PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 24 TAHUN 1995
 

TENTANG

PENAMBAHAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT ANGKASA PURA II
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerinah Nomor 26 Tahun 1994 telah dialihkan pengusahaan Bandar Udara Polonia Medan dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura I kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura II dan ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura II;
b.
bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tahun buku 1993, terdapat sebagian kekayaan negara hasil pembengunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sebagian kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura I yang berada di Bandar Udara Polonia, Medan belum ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura II berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1994 tersebut di atas;
c. bahwa kekayaan negara tersebut pada huruf b perlu ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura II denganPeraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang dasar 1945;
2.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 25;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1994 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA II

BAB I

Pasal 1
(1)
Terhitung sejak tanggal 1 Januari 1994, sebagian kekayaan Negara Republik Indonesia hasil pembangunan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sebagian kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura I yang berada di Bandar Udara Polonia, Medan dialihkan dan ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura II.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebesar
Rp 10.030.205.486,69 (sepuluh miliar tiga puluh juta dua ratus lima ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah enam puluh sembilan sen, dengan rincian sebagaimana terlampir.

BAB II

PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL
Pasal 2

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dan Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai Perseroan Terbatas dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB III

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                          Ditetapkan di Jakarta
                     pada tanggal 10 Agustus 1995

              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                SOEHARTO
                                                   
                                           
                                                                                             LAMPIRAN 
                                                                                             PERATURAN PEMERINTAH 
                                                                                             REPUBLIK INDONESIA 
                                                                                             NOMOR 24 TAHUN 1995
                                                                                             TANGGAL 10 AGUSTUS 1995
NO.          NAMA/JENIS                     NILAI                  

              KETERANGAN                

1. Peralatan Telekomunikasi Navigasi dan Listrik   Rp 8.380.654.459,23 Hasil Pembangunan APBN Tahun 1987 yang belum diserahkan
2. Bangunan Gedung Operasi/ Perkantoran dan lain-lain   Rp 1.649.551.027,46 Aktiva tetap dan aktiva lainnya PT Angkasa Pura I yang belum ter- catat dalam perhitungan PP No.26 Tahun 1994 karena belum diserah- kan
           Jumlah Rp 10.030.205.486,69