Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerinah Nomor 26 Tahun 1994 telah dialihkan
pengusahaan Bandar Udara Polonia Medan dari Perusahaan Perseroan (PERSERO)
PT Angkasa Pura I kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa
Pura II dan ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal saham Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura II;
|
|
|
|
b. |
bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
tahun buku 1993, terdapat sebagian kekayaan negara hasil pembengunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sebagian kekayaan negara yang
tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura I yang
berada di Bandar Udara Polonia, Medan belum ditetapkan sebagai tambahan
penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura II berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 26 Tahun 1994 tersebut di atas;
|
|
|
|
c. |
bahwa kekayaan negara tersebut pada huruf b
perlu ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia
ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura
II denganPeraturan Pemerintah; |
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang dasar 1945;
|
|
|
|
2.
|
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2959);
|
|
|
|
3.
|
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha
Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor
2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; ; Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2904);
|
|
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan
(PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2894), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2987);
|
|
|
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan
dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan
Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3; Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3246), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
|
|
|
|
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 25;
|
|
|
|
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1994 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan
Umum (PERUM) Angkasa Pura II; |
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|
|
Menetapkan |
: |
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN MODAL NEGARA REPUBLIK
INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA
PURA II
BAB I
Pasal 1
|
|
|
|
|
(1) |
Terhitung sejak tanggal 1 Januari 1994, sebagian kekayaan Negara Republik
Indonesia hasil pembangunan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan sebagian kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura I yang berada di Bandar Udara
Polonia, Medan dialihkan dan ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal
Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO)
PT Angkasa Pura II.
|
|
|
|
(2) |
Nilai penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) adalah sebesar
Rp 10.030.205.486,69 (sepuluh miliar tiga puluh juta dua ratus lima
ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah enam puluh sembilan sen, dengan
rincian sebagaimana terlampir.
|
|
|
|
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL
Pasal 2
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke
dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura II
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun
1971 dan Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai Perseroan Terbatas dengan
memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 1972 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah
ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama-sama
maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
|
|
|
|
|
|
|