MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 96/PMK.06/2007

 

TENTANG


TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, DAN
PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA
 

MENTERI KEUANGAN,
 

Menimbang

:

bahwa guna operasionalisasi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Definisi

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

1.

Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

2.

Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara.

3.

Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Negara.

4.

Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.

5.

Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.

6.

Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan.

7.

Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

8.

Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara sebagai tindak lanjut dari Penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal pemerintah.

9.

Penilaian Barang Milik Negara adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode f teknik tertentu untuk memperoleh nilai Barang Milik Negara.

10.

Penerimaan Umum adalah penerimaan negara bukan pajak yang berlaku umum pada kementerian negara/lembaga yang berasal dari pemanfaatan atau pemindahtanganan Barang Milik Negara yang tidak termasuk dalam jenis penerimaan negara bukan pajak yang dapat digunakan/diperhitungkan untuk membiayai kegiatan tertentu oleh instansi bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang penerimaan negara bukan pajak.

11.

Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pengelolaan Barang Milik Negara.

Bagian Kedua

Asas Umum

Pasal 2

(1)

Penggunaan Barang Milik Negara oleh Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga.

(2)

Tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan sesuai tugas pokok dan fungsi Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang wajib diserahkan kepada Pengelola Barang.

(3)

Semua penerimaan yang berasal dari pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Negara merupakan penerimaan negara bukan pajak yang harus disetor ke rekening kas umum negara.

(4)

Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penerimaan umum.

BAB II
PEJABAT PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA

Pasal 3

(1)

Direktur Jenderal merupakan pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggungjawab Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang Milik Negara.

(2)

Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dapat menunjuk pejabat pada instansi vertikal Direktorat Jenderal untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab Pengelola Barang.

(3)

Menteri/pimpinan lembaga merupakan Pengguna Barang yang dalam menjalankan kewenangan dan tanggungjawabnya secara fungsional dilaksanakan oleh:

a.

Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama pada Kementerian Negara/ Lembaga termasuk Kantor Menteri Koordinator/ Kantor Menteri Negara;

b.

Jaksa Agung Muda Pembinaan pada Kejaksaan Agung;

c.

Pimpinan Kesekretariatan/ Kepaniteraan pada Lembaga Tinggi Negara.

(4)

Kuasa Pengguna Barang pada unit pusat dijabat oleh:

a.

Kepala Biro yang menangani pengelolaan Barang Milik Negara pada Sekretariat Jenderal/Sekretariat/Kesekretariatan/Kepaniteraan pada Kementerian Negara/Lembaga termasuk Kantor Menteri Koordinator/Kantor Menteri Negara, serta Kejaksaan Agung;

b.

Kepala Biro yang menangani pengelolaan Barang Milik Negara pada Kesekretariatan/Kepaniteraan pada Lembaga Tinggi Negara;

c.

Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan;

d.

Sekretaris Inspektorat Jenderal;

e.

Pejabat lain dalam jabatan struktural yang ditunjuk Pengguna Barang.

(5)

Kepala kantor/satuan kerja pada unit vertikal di daerah adalah Kuasa Pengguna Barang pada kantor yang dipimpinnya.

BAB III
PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA

Pasal 4

(1)

Penggunaan Barang Milik Negara untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi dilakukan berdasarkan penetapan status penggunaan oleh Pengelola Barang.

(2)

Penggunaan Barang Milik Negara diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

BAB IV
PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA

Pasal 5

(1)

Pemanfaatan Barang Milik Negara dilakukan terhadap Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga.

(2)

Pemanfaatan Barang Milik Negara dapat pula dilakukan terhadap sebagian Barang Milik Negara yang tidak digunakan oleh Pengguna Barang sepanjang menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga tersebut.

(3)

Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak mengubah status kepemilikan Barang Milik Negara.

(4)

Pemanfaatan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam bentuk:

a.

sewa;

b.

pinjam pakai;

c.

kerjasama pemanfaatan;

d.

bangun guna serah dan bangun serah guna.

Pasal 6

(1)

Pelaksanaan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.

Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan oleh Pengelola Barang;

b.

Barang Milik/Negara selain tanah dan/atau bangunan oleh Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang.

(2)

Pelaksanaan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf d dilakukan oleh Pengelola Barang.

(3)

Pelaksanaan pemanfaatan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan oleh Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang.

Pasal 7

Tata cara pemanfaatan Barang Milik Negara diatur dalam Lampiran II, III, IV, dan V Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 8

Ketentuan mengenai formula tarif sewa, ditetapkan dalam Lampiran II.A Peraturan Menteri Keuangan ini.

BAB V
PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA

Pasal 9

(1)

Penghapusan Barang Milik Negara dilakukan dengan cara menghapuskannya dari daftar barang berdasarkan surat keputusan penghapusan Barang Milik Negara oleh pejabat yang berwenang.

(2)

Penghapusan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.

penghapusan dari Daftar Barang Pengguna pada Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang; dan

b.

penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara pada Pengelola Barang.

(3)

Penghapusan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dalam hal:

a.

penyerahan Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya kepada Pengelola Barang;

b.

pengalihan status penggunaan Barang Milik Negara kepada Pengguna Barang lainnya;

c.

pemindahtanganan Barang Milik Negara;

d.

dimusnahkan; atau

e.

sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan, antara lain hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, terkena bencana alam, kadaluwarsa, rusak berat, dan mati/cacat berat/tidak produktif untuk  tanaman/hewan/ternak, serta terkena dampak dari terjadinya force majeure.

(4)

Penghapusan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal:

a.

beralih kepemilikannya;

b.

dimusnahkan; atau

c.

sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan, antara lain misalnya hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, terkena bencana alam, kadaluwarsa, rusak berat, dan mati/cacat berat/ tidak produktif untuk tanaman/hewan/ ternak, serta terkena dampak dari terjadinya force majeure.

(5)

Tata cara penghapusan Barang Milik Negara diatur dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini.

BAB VI
PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA

Pasal 10       

(1)

Pemindahtanganan Barang Milik Negara merupakan pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal pemerintah.

(2)

Tata cara pemindahtanganan Barang Milik Negara diatur dalam Lampiran VII, VIII, IX, dan XI Peraturan Menteri Keuangan ini.

BAB VII
PENILAIAN

Pasal 11

(1)

Penilaian Barang Milik Negara dilakukan dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan.

(2)

Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh Penilai yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.

(3)

Penilaian Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh tim yang ditetapkan Pengguna Barang dan dapat melibatkan Penilai yang ditetapkan oleh Pengguna Barang.

(4)

Hasil perhitungan Penilai merupakan hasil perhitungan yang bersifat independen dan final.

Pasal 12

(1)

Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan, dilakukan untuk mendapatkan nilai wajar dengan estimasi terendah menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

(2)

Penilaian terhadap Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan oleh tim dilakukan dengan berpedoman pada standar penilaian yang berlaku.

Pasal 13

(1)

Penilaian terhadap Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan oleh tim dilakukan untuk mendapatkan nilai tertinggi dari salah satu nilai tersebut di bawah ini:

a.

nilai pasar;

b.

nilai buku, yaitu nilai perolehan dikurangi penyusutan;

c.

nilai yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

(2)

Penilaian terhadap Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka sewa dan kerjasama pemanfaatan, dilakukan oleh Penilai apabila harga perolehan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan tersebut mempunyai nilai paling sedikit Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

(3)

Penilaian terhadap Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka penjualan, tukar menukar atau penyertaan modal pemerintah pusat dilakukan Penilai apabila harga perolehan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan tersebut mempunyai nilai perolehan paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

BAB VIII
INVENTARISASI DAN SERTIFIKASI

Pasal 14

(1)

Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini wajib diinventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya menjadi atas nama Pemerintah Republik Indonesia.

(2)

Pelaksanaan inventarisasi dan penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengguna Barang dengan berpedoman pada Petunjuk Pelaksanaan Inventarisasi dan Sertifikasi yang ditetapkan oleh Pengelola Barang setelah berkoordinasi dengan instansi teknis terkait.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 15

Pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, proses penyelesaiannya berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350/KMK.03/1994 tentang Tata Cara Tukar-Menukar Barang Milik/Kekayaan Negara dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.01/1994 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16

(1)

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350/KMK.03/1994 tentang Tata Cara Tukar-Menukar Barang Milik/Kekayaan Negara dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.01/1994 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara ketentuan teknis pengelolaan Barang Milik Negara lainnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(2)

Ketentuan teknis pengelolaan Barang Milik Negara yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, sepanjang belum diatur lebih lanjut dan tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini masih tetap dapat dilaksanakan paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2007.

Pasal 17

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 September 2007

MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

LAMPIRAN.................