SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

No. : KEP-38/MK/IV/1/1972

TENTANG

PEROBAHAN DAN TAMBAHAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN No. KEP-792/MK/IV/12/1970 TANGGAL 7 DESEMBER 1970

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa guna memberi kemungkinan bagi pendirian lembaga-lembaga keuangan jang usaha utamanja dapat membantu pengembangan pasar uang dan modal, dipandang perlu untuk mengubah dan menambah Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-792/MK/IV/1970 tanggal 7 Desember 1970;
Mengingat : 1. Undang-undang No. 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara No. 67 Tahun 1952);
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 64 Tahun 1971;
3. Surat Keputusan Menteri Keuangan NO.KEP-792/MK/IV/12/1970 tanggal 7 Desember 1970;
Mendengarkan :
1. Pertimbangan Direksi Bank Indonesia;

2. Pendapat Team Pasar Uang dan Modal;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : MENGUBAH DAN MENAMBAH DICTUM SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. KEP-792/MK/IV/1970 TANGGAL 7 DESEMBER 1970, SEHINGGA SELURUHNYA BERBUNJI SEBAGAI BERIKUT :

KETENTUAN-KETENTUAN TENTANG LEMBAGA KEUANGAN :

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini :

1. Jang dimaksud :

a. "lembaga keuangan" ialah semua badan jang melalui kegiatan-kegiatannya dibidang keuangan tersebut dalam pasal 3, setjara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan djalan mengeluarkan kertas berharga dan menjalurkannja kedalam masjarakat, terutama guna membiajai investasi perusahaan-perusahaan;
b. "perwakilan lembaga keuangan" adalah unit dari suatu lembaga keuangan jang tidak melakukan usaha operasionil dan hanja bertindak sebagai penghubung antara lembaga keuangan jang diwakili dengan relasi-relasinja;
c. "djangka menengah" ialah djangka waktu antara 1 (satu) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun;
d. "djangka pandjang" ialah djangka waktu lebih dari 5 (lima) tahun.
2. Tidak termasuk "lembaga keuangan" ialah :
a. lembaga-lembaga perbankan jang dimaksud dan diatur dalam Undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan;
b. lembaga-lembaga perasuransian;
c. lembaga-lembaga keuangan lainnja jang diatur dalam peraturan-peraturan perundangan lain.

BENTUK USAHA

Pasal 2

Lembaga keuangan dapat melakukan usaha :

a. Sebagai badan hukum Indonesia jang didirikan :
    1. oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;
    2. dalam bentuk kerdja sama antara asing dan Indonesia.

b. Sebagai badan hukum asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga     keuangan jang berkedudukan di luar negeri.

MATJAM USAHA

Pasal 3

Lembaga keuangan dapat melakukan usaha-usaha sebagai berikut :

1. Menghimpun dana-dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga;
2. Memberikan kredit terutama kredit djangka menengah dan pandjang kepada perusahaan-perusahaan/projek-projek baik jang dimiliki oleh Pemerintah maupun swasta;
3. Mengadakan penjertaan modal didalam perusahaan-perusahaan/ projek-projek. Penjertaan modal tersebut bersifat sementara sampai saham-sahamnja dapat diperdjual belikan dipasar modal;
4. Bertindak sebagai perantara dari perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan-badan hukum Pemerintah untuk mendapatkan sumber permodalan berupa pindjaman dan penjertaan baik dari dalam maupun dari luar negeri.
5. Bertindak sebagai perantara dalam mendapatkan peserta/kompanyon baik dalam maupun luar negeri untuk mengadakan joint venture.
6. Bertindak sebagai perantara dalam mendapatkan tenaga ahli dan memberi nasehat-nasehat keahlian.
7. Melakukan usaha-usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat persetudjuan Menteri Keuangan.
Pasal 4
Lembaga Keuangan tidak diperkenankan menerima simpanan baik dalam bentuk giro, deposito maupun tabungan.
Pasal 5
Setiap Lembaga Keuangan harus secara djelas mencantumkan dalam Anggaran Dasarnja usaha-usaha jang akan dilakukannja.
Pasal 6
Dana-dana jang oleh Lembaga Keuangan dihimpun di Indonesia tidak diperkenankan diinvestasikan di Luar Negeri.

PERMODALAN

Pasal 7

(1) Lembaga Keuangan hanja diperkenankan melakukan usahanja apabila      memiliki modal saham jang disetor sekurang-kurangnja sebesar :

a. Rp. 500.000.000,- (lima ratus djuta rupiah) bagi Lembaga Keuangan jang usaha utamanja adalah memberikan memberikan kredit djangka menengah dan padjang serta penjertaan modal didalam perusahaan-perusahaan;
b. Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh djuta) bagi Lembaga Keungan lainnja jang didirikan oleh warga negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia sebagai dimaksud dalam pasal 2 ayat a.1, dengan ketentuan harus ada penjediaan kredit (credit line) jang sewaktu-waktu dapat digunakan sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh djuta rupiah) dari bank jang disetudjui oleh Menteri Keuangan;
c. Rp. 300.000.000,- (tiga ratus djuta rupiah) bagi Lembaga Keuangan lainnja jang didirikan dalam bentuk kerjasama antara asing dan Indonesia sebagai jang dimaksud dalam pasal 2 ayat a.2, dengan ketentuan harus ada penjediaan kredit (credit line) jang sewaktu-waktu dapat digunakan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus djuta rupiah) dari bank jang disetudjui oleh Menteri Keuangan.

PERPAJAKAN

Pasal 8

(1) Kepada Lembaga Keuangan tidak diberikan pembebasan padjak sebagai jang diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dengan segala perobahan dan tambahannja.
(2) Ketentuan dalam Pasal 4 angka 2 Undang-undang Padjak atas Bunga, Dividen dan Royalty 1970 berlaku pula bagi Lembaga Keuangan jang melakukan usaha sebagai badan hukum Indonesia.

Pasal 9

Dalam hal Pemerintah bersama-sama dengan suatu badan internasional mendirikan suatu Lembaga Keuangan "melulu untuk memenuhi kepentingan masjarakat umum" (uitsluitend ter behartiging van een algemeen maatschappelijk belang), maka Lembaga tersebut dapat diberi bentuk Jajasan dan peraturan-peraturan tentang pembebasan padjak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Undang-undang jang berlaku dan kebiasaan-kebiasaan internasional dapat dipergunakan.

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 10

Pembinaan dan pengawasan Lembaga Keuangan dilakukan oleh Bank Indonesia.

Pasal 11

(1) Djika dianggap perlu Menteri Keuangan dapat meminta kepada setiap Lembaga Keuangan segala keterangan mengenai usahanja serta memperlihatkan buku-buku dan berkas-berkas, guna penjelidikan kebenaran dari keterangan jang telah diberikannja itu.
(2) Keterangan tentang usaha Lembaga Keuangan jang diperoleh berdasarkan ketentuan dalam ajat (1) tidak diumumkan dan bersifat rahasia.

Pasal 12

(1) Setiap Lembaga Keuangan wadjib tiap tahun dalam waktu 4 (empat) bulan sesudah achir tahun buku mengirimkan kepada Menteri Keuangan dan Bank Indonesia sebuah neratja tahunan disertai perhitungan rugi-laba dan pendjelasannja.
(2) Neratja tahunan serta perhitungan rugi-laba tersebut disetudjui terlebih dahulu oleh seorang akuntan luar jang terdaftar.
(3) Tiap Lembaga Keuangan wadjib mengumumkan neratja triwulanan dan neratja tahunannja dalam sekurang-kurangnja 2 (dua) buah surat kabar harian setempat.
(4) Tahun buku Lembaga Keuangan ialah tahin takwim.
PERIZINAN

Pasal 13

(1) Lembaga Keuangan hanja dapat didirikan dan mendjalankan usahanja setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan. Izin uasaha tersebut diberikan setelah mendengar pertimbangan Direksi Bank Indonesia.
(2) Ketentuan pada ajat (1) berlaku pula bagi pembukaan usaha kantor perwakilan dari Lembaga Keuangan jang berkedudukan diluar negeri.
(3) Tata tjara perizinan ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 14

(1) Badan-badan jang pada saat mulai berlakunja Keputusan ini telah melakukan usaha-usaha Lembaga Keuangan, diwadjibkan menjesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan ini dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sedjak dikeluarkannja Keputusan ini.
(2) Lembaga Keuangan seperti jang disebut pada ajat (1) wadjib menjampaikan laporan tentang usaha dan kegiatanja kepada Menteri Keuangan dan Bank Indonesia selambat-lambatnja dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah dikeluarkannja Keputusan ini.

Pasal 15

Pelanggaran ketentuan-ketentuan dalam Keputusan ini menimbulkan suatu kedjahatan jang diantjam dengan hukuman berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang No. 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara No. 67 Tahun 1952 Tahun 1952) dan/atau dapat mengakibatkan izin usaha Lembaga Keuangan jang bersangkutan ditjabut oleh Menteri Keuangan.

KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16

Hal-hal jang belum atau belum tjukup diatur dalam Keputusan ini akan diatur dan ditetapkan kemudian.

Pasal 17

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannja.

Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja Keputusan ini diumumkan dengan penempatan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di : Djakarta
Pada tanggal : 18 Djanuari 1972
MENTERI KEUANGAN
ALI WARDHANA

TATA-TJARA PERIZINAN LEMBAGA KEUANGAN

A. Pendirian Lembaga Keuangan.

I. Tahap pengadjuan permohonan.

   Surat permohonan izin untuk mendirikan lembaga keuangan oleh para pendiri harus ditudjukan    kepada Menteri Keuangan dengan tindasan dalam rangkap 2 (dua) kepada Direksi Bank    Indonesia dan berisi hal-hal sebagai berikut :

   a. Lembaga Keuangan jang didirikan oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum        Indonesia.

      1. Nama lembaga keuangan jang hendak didirikan.
      2. Tempat kedudukan.
      3. Rantjangan Anggaran Dasar.
      4. Rentjana susunan pengurus.
      5. Tudjuan pendirian dan bidang-bidang usahanja, disertai rentjana kerdja untuk           sekurang-kurangnja 1 (satu) tahun, jang mentjakup :
          - rentjana penghimpunan dana.
          - rentjana pemberian kredit/penjaluran dana.
   b. Lembaga Keuangan jang didirikan dalam bentuk kerdja sama antara asing dan Indonesia.
       1. Nama lembaga keuangan jang akan didirikan, demikian pula nama masing-masing perserta            dengan melampirkan :
          * Dokumen tentang persetudjuan bersama untuk mengusahakan suatu lembaga keuangan              tjampuran (joint financial institution) di Indonesia.
          * Anggaran Dasar dan Laporan Tahunan serta Daftar laba-rugi dua tahun jang terachir dari              peserta pendiri jang berbentuk badan hukum.
          * Referensi bank bagi peserta pendiri perorangan.
      2. Tempat kedudukan.
      3. Rantjangan Anggaran Dasar.
      4. Rentjana susunan pengurus.
      5. Tudjuan pendirian dan bidang-bidang usahanja disertai rentjana kerdja untuk           sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun jang mentjakup :
          * rentjana pengumpulan dana.
          * rentjana pemberian kredit/penjaluran dana.
  II. Melakukan langkah-langkah persiapan.
      Berdasarkan permohonan sebagaimana ditetapkan pada angka I tersebut diatas dan setelah       mendengar pendapat Bank Indonesia, Menteri Keuangan dapat memberikan suatu persetudjuan       prinsip jang menjebutkan bahwa Pemerintah pada prinsipnja tidak menaruh keberatan terhadap       permohonan jang bersangkutan.
     1. Setelah menerima persetudjuan prinsip, para pendiri dapat memulai dengan          persiapan-persiapan pendirian lembaga keuangan jang bersangkutan, jang harus selesai          dilakukan dalam batas waktu selama-lamanja 4 (empat) bulan.
     2. Hal-hal jang harus diselesaikan dalam tahap persiapan adalah :
         a. pemenuhan modal disetor jang harus terlihat dalam neratja pembukaan. Sebagian dari              modal disetor tersebut dapat digunakan untuk membiajai ongkos pendirian, misalnja untuk              pembelian inventaris, penjediaan gedung dan biaja-biaja persiapan lainnja.
         b. Dari biaja-biaja tersebut supaja diadjukan foto copie bukti-bukti pengeluarnnja.
         c. Penjediaan gedung lengkap dengan alat kantor jang lazim.
         d. susunan organisasi dan tata kerdja.
         e. penempatan tenaga kerdja.
         f. mengaktakan Anggaran Dasar pada Notaris.
 III. Pemberian izin usaha.
      1. Apabila persiapan untuk pendirian lembaga keuangan jang bersangkutan telah selesai, para           pendiri melaporkan hal ini kepada Menteri Keuangan dengan mengirimkan tindasannja dalam           rangkap 2 (dua) kepada Direksi Bank Indonesia.
      2. Pada laporan tersebut harus disertakan :
          a. neratja pembukaan jang harus ditandatangani oleh pengurus lembaga keuangan jang               bersangkutan.
          b. photo-photo dari bukti-bukti pengeluaran jang berhubungan dengan biaja persiapan.
          c. akta pendirian c.q. Anggaran Dasar.
          d. Susunan pengurus dan pegawai. Riwajat hidup dari tenaga-tenaga pimpinan disertai pas               foto masing-masing.
          Bagi tenaga-tenaga asing diperlukan pula izin tinggal (residence permit) dari Direktorat           Djenderal Imigrasi dan izin kerdja (working permit) dari Departemen Tenaga Kerdja. Bagi           tenaga-tenaga warga negara Indonesia keturunan asing diperlukan pula foto copie surat-surat           bukti kewarganegaraan Indonesianja.
     3. Atas dasar laporan jang diterima tersebut Bank Indonesia mengadakan pemeriksaan tentang          persiapan-persiapan jang telah dilakukan pada kantor lembaga keuangan jang bersangkutan.
     4. Apabila dari hasil pemeriksaan tersebut ternjata bahwa persiapan pendirian lembaga          keuangan telah selesai dan sesuai dengan rentjana semula, maka Bank Indonesia          menjampaikan pertimbangnnja kepada Menteri Keuangan untuk memberikan izin usaha.          Dengan pemberian izin usaha itu, maka barulah lembaga keuangan jang bersangkutan          diperkenankan memulai dengan usahanja.
     5. Apabila dari hasil pemeriksaan tersebut ternjata terdapat hal-hal jang tidak sesuai/djauh          menjimpang dari rentjana semula, maka Bank Indonesia dapat mempertimbangkan kepada          Menteri Keuangan untuk memperpandjang atau membatalkan persetudjuan prinsip jang telah          diberikan.
B. PEMBUKAAN PERWAKILAN LEMBAGA KEUANGAN
     I. Pengadjuan permohonan. Permohonan izin ditudjukan kepada Menteri Keuangan dengan         tindasan dalam rangkap 2 (dua) kepada Direksi Bank Indonesia dan berisi hal-hal sebagai         berikut :
        1. Nama lembaga keuangan jang ingin membuka perwakilan.
        2. Nama kota dimana kantor perwakilan akan didirikan.
        3. Anggaran Dasar/Laporan Tahunan dan neratja serta daftar Laba-Rugi dua tahun jang             terachir dari lembaga keuangan jang bersangkutan.
        4. Maksud dan tudjuan pendirian perwakilan disertai rentjana kegiatan-kegiatan jang akan             dilakukan di Indonesia.
        5. Riwajat hidup dan pas foto dari pimpinan kantor perwakilan.