MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN, MENTERI KESEHATAN
DAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG EKUIN/KETUA BAPPENAS
Nomor |
: |
110 Tahun 1981 |
Nomor |
: |
259/KMK.03/1981 |
Nomor |
: |
218.B/Men.Kes/SKB/V/1981 |
Nomor |
: |
984/K/5/1981 |
TENTANG
PENETAPAN JUMLAH BANTUAN DAN PETUNJUK PELAKSANAAN
BANTUAN PEMBANGUNAN SARANA KESEHATAN
TAHUN 1981/1982
MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN, MENTERI KESEHATAN
DAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG EKUIN/KETUA BAPPENAS
Menimbang |
: |
a. |
bahwa pelaksanaan Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan dimaksud dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1981 perlu dibina dan diarahkan untuk ketepatan pencapaian tujuan dan pemanfaatannya; |
||||
b. |
bahwa berhubung dengan hal tersebut di atas perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang jumlah bantuan dan petunjuk pelaksanaan mengenai perencanaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dan lain-lain yang berhubungan dengan Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan ; |
||||||
c. |
bahwa ketentuan-ketentuan petunjuk pelaksanaan tersebut perlu diatur dengan Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan dan Menteri Kordinator Bidang EKUIN/Ketua BAPPENAS. |
||||||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 ; |
||||
2. |
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2068); |
||||||
3. |
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2801) ; |
||||||
4. |
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lambaran Negara Nomor 3037) ; |
||||||
5. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 35,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3084) ; |
||||||
6. |
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara No. 3191) ; |
||||||
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1976 tentang Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II di Timor Timur (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3088) ; |
||||||
8. |
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen ; |
||||||
9. |
Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen dengan segala perubahannya ; |
||||||
10. |
Keputusan Presiden Nomor 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III ; |
||||||
11. |
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1979 tentang Rencana Pembangunan Lima Tahun Ketiga (REPELITA III) tahun 1979/1980 -1983/1984 ; |
||||||
12. |
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ; |
||||||
13. |
Keputusan Presiden Nomor 14A Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, jo Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1981 tentang Penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 14A Tahun 1980 ; |
||||||
14. |
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1981 tentang Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan. |
||||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN BERSAMA TENTANG PENETAPAN JUMLAH BANTUAN DAN PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN SARANA KESEHATAN TAHUN 1981/1982 sebagai berikut : |
|||||
BAB I |
|||||||
Yang dimaksud dengan Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan adalah bantuan langsung atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 kepada Daerah Tingkat II dan DKI Jakarta untuk pembangunan prasarana dan penyediaan sarana-sarana kesehatan sebagai berikut : |
|||||||
a. |
Obat-obatan; |
||||||
b. |
Pusat Kesehatan Masyarakat, selanjutnya disebut PUSKESMAS; |
||||||
c. |
Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu, selanjutnya disebut PUSKESMAS Pembantu ; |
||||||
d. |
Perbaikan dan peningkatan PUSKESMAS dan PUSKESMAS Pembantu yang terdiri dari atas Pembangunan rumah dokter, Perbaikan PUSKESMAS, Perbaikan PUSKESMAS Pembantu dan Perluasan PUSKESMAS ; |
||||||
e. |
Penyediaan PUSKESMAS Keliling ; |
||||||
f. |
Penyediaan sepeda motor untuk dokter PUSKESMAS, sepeda motor untuk dokter gigi PUSKESMAS dan sepeda motor untuk petugas perawat gigi PUSKESMAS ; |
||||||
g. |
Sarana penyediaan air minum pedesaan ; |
||||||
h. |
Tempat pambuangan kotoran, selanjutnya disebut jamban keluarga. |
||||||
Pasal 2 |
|||||||
Bantuan tersebut pada Pasal 1 diberikan dengan tujuan untuk : |
|||||||
a. |
Memberikan pelayanan kesehatan secara lebih merata dan sedekat mungkin kepada masyarakat, terutama penduduk pedesaan dan daerah perkotaan yang penduduknya berpenghasilan rendah ; |
||||||
b. |
Meningkatkan derajat kesehatan rakyat terutama dengan peningkatan penyediaan air bersih dan sanitasi lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat pedesaan. |
||||||
BAB II |
|||||||
Dalam Tahun Anggaran 1981/1982 disediakan bantuan sebesar : |
|||||||
a. |
Pengadaan obat-obatan bagi PUSKESMAS, PUSKESMAS Pembantu, termasuk BP dan BKIA yang belum dapat dijadikan PUSKESMAS Pembantu, PUSKESMAS Keliling dan Rumah Sakit yang dikelola oleh Daerah Tingkat II, besarnya Rp. 200,- per penduduk, dengan sedikit-dikitnya Rp. 15.000.000,- setiap Daerah Tingkat II. ; |
||||||
b. |
Pembangunan 200 PUSKESMAS yang terdiri atas gedung PUSKESMAS, satu rumah dokter, dua rumah tenaga para medis dan alat medis sederhana alat non medis dan biaya operasional petugas PUSKESMAS ; |
||||||
c. |
Pembangunan 2.000 PUSKESMAS Pembantu yang terdiri dari atas gedung PUSKESMAS Pembantu dan alat medis sederhana dan biaya operasional petugas PUSKESMAS Pembantu ; |
||||||
d. |
Perbaikan dan Peningkatan PUSKESMAS dan PUSKESMAS Pembantu yang terdiri atas : |
||||||
(1) |
Pembangunan 250 Rumah Dokter ; |
||||||
(2) |
Perbaikan 1.000 PUSKESMAS ; |
||||||
(3) |
Perbaikan 1.000 PUSKESMAS Pembantu ; |
||||||
(4) |
Perluasan 300 PUSKESMAS. |
||||||
e. |
Penyediaan 100 alat kesehatan gigi sederhana untuk perawat gigi ; |
||||||
f. |
Penyediaan 500 PUSKESMAS Keliling ; |
||||||
g. |
Penyediaan 500 Sepeda motor; |
||||||
h. |
Penyediaan 2.400 sepeda; |
||||||
i. |
Penempatan 4.660 tenaga kesehatan terdiri atas 600 tenaga dokter umum, 60 dokter gigi dan 4.000 tenaga paramedis dan pembantu para medis ; |
||||||
j. |
Pembangunan 75.700 Sarana Air Minum ; |
||||||
k. |
Pembangunan 200.000 Jamban Keluarga. |
||||||
A. Bantuan Obat-obatan
|
|||||||
(1) |
Dalam Tahun Anggaran 1981/1982 disediakan bantuan obat-obatan bagi PUSKESMAS, PUSKESMAS Pembantu termasuk BP dan BKIA yang belum dapat dijadikan PUSKESMAS Pembantu, PUSKESMAS Keliling dan Rumah Sakit yang dikelola oleh Daerah Tingkat I, besarnya Rp. 200,- per penduduk dengan sedikit-dikitnya Rp. 15.000.000,- setiap Daerah Tingkat II, seperti tersebut pada Pasal 3 sub a. |
||||||
(2) |
Perincian jumlah bantuan obat-obatan untuk masing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II tercantum dalam Lampiran 1 Keputusan Bersama ini. |
||||||
B. Pembangunan PUSKESMAS |
|||||||
(1) |
Dalam Tahun Anggaran 1981/1982 disediakan bantuan untuk pembangunan 200 buah gedung PUSKESMAS yang terdiri atas gedung PUSKESMAS, satu rumah dokter, dua rumah tenaga paramedis, alat medis sederhana dan alat non medis, dan biaya operasional petugas PUSKESMAS, seperti tersebut pada Pasal 3 sub b. |
||||||
(2) |
Pembangunan gedung PUSKESMAS bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan secara lebih merata di kecamatan yang berpenduduk lebih dari 30.000 orang dan kecamatan yang wilayahnya cukup luas, daerah-daerah transmigrasi dan daerah-daerah pemukiman baru. |
||||||
(3) |
Besarnya bantuan untuk pembangunan sebuah PUSKESMAS adalah sebagai berikut : |
||||||
i. |
a. |
Sumatera, Jawa (tidak termasuk DKI Jakarta). |
|||||
b. |
DKI Jakarta ...................................... Rp. 26.000.000.- |
||||||
ii. |
Kalimantan, Nusa Tenggara Barat, |
||||||
iii. |
Irian Jaya dan Timor Timur ................... Rp. 26.000.000.- |
||||||
(4) |
Bantuan tersebut pada ayat (3) Pasal ini digunakan untuk pembangunan gedung PUSKESMAS Pembantu dengan luas lantai 50 mē dan alat non medis. |
||||||
(5) |
Di samping bantuan tersebut pada ayat (3) Pasal ini disediakan : |
||||||
a. |
bantuan biaya operasional sebesar Rp. 18.000.- untuk enam bulan. |
||||||
b. |
bantuan penyediaan alat medis sederhana termasuk biaya pengiriman ke Daerah Tingkat II sebesar Rp. 750.000.- |
||||||
(6) |
Perincian jumlah bantuan pembangunan PUSKESMAS Pembantu untuk masing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II tercantum dalam Lampiran II Keputusan Bersama ini. |
||||||
(7) |
Perincian jumlah bantuan alat medis sederhana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Bersama ini. |
||||||
D. Perbaikan dan Peningkatan PUSKESMAS |
|||||||
(1) |
Dalam Tahun Anggaran 1981/1982 disediakan bantuan untuk Perbaikan dan Peningkatan PUSKESMAS dan PUSKESMAS Pembantu yang terdiri atas : |
||||||
(a) |
Pembangunan 250 rumah dokter ; |
||||||
(b) |
Perbaikan 1.000 PUSKESMAS ; |
||||||
(c) |
Perbaikan 1.000 PUSKESMAS Pembantu ; |
||||||
(d) |
Perluasan 300 PUSKESMAS, seperti tersebut pada Pasal 3 sub d. |
||||||
(2) |
Pembagian jumlah rumah dokter yang akan dibangun di masing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II didasarkan pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut : |
||||||
a. |
Jumlah PUSKESMAS lama yang sudah ada tenaga dokter tetapi belum ada rumah dokter ; |
||||||
b. |
Jumlah PUSKESMAS lama yang belum ada rumah dokter dan dalam Tahun Anggaran 1981/1982 akan ditempatkan tenaga dokter. |
||||||
(3) |
Besarnya bantuan untuk pembangunan sebuah rumah dokter adalah sebagai berikut : |
||||||
i. |
a. |
Sumatera, Jawa (tidak termasuk DKI Jakarta). |
|||||
b. |
DKI Jakarta ............................................. Rp. 7.280.000,- |
||||||
ii. |
Kalimantan, Nusa Tenggara Barat, |
||||||
iii. |
Irian Jaya dan Timor Timur ......................... Rp. 7.280.000.- |
||||||
(4) |
Bantuan tersebut pada ayat (3) Pasal ini digunakan untuk pembangunan rumah dokter dengan luas lantai 70 mē. |
||||||
(5) |
Perbaikan PUSKESMAS dan PUSKESMAS Pembantu bertujuan untuk memperbaiki PUSKESMAS dan PUSKESMAS Pembantu yang membutuhkan perbaikan. |
||||||
(6) |
Besarnya bantuan untuk perbaikan PUSKESMAS dan PUSKESMAS Pembantu adalah sebagai berikut : |
||||||
a. |
Perbaikan PUSKESMAS rata-rata Rp, 2.000.000,- |
||||||
b. |
Perbaikan PUSKESMAS Pembantu rata- rata Rp. 1.000.000,- |
||||||
(7) |
Perluasan PUSKESMAS bertujuan untuk menambah ruangan PUSKESMAS bagi PUSKESMAS yang menunjukkan angka kunjungan yang tinggi. |
||||||
(8) |
Besarnya bantuan untuk perluasan PUSKESMAS adalah sebagai berikut : |
||||||
i. |
a. |
Sumatera, Jawa (tidak termasuk DKI Jakarta), Bali dan Sulawesi ....................... Rp. 3.960.000,- |
|||||
b. |
DKI Jakarta ................................ Rp. 5.720.000,- |
||||||
ii. |
Kalimantan, Nusa Tenggara Barat, |
||||||
iii. |
Irian Jaya dan Timor Timur .............. Rp. 5.720.000,- |
||||||
(9) |
Bantuan tersebut pada ayat (8) Pasal ini digunakan untuk menambah ruangan dengan luas 55 mē, sehingga luas PUSKESMAS bertambah dari 80 mē menjadi 135 mē. |
||||||
(10) |
Perincian jumlah bantuan pembangunan rumah dokter, Perbaikan PUSKESMAS, Perbaikan PUSKESMAS Pembantu dan Perluasan PUSKESMAS untuk masing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini. |
||||||
E. Penyediaan Alat Kesehatan Gigi Sederhana |
|||||||
(1) |
Dalam Tahun Anggaran 1981/1982 disediakan bantuan penyediaan 100 alat kesehatan gigi sederhana untuk tenaga perawat gigi seperti tersebut pada Pasal 3 sub e. |
||||||
(2) |
Bantuan alat kesehatan gigi sederhana adalah untuk PUSKESMAS yang belum memilikinya. |
||||||
(3) |
Besarnya bantuan untuk penyediaan alat kesehatan gigi sederhana termasuk biaya pengiriman ke Daerah Tingkat II adalah Rp. 1.750.000,-. |
||||||
(4) |
Perincian jumlah bantuan alat kesehatan gigi sederhana untuk masing-masing Daerah Tingkat I tercantum dalam Lampiran III Keputusan Bersama ini. |
||||||
F. Penyediaan PUSKESMAS
Keliling |
|||||||
(1) |
Dalam Tahun Anggaran 1981/1982 disediakan bantuan penyediaan 500 PUSKESMAS Keliling seperti tersebut pada Pasal 3 sub f. |
||||||
(2) |
Penyediaan PUSKESMAS Keliling bertujuan untuk memperluas jangkauan pelayanan kesehatan. |
||||||
(3) |
Besarnya bantuan untuk penyediaan PUSKESMAS Keliling termasuk biaya pengiriman ke Daerah Tingkat II adalah Rp. 9.000.000,-. |
||||||
(4) |
Bantuan PUSKESMAS Keliling terdiri dari atas kendaraan bermotor atau perahu bermotor serta alat medis sederhana. |
||||||
(5) |
Perincian jumlah bantuan PUSKESMAS Keliling dan alat medis sederhana untuk masing-masing Daerah Tingkat I tercantum dalam Lampiran III Koputusan Bersama ini. |
||||||
G. Penyediaan Sepeda Motor |
|||||||
(1) |
Dalam Tahun Anggaran 1981/1982 disediakan bantuan penyediaan 500 sepeda motor seperti tersebut pada Pasal 3 sub g. |
||||||
(2) |
Penyediaan sepeda motor adalah untuk 200 dokter umum di PUSKESMAS Baru 150 dokter umum di PUSKESMAS Lama dan untuk 60 dokter gigi yang ditempatkan dalam Tahun Anggaran 1981/1982 untuk melakukan bimbingan dan pengawasan pelayanan kesehatan gigi pada PUSKESMAS dan 90 perawat gigi di PUSKESMAS. |
||||||
(3) |
Besarnya bantuan untuk penyediaan sepeda motor termasuk biaya pengiriman ke Daerah Tingkat II adalah Rp. 650.000,-. |
||||||
(4) |
Perincian jumlah bantuan sepeda motor untuk masing-masing Daerah Tinqkat I tercantum dalam Lampiran I II Keputusan Bersama ini. |
||||||
H. Penyediaan Sepeda |
|||||||
(1) |
Dalam Tahun Anggaran 1981/1982 disediakan bantuan penyediaan 2.400 sepeda seperti tersebut pada Pasal 3 sub h. |
||||||
(2) |
Penyediaan sepeda adalah untuk paramedis dan tenaga sanitasi di PUSKESMAS guna meningkatkan pelayanan kesehatan. |
||||||
(3) |
Pembagian sepeda adalah sebagai berikut : |
||||||
a. |
Bagi PUSKESMAS baru masing-masing dua buah ; |
||||||
b. |
Bagi PUSKESMAS Pembantu masing-masing satu buah ; |
||||||
(4) |
Besarnya bantuan untuk penyediaan sepeda termasuk biaya pengiriman ke PUSKESMAS dan PUSKESMAS Pembantu adalah Rp. 60.000,- tiap sepeda. |
||||||
(5) |
Perincian jumlah bantuan sepeda untuk masing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II tercantum dalam lampiran II Keputusan Bersama ini. |
||||||
I. Penempatan Tenaga Kesehatan |
|||||||
(1) |
Dalam Tahun Anggaran 1981/1982 akan ditempatkan 4.660 tenaga kesehatan seperti pada Pasal 3 sub i, yang terdiri dari: |
||||||
a. |
600 dokter umum, meliputi : |
||||||
i. |
200 dokter umum untuk PUSKESMAS Baru ; |
||||||
ii. |
150 dokter umum untuk PUSKESMAS Lama yang belum ada tenaga dokter ; |
||||||
iii. |
250 dokter umum untuk mengganti dokter PUSKESMAS yang telah menyelesaikan tugasnya. |
||||||
b. |
60 dokter untuk melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kesehatan gigi; di PUSKESMAS. |
||||||
c. |
4.000 tenaga paramedis dan pembantu paramedis untuk PUSKESMAS Baru, PUSKESMAS Pembantu Baru, pelayanan kesehatan di daerah transmigrasi dan Rumah Sakit Kabupaten/Kotamadya yang ditempatkan dokter ahli, meliputi : |
||||||
i. |
3.600 perawat, bidan, perawat kesehatan dan pembantu paramedis; |
||||||
ii. |
325 tenaga sanitasi ; |
||||||
iii. |
75 pemilik kesehatan ; |
||||||
iv. |
100 perawat gigi. |
||||||
(2) |
Pada tiap PUSKESMAS baru ditempatkan seorang dokter, beberapa tenaga paramedis dan tenaga pembantu paramedis. |
||||||
(3) |
Penyebaran tenaga dokter, tenaga paramedis dan pembantu paramedis untuk masing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II diatur oleh Menteri Kesehatan. |
||||||
(4) |
Tenaga Kesehatan tersebut pada ayat (1) Pasal ini diangkat menjadi pegawai negeri sipil dalam lingkungan Departemen Kesehatan dan diperbantukan pada Daerah Otonom. |
||||||
(5) |
Pembayaran gaji tenaga kesehatan tersebut pada ayat (1) Pasal ini dilakukan melalui Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atas beban Subsidi Perimbangan Keuangan Daerah Otonom. |
||||||
(6) |
Perincian jumlah tenaga kesehatan untuk masing-masing Daerah Tingkat I tercantum dalam Lampiran V Keputusan Bersama ini. |
||||||
J. Pembangunan Sarana Penyediaan Air Minum |
|||||||
(1) |
Dalam Tahun Anggaran 1981/1982 disediakan bantuan untuk pembangunan 75.700 sarana penyediaan air minum seperti tersebut pada Pasal 3 sub j, yang terdiri atas : |
||||||
i. |
150 penampungan mata air dengan perpipaan ; |
||||||
ii. |
50 sumur artesis ; |
||||||
iii. |
6.000 penampungan air hujan ; |
||||||
iv. |
500 perlindungan mata air; |
||||||
v. |
60.000 sumur pompa tangan dangkal ; |
||||||
vi. |
6.000 sumur pompa tangan dalam ; |
||||||
vii. |
3.000 sumur gali . |
||||||
(2) |
Pembangunan sarana penyediaan air minum di masing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II didasarkan pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut : |
||||||
a. |
Angka kejadian kholera dan penyakit perut lainnya ; |
||||||
b. |
Daerah yang sulit memperoleh air bersih ; |
||||||
c. |
Perhitungan tersedianya tenaga hygiene dan sanitasi ; |
||||||
d. |
Tersedianya hasil survai pendahuluan. |
||||||
(3) |
Besarnya bantuan untuk pembangunan sarana penyediaan air minum adalah sebagai berikut : |
||||||
a. |
Pembangunan penampungan mata air dengan perpipaan |
Rp. 5.000.000,- |
|||||
b. |
Pembangunan sumur artesis |
Rp. 6.000.000,- |
|||||
c. |
Pembangunan penampungan air hujan |
Rp. 400.000,- |
|||||
d. |
Perlindungan mata air |
Rp. 1.000.000,- |
|||||
e. |
Pengadaan dan pemasangan sumur pompa tangan dangkal |
Rp. 90.000,- |
|||||
f. |
Pemasangan sumur pompa tangan dalam |
Rp. 125.000,- |
|||||
g. |
Pembangunan sumur gali |
Rp. 200.000,- |
|||||
(4) |
Di samping bantuan tersebut pada ayat (3) Pasal ini disediakan pipa dan kelengkapannya, alat survai, pompa tangan dalam, alat bor dan alat perbaikan sederhana. |
||||||
(5) |
Perincian jumlah bantuan sarana air minum untuk masing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II tercantum dalam Lampiran IV Keputusan Bersama ini. |
||||||
(6) |
Perincian jumlah bantuan alat survai, pompa tangan dalam, alat bor dan alat perbaikan sederhana untuk masing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II tercantum dalam Lampiran VI Keputusan Bersama ini. |
||||||
K. Pembangunan Jamban Keluarga |
|||||||
(1) |
Dalam Tahun Anggaran 1981/1982 disediakan bantuan untuk pembangunan 200.000 jamban keluarga seperti tersebut pada Pasal 3 sub k. |
||||||
(2) |
Pembangunan jamban keluarga di masing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II didasarkan pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut : |
||||||
a. |
Angka kejadian kholera dan penyakit perut lainnya ; |
||||||
b. |
Adanya persediaan air pembersih ; |
||||||
c. |
Perhitungan tersedianya tenaga hygiene dan sanitasi ; |
||||||
d. |
Tersedianya hasil survai pendahuluan. |
||||||
(3) |
Besarnya bantuan untuk pembangunan sebuah jamban keluarga adalah Rp. 12.500,- |
||||||
(4) |
Perincian jumlah jamban keluarga untuk masing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II tercantum dalam Lampiran IV Keputusan Bersama ini. |
||||||
BAB III KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT |
|||||||
Pasal 15 |
|||||||
(1) |
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang selanjutnya dalam Keputusan Bersama ini disebut Gubernur bertanggungjawab atas pembinaan, pengawasan dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan. |
||||||
(2) |
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang selanjutnya dalam Keputusan Bersama ini disebut Bupati bertanggungjawab atas pembinaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan. |
||||||
(3) |
Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyebarluaskan kepada masyarakat pelaksanaan Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan atas dasar pengelolaan terbuka. |
||||||
Pasal 16 |
|||||||
(1) |
Imbalan pokok yang harus disediakan oleh Pemerintah Daerah ialah penyediaan tanah yang bebas dari segala beban penyelesaian hukum dan biaya untuk penggunaannya sebagai berikut : |
||||||
a. |
Dalam pembangunan PUSKESMAS penyediaan tanah yang luasnya memadai untuk pembangunan minimum sebuah gedung PUSKESMAS beserta tiga buah rumah Staf PUSKESMAS ditambah halaman ; |
||||||
b. |
Dalam pembangunan PUSKESMAS Pembantu penyediaan tanah yang luasnya memadai untuk pembangunan minimum sebuah gedung PUSKESMAS Pembantu ; |
||||||
c. |
Dalam pembangunan rumah dokter penyediaan tanah yang luasnya memadai. |
||||||
|
|
(2) |
Imbalan pokok yang harus disediakan oleh Pemerintah Daerah dalam pembangunan sarana penyediaan air minum ialah terutama biaya pemasangan perpipaan. |
||||
|
|
(3) |
Imbalan pokok yang harus disediakan oleh keluarga dalam pembangunan jamban keluarga ialah pembuatan lobang dan rumah jamban. |
||||
|
|
Pasal 17 |
|||||
|
|
(1) |
Apabila Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan tidak mencukupi maka kekurangannya dipenuhi oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat. |
||||
|
|
(2) |
Apabila bantuan yang disediakan berlebih maka Bupati setelah berkonsultasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Daerah Tingkat II menetapkan penggunaannya untuk penambahan peralatan non medis atau pemagaran. |
||||
|
|
Pasal 18 |
|||||
|
|
(1) |
Pemanfaatan, pengelolaan dan pemeliharaan sarana kesehatan yang telah dibangun tersebut menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah Bersama masyarakat. |
||||
|
|
(2) |
Pemeliharaan jamban keluarga yang telah dibangun menjadi tanggungjawab keluarga yang bersangkutan. |
||||
|
|
Pasal 19 |
|||||
|
|
Penyediaan biaya Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan tidak meniadakan atau mengurangi : |
|||||
|
|
a. |
Kewajiban Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk senantiasa meningkatkan penyelenggaraan usaha kesehatan masyarakat dengan sumber-sumber keuangan daerahnya sendiri ; |
||||
|
|
b. |
Kewajiban penyediaan subsidi dan lain-lain bantuan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I untuk meningkatkan penyelenggaraan usaha kesehatan masyarakat di Daerah Tingkat II. |
||||
|
|
BAB IV PENGELOLAAN BANTUAN A.Pemimpin dan Bendaharawan Proyek Pasal 20 |
|||||
|
|
Menteri Kesehatan menetapkan dengan surat keputusan : |
|||||
|
|
a. |
Pemimpin dan Bendaharawan Proyek Bantuan Peralatan PUSKESMAS Tingkat Pusat ; |
||||
|
|
b. |
Pemimpin dan Bendaharawan Proyek Bantuan Peralatan Sarana Air Minum dan Jamban Keluarga (SAMIJAGA) Tingkat Pusat. |
||||
|
|
Pasal 21 |
|||||
|
|
(1) |
Gubernur menetapkan dengan surat keputusan Kepala Dinas Kesehatan Daerah Tingkat I sebagai Pemimpin Proyek Pengadaan Obat-obatan dan Pemimpin Proyek Pengadaan Pipa dan Kelengkapannya, dan Pejabat-pejabat Dinas Kesehatan Daerah Tingkat I sebagai Bendaharawan Proyek masing-masing. |
||||
|
|
(2) |
Bupati adalah Penanggungjawab Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan yang meliputi pembangunan PUSKESMAS, PUSKESMAS Pembantu, Perbaikan dan Peningkatan PUSKESMAS dan PUSKESMAS Pembantu, penyediaan sepeda, sarana penyediaan air minum dan jamban keluarga, yang dalam pelaksanaannya bertanggungjawab kepada Gubernur. |
||||
|
|
(3) |
Bupati menetapkan dengan surat keputusan Kepala Dinas Kesehatan Daerah Tingkat II sebagai Pemimpin Proyek Pembangunan Sarana Kesehatan dan Pejabat Dinas Kesehatan Daerah Tingkat II sebagai Bendaharawan Proyek. |
||||
|
|
B. Perencanaan |
|||||
|
|
(1) |
Pemimpin Proyek Pembangunan Sarana Kesehatan mengajukan rencana Proyek beserta lokasi PUSKESMAS, PUSKESMAS Pembantu, Perbaikan dan Peningkatan Puskesmas dan puskesmas Pembantu, sarana penyediaan air minum dan jamban keluarga kepada Bupati atas usul Camat. |
||||
|
|
(2) |
Bupati dibantu oleh Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II menelaah rencana proyek tersebut pada ayat (1) Pasal ini dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1981 dan Keputusan Bersama ini. |
||||
|
|
(3) |
Berdasarkan hasil penelaahan tersebut pada ayat (2) Pasal ini Bupati mesahkan rencana proyek beserta lokasinya. |
||||
|
|
(4) |
Bupati menyampaikan rencana yang telah disahkan tersebut pada ayat (3) Pasal ini kepada : |
||||
|
|
|
a. |
Pemimpin Proyek ; |
|||
|
|
|
b. |
Gubernur ; |
|||
|
|
|
c. |
Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Tingkat I ; |
|||
|
|
|
d. |
Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi ; |
|||
|
|
|
e. |
Kepala Dinas Kesehatan Daerah Tingkat I ; |
|||
f. |
Kepala Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI)/Bank Ekspor Impor Indonesia (BEII)/Bank Dagang Negara (BDN). |
||||||
Pasal 23 |
|||||||
|
|
(1) |
Kepala Dinas Kesehatan Daerah Tingkat II mengajukan rencana pembagian obat-obatan tersebut pada Pasal 4 ayat (1) kepada Bupati atas usul Kepala PUSKESMAS, PUSKESMAS Pembantu, dan Rumah Sakit yang dikelola oleh Daerah Tingkat II. |
||||
|
|
(2) |
Bupati dibantu oleh Ketua Badan Perencana Pembangunan Daerah Tingkat II menelaah usul rencana tersebut pada ayat (1) Pasal ini, dan menetapkan pembagian obat-obatan untuk masing-masing PUSKESMAS, PUSKESMAS Pembantu dan Rumah Sakit yang dikelola oleh Daerah Tingkat II. |
||||
|
|
C. Pelaksanaan |
|||||
|
|
(1) |
Pemimpin Proyek Pembangunan Sarana Kesehatan melaksanakan proyek sesuai dengan rencana proyek yang telah disahkan. |
||||
|
|
(2) |
Bupati bersama Pemimpin menentukan apakah pekerjaan : |
||||
|
|
|
a. |
Dilaksanakan oleh pemborong ; |
|||
|
|
|
b. |
Dilaksanakan sendiri (swakelola). |
|||
|
|
(3) |
Dalam pelaksanaan pekerjaan, baik melalui pemborong/pembelian ataupun pembelian barang/bahan kepada pihak ketiga dalam rangka swakelola, diikuti ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 14A Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, jo Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1981 khususnya : |
||||
|
|
|
a. |
Pasal 19 mengenai pengutamaan perusahaan golongan ekonomi lemah, perusahaan setempat dan pengutamaan hasil produksi dalam negeri ; |
|||
|
|
|
b. |
Pasal 18 mengenai uang muka untuk pemborong/rekanan ; |
|||
|
|
|
c. |
Pasal 22 mengenai kredit untuk pemborong/rekanan. |
|||
|
|
(4) |
Dalam hal pekerjaan dilaksanakan oleh pemborong maka Pemimpin Proyek menyampaikan salinan Surat Perjanjian Pemborong kepada Bupati Kantor Cabang BRI/BEII/BDN dan Gubernur. |
||||
|
|
Pasal 25 |
|||||
|
|
(1) |
Pemimpin Proyek Bantuan Peralatan PUSKESMAS dan Pemimpin Proyek Bantuan Peralatan SAMIJAGA melaksanakan Proyek sesuai dengan tugas-tugas yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan dengan mengikuti ketentuan-ketentuan Keputusan Presiden Nomor 14A Tahun, 1980 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, jo Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1981. |
||||
|
|
(2) |
Pemimpin Proyek Pengadaan Obat-obatan dan Pemimpin Proyek Pengadaan Pipa dan Kelengkapannya melaksanakan Proyek sesuai dengan tugas-tugas yang ditetapkan oleh Gubernur serta petunjuk-petunjuk Menteri Kesehatan dan dengan mengikuti ketentuan-ketentuan Keputusan Presiden Nomor 14A Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, jo Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1981. |
||||
|
|
Pasal 26 |
|||||
|
|
(1) |
Pembelian obat-obatan berpedoman pada Standard Obat Jadi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. |
||||
|
|
(2) |
Pembelian obat-obatan menurut Daftar A dan B pada Standard Obat Jadi dilakukan pada PT Kimia Farma dengan berpedoman pada harga obat jadi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. |
||||
|
|
(3) |
Pembelian obat-obatan menurut Daftar C pada Standard Obat Jadi dilakukan dengan mengikuti ketentuan-ketentuan Keputusan Presiden Nomor 14A Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, jo Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1981, dan berpedoman pada harga Patokan Tertinggi. |
||||
|
|
Pasal 27 |
|||||
|
|
Pengiriman Obat-obatan dari Daerah Tingkat II ke PUSKESMAS, PUSKESMAS Pembantu, Balai Pengobatan serta BKIA yang belum dapat dijadikan PUSKESMAS Pembantu, dan Rumah Sakit yang dikelola oleh Daerah Tingkat II, dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Daerah Tingkat II sesuai dengan pembagian yang ditetapkan oleh Bupati tersebut pada Pasal 23 ayat (2). |
|||||
|
|
Pasal 28 |
|||||
|
|
Cabang BRI/BEII/BDN dan Bendaharawan Proyek berkewajiban melaksanakan pemungutan pajak MPO dan Pajak lainnya yang menjadi beban pihak ketiga sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 14A Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, jo Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1981. |
|||||
|
|
Pasal 29 |
|||||
|
|
Pembangunan sarana kesehatan dengan bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan ini diusahakan untuk diselesaikan akhir Maret 1982, sehingga dapat dipergunakan selambat-lambatnya bulan April 1982. |
|||||
|
|
BAB V |
|||||
|
|
(1) |
Penyediaan Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan didasarkan pada Surat Keputusan Otorisasi (SKO) Menteri Keuangan atas permintaan : |
||||
|
|
|
a. |
Menteri Dalam Negeri, mengenai biaya penyediaan obat-obatan, pipa-pipa dan kelengkapannya, pembangunan PUSKESMAS, PUSKESMAS Pembantu dan biaya operasional petugas lapangan, perbaikan dan peningkatan PUSKESMAS, PUSKESMAS Pembantu, Pengadaan sepeda, pembangunan sarana penyediaan air minum dan jamban keluarga ; |
|||
|
|
|
b. |
Menteri Kesehatan, mengenai biaya penyediaan alat medis sederhana untuk PUSKESMAS dan PUSKESMAS Pembantu, alat kesehatan gigi sederhana, PUSKESMAS Keliling, sepeda motor, alat bor dan alat perbaikan sederhana, pompa tangan dalam, biaya perjalanan dokter dan tenaga paramedis, biaya pembinaan, biaya pembuatan desain perpipaan. |
|||
|
|
(2) |
Penyediaan Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan tersebut pada ayat (1) sub a Pasal ini dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan disalurkan oleh BRI kepada proyek-proyek bersangkutan. |
||||
|
|
(3) |
Untuk Daerah Tingkat I Irian Jaya penyaluran biaya tersebut pada ayat (2) Pasal ini dilakukan oleh BEII dan untuk Daerah Tingkat I Timor Timur dilakukan BDN. |
||||
|
|
(4) |
Bilamana di suatu Daerah Tingkat II tidak ada BRI/BEII/BDN maka penyaluran Bantuan dilakukan oleh BRI/BEII/BDN yang terdekat. |
||||
|
|
(5) |
Penyediaan dan penyaluran biaya Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan tersebut pada ayat (1) Sub b Pasal ini dilakukan oleh KPN. |
||||
|
|
Pasal 31 |
|||||
|
|
(1) |
Tatacara pembayaran untuk pekerjaan yang dilaksanakan oleh pemborong adalah sebagai berikut : |
||||
|
|
|
a. |
Pemborong mengajukan tagihan sesuai dengan tahap kemajuan fisik pekerjaan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pemborong dengan dilampiri dokumen yang diperlukan, antara lain Berita Acara Kemajuan Pekerjaan ; |
|||
|
|
|
b. |
Sesuai dengan tagihan tersebut di atas Bendaharawan Proyek atas perintah Pemimpin Proyek dan setelah diketahui oleh Bupati mengeluarkan cek atas nama pemborong untuk diajukan kepada Cabang BRI/BEII/BDN. |
|||
|
|
|
c. |
Pemborong menguangkan cek tersebut. |
|||
|
|
(2) |
Tatacara pembayaran untuk pekerjaan yang dilaksanakan secara swakelola adalah sebagai berikut : |
||||
|
|
|
a. |
Pelaksanaan proyek mengajukan rencana perincian pengeluaran biaya kepada Bendaharawan Proyek ; |
|||
|
|
|
b. |
Bendaharawan Proyek atas perintah Pemimpin Proyek dan setelah diketahui oleh Bupati mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada Cabang BRI/BEII/BDN untuk mendapatkan uang UUDP. |
|||
|
|
|
c. |
Cabang BRI/BEII/BDN membayarkan kepada Bendaharawan Proyek. |
|||
|
|
Pasal 32 |
|||||
|
|
(1) |
Pemimpin Proyek menyampaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kepada Bupati selambat-lambatnya tanggal 10 tiap bulan dengan tembusan kepada Gubernur. |
||||
|
|
(2) |
Bupati meneliti SPJ tersebut pada ayat (1) Pasal ini sebagai bahan perhitungan APBD. |
||||
|
|
(3) |
Pemimpin Proyek Penyediaan Obat-obatan, Proyek Pengadaan Pipa dan kelengkapannya menyampaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kepada Gubernur selambat-lambatnya tanggal 10 tiap bulan. |
||||
|
|
(4) |
Gubernur meneliti SPJ tersebut pada ayat (3) Pasal ini sebagai bahan pertimbangan APBD. |
||||
|
|
Pasal 33 |
|||||
|
|
(1) |
Pemimpin Proyek Bantuan Peralatan PUSKESMAS Tingkat Pusat dan Proyek Bantuan Peralatan SAMIJAGA Tingkat Pusat masing-masing menyampaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kepada Direktur Jenderal yang bersangkutan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya untuk diteliti dan disahkan. |
||||
|
|
(2) |
Direktur Jenderal yang bersangkutan menyampaikan SPJ yang telah disahkan kepada Departemen Keuangan. |
||||
|
|
Pasal 34 |
|||||
|
|
Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan untuk pengadaan obat-obatan, pembangunan PUSKESMAS, PUSKESMAS Pembantu, perbaikan dan peningkatan PUSKESMAS dan PUSKESMAS Pembantu, penyediaan sepeda, pembangunan sarana air minum dan jamban keluarga secara keseluruhan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah Tingkat II yang bersangkutan, yaitu dalam Anggaran Pembangunan pada ayat Pendapatan dan Pasal Belanja bagian Urusan Kas dan Perhitungan sebagai Pos Transito. |
|||||
|
|
BAB VI |
|||||
|
|
Pasal 35 |
|||||
|
|
(1) |
Pemimpin Proyek Pembangunan Sarana Kesehatan menyampaikan laporan bulanan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya mengenai perkembangan pelaksanaan proyek kepada Bupati. |
||||
|
|
(2) |
Bupati menelaah laporan tersebut pada ayat (1) Pasal ini serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan. |
||||
|
|
(3) |
Bupati menyampaikan laporan bulanan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya mengenai perkembangan pelaksanaan Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Tingkat I, Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi dan Ketua BAPPEDA Tingkat I. |
||||
|
|
(4) |
Gubernur menelaah laporan tersebut pada ayat (2) dan (3) Pasal ini serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan. |
||||
|
|
(5) |
Gubernur setiap triwulan menyampaikan laporan mengenai perkembangan pelaksanaan Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator Bidang EKUIN/Ketua BAPPENAS. |
||||
|
|
(6) |
Menteri Dalam Negeri setiap triwulan menyampaikan laporan mengenai perkembangan pelaksanaan Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan kepada Presiden Republik Indonesia. |
||||
|
|
Pasal 36 |
|||||
|
|
(1) |
Pemimpin Proyek Penyediaan Obat-obatan dan Pemimpin Proyek Pengadaan Pipa dan Kelengkapannya di Daerah Tingkat I menyampaikan laporan bulanan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya mengenai perkembangan pelaksanaan proyek kepada Gubernur dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan dan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular Departemen Kesehatan. |
||||
|
|
(2) |
Pemimpin Proyek Bantuan Peralatan PUSKESMAS Tingkat Pusat dan Proyek Bantuan Peralatan SAMIJAGA Tingkat Pusat menyampaikan laporan bulanan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya mengenai perkembangan pelaksanaan proyek kepada Menteri Kesehatan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Kordinator Bidang EKUIN/Ketua BAPPENAS. |
||||
|
|
Pasal 37 |
|||||
|
|
(1) |
Cabang BRI menyampaikan laporan bulanan mengenai penyaluran Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan kepada Kantor Besar BRI dan Kantor Daerah BRI dengan tembusan kepada Bupati. |
||||
|
|
(2) |
Kantor Daerah BRI menyampaikan laporan bulanan mengenai penyaluran Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan kepada Kantor Besar BRI, Gubernur dan Kepala Kantor Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran. |
||||
|
|
(3) |
Kantor Besar BRI menyampaikan laporan bulanan mengenai penyaluran Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan dan Menteri Kordinator Bidang EKUIN/Ketua BAPPENAS. |
||||
|
|
(4) |
Ketentuan-ketentuan tersebut pada ayat (1), (2) dan (3) Pasal ini berlaku pula bagi BEII dan BDN yang menyalurkan Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan di Daerah Tingkat I Irian Jaya dan Daerah Tingkat I Timor Timur. |
||||
|
|
Pasal 38 |
|||||
|
|
Pengawasan terhadap pelaksanaan Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan dilakukan menurut tatacara berdasar ketentuan-ketentuan yang berlaku. |
|||||
|
|
BAB VII |
|||||
|
|
Pengaturan dan penggunaan Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan untuk Daerah Tingkat I Timor Timur diatur secara tersendiri. |
|||||
|
|
Pasal 40 |
|||||
|
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan Bersama ini akan diatur lebih lanjut baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh Menteri-Menteri yang bersangkutan sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam kordinasi yang sebaik-baiknya. |
|||||
|
|
Pasal 41 |
|||||
|
|
Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||||
Ditetapkan di : J A K A R T A |
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
Pada tanggal : 9 M e i 1981 |
MENTERI DALAM NEGERI, |
|
MENTERI KEUANGAN a.i, |
|||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Amirmachmud |
|
J.B. Sumarlin |
|||||
|
|
|
|||||
|
|
|
|||||
MENTERI KESEHATAN, |
|
MENTERI KORDINATOR |
|||||
|
|
|
|||||
dr. Suwardjono Surjaningrat |
Widjojo Nitisastro |