MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 35/KMK.01/2008

 

TENTANG

 
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 375/KMK.01/UP.11/2007 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG

KEPADA PARA PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

UNTUK MENETAPKAN PERINGKAT JABATAN BAGI PELAKSANA
DI LINGKUNGAN MASING-MASING

 

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 375/KMK.01/UP.11/2007 tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Menetapkan Peringkat Jabatan Bagi Pelaksana Di Lingkungan Masing-Masing, peringkat jabatan bagi pelaksana ditetapkan dengan keputusan oleh serendah-rendahnya Pejabat Eseion II atas nama Pimpinan unit Eseion I di lingkungan masing-masing;

 

 

b.

bahwa sebelum ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan pada huruf a, peringkat jabatan bagi pelaksana ditetapkan dengan keputusan oleh serendah-rendahnya Kepala Kantor Vertikal atas nama Pimpinan unit Eseloh I pada tingkat kantor vertikal Direktorat Jenderal dilaksanakan dengan berpedoman pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SE-463/SJ/2007 tanggal 9 Juli 2007;

 

 

c.

bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 375/KMK.01/UP.11/2007 tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Menetapkan Peringkat Jabatan Bagi Pelaksana Di Lingkungan Masing-Masing;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 375/KMK.01/UP.11/2007 tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Menetapkan Peringkat Jabatan Bagi Pelaksana Di Lingkungan Masing-Masing;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

2.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 375/KMK.01/UP.11/2007 tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Menetapkan Peringkat Jabatan Bagi Pelaksana Di Lingkungan Masing-Masing;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 375/KMK.01/UP.11/2007 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA PARA PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK MENETAPKAN PERINGKAT JABATAN BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN MASING-MASING.

 

Pasal I

 

 

Diantara Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA disisipkan 1 (satu) Diktum yakni Diktum KEDUA A, yang berbunyi sebagai berikut :

 

 

KEDUA A        :

Penetapan Peringkat Jabatan bagi Pelaksana di lingkungan unit Eselon I yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini dinyatakan tetap sah dan berlaku, dan untuk selanjutnya penetapan Peringkat Jabatan bagi Pelaksana di Lingkungan masing-masing, diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal II

 

 

Keputusan Menteri Keuarigan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :

 

 

1.

Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Ketua/Kepala Badan di lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

2.

Para Staf Ahli Menteri Keuangan;

 

 

3.

Para Kepala Biro, Sekretaris Inspektorat Jenderal, para Sekretaris Direktorat Jenderal, para Sekretaris Badan, para Direktur/para Inspektur, para Kepala Pusat, para Kepala Kantor Wilayah, Sekretaris Pengadilan Pajak di lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

4.

Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di seluruh Indonesia.

         

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 9 Februari 2008

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

           
          ttd.
           
          SRI MULYANI INDRAWATI