MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51/PMK.02/2014


TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 71/PMK.02/2013
TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA, STANDAR STRUKTUR BIAYA, DAN
INDEKSASI DALAM PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN

KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga dan rencana bisnis dan anggaran badan layanan umum, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;

   

b.

bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat koordinasi mengenai pembatasan honorarium tim pelaksana kegiatan yang dipimpin oleh Wakil Presiden Republik Indonesia dan hasil evaluasi atas penerapan ketentuan standar struktur biaya, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;

Mengingat

:

1.

Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);

   

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);

   

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;

                 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 71/PMK.02/2013 TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA, STANDAR STRUKTUR BIAYA, DAN INDEKSASI DALAM PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal I

   

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, diubah sebagai berikut:

   

1.

Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

     

(1)

Standar Struktur Biaya merupakan batasan besaran atau persentase yang antara lain berupa:

       

a.

batasan biaya pendukung terhadap total biaya suatu keluaran (output)/kegiatan/program tertentu;

       

b.

batasan unsur biaya tertentu terhadap total biaya pendukung dalam keluaran (output)/kegiatan/ program tertentu; dan

       

c.

batasan unsur biaya tertentu terhadap total biaya keluaran (output)/kegiatan/program tertentu.

     

(2)

Standar Struktur Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai acuan untuk menyusun komposisi pembiayaan suatu keluaran (output)/ kegiatan/program tertentu.

     

(3)

Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran bertanggung jawab atas penerapan penggunaan Standar Struktur Biaya dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran.

     

(4)

Pengawasan kepatuhan atas penerapan penggunaan Standar Struktur Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah kementerian negara/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

2.

Huruf C mengenai Lain-lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, diubah sehingga menjadi sebagai berikut:

     

Kementerian negara/lembaga dalam melaksanakan ketentuan Standar Biaya Masukan agar melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran sebagai berikut:

     

1.

pembatasan dan pengendalian biaya perjalanan dinas;

     

2.

pembatasan dan pengendalian biaya rapat di luar kantor;

 

 

 

3.

penerapan sewa kendaraan operasional sebagai salah satu alternatif penyediaan kendaraan operasional; dan

 

 

 

4.

pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan.

 

 

3.

Huruf B mengenai Pokok-Pokok Pengaturan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga, diubah sehingga menjadi sebagai berikut:

 

 

 

1.

Bentuk Standar Struktur Biaya antara lain berupa batasan besaran atau persentase dari:

 

 

 

 

a.

biaya pendukung terhadap total biaya suatu keluaran (output)/kegiatan/program tertentu;

 

 

 

 

b.

unsur biaya tertentu terhadap total biaya pendukung dalam keluaran (output)/kegiatan/program tertentu; dan

 

 

 

 

c.

unsur biaya tertentu terhadap total biaya keluaran (output)/kegiatan/program tertentu.

 

 

 

2.

Jenis dan besaran Standar Struktur Biaya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

 

 

3.

Fungsi Standar Struktur Biaya adalah sebagai acuan bagi kementerian negara/lembaga dalam menyusun komposisi pembiayaan suatu keluaran (output)/ kegiatan/program tertentu.

 

 

 

4.

Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran bertanggung jawab atas penerapan penggunaan Standar Struktur Biaya dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran.

 

 

 

5.

Pengawasan kepatuhan atas penerapan penggunaan Standar Struktur Biaya dilakukan oleh aparat pengawas internal masing-masing kementerian negara/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 17 Maret 2014

 

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                   ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                 MUHAMAD CHATIB BASRI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 Maret 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
               REPUBLIK INDONESIA,

 

                              ttd.

 

                  AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 342