal tidak tercapai BM DTP sektor industri yang bersangkutan;

 

 

 

c.

daftar Barang dan Bahan dengan uraian spesifikasi teknis, sesuai dengan ketentuan Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan ayat (6); dan

 

 

 

d.

usulan alokasi dana BM DTP.

 

 

(2)

Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Kebijakan Fiskal melakukan pengkajian sebagai bahan rekomendasi kepada Menteri Keuangan.

 

 

(3)

Dalam rangka pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan Kebijakan Fiskal dapat meminta masukan dari Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan/atau instansi lain terkait.

 

 

(4)

Dalam hal permohonan dan jumlah alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai BM DTP Sektor Industri Tertentu per tahun anggaran, yang mengatur tentang alokasi pagu per sektor, KPA BM DTP, serta Barang dan Bahan yang diberikan fasilitas.

 

Pasal 4

 

 

Tata cara perencanaan, penetapan alokasi dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran serta proses pencairan BM DTP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Perusahaan pada Industri Sektor Tertentu dapat memperoleh BM DTP.

 

 

(2)

Untuk memperoleh BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan:

 

 

 

a.

Rencana Impor Barang yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Pembina Sektor Industri; dan

 

 

 

b.

surat keterangan penerapan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT lnventory) dari Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai penerbit Nomor Induk Perusahaan Pembebasan dan/atau Pengembalian bagi perusahaan penerima fasilitas pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk atas impor Barang dan Bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

 

 

(3)

Rencana Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:

 

 

 

a.

nomor dan tanggal Rencana Impor Barang;

 

 

 

b.

nomor Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);

 

 

 

c.

nama perusahaan;

 

 

 

d.

Nomor Pokok Wajib Pajak;

 

 

 

e.

alamat;

 

 

 

f.

kantor pabean tempat pemasukan barang;

 

 

 

g.

uraian, jenis, dan spesifikasi teknis barang;

 

 

 

h.

pos tarif (HS);

 

 

 

i.

jumlah/satuan barang;

 

 

 

j.

perkiraan harga impor;

 

 

 

k.

negara asal;

 

 

 

l.

perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; dan

 

 

 

m.

nama dan tanda tangan dari pimpinan perusahaan.

 

 

(4)

Ketentuan mengenai surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 6

   

(1)

Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

 

 

(2)

Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan:

 

 

 

a.

tidak pernah melakukan kesalahan dalam memberitahukan jumlah dan/atau jenis barang pada Pemberitahuan Pabean Impor dengan fasilitas BM DTP yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk selama 1 (satu) tahun terakhir; dan

 

 

 

b.

tidak mempunyai utang bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor yang telah lewat jatuh tempo pembayaran.

 

 

(3)

Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa persetujuan sebagian atau persetujuan seluruhnya atas Barang dan Bahan yang tercantum dalam Rencana Impor Barang yang dilampirkan pada permohonan yang diajukan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

 

 

(4)

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) disetujui sebagian atau seluruhnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor Barang dan Bahan oleh perusahaan.

 

 

(5)

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditolak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada perusahaan dengan menyebutkan alasan penolakan.

 

Pasal 7

 

 

(1)

Atas realisasi impor BM DTP yang pelaksanaannya didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap "BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ... " sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur ketentuan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu, pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor.

 

 

(2)

Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan BM DTP.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 8

 

 

(1)

Dalam hal terdapat perbedaan antara Barang dan Bahan yang akan diimpor dengan daftar Barang dan Bahan yang terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), perusahaan dapat mengajukan permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan tersebut.

 

 

(2)

Permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan Rencana Impor Barang Perubahan yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Pembina Sektor Industri.

 

Pasal 9

 

 

(1)

Atas permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

 

 

(2)

Persetujuan atas permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa persetujuan sebagian atau persetujuan seluruhnya.

 

 

(3)

Dalam hal permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disetujui sebagian atau seluruhnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).

 

 

(4)

Dalam hal permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditolak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada Perusahaan dengan menyebutkan alasan penolakan.

 

Pasal 10

 

 

Pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas BM DTP, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 11

 

 

(1)

Terhadap Barang dan Bahan yang memperoleh BM DTP, wajib digunakan oleh perusahaan sesuai tujuan dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.

 

 

(2)

KPA BM DTP melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang memperoleh BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

(3)

Atas penyalahgunaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan dikenai sanksi sesuai peraturan yang diterbitkan oleh masing-masing Pembina Sektor Industri.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 12

 

 

(1)

Pembina Sektor Industri menyampaikan Laporan Triwulan Realisasi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Badan Kebijakan Fiskal dan Direktur Jenderal Anggaran, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

(2)

Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada bulan April, Juli, dan Oktober, untuk tahun berkenaan dan Januari untuk tahun berikutnya.

 

 

(3)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Laporan Triwulan Realisasi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Badan Kebijakan Fiskal dan Direktur Jenderal Anggaran, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

(4)

Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan pada bulan April, Juli, dan Oktober, untuk tahun berkenaan dan Januari untuk tahun berikutnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 13

 

 

Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang dana untuk keperluan subsidi BM DTP masih dianggarkan/disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 14

 

 

Ketentuan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 15

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                 
               

Ditetapkan di Jakarta

               

pada tanggal 24 Desember 2014

               

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

               
               

 

                                ttd.

               
               

         BAMBANG P.S. BRODJONEGORO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 24 Desember 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                REPUBLIK INDONESIA,

 

                            ttd.

 

                YASONNA H. LAOLY

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1979

Lampiran...............................