MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 192/PMK.05/2009

 

TENTANG

 
PERENCANAAN KAS

 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perencanaan Kas;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERENCANAAN KAS.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.

 

 

2.

Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

3.

Kuasa BUN di daerah adalah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

 

 

4.

Uang Negara adalah uang yang dikuasai oleh BUN.

 

 

5.

Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.

 

 

6.

Kantor/Satuan Kerja adalah unit instansi vertikal di bawah/di lingkungan Kementerian Negara/ Lembaga dan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengelola dana Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan.

 

 

7.

Perkiraan Penarikan Dana adalah daftar perkiraan kebutuhan dana untuk melaksanakan kegiatan yang dibuat oleh kantor/satuan kerja dan disampaikan ke KPPN untuk periode tertentu dalam rangka pelaksanaan APBN (format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini). 

 

 

8.

Perkiraan Penyetoran Dana adalah daftar perkiraan penyetoran dana pada bank persepsi/BUN yang dibuat oleh kantor/satuan kerja/instansi eselon I dan disampaikan ke KPPN atau Kuasa BUN Pusat untuk periode tertentu dalam rangka pelaksanaan APBN (format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini).

 

 

9.

Perkiraan Pencairan Dana adalah rekapitulasi perkiraan penarikan dana dari kantor/satuan kerja yang dibuat oleh KPPN dalam periode tertentu (format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini).

 

 

10.

Perkiraan Penerimaan Dana adalah rekapitulasi perkiraan penyetoran dana dari kantor/satuan kerja yang dibuat oleh KPPN dalam periode tertentu (format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini).

 

BAB II

RUANG L1NGKUP DAN TUJUAN

PERENCANAAN KAS PEMERINTAH PUSAT

 

Pasal 2

 

 

(1)

Perencanaan Kas Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Perencanaan Kas merupakan proyeksi penerimaan dan pengeluaran negara pada periode tertentu dalam rangka pelaksanaan APBN.

 

 

(2)

Ruang lingkup perencanaan kas meliputi perencanaan penerimaan negara, perencanaan pengeluaran negara,dan perencanaan saldo Rekening KUN yang dilakukan secara periodik dalam rangka pelaksanaan APBN.

 

Pasal 3

 

 

(1)

Penerimaan negara bersumber dari:

 

 

 

a.

pendapatan negara, antara lain: penerimaan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan hibah;

 

 

 

b.

penerimaan pembiayaan, antara lain: penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan negara yang dipisahkan, dan pelunasan piutang; dan

 

 

 

c.

penerimaan negara lainnya, antara lain: perhitungan pihak ketiga.

 

 

(2)

Pengeluaran negara meliputi:

 

 

 

a.

belanja negara;

 

 

 

b.

pengeluaran pembiayaan, antara lain: pembayaran pokok utang, penyertaan modal negara, dan pemberian pinjaman; dan

 

 

 

c.

pengeluaran negara lainnya, antara lain: perhitungan pihak ketiga.

 

 

(3)

 Saldo Rekening KUN merupakan posisi akhir Rekening KUN pada saat tertentu.

 

Pasal 4

 

 

Perencanaan kas bertujuan agar:

 

 

a.

BUN/Kuasa BUN dapat memastikan ketersediaan dana guna memenuhi kewajiban negara;

 

 

b.

BUN/Kuasa BUN dapat mengambil tindakan yang efektif dan efisien dalam rangka mengoptimalkan kelebihan kas atau menutupi kekurangan kas;

 

 

c.

Kementerian negara/lembaga memperoleh dana senilai perkiraan penarikan dana dan/atau perkiraan penyetoran dana untuk membiayai kegiatan yang akan dilaksanakan; dan

 

 

d.

Kementerian negara/lembaga memperoleh dana sesuai dengan waktu pelaksanaan kegiatan.

 

BAB III

TANGGUNG JAWAB BENDAHARA UMUM NEGARA DAN KEWAJIBAN

MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA DALAM PERENCANAAN KAS


Bagian Pertama

 

BUN

 

Pasal 5

 

 

(1)

Menteri Keuangan sebagai Chief Financial Officer (CFO) bertanggung jawab untuk membuat perencanaan kas.

 

 

(2)

Sumber data dalam melakukan penyusunan perencanaan kas yaitu:

 

 

 

a.

Perkiraan pencairan dana dan/atau perkiraan penerimaan dana dari KPPN; dan

 

 

 

b.

Perkiraan penarikan dana dan perkiraan penyetoran dana dari unit eselon I Departemen Keuangan atau Kementerian Negara/Lembaga yang bertanggung jawab menangani penerimaan dan pengeluaran negara.

 

Bagian Kedua

Menteri/Pimpinan Lembaga

 

Pasal 6

 

 

(1)

Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Chief Operational Officer (COO) wajib membuat rencana/ jadwal pelaksanaan kegiatan dalam 1 (satu) tahun anggaran.

 

 

(2)

Menteri/Pimpinan Lembaga membuat perkiraan penarikan dana dan/atau perkiraan penyetoran dana berdasarkan rencana/jadwal pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

(3)

Penyusunan perkiraan penarikan dana dan/atau perkiraan penyetoran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didelegasikan kepada para Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran lingkup kementerian negara/lembaga.

 

 

(4)

Perkiraan penarikan dana dibuat secara periodik yaitu bulanan, mingguan, dan harian.

 

 

(5)

Perkiraan penyetoran dana dibuat secara periodik yaitu bulanan dan mingguan.

 

 

(6)

Perkiraan penarikan dana dan/atau perkiraan penyetoran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BUN/Kuasa BUN sebagai Chief Financial Officer (CFO) untuk penyusunan perencanaan kas.

 

Pasal 7

 

 

(1)

Unit eselon I Departemen Keuangan yang tugas dan fungsinya secara langsung mengelola penerimaan negara wajib menyusun perkiraan penyetoran dana.

 

 

(2)

Unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

 

 

 

a.

Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

 

b.

Direktorat Jenderal Bea Cukai;

 

 

 

c.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;

 

 

 

d.

Direktorat Jenderal Anggaran;

 

 

 

e.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

 

 

 

f.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; dan

 

 

 

g.

Sekretariat Jenderal c.q. Pusat Investasi Pemerintah.

 

 

(3)

Unit eselon I Departemen Keuangan yang tugas dan fungsinya secara langsung mengelola pengeluaran negara wajib menyusun perkiraan penarikan dana.

 

 

(4)

Unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:

 

 

 

a.

Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

 

b.

Direktorat Jenderal Bea Cukai;

 

 

 

c.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;

 

 

 

d.

Direktorat Jenderal Anggaran;

 

 

 

e.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

 

 

 

f.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

 

 

 

g.

Sekretariat Jenderal c.q. Pusat Investasi Pemerintah.

 

 

(5)

Kementerian negara yang membidangi pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib menyusun perkiraan penarikan dana dan/atau perkiraan penyetoran dana.

 

 

(6)

Kementerian negara yang ditunjuk sebagai Pengguna Anggaran belanja subsidi wajib menyusun perkiraan penarikan dana.

 

BAB IV

FUNGSI PENYUSUNAN PERKIRAAN PENARIKAN DANA

 

Pasal 8

 

 

(1)

Perkiraan penarikan dana bulanan merupakan batas maksimum penyediaan kas yang dapat ditarik oleh satuan kerja/unit eselon I Departemen Keuangan atau kementerian negara/lembaga pada bulan berkenaan.

 

 

(2)

Dalam hal realisasi lebih rendah dari perkiraan penarikan dana maka selisih antara realisasi dan perkiraan penarikan dana hanya dapat dicairkan setelah satuan kerja/unit eselon I Departemen Keuangan atau kementerian negara/lembaga melakukan revisi atas perkiraan penarikan dana bulan berikutnya.

 

BAB V

MEKANISME PENYAMPAIAN PERKIRAAN PENARIKAN DANA

DAN PERKIRAAN PENYETORAN DANA


Bagian Pertama

Unit Eselon I Departemen Keuangan

 

Pasal 9

 

 

(1)

Unit eselon I Departemen Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) sampai dengan ayat (4) wajib menyampaikan perkiraan penarikan dana dan/atau perkiraan penyetoran dana ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara:

 

 

(2)

Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan:

 

 

 

a.

Perkiraan penarikan dana terkait belanja pajak yang ditanggung pemerintah, imbalan bunga pajak, dan restitusi pajak; dan

 

 

 

b.

Perkiraan penyetoran dana terkait penerimaan perpajakan dalam negeri kecuali pajak penghasilan minyak bumi dan gas alam.

 

 

(3)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan:

 

 

 

a.

Perkiraan penyetoran dana terkait penerimaan bea masuk, bea keluar dan cukai; dan

 

 

 

b.

Perkiraan penarikan dana terkait bea yang ditanggung pemerintah dan pengembalian kelebihan pembayaran di bidang kepabeanan dan cukai serta imbalan bunga.

 

 

(4)

Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan:

 

 

 

a.

Perkiraan Penyetoran Dana terkait penerimaan pajak penghasilan minyak bumi dan gas alam, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); dan

 

 

 

b.

Perkiraan Penarikan Dana terkait belanja subsidi, belanja lain-lain, dan pengembalian-pengembalian terkait dengan PNBP.

 

 

(5)

Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan:

 

 

 

a.

Perkiraan penyetoran dana terkait penerimaan pembiayaan dan hibah yang diregistrasi; dan

 

 

 

b.

Perkiraan penarikan dana terkait pengeluaran pembiayaan dan belanja bunga utang.

 

 

(6)

Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Sistem Manajemen Investasi menyampaikan perkiraan penyetoran dana terkait penyetoran pokok dan bunga dari Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah.

 

 

(7)

Sekretariat Jenderal c.q. Pusat Investasi Pemerintah menyampaikan perkiraan penyetoran dana dan/atau perkiraan penarikan dana terkait penerimaan dan/atau pengeluaran dana investasi pemerintah.

 

 

(8)

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyampaikan perkiraan penyetoran dana terkait penerimaan dari pengelolaan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan aset eks bank dalam likuidasi.

 

Bagian Kedua

Kementerian Negara

 

Pasal 10

 

 

(1)

Kementerian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dan ayat (6) wajib menyampaikan Perkiraan Penarikan Dana dan/atau Perkiraan Penyetoran Dana ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.

 

 

(2)

Kementerian negara yang membidangi pengelolaan BUMN menyampaikan perkiraan penyetoran dana terkait penerimaan dari dividen dan privatisasi BUMN, dan perkiraan penarikan dana terkait penyeitaan modal negara pada BUMN.

 

 

(3)

Kementerian negara yang ditunjuk sebagai Pengguna Anggaran belanja subsidi menyampaikan perkiraan penarikan dana terkait belanja subsidi.

 

Bagian Ketiga
Kantor/Satuan Kerja pada Kementerian Negara/Lembaga

 

Pasal 11

 

 

(1)

Kantor/satuan kerja yang mendapatkan alokasi APBN wajib menyusun perkiraan penarikan dana dan/atau perkiraan penyetoran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) serta menyampaikan ke KPPN.

 

 

(2)

Tata cara pembuatan perkiraan penarikan dana dan/atau perkiraan penyetoran dana oleh kantor/ satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan berpedoman pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

Bagian Keempat
Sentuk dan Waktu Penyampaian Perkiraan

Penyetoran Dana/Perkiraan Penarikan Dana

 

Pasal 12

 

 

(1)

Perkiraan penyetoran dana/perkiraan penarikan dana bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan (5) merupakan perkiraan dalam 1 (satu) tahun anggaran yang dirinci dalam 12 (dua belas) bulan.

 

 

(2)

Perkiraan penyetoran dana/perkiraan penarikan dana bulanan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pengesahan DIPA.

 

 

(3)

Perkiraan penyetoran dana/perkiraan penarikan dana mingguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) merupakan perkiraan dalam 1 (satu) bulan yang dibuat dalam 4 (empat) periode/minggu yaitu tanggal 1 sampai dengan 7 untuk minggu pertama, tanggal 8 sampai dengan 15 untuk minggu kedua, tanggal 16 sampai dengan 23 untuk minggu ketiga, dan tanggal 24 sampai dengan akhir bulan untuk minggu keempat.

 

 

(4)

Perkiraan penyetoran dana/perkiraan penarikan dana mingguan dibuat setiap 2 (dua) bulan dan disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum minggu pertama perkiraan.

 

 

(5)

Perkiraan penarikan dana harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) merupakan perkiraan dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dirinci dalam hari kerja dalam minggu perkiraan.

 

 

(6)

Perkiraan penarikan dana harian dibuat setiap minggu dan disampaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum awal minggu.

 

Bagian Kelima
Pemutakhiran Perkiraan Penyetoran Dana

dan Perkiraan Penarikan Dana

 

Pasal 13

 

 

(1)

Perkiraan penyetoran dana/perkiraan penarikan dana wajib dilakukan pemutakhiran setiap ada perubahan.

 

 

(2)

Pemutakhiran perkiraan penyetoran dana/perkiraan penarikan dana bulanan dilakukan setiap bulan dan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum bulan perkiraan.

 

 

(3)

Pemutakhiran perkiraan penyetoran dana/perkiraan penarikan dana mingguan dilakukan setiap bulan disampaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum minggu pertama perkiraan.

 

 

(4)

Pemutakhiran perkiraan penarikan dana harian disampaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum hari perkiraan.

 

BAB VI

PENYUSUNAN PERENCANAAN KAS
PADA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

 

Bagian Pertama

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

 

Pasal 14

 

 

(1)

Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara bertanggung jawab untuk:

 

 

 

a.

membuat perencanaan kas yang bersumber dari perkiraan pencairan dana dan/atau perkiraan penerimaan dana yang disampaikan oleh KPPN dan perkiraan penyetoran dana dan/atau perkiraan penarikan dana dari unit eselon I/kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;

 

 

 

b.

melakukan pemutakhiran data setelah menerima perubahan perkiraan pencairan dana dan/atau perkiraan penerimaan dana dari KPPN dan perkiraan penyetoran dana dan/atau perkiraan penarikan dana dari unit eselon I Departemen Keuangan atau kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

 

 

(2)

Perencanaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara kepada BUN/Kuasa BUN Pusat sebagai bahan pembuatan keputusan dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2).

 

Bagian Kedua

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan

 

Pasal 15

 

 

(1)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan rekapitulasi perkiraan pencairan dana/perkiraan penerimaan dana dari KPPN dalam wilayah kerjanya dan menyampaikan ke Direktorat Pengelolaan Kas Negara paling lama 2 (dua) hari kerja setelah waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

 

 

(2)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan monitoring dan pembinaan kepada KPPN yang belum menyampaikan perkiraan pencairan dana/perkiraan penerimaan dana.

 

Bagian Ketiga

KPPN

 

Pasal 16

 

 

(1)

KPPN setelah menerima perkiraan penarikan dana dan/atau perkiraan penyetoran dana dari kantor/satuan kerja dalam wilayah kerjanya, segera menyusun perkiraan pencairan dana dan perkiraan penerimaan dana untuk kemudian disampaikan ke Direktorat Pengelolaan Kas Negara paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

 

 

(2)

KPPN segera menyampaikan pemutakhiran atas perkiraan pencairan dana dan perkiraan penerimaan dana setelah menerima pemutakhiran atas perkiraan penarikan dana dan/atau perkiraan penyetoran dana dari kantor/satuan kerja ke Direktorat Pengelolaan Kas Negara paling lambat 1 (satu) hari kerja setelan batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

 

BAB

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 17

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan MenteriKeuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 23 November 2009

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

           
          ttd.
           
          SRI MULYANI INDRAWATI
           

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

pada tanggal 23 November 2009

 

 

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

       
    ttd.  
       
    PATRIALIS AKBAR  
       
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 456


Lampiran......................