
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 248/PMK.03/2008
TENTANG
AMORTISASI ATAS PENGELUARAN UNTUK MEMPEROLEH
HARTA TAK BERWUJUD DAN PENGELUARAN LAINNYA
UNTUK BIDANG USAHA TERTENTU
MENTERI KEUANGAN,
| Menimbang | : | bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11A ayat (1a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Amortisasi atas Pengeluaran untuk Memperoleh Harta Tak Berwujud dan Pengeluaran Lainnya untuk Bidang Usaha Tertentu; | |||
| Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); | ||
| 
 | 
 | 2. | Keputusan Presiden Nomor 20 /P Tahun 2005; | ||
| 
 | 
 | MEMUTUSKAN : | |||
| Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG AMORTISASI ATAS PENGELUARAN UNTUK MEMPEROLEH HARTA TAK BERWUJUD DAN PENGELUARAN LAINNYA UNTUK BIDANG USAHA TERTENTU. | |||
| 
 | 
 | Pasal 1 | |||
| 
 | 
 | (1) | Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya untuk bidang usaha tertentu dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran atau pada bulan produksi komersial. | ||
| 
 | 
 | (2) | Bulan produksi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bulan dimana penjualan mulai dilakukan. | ||
| 
 | 
 | Pasal 2 | |||
| 
 | 
 | Bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi: | |||
| 
 | 
 | a. | bidang usaha kehutanan, yaitu bidang usaha hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun. | ||
| 
 | 
 | b. | bidang usaha perkebunan tanaman keras, yaitu bidang usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun. | ||
| 
 | 
 | c. | bidang usaha peternakan, yaitu bidang usaha peternakan dimana ternak dapat berproduksi berkali-kali dan baru dapat dijual setelah dipelihara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. | ||
| 
 | 
 | Pasal 3 | |||
| 
 | 
 | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009. | |||
| 
 | 
 | Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | |||
| 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | 
 Ditetapkan di Jakarta | 
| 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | pada tanggal 31 Desember 2008 | 
| 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | MENTERI KEUANGAN | 
| 
 | 
 | 
 | 
 | 
 | 
 
 SRI MULYANI INDRAWATI |