PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1973
TENTANG
PEROBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 6 TAHUN 1969 TENTANG PEMBEBANAN
ATAS IMPOR
PENJELASAN UMUM:
Hingga saat ini uraian
jenis barang-barang pada daftar tarip bea masuk yang merupakan Lampiran
A dari Undang-undang Tarip Indonesia masih menggunakan sistim Klasipikasi
Jenewa 1937.
Sejalan dengan perkembangan teknologi modern dan perkembangan perdagangan internasional, maka berdasarkan Convention of Nomenclature for the Classification of Goods in Customs Tariff di Brussel tertanggal 15 Desember 1950 telah tersusun suatu daftar uraian jenis barang-barang yang dikenal sebagai "Brussels Tariff Nomenclature" (BTN) yang kini telah di gunakan oleh lebih dari 100 (seratus) negara yang meliputi sebagian besar dari pada perdagangan dunia. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas dan dalam usaha memperlancar arus perdagangan internasional, demikian pula guna lebih menyempurnakan sistim pengumpulan dan pengolahan data statistik perdagangan, maka Pemerintah memandang perlu untuk segera melaksanakan penggunaan sistim klasipikasi Brussels Tariff Nomenclature (BTN) sebagai pengganti dari sistim klasipikasi Jenewa. Teks bahasa Inggeris dalam daftar Nomenclature for the Classification of Goods in Customs Tariff beserta catatan-catatan penjelasannya (Explanatory Nores to The Brussels Nomenclature) yang ditetapkan oleh Custom Cooperation Council (CCC) di Brussel adalah penafsiran yang resmi. Ketentuan ini ditetapkan mengingat bahwa bahasa resmi yang telah ditetapkan oleh CCC di Brussel untuk BTN adalah bahasa Perancis dan bahasa Inggeris. Brussels Tariff Nomenclature menetapkan susunan jenis barang barang menurut Bagian (Section), Bab (Chapter) dan Pos (Heading), sedang pembagian selanjutnya dari pos-pos (Headings) menjadi sub pos (subheadings) dapat dilakukan oleh masing-masing negara sesuai dengan kepentingan nasionalnya masing-masing. Sebagai konsekwensi dari pada penggunaan sistim klasipikasi BTN maka dengan sendirinya pengelompokan jenis barang-barang dalam pos-pos tarip lama juga mengalami perobahan menurut susunan pos-pos baru. Namun demikian penetapan besarnya tarip-tarip berdasarkan susunan pos-pos tarip baru, sejauh mungkin ditetapkan sedemikian rupa sehingga merupakan penyempurnaan dan pengarahan kepada kebutuhan dan kepentingan perekonomian Nasional. |
|||||||||||
PENJELASAN PASAL DEMI
PASAL:
Pasal 1 Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini menetapkan 2 (dua) masalah pokok yaitu: |
|||||||||||
(1) | Perobahan sistim klasipikasi jenis barang-barang pada daftar tarip bea-masuk dari yang lama (klasipikasi Jenewa) kepada sistim klasipikasi Brussels Tariff Nomenclature (BTN) sebagaimana tersusun pada daftar Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Sesuai dengan kelaziman internasional dan untuk memperlancar penggunaannya, maka uraian jenis barang-barang pada daftar bea-masuk yang terlampir pada Peraturan Pemerintah ini disusun dalam dua bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggeris. | ||||||||||
(2) | Besarnya tarip bea masuk dan pungutan-pungutan lain untuk masing- masing pos tarip ditetapkan menurut jumlah-jumlah yang tercantum pada lajur-lajur bea-masuk dan pungutan-pungutan lain dari masing-masing pos yang bersangkutan. Pelaksanaan berlakunya tarip bea-masuk untuk pos-pos yang termasuk dalam Schedule of Concession dari General Agreement of Tariff and Trade (GATT) diatur oleh Menteri Keuangan. | ||||||||||
Pasal 2 |
|||||||||||
(1) | Dasar pemungutan bea masuk menurut sistim Bea Harga (ad. Valorum) dan Bea Spesifik (ad. Naturam) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. | ||||||||||
(2) | Menteri Keuangan, setelah mendengar Menteri-menteri yang bersangkutan dapat menambah atau mengurangi jumlah sub-pos (sub-heading) untuk jenis-jenis pos (heading) tertentu dalam daftar tarip bea masuk termasuk pada Pasal 1 dari Peraturan Pemerintah ini. | ||||||||||
Pasal 3 |
|||||||||||
Cukup jelas. | |||||||||||