MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR  75/PMK.01/2008

TENTANG

PENGANGKATAN DALAM JABATAN STRUKTURAL

MELALUI PENCALONAN TERBUKA

DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

 

MENTERI KEUANGAN

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan memberi kesempatan yang lebih luas kepada para Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan untuk diangkat dalam jabatan struktural tertentu, dipandang perlu mengatur Pengangkatan dalam Jabatan Struktural melalui Pencalonan Terbuka di lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengangkatan Dalam Jabatan struktural melalui Pencalonan Terbuka di Lingkungan Departemen Keuangan,

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169; 'Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);

3.

Peraturan Pemerintah  Nomor  9 Tahun 2003 tentang  Wewenang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149);

4.

Keputusan Presiden Nomor 20/P  Tahun 2005;

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi Tata kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Nomor 54/PMK,01/2007.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGANGKATAN JABATAN STRUKTURAL MELALUI PENCALONAN TERBUKA DI LI.NGKUNGAN DEPARTEMENF KEUANGAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

1.

Pengangkatan dalam jabatan struktural secara reguler adalah proses pengisian jabatan struktural  berdasarkan usulan unit;

2.

Pengangkatan dalam jabatan struktural melalui pencalonan terbuka adalah proses pengisian jabatan struktural tertentu melalui seleksi yang diinformasikan secara terbuka dan dapat diikuti oleh setiap Pegawai Sipil di lingkungan Departernen Keuangan;

3.

Pegawai Negeri Sipil Departemen Keuangan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah setiap pegawai Departemen Keuangan yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas-tugas di lingkungan Departemen Keuangan dan digaji berdasarkan  peraturan perundang-undangan yang berlaku;

4.

Jabatan struktural tertentu adalah :

a.

Jabatan struktural Eselon II dan III yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan akan  diisi  melalui Pencalonan Terbuka, dan

b.

Jabatan struktural Eselom IV yang ditetapkan  oleh pimpinan unit Eselon  I akan diisi  melalui Pencalonan Terbuka,

Pasal 2

Pengangkatan dalam jabatan strukturan di lingkungan Departemen Keuangan selain dilaksanakan secara reguler, pada jabatan struktural tertentu dapat dilaksanakan melalui pencalonan terbuka.

Pasal 3

Maksud dan Tujuan Pencalonan Terbuka adalah menyediakan pilihan yang lebih luas  bagi organisasi untuk memperoleh kandidat yang kompeten dan memberi kesempatan kepada para Pegawai untuk diangkat dalam jabatan struktural tertentu

BAB II

TATA CARA PELAKSANAAN

Pasal 4

(1)

Pengusulan jabatan struktural Eselon II dan III, sebagaimana tersebut pada Pasal 1 butir 4 huruf a dilakukan oleh pimpinan unit Eselon I kepada Menteri Keuangan.

(2)

Sekretariat Jenderal c,q Biro SDM melakukan analisis sesuai dengan arahan Menteri Keuangan.

(3)

Berdasarkan hasil analisis, Sekretariat Jenderal mengusulkan kembali kepada Menteri Keuangan untuk mendapat penetapan.

Pasal 5

(1)

Pengusulan jabatan struktural Eselon IV, sebagaimana tersebut pada Pasal 1 butir 4 huruf b dilakukan oleh pimpinan unit Eselon II kepada pimpinan unit Eselon I.

(2)

Sekretaris unit Eselon I/Kepala Biro Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Jenderal melakukan analisis sesuai dengan arahan pimpinan unit Eselon I.

(3)

Berdasarkan hasil analisis, Sekretaris unit Eselon I/Kepala Biro Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Jenderal mengusulkan kembali kepada pimpinan unit Eselon I untuk mendapat penetapan.

Pasal 6

(1)

Pencalonan Terbuka diselenggarakan oleh Tim Seleksi.

(2)

Tim Seleksi untuk jabatan Eselon II dan III terdiri dari

1.

Sekretairs Jenderal selaku Ketua;

2.

Inspektur Jenderal selaku Anggota;

3.

Pimpinan Unit Eselon I sesuai dengan jabatan struktural tertentu yang akan diisi melalui Pencalonan Terbuka selaku Anggota;

4.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia selaku Sekretaris;

(3)

Tim Seleksi untuk jabatan Eselon IV dibentuk  pada  unit Eselon I masing-masing.

Pasal 7

(1)

Tugas dan wewenang Tim Seleksi adalah:

1.

Mempersiapkan mekanisme pelaksanaan seleksi;

2.

Mengumumkan informasi lowongan jabatan tertentu;

3.

Melaksanakan proses seleksi;

4.

Melaksanakan penilaian;

5.

Mengumumkan hasil seleksi;

6.

mengajukan calon pejabat Eselon II dan III yang dinyatakan lulus seleksi kepada Menteri Keuangan untuk diproses melalui Baperjakat Instansi Pusat atau calon pejabat Eselon IV yang dinyatakan lulus seleksi kepada pimpinan unit Eselon I untuk diproses melalui Baperjakat Unit.

(2)

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal atau pimpinan unit Eselon I dapat membentuk Sekretariat, Tim Penilai, dan/atau menggunakan jasa Konsultan.

Pasal 8

(1)

Informasi lowongan jabatan struktural tertentu meliputi:

1.

Nama jabatan;

2.

Unit organisasi;

3.

Gambaran singkat mengenai tugas dan tanggung jawab jabatan;

4.

Persyaratan administrasi;

5.

Persyaratan kompetensi yang diharapkan; dan

6.

Persyaratan lain yang ditentukan.

(2)

Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan melalui surat edaran, intranet Departemen Keuangan dan media pengumuman lainnya.

Pasal 9

Seleksi Pencalonan Terbuka meliputi:

1.

Seleksi administrasi;

2.

Tes kompetensi (soft dan hard competency); dan atau

3.

Tes lain yang ditentukan.

Pasal 10

Tim Seleksi menentukan peserta yang dinyatakan lulus, paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap jabatan.

Pasal 11

Pencalonan Terbuka untuk pengisian Jabatan Struktural tertentu dapat diikuti oleh:

1.

Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Departemen Keuangan, untuk pengisian Jabatan Eselon II;

2.

Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Departemen Keuangan, untuk pengisian Jabatan Eselon III;

3.

pejabat Eselon IV dan Pelaksana yang berasal dari unit Eselon I yang bersangkutan untuk pengisian Jabatan Eselon IV.

BAB III

PENUTUP

Pasal 12

(1)

Pegawai yang telah lulus seleksi dan memperoleh pertimbangan Baperjakat akan ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang untuk diangkat sebagai Pejabat Struktural tertentu;

(2)

Atasan langsung dari pejabat yang dimaksud pada ayat (1), berkewajiban melakukan penilaian kinerja pejabat tersebut;

(3)

Dalam hal pejabat yang dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukan kinerja yang baik, dapat diusulkan untuk mutasi pada jabatan lainnya atau diberhentikan dari jabatan tersebut.

Pasal 13

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat dari keputusan ini dibebankan kepada anggaran Departemen Keuangan.

Pasal 14

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di jakarta

pada tanggal 22 Mei 2008

MENTERI KEUANGAN,

SRI MULYANI INDRAWATI