KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  120 / KMK.03/ 2002

 

TENTANG

 

PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 394/KMK.04/1996 TENTANG PELAKSANAAN

PEMBAYARAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS

PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

  

Menimbang

:

a.

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau  Bangunan telah dilakukan perubahan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002;

 

 

b.

bahwa sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diuabh dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002, pelaksanaan pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau  bangunan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan;

 

 

c.

Bahwa oleh karena itu perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau  Bangunan;

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah  terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);

 

 

2.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah diubah  terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1996 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4174);

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 228 / M Tahun 2001;

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN     KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 394/KMK.04/1996  TENTANG  PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN.

 

Pasal I

 

 

Mengubah ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996, sehingga seluruhnya menjadi sebagai berikut :

 

Pasal 2

 

 

(1)

Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan dan bersifat final.

 

 

(2)

Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.”

 

Pasal II

 

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

           Ditetapkan di Jakarta

           pada tanggal  1  April   2002

           MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

           BOEDIONO