PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR   35  TAHUN  2002


TENTANG


DANA REBOISASI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dana Reboisasi;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;

 

 

2.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);

 

 

3.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

 

 

4.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

 

 

5.

Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);

 

 

6.

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134);

 

 

7.

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonmi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 415I);

 

 

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3767) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3914);

 

 

9.

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3871);

 

 

10.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

 

 

11.

Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4165);

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DANA REBOISASI.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Dana Reboisasi adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari hutan alam yang berupa kayu.

 

 

2.

Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.

 

 

3.

Daerah Aliran Sungai adalah suatu daratan yang merupakan suatu kesatuan ekosistem dengan sungai dan anak sungai yang melalui daerah tersebut yang fungsinya untuk menampung air yang berasal dari hujan dan sumber-sumber air lainnya, penyimpanan serta pengalirannya bermuara ke laut secara alamiah untuk kelestarian daerah tersebut.

 

 

4.

Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.

 

 

5.

Penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis diluar kawasan hutan secara vegetatif dan sipil teknis untuk mengembalikan fungsi lahan.

 

 

6.

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dari hutan alam adalah izin untuk kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan kayu.

 

 

7.

Hutan alam adalah suatu lapangan yang bertumbuhan pohon-pohon alami yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya.

 

 

8.

Laporan Hasil Cruising (LHC) adalah dokumen yang disahkan petugas kehutanan yang berwenang yang memuat nomor pohon, jenis, diameter, tinggi dan taksiran volume kayu dari hasil cruising di areal yang telah ditetapkan.

 

 

9.

Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) adalah sistem silvikultur yang meliputi cara penebangan dengan batas diameter dan permudaan hutan.

 

 

10.

Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB) adalah sistem silvikultur yang meliputi cara penebangan habis dengan permudaan buatan.

 

 

11.

Laporan Hasil Penebangan (LHP) kayu adalah dokumen yang disahkan oleh instansi kehutanan yang memuat nomor batang, jenis, diameter, panjang, dan volume hasil penebangan di areal yang telah ditetapkan.

 

 

12.

Surat Perintah Pembayaran Dana Reboisasi (SPPDR) adalah dokumen yang memuat besarnya kewajiban Dana Reboisasi yang harus dibayar oleh Wajib Bayar.

 

 

13.

Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) adalah bukti pembayaran kewajiban Wajib Bayar kepada negara ke Kas Negara antara lain Dana Reboisasi.

 

 

14.

Wajib Bayar adalah pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan yang mempunyai kewajiban membayar Dana Reboisasi kepada pemerintah atas sejumlah kayu bulat dan atau bahan baku serpih yang diproduksi dari hutan alam negara.

 

 

15.

Rekening Pembangunan Hutan adalah rekening penampungan Dana Reboisasi untuk membiayai kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan menggunakan sistem pinjaman dan dikelola dengan sistem dana bergulir.

 

 

16.

Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

 

 

17.

Menteri Teknis adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.

 

 

18.

Departemen Teknis adalah instansi pusat yang menangani bidang kehutanan.

 

 

19.

Dinas Teknis adalah instansi yang menangani bidang kehutanan di Daerah Propinsi atau Daerah Kabupaten/Kota.

 

BAB II
TATACARA PENGENAAN


Pasal 2

 

 

Seluruh potensi kayu dari blok tebangan hutan alam yang dimanfaatkan oleh pemegang IUPHHK dikenakan Dana Reboisasi.

 

Pasal 3

 

 

(1)

Pengenaan Dana Reboisasi dengan sistem silvikultur TPTI berdasarkan atas :

 

 

 

a.

Rekapitulasi LHC dari blok tebangan tahunan untuk pohon berdiameter 50 cm ke atas di hutan produksi.

 

 

 

b.

Rekapitulasi LHC dari blok tebangan tahunan untuk pohon berdiameter 60 cm ke atas di hutan produksi terbatas.

 

 

 

c.

Rekapitulasi LHC dari blok tebangan tahunan untuk pohon berdiameter 40 cm ke atas di hutan produksi tipe hutan rawa.

 

 

(2)

Pengenaan Dana Reboisasi dengan sistem silvikultur THPB berdasarkan usulan LHP untuk pohon berdiameter 10 cm ke atas.

 

 

(3)

Dalam hal penggunaan sistem silvikultur TPTI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), setiap pemanfaatan limbah penebangan dikenakan Dana Reboisasi untuk pohon berdiameter 10 cm ke atas berdasarkan usulan LHP.

 

 

(4)

Penebangan hutan alam berdasarkan izin yang Sah di luar sistem silvikultur TPTI dan THPB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dan hutan mangrove dikenakan Dana Reboisasi berdasarkan usulan LHP.

 

 

(5)

Format dokumen LHC dan LHP ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Teknis.

 

Pasal 4

 

 

(1)

Setiap pemegang IUPHHK wajib melaporkan LHC kepada Bupati/Walikota penghasil paling lambat bulan Desember 2 (dua) tahun sebelum penebangan.

 

 

(2)

Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menugaskan Dinas Teknis melaksanakan checking cruising dengan intensitas 10% (sepuluh persen) berdasarkan LHC yang dilaporkan Oleh pemegang IUPHHK paling lambat bulan Desember 1 (satu) tahun sebelum penebangan.

 

 

(3)

Pengesahan LHC oleh Bupati/Walikota paling lambat bulan Juni, 6 (enam) bulan sebelum penebangan.

 

 

(4)

Ketentuan lebih lanjut tentang cruising ditetapkan dengan Keputusan Menteri Teknis.

 

Pasal 5

 

 

(1)

Setiap pemegang IUPHHK yang melaksanakan tebangan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) wajib membuat dan mengusulkan LHP kepada Bupati/Walikota penghasil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

(2)

Setiap pemegang izin lainnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) wajib membuat dan mengusulkan LHP kepada Bupati/Walikota penghasil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

(3)

Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) menugaskan Dinas Teknis melaksanakan pengukuran dan pengujian kayu dari usulan LHP sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

(4)

Pengesahan usulan LHP dilaksanakan oleh pejabat kehutanan yang berwenang.

 

Pasal 6

 

 

(1)

Dana Reboisasi yang harus dibayar Wajib Bayar  dihitung  dengan cara :

 

 

 

a.

Mengalikan volume kayu yang akan ditebang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) butir a, butir b dan butir c dengan tarif Dana Reboisasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

 

b.

Mengalikan volume kayu hasil penebangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dengan tarif Dana Reboisasi sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

(2)

Berdasarkan rekapitulasi LHC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) pejabat Dinas Teknis Kabupaten/Kota yang berwenang menerbitkan SPPDR paling lambat bulan Nopember sebelum tahun penebangan.

 

 

(3)

Berdasarkan usulan LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) pejabat Dinas Teknis Kebupaten/Kota yang berwenang menerbitkan SPPDR.

 

 

(4)

Tarif Dana Reboisasi ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

 

 

(5)

Format dokumen SPPDR ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Teknis.

 

BAB III

TATACARA PEMBAYARAN

 

Pasal 7

 

 

(1)

Berdasarkln SPPDR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), Wajib Bayar menyetor Dana Reboisasi ke Kas Negara dengan menggunakan SSBP.

 

 

(2)

Pembayaran Dana Reboisasi berdasarkan LHC sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat dilakukan :

 

 

 

a.

Pada setiap akhir triwulan untuk triwulan kesatu dan kedua;

 

 

 

b.

Pada setiap awal triwulan untuk triwulan ketiga dan keempat.

 

 

(3)

Pembayaran Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) masing-masing tiap triwulan minimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total kewajiban Dana Reboisasi.

 

 

(4)

Pembayaran Dana Reboisasi berdasarkan LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6  ayat (3) dilakukan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah diterbitkan SPPDR sebelum LHP disahkan petugas kehutanan yang berwenang.

 

 

(5)

Dana Reboisasi yang harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) disetor dengan mata uanga rupiah berdasarkan kurs jual dolar Amerika serikat yang berlaku di Bank Indonesia pada saat pembayaran dengan biaya tranfser/ korespondensi dibebankan pada Wajib Bayar.

 

 

(6)

Format dokumen SSBP ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

 

Pasal 8

 

 

(1)

Perhitungan Daftar Gabungan Laporan Hasil Penebangan (DGLHP) dari hasil penebangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibandingkan dengan rekapitulasi LHC pada tahun yang sama dilakukan bulan Januari tahun berikutnya.

 

 

(2)

Dalam hal DGLHP lebih besar dari rekapitulasi LHC sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka terhadap kekurangan Dana Reboisasi Dinas Teknis menerbitkan SPPDR.

 

 

(3)

Wajib Bayar melunasi kekurangan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah SPPDR diterbitkan.

 

 

(4)

Dalam hal DGLHP lebih kecil dari rekapitulasi LHC sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pembayaran lebih Dana Reboisasi tidak diperhitungkan sebagai kelebihan pembayaran.

 

Pasal 9

 

 

(1)

Wajib Bayar melaporkan pembayaran Dana Reboisasi kepada Bupati/Walikota yang bersangkutan dengan melampirkan foto copy SPPDR dan SSBP yang telah dilegalisir oleh Bank/Kantor Pos penerima setoran.

 

 

(2)

Bupati/Walikota melaporkan realisasi setoran Dana Reboisasi kepada Propinsi daerah penghasil dan instansi Direktorat Jenderal Anggaran di daerah.

 

 

(3)

Bupati/Walikota daerah penghasil wajib melaporkan rekapitulasi penerimaan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya kepada Menteri 'I'eknis dan Menteri.

 

BAB IV

PENGELOLAAN

 

Pasal 10

 

 

(1)

Dana Reboisasi dibagi dengan imbangan :

 

 

 

a.

40% (empat puluh persen) untuk daerah penghasil.

 

 

 

b.

60% (enam puluh persen) untuk Pemerintah Pusat.

 

 

(2)

Bagian daerah penghasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a disalurkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

(3)

Bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dialokasikan ke Departemen Teknis dan sisanya dialokasikan ke Rekening Pembangunan Hutan.

 

Pasal 11

 

 

Setiap tahun Pemerintah Daerah Propinsi penghasil mengkoordinasikan pengusulan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dari Kabupaten/Kota kepada Menteri untuk mendapatkan alokasi Dana Reboisasi dari bagian yang 40% (empat puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a.

 

Pasal 12

 

 

(1)

Pengelolaan Dana Reboisasi yang dialokasikan ke Rekening Pembangunan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dilakukan oleh Menteri:

 

 

(2)

Dana Reboisasi dalam Rekening Pembangunan Hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan ketentuan :

 

 

 

a.

Rekening Pembangunan Hutan ditempatkan pada Bank yang ditetapkan oleh Menteri.

 

 

 

b.

Pendapatan jasa giro atau bunga yang langsung diperoleh dari pengelolaan Dana Reboisasi pada Rekening Pembangunan Hutan disetor ke Kas Negara dan digunakan untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan serta kegiatan pendukungnya.

 

 

 

c.

Posisi Dana Reboisasi dalam Rekening Pembangunan Hutan disampaikan secara berkala kepada Menteri Teknis.

 

 

(3)

Dana Reboisasi yang ada di dalam Rekening Pembangunan Hutan  sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dialokasikan dan digunakan untuk reboisasi dan rehabilitasi lahan melalui skema pinjaman dan merupakan dana bergulir.

 

Pasal 13

 

 

(1)

Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dialokasikan dalam Rekening Pembangunan Hutan atas nama Bupati/Walikota dan dokumen anggaran Kabupaten/Koa.

 

 

(2)

Penggunaan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib berpedoman pada rencana rehabilitasi hutan dan lahan yang telah disepakati para pihak terkait di Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

 

 

(3)

Dana dalam Rekening Pembangunan Hutan Kabupaten/Kota disalurkan melalui Bank yang ditunjuk dalam bentuk pinjaman, kepada badan usaha berbadan hukum, kelompok tani hutan dan koperasi.

 

 

(4)

Dana dalam Rekening Pembangunan Hutan Kabupaten/Kota tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan pendukung rehabilitasi.

 

Pasal 14

 

 

(1)

Prosedur penggunaan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) melalui tahapan sebagai berikut :

 

 

 

a.

Menteri Teknis bersama Menteri menyusun program rehabilitasi hutan dan lahan 5 (lima) tahunan.

 

 

 

b.

Menteri mengalokasikan Dana Reboisasi untuk pembiayaan kegiatan program rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam butir a.

 

 

 

c.

Menteri Teknis mengusulkan penyaluran Dana Reboisasi untuk pinjaman dan untuk kegiatan pendukung.

 

 

(2)

Penyaluran Dana Reboisasi dari Rekening Pembangunan Hutan sesuai usulan Menteri Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, disalurkan melalui Bank dan atau lembaga keuangan non-Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.

 

 

(3)

Pinjaman disalurkan kepada koperasi, badan usaha berbadan hukum dan kelompok tani hutan.

 

Pasal 15

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai Rekening Pembangunan Hutan dan pemberian pinjaman serta badan usaha berbadan hukum, kelompok tani hutan dan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 diatur dengan Keputusan Bersama antara Menteri dan Menteri Teknis.

 

BAB V

PENGGUNAAN

 

Pasal 16

 

 

(1)

Dana Reboisasi digunakan hanya untuk membiayai kegiatan reboisasi dan rehabilitasi serta kegiatan pendukungnya.

 

 

(2)

Penggunaan Dana Reboisasi bagian Pemerintah Pusat diutamakan untuk rehabilitasi hutan dan lahan di luar daerah penghasil Dana Reboisasi.

 

Pasal 17

 

 

(1)

Rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 melalui kegiatan :

 

 

 

a.

Reboisasi;

 

 

 

b.

Penghijauan;

 

 

 

c.

Pemeliharaan;

 

 

 

d.

Pengayaan tanaman; atau

 

 

 

e.

Penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis, pada lahan kritis dan tidak produktif.

 

 

(2)

Reboisasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf c dilakukan di hutan produksi, hutan lindung dan atau hutan konservasi kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional.

 

 

(3)

Penghijauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b melalui kegiatan :

 

 

 

a.

Pembangunan hutan hak atau hutan milik;

 

 

 

b.

Pembangunan usaha kehutanan yang terkait dengan kelestarian hutan;

 

 

 

c.

Pembangunan usaha tani konservasi Daerah Aliran Sungai.

 

 

(4)

Pengayaan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dilakukan di hutan lindung dan hutan produksi.

 

 

(5)

Kegiatan pendukungnya sebagamana dimaksud dalam Pasal 16 melalui kegiatan :

 

 

 

a.

Perlindungan hutan;

 

 

 

b.

Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan;

 

 

 

c.

Penataan batas kawasan;

 

 

 

d.

Pengawasan dan pengendalian, pengenaan, penerimaan dan penggunaan Dana Reboisasi;

 

 

 

e.

Pengembangan perbenihan;

 

 

 

f.

Penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan serta pemberdayaan masyarakat setempat dalam kegiatan rehabilitasi hutan.

 

Pasal 18

 

 

(1)

Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimasud dalam Pasal 17 ayat (1) dibiayai Dana Reboisasi melalui skema pinjaman.

 

 

(2)

Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) yang tidak layak dibiayai dengan skema pinjaman dapat menggunakan Dana Reboisasi melalui dokumen anggaran.

 

 

(3)

Kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayal (5) dibiayai Dana Reboisasi bagian Pemerintah Pusat melalui dokumen anggaran.

 

BAB VI

TATACARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

 

Pasal 19

 

 

(1)

Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap operasional pengenaan, pemungutan dan pembiyaan Dana Reboisasi dari Wajib Bayar serta penggunaan Dana Reboisasi yang berasal dari Dana Alokasi Khusus yang dilakukan didaerahnya.

 

 

(2)

Menteri, Menteri Teknis dan Gubernur menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian terhadap pengenaan, pemungutan, pembayaran, pengelolaan dan penggunaan Dana Reboisasi.

 

 

(3)

Dalam hal volume kayu pada LHP lebih besar dari LHC dilakukan pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB VII

SANKSI

 

Pasal 20

 

 

(1)

Dalam hal hasil pengawasan setiap akhir tahun ditemukan kesengajaan tidak melaporkan seluruh hasil produksi kayu dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

(2)

Dalam hal volume pada LHP lebih besar dari LHC dan terjadi pelanggaran sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dikenakan sanksi dan denda administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa mengurangi kewajiban pembayaran Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini.

 

Pasal 21

 

 

(1)

Terhadap pemegang IUPHHK dan pemegang izin lainnya yang pada saat jatuh tempo tidak melunasi Dana Reboisasi dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah Dana Reboisasi yang harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan.

 

 

(2)

Terhadap pemegang IUPHHK dan pemegang izin lainnya yang belum melunasi tunggakan Dana Reboisasi setelah diberikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan selang waktu 30 (tiga puluh) hari dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 22

 

 

(1)

Dana Reboisasi yang harus dibayar dan belum dilunasi sebelum diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini, penyetorannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

 

 

(2)

Penerimaan pembayaran kembali pinjaman/kredit beserta bunganya dari para debitur, hasil divestasi, deviden dan punggutan Dana Reboisasi dari kayu sitaan harus disetor seluruhnya ke Kas Negara dan dialokasikan ke Rekening Pembangunan Hutan.

 

 

(3)

Dana Reboisasi yang telah disetor dan disimpan atas nama Menteri digunakan sesuai Peraturan Pemerintah ini.

 

 

(4)

Dana Reboisasi yang berada di pihak ketiga harus ditagih dan disetor ke Kas Negara dan dialokasikan ke Rekening Pembangunan Hutan.

 

Pasal 23

 

 

(1)

Rencana penggunaan Dana Reboisasi untuk pembangunan Hutan Tanaman Industri dengan pola patungan dalam bentuk Penyertaan Modal Pemerintah maupun pinjaman yang telah disetujui sebelum berlakunya Peraturan pemerintah ini disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini, apabila berdasarkan penilaian masih layak untuk dilanjutkan. 

 

 

(2)

Dana Reboisasi yang telah digunakan berupa pinjaman atau kredit kepada pihak ketiga dalam rangka pelaksanaan pembangunan Hutan Tanaman Industri dan pembiayaan kegiatan pembangunan kehutanan lainnya sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib dibayar kembali oleh pihak yang bersangkutan kepada Pemerintah sesuai perjanjian.

 

Pasal 24

 

 

(1)

Pemungutan Dana Reboisasi Tahun 2002 berdasarkan LHP.

 

 

(2)

Pemungutan Dana Reboisasi Tahun 2003 dan selanjutnya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

 

Pasal 25

 

 

(1)

Terhadap Badan Usaha Milik Negara yang telah diberikan penugasan khusus sebagai pengelola hutan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

 

 

(2)

Pemegang Hak Pengusahaan Hutan yang belum berakhir masa berlakunya ditetapkan sebagai Wajib Bayar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini

 

BAB IX

PENUTUP

 

Pasal 26

 

 

Pemegang izin Pemanfaatan Kayu dan izin pemungutan hasil hutan kayu ditetapkan sebagai Wajib Bayar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

 

Pasal 27

 

 

Ketentuan mengenai Dana Reboisasi yang diatur dengan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

 

Pasal 28

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 8 Juni 2002

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

           
           
          MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
           

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

pada tanggal 8 Juni 2002

 

 

 

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

 

       
       
   

BAMBANG KESOWO

 
       
 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 67.