Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak
Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, Pajak Ekspor dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa
uang asing harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah ;
|
|
|
|
|
b.
|
bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs
sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor dan Pajak Penghasilan yang
berlaku untuk tanggal 31 Juli sampai dengan 6 Agustus 2000.
|
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran
Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567).
|
|
|
|
|
2.
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568).
|
|
|
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612)
|
|
|
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun
1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
|
|
|
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor
Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3291).
|
|
|
|
|
6.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 360/KMK.017/1999 tentang Penetapan
Besarnya Tarip Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Kelapa Sawit, Minyak Kelapa
dan Pondok Turunannya.
|
|
|
|
|
7.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 567/KMK.017/1999 tentang Penetapan
Besarnya Tarip Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu.
|
|
|
|
|
|
M E M U T U S K A N :
|
|
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI
KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN
JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN
YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 JULI SAMPAI DENGAN 6 AGUSTUS 2000 . |
|
|
|
|
|
Pasal 1
|
|
|
|
|
|
Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor
dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 31 Juli sampai dengan
6 Agustus 2000, ditetapkan sebagai berikut :
1.
2.
3
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
|
Rp. 8.850,00
Rp. 5.178,14
Rp. 599,22
Rp. 204,41
Rp. 6.013,05
Rp. 1.108,52
Rp. 4.217,70
Rp. 1.257,02
Rp. 1.134,95
Rp. 425,84
Rp. 2.329,01
Rp. 3.741,68
Rp. 4.048,88
Rp. 1.009,17
Rp.13.367,93
Rp. 5.073,38
Rp. 983,82
Rp. 5.317,23
Rp. 8,109,59
Rp. 1.416,00
Rp. 207,47
Rp. 30.192,05
Rp. 177,43
Rp. 207,26
Rp. 43,26
Rp. 2.472,87
Rp. 5.212,61
Rp. 117,66
Rp. 231,88
Rp. 5.324,66
Rp. 8.673,05
|
Untuk dolar Amerika Serikat (USD)
-''- dolar Australia (AUD)
-''- schilling Austria (ATS)
-''- franc Belgia (BEF)
-''- dolar Canada (CAD)
-''- kroner Denmark (DKK)
-''- mark Jerman (DEM)
-''- franc Perancis (FRF)
-''- dolar Hongkong (HKD)
-''- lire Itali (ITL)
-''- ringgit Malaysia (MYR)
-''- guilder Belanda (NLG)
-''- dolar Selandia Baru (NZD)
-''- kroner Norwegia (NOK)
-''- poundsterling Inggris (GBP)
-''- dolar Singapura (SGD)
-''- kroner Swedia (SEK)
-''- franc Swiss (CHF)
-''- yen Jepang (JPY)
-''- kyat Burma (BUK)
-''- rupee India (INR)
-''- dinar Kuwait (KWD)
-''- rupee Pakistan (PKR)
-''- peso Philipina (PHP)
-''- escudo Portugis (PTE)
-''- riyal Saudi Arabia (SAR)
-''- peseta Spanyol (ESP)
-''- rupee Sri Lanka (LKR)
-''- baht Thailand (THB)
-''- dolar Brunei Darussalam (BND)
-''- EURO (EUR)
|
1.-
1-
1-
1-
1.-
1.-
1.-
1.-
1.-
100
1.-
1.-
1 -
1 -
1 -
1 -
1 -
1 -
100
1 -
1 -
1 -
1 -
1 -
1 -
1 -
100
1 -
1 -
1 -
1 -
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2
|
|
|
|
|
|
Dalam hal kurs Valuta asing lainnya tidak tercantum dalam
Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah
kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional
terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya
dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan
dalam Keputusan ini. |
|
|
|
|
|
Pasal 3
|
|
|
|
|
|
Keputusan ini mulai berlaku 17 Juli 2000.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan
di J a k a r t a.
Pada
tanggal 17 Juli 2000
MENTERI
KEUANGAN
BAMBANG
SUDIBY0
|
|
|