MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 206/PMK.01/2008

TENTANG

TATA CARA PENATAUSAHAAN DOKUMEN PENTING DAN/ ATAU
BERSIFAT RAHASIA TERKAIT PENANGANAN MASALAH HUKUM
DAN PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA

 

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dokumen penting dan/ atau bersifat rahasia yang terkait dengan penanganan masalah hukum dan penyelesaian piutang negara di lingkungan Departemen Keuangan perlu ditatausahakan sesuai dengan standar penyimpanan dokumen;

 

 

b.

bahwa dalam rangka penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk menentukan dokumen yang bersifat penting dan/atau rahasia;

 

 

c.

bahwa untuk menjamin ketersediaan dokumen yang telah ditentukan sebagai dokumen yang bersifat penting dan/ atau rahasia, dalam hal diperlukan untuk kepentingan penanganan permasalahan dan piutang negara, perlu dilakukan pengaturan mengenai tata cara penatausahaan dokumen yang meliputi penerimaan, peminjaman, dan penyimpanan dokumen;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penatausahaan Dokumen Penting Dan/Atau Bersifat Rahasia Terkait Dengan Penanganan Masalah Hukum Dan Penyelesaian Piutang Negara;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

3.

Keputusan Presiden Nomor 20/ P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN DOKUMEN PENTING DAN/ATAU BERSIFAT RAHASIA TERKAIT PENANGANAN MASALAH HUKUM DAN PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA.

BAB I

RUANG LINGKUP PENATAUSAHAAN DOKUMEN

Pasal 1

(1) Dalam rangka penanganan masalah hukum dan penyelesaian piutang negara di lingkungan Departemen Keuangan, Menteri Keuangan menetapkan dokumen sebagai dokumen penting dan/atau bersifat rahasia.

(2)

Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk melakukan penatausahaan dokumen yang telah ditetapkan sebagai dokumen penting dan/ atau bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 2

Penatausahaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi:

a.

meminta;

b.

menerima;

c.

meminjamkan; dan

d.

menyimpan,

dokumen penting dan/ atau bersifat rahasia dari dan/ atau kepada instansi/ pihak terkait lainnya.

BAB II

PERMINTAAN DOKUMEN

Pasal 3

Usulan permintaan dokumen penting dan/ atau bersifat rahasia disampaikan kepada Menteri Keuangan oleh pimpinan unit eselon I yang membutuhkan dokumen dimaksud, sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai:

a.

nama dan jumlah dokumen;

b.

status dokumen;

c.

kepentingan/kegunaan dan tujuan penggunaan dokumen;

d.

instansi Pemerintah atau pemilik dokumen.

Pasal 4

(1)

Berdasarkan usulan permintaan dokumen penting dan/atau bersifat rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri Keuangan dapat memberikan persetujuan.

(2)

Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat permintaan dokumen dari Menteri Keuangan kepada instansi Pemerintah/pemilik dokumen dimaksud.

(3)

Surat permintaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditandatangani oleh pimpinan unit eselon I untuk dan atas nama Menteri Keuangan.

BAB III

PENERIMAAN DOKUMEN

Pasal 5

(1)

Menteri Keuangan dapat menerima dokumen penting dan/atau bersifat rahasia, baik didahului dengan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 maupun tanpa didahului permintaan.

(2)

Penerimaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit yang mengusulkan permintaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau unit yang membutuhkan dokumen, dengan disaksikan oleh pejabat yang mewakili Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.

Pasal 6

Dokumen penting dan/atau bersifat rahasia yang akan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) adalah dokumen penting dan/ atau bersifat rahasia yang telah diverifikasi oleh pihak penyerah dokumen yang meliputi verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen.

BAB IV

PEMINJAMAN DOKUMEN

Pasal 7

(1)

Menteri Keuangan dapat meminjamkan dokumen penting dan/atau bersifat rahasia kepada pihak lain, berdasarkan permintaan tertulis dari instansi Pemerintah/pihak lain.

(2)

Usulan permintaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pimpinan instansi dimaksud kepada Menteri Keuangan, disertai sekurang-kurangnya informasi mengenai:

a.

nama dan jumlah dokumen;

b.

status dokumen;

c.

kepentingan/kegunaan dokumen;

d.

jangka waktu peminjaman dokumen; dan

e.

unit eselon I di lingkungan Departemen Keuangan pemilik dokumen.

(3)

Atas permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Keuangan dapat memberikan:

a.

persetujuan atas peminjaman dokumen; atau

b.

menugaskan pejabat Departemen Keuangan untuk membawa dokumen dimaksud guna dipergunakan sesuai dengan peruntukkannya, termasuk tapi tidak terbatas untuk diperlihatkan sebagai alat bukti di Pengadilan.

(4)

Dalam hal Menteri Keuangan memberikan persetujuan atas peminjaman dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Menteri Keuangan menerbitkan surat peminjaman dokumen kepada instansi Pemerintah/pihak lain.

(5)

Dalam hal Menteri Keuangan menugaskan Pejabat Departemen Keuangan untuk membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Menteri Keuangan menerbitkan surat penugasan.

(6)

persetujuan peminjaman dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti dengan penerbitan surat peminjaman dokumen dari Menteri Keuangan kepada instansi Pemerintah/ pihak lain.

BAB V

SERAH TERIMA DOKUMEN

Pasal 8

(1)

Serah terima dokumen penting dan/atau bersifat rahasia dilakukan dalam rangka penerimaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan peminjaman dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

(2)

Pelaksanaan penerimaan dan peminjaman dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh pihak yang menyerahkan dan pihak yang menerima dokumen dimaksud, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran 11 Peraturan Menteri Keuangan ini.

(3)

Berita Acara Serah Terima sebagaimana  dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai:

a.

tanggal Serah terima dokumen dilakukan;

b.

identitas para pihak yang menyerahkan dan menerima dokumen;

c.

nama, jumlah, dan status dokumen yang diserahkan;

d.

klausul mengenai penyerahan dan penerimaan dokumen oleh para pihak.

BAB VI

PENYIMPANAN DOKUMEN

Pasal 9

(1)

Penyimpanan dokumen penting dan/atau bersifat rahasia dilakukan dalam suatu tempat yang aman, terlindung dari bahaya kebakaran dan terjamin kerahasiaannya.

(2)

Penyimpanan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disimpan dalam Safe Deposit Box di Kantor Pusat PT Bank Mandiri (Persero) atau bank lain yang ditunjuk.

Pasal 10

(1)

Dalam rangka penggunaan dokumen penting dan/atau bersifat rahasia, Menteri Keuangan atau 2 (dua) orang pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dapat membuka Safe Deposit Box sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

(2)

Dalam hal pembukaan Safe Deposit Box dilakukan oleh 2 (dua) pejabat Departemen Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri  Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukaan Safe Deposit Box hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Utama atau Direktur Kepatuhan PT Bank Mandiri (Persero) atau bank lain yang ditunjuk.

(3)

Dalam hal Direktur Utama atau Direktur Kepatuhan PT Bank Mandiri (Persero) berhalangan, persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Direktur yang bertindak sementara selaku Direktur Utama atau Direktur Kepatuhan PT Bank Mandiri (Persero) atau bank lain yang ditunjuk.

BAB VI

PENUTUP

Pasal 11

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Desember 2008

MENTERI KEUANGAN

SRI MULYANI INDRAWATI

Lampiran .................>