MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 71/KMK.01/1996

 
TENTANG


HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa sehubungan dengan penetapan hari dan jam kerja yang baru di lingkungan Lembaga Pemerintah, dipandang perlu mengatur lebih lanjut hari dan jam kerja di Departemen Keuangan;

 

 

b.

bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Hari dan Jam Kerja di lingkungan Departemen Keuangan.

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

 

 

3.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1995;

 

 

4.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993;

 

 

5.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di lingkungan Lembaga Pemerintah;

 

 

6.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-194/MK/6/4/1971 jo. Nomor: KEP-487/MK/8/5/1975;

Memperhatikan

:

Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : B-90/I/1996 tanggal 24 Januari 1996;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.

 

 

Pasal 1

 

 

Hari kerja bagi semua unit organisasi di Lingkungan Departemen Keuangan baik di tingkat Pusat maupun Daerah ditetapkan 5 (lima) hari/minggu mulai hari Senin s.d hari Jum'at.

 

 

Pasal 2

 

 

Jam kerja kantor-kantor di lingkungan Departemen Keuangan pada hari Senin s.d Jum'at ditetapkan sebagai berikut :

 

 

a.

Jam masuk kantor adalah pukul 07.30 waktu setempat;

 

 

b.

Jam istirahat pada hari Senin s.d. Kamis adalah pukul 12.15 s.d. 13.00 waktu setempat;

 

 

c.

Jam istirahat pada hari Jum'at adalah pukul 11.30 s.d. 13.15 waktu setempat;

 

 

d.

Jam tutup kantor adalah pukul 17.00 waktu setempat.

 

 

Pasal 3

 

 

Bagi unit organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 6 atau 7 hari agar mengatur pembagian jadual kerja secara bergilir dalam regu kerja/regu jaga sesuai kebutuhan yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal/Kepala Badan di lingkungan unit eselon I masing-masing.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Segala ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-194/MK/6/4/1971 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-487/MK/8/5/1975 sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan ini, tetap berlaku dan disesuaikan dengan ketentuan seperti dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan ini;

 

 

(2)

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-400/KMK.01/1994 tanggal 10 Agustus 1994 dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 5

 

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :

 

 

 

1.

Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia;

 

 

 

2.

Yth. Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia;

 

 

 

3.

Yth. Sdr. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;

 

 

 

4.

Ytb. Sdr. Menteri Negara Sekretaris Negara;

 

 

 

5.

Yth. Sdr. Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara;

 

 

 

6.

Yth. Sdr. Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/para Direktur Jenderal/Kepala/Ketua Badan/Staf Ahli Menteri di lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

 

7.

Yth. Sdr. para Kepala Biro/Inspektur/Direktur/Sekretaris Itjen/Ditjen/Badan/para Kepala Pusat/Sekretaris MPP di lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

 

8.

Yth. Sdr. para Kepala Kanwil Ditjen/Badan di lingkungan Departemen Keuangan di seluruh Indonesia;

 

 

 

9.

Yth. Sdr. para Kepala Kantor/Balai/Loka/Pangkalan pada Ditjen Anggaran/Ditjen Pajak/Ditjen Bea dan Cukai/ Badan di lingkungan Departemen Keuangan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di : J A KA R T A

 

 

 

 

 

 

Pada tanggal  : 13 Februari 1996

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MAR'IE MUHAMMAD