MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 153/PMK.03/2009

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 187/PMK.03/2008
TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, PELAPORAN,
DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS
PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/ PMK.03/ 2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 51  Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4881) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5014);

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 20/ P Tahun 2005;

 

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 187/PMK.03/2008 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, PELAPORAN, DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI.

 

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/ PMK.03/ 2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan. Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha jasa Konstruksi diubah sebagai berikut:

 

 

1.

Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 8

 

 

 

(1)

Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 2008 berlaku ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

 

a.

Untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, apabila:

 

 

 

 

 

1)

Penyedia jasa telah dikenakan pemotongan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan oleh Pengguna Jasa; dan

 

 

 

 

 

2)

Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1) telah dipindahbukukan menjadi Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/ PMK.03/ 2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi,

 

 

 

 

 

atas bukti pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada angka 2) diubah menjadi bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilakukan melalui perubahan bukti pemotongan.

 

 

 

 

b.

Untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 yang telah dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, atas bukti pemotongan. Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut diubah menjadi bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilakukan melalui perubahan bukti pemotongan sebesar tarif berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

 

 

 

 

c.

Untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak yang dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2008 dengan berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan Pengguna jasa sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 dan telah dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha jasa Konstruksi, atas bukti pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut diubah menjadi bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilakukan melalui perubahan bukti pemotongan sebesar tarif berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

 

 

 

(2)

Dalam hal terdapat kelebihan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final setelah perubahan bukti pernotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut dikembalikan dengan tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang melalui permohonan secara tertulis yang disampaikan oleh Penyedia Jasa kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Penyedia Jasa terdaftar.

 

 

 

(3)

Pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final yang dilakukan melalui mekanisme penyetoran sendiri oleh Penyedia Jasa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, dapat dipindahbukukan.

 

 

2.

Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan, 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 8A, Pasal 8B dan Pasal 8C yang berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 8A

 

 

 

(1)

Untuk melakukan perubahan bukti pemotongan dari Pajak Penghasilan yang bersifat final menjadi Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Penyedia Jasa mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Penyedia Jasa terdaftar dengan menggunakan format sesuai Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

 

(2)

Permohonan untuk melakukan perubahan bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:

 

 

 

 

a.

asli dan 2 (dua) lembar fotokopi bukti pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final; dan

 

 

 

 

b.

data atau keterangan pendukung yang diperlukan untuk menunjukkan bahwa atas bukti pemotongan yang akan diubah berkaitan dengan penghasilan yang seharusnya dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23, berupa:

 

 

 

 

 

1)

fotokopi kontrak dan dokumen pembayaran; atau

 

 

 

 

 

2)

fotokopi kontrak, dokumen pembayaran, dan berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan.

 

 

 

(3)

Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Penyedia Jasa terdaftar menyelesaikan permohonan perubahan bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima lengkap.

 

 

 

(4)

Dalam hal permohonan perubahan bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui atas seluruh atau sebagian bukti pemotongan, setiap lembar bukti pemotongan yang disetujui tersebut harus dibubuhi tulisan atau cap "DIUBAH MENJADI BUKTI PEMOTONGAN PASAL 23 DENGAN TARIF SEBESAR .... % SEJUMLAH Rp BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR .... /PMK.03/2009" dan divalidasi oleh Kantor Pelayanan Pajak.

 

 

 

(5)

Atas bukti pemotongan yang telah dibububd tulisan atau cap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kantor Pelayanan Pajak tempat Penyedia Jasa terdaftar melakukan hal-hal sebagai berikut:

 

 

 

 

a.

memberikan asli lembar ke-1 bukti pemotongan kepada Penyedia Jasa;

 

 

 

 

b.

menyatukan 1 (satu) lembar fotokopi bukti pemotongan dengan berkas SPT Tahunan Penyedia Jasa yang bersangkutan; dan

 

 

 

 

c.

mengirimkan 1 (satu) lembar fotokopi bukti pemotongan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengguna Jasa (pemotong pajak) terdaftar untuk kemudian disatukan dengan berkas SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Pengguna Jasa.

 

 

 

(6)

Atas permohonan perubahan bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak disetujui, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Penyedia Jasa terdaftar harus menyampaikan pemberitahuan penolakan perubahan bukti pemotongan kepada Wajib Pajak dengan format sesuai Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

 

(7)

Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlewati dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Penyedia Jasa terdaftar belum menyelesaikan permohonan perubahan bukti pemotongan, permohonan perubahan bukti pemotongan tersebut dianggap disetujui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Penyedia Jasa terdaftar harus menyelesaikan permohonan perubahan bukti pemotongan dimaksud paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir.

 

 

Pasal 8B

 

 

 

Bagi Pengguna Jasa yang telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak untuk kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 2008 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat ditandatanganinya kontrak tersebut dan telah menerbitkan bukti pemotongan serta telah melaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa, atas bukti pemotongan tersebut tidak perlu dilakukan perubahan bukti pemotongan dan dianggap sudah benar.

 

 

Pasal 8C

 

 

 

Bagi Wajib Pajak yang hanya memperoleh penghasilan dari usaha jasa konstruksi, sejak Tahun Pajak 2009 tidak diwajibkan melakukan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

               

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada  tanggal  29  September  2009

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

               
               

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

               

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 29 September 2009

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 
               
               

ANDI MATTALATTA

 

               
               

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 316


 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                            LAMPIRAN I
  PERATURAN       MENTERI    KEUANGAN
  NOMOR   253 / PMK.03 /2009   TENTANG
  PERUBAHAN        ATAS         PERATURAN
  MENTERI             KEUANGAN         NOMOR
  187/ PMK.03/ 2008     TENTANG       TATA
  CARA     PEMOTONGAN,  PENYETORAN,
  PELAPORAN,  DAN   PENATAUSAHAAN
  PAJAK              PENGHASILAN             ATAS
  PENGHASILAN      DARI     USAHA    JASA
  KONSTRUKSI

 

"KOP SURAT "

 

Nomor :  
Lampiran :  
Hal : Perubahan bukti pemotongan
    PPh yang bersifat final
     
Yth. Kepala kantor Pelayanan Pajak .........
 Jl. ...............................
di. ..............................
 

Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor      /PMK.03/2009

tentang  Perubahan  atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tata

 Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dan Usaha Jasa Konstruksi, maka bersama ini kami:

Wajib Pajak :  
NPWP :  
Alamat :  
mengajukan permohonan untuk melakukan perubahan bukti pemotongan PPh yang bersifat final menjadi bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa konstruksi atas bukti potong:

 

No.

Bukti Potong

Identitas Pemotong Pajak

Nomor

Jumlah Nilai Bruto

PPh yang dipotong

Nama

NPWP

Alamat

1.

           

2.

......

JUMLAH

     

              Demikian surat permohonan ini kami sampaikan.

                                                                                                                ..................................

                                                                                                                Cap dan Tanda Tangan

 

                                                                                                                     Direktur/Pengurus

                                                                                                                     NPWP

                  

Lampiran :
1. Dua lembar fotokopi bukti pemotongan Pajak;
2. Dokumen pendukung:
  • fotokopi kontrak dan dokumen pembayaran; atau
  • fotokopi kontrak, dokumen pembayaran, dan berita acara serah terima penyelesaian 
      pekerjaan.*)
*)

Coret salah satu yang tidak perlu

MENTERI KEUANGAN
                                                                                                   
     
    SRI MULYANI INDRAWATI

                                                                                                                                                                                                                                                                                               

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                           LAMPIRAN II
  PERATURAN       MENTERI    KEUANGAN
  NOMOR   253 / PMK.03 /2009   TENTANG
  PERUBAHAN        ATAS         PERATURAN
  MENTERI             KEUANGAN         NOMOR
  187/ PMK.03/ 2008     TENTANG       TATA
  CARA     PEMOTONGAN,  PENYETORAN,
  PELAPORAN,  DAN   PENATAUSAHAAN
  PAJAK              PENGHASILAN             ATAS
  PENGHASILAN     

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH
KANTOR PELAYANAN PAJAK

 Jalan ................ Telepon
 Kota ................ Fax
 Kota Pos ........ Website www.pajak.go.id.


 

Nomor : S-
Perihal : Penolakan perubahan bukti pemotongan PPh yang bersifat final
     
Yth....................
Jl .......................
di ........................
    Berdasarkan permohonan Saudara Nomor .............. tanggal ...........perihal perubahan

bukti pemotongan PPh yang bersifat final, denganini diberitahukan bahwa atas bukti  pemotongan:

 

No.

Bukti Potong

Identitas Pemotong Pajak

Nomor

Jumlah  Nilai Bruto

PPh yang dipotong

Nama

NPWP

Alamat

1.            
2.

.....

JUMLAH

     
     
tidak dapat diubah menjadi bukti pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: /PMK.03/2009 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan

 Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, karena:

............................................................................
.............................................................................
    Demikian untuk dimaklumi.
     
     
                                                                                                ............................................
                                                                                                 Kepala Kantor Pelayanan Pajak
                                                                                                 .............................
     
     
                                                                                                 ................................................. 
                                                                                                 NIP
     
   
                                                                                               MENTERI KEUANGAN                    
     
     
                                                                                               SRI MIJLYANI INDRAWATi