PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR 22/PJ/2009

 
TENTANG

 
PELAKSANAAN PEMBERIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG

PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA PEMBERI KERJA YANG BERUSAHA

PADA KATEGORI USAHA TERTENTU

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA PEMBERI KERJA YANG BERUSAHA PADA KATEGORI USAHA TERTENTU.

 

Pasal 1

 

 

(1)

Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dalam satu bulan.

 

 

(2)

Kategori usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

 

 

 

a.

kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan;

 

 

 

b.

kategori usaha perikanan; dan

 

 

 

c.

kategori usaha industri pengolahan,

 

 

 

sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu.

 

Pasal 2

 

 

(1)

Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah wajib dibayarkan secara tunai pada saat pembayaran penghasilan oleh pemberi kerja kepada pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) sebesar Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan pekerja.

 

 

(2)

Dalam hal pelaksanaan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan pemberi kerja :

 

 

 

a.

memberikan tunjangan Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada pekerja; atau

 

 

 

b.

menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan pekerja,

 

 

 

Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditunjang atau ditanggung tersebut tetap harus diberikan kepada pekerja yang mendapat Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.

 

 

(3)

Contoh penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

Pasal 3

 

 

(1)

Pemberi kerja wajib menyampaikan realisasi pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

(2)

Atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib dibuatkan Surat Setoran Pajak yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 43/PMK.03/2009" oleh pemberi kerja.

 

 

(3)

Formulir dan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak yang sama.

 

Pasal 4

 

 

(1)

Pemberi kerja wajib memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

 

(2)

Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2009.

 

Pasal 5

 

 

Dalam hal ditemukan ketidakbenaran atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21, atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah tersebut ditagih kembali kepada pemberi kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Pasal 6

 

 

Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah berlaku untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang untuk Masa Pajak Februari 2009 sampai dengan Masa Pajak November 2009 dan dilaporkan paling lama tanggal 20 Desember 2009.

 

Pasal 7

 

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 4 Maret 2009

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

           
           
          DARMIN NASUTION
          NIP 130605098

 

 

LAMPIRAN I

  PERATURAN         DIREKTUR       JENDERAL       PAJAK
  NOMOR PER-22/PJ/2009 TENTANG PELAKSANAAN
  PEMBERIAN       PAJAK     PENGHASILAN     PASAL 21
  DITANGGUNG  PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN
  PEKERJA  PADA  PEMBERI  KERJA YANG BERUSAHA
  PADA KATEGORI USAHA TERTENTU

 

CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS

PENGHASILAN PEKERJA PADA KATEGORI USAHA TERTENTU

 

1.

Peri Irawan adalah pegawai tetap di PT Majutex. PT Majutex merupakan perusahaan yang bergerak pada kategori usaha industri pertenunan dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 17114. Pada bulan Maret 2009 Peri Irawan memperoleh gaji beserta tunjangan berupa uang sebesar Rp5.000.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp25.000. Peri Irawan menikah dan mempunyai 2 anak (status K/2).

 

a.

Penghitungan PPh Pasal21 yang terutang bulan Maret 2009 :

 

 

Penghasilan bruto sebulan

Rp

5,000,000

 

 

Pengurangan :

 

 

 

 

-

Biaya jabatan (5% x Rp 5.000.000)

 

Rp

250,000

 

 

 

 

-

luran Pensiun

 

Rp

25,000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rp

275,000

 

 

Penghasilan Neto sebulan

Rp

4,725,000

 

 

Penghasilan neto setahun

12xRp4,725,000

 

 

Rp

56,700,000

 

 

PTKP setahun :

 

 

-

untuk WP sendiri

 

Rp

15,840,000

 

 

 

 

-

tambahan WP kawin

 

Rp

1,320,000

 

 

 

 

-

tambahan untuk 2 orang anak

 

Rp

2,640,000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rp

19,800,000

 

 

Penghasilan Kena Pajak setahun

 

 

 

Rp

36,900,000

 

 

PPh Pasal 21 terutang setahun :

5% x Rp36,900,000

 

 

Rp

1,845,000

 

 

PPh Pasal 21 terutang sebulan

Rp1,845,000 /12

 

 

Rp

153,750

 

b.

Besarnya penghasilan yang diterima Peri Irawan apabila PPh Pasal 21 tidak ditanggung Pemerintah :

 

 

Penghasilan bruto sebulan

 

 

 

Rp

5,000,000

 

 

Dikurangi iuran pensiun

 

 

 

Rp

(25,000)

 

 

Dikurangi PPh Pasal21 terutang

 

 

 

Rp

(153,750)

 

 

Besarnya penghasilan yang diterima

 

 

 

Rp

4,821,250

 

c.

Besarnya penghasilan yang diterima Peri Irawan apabila PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah :

 

 

Besarnya penghasilan apabila PPh Pasal 21 tidak ditanggung Pemerintah

Rp

4,821,250

 

 

Ditambah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

 

 

Rp

153,750

 

 

Besarnya penghasilan yang diterima

 

 

Rp

4,975,000

2.

Danang Resmawan adalah seorang pegawai dari PT Barcelona. PT Barcelona merupakan perusahaan yang bergerak pada kategori usaha industri pertenunan dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 17114. Pada bulan Maret 2009 Danang Resmawan memperoleh gaji sebesar Rp4.000.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp25.000. Selama ini PPh Pasal 21 yang terutang ditanggung oleh PT Barcelona. Danang Resmawan menikah dan mempunyai 2 anak (status K/2).

 

a.

Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang bulan Maret 2009 :

 

 

 

 

Gaji

 

 

 

Rp

4,000,000

 

 

Pengurangan :

 

 

 

 

 

 

 

-

Biaya jabatan (5% x Rp 4.000.000)

 

Rp

200,000

 

 

 

 

-

luran Pensiun

 

Rp

25,000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rp

225,000

 

 

Penghasilan Neto sebulan

 

 

 

Rp

3,775,000

 

 

Penghasilan neto setahun

12xRp3,775,000

 

 

Rp

45,300,000

 

 

PTKP setahun :

 

 

 

 

 

 

 

-

untuk WP sendiri

 

Rp

15,840,000

 

 

 

 

-

tambahan WP kawin

 

Rp

1,320,000

 

 

 

 

-

tambahan untuk 2 orang anak

 

Rp

2,640,000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rp

19,800,000

 

 

Penghasilan Kena Pajak setahun

 

 

 

Rp

25,500,000

 

 

PPh Pasal 21 terutang setahun :

5% x Rp25,500,000

 

 

Rp

1,275,000

 

 

PPh Pasal 21 terutang sebulan

Rp1,275,000 /12

 

 

Rp

106,250

 

b.

Besarnya penghasilan yang diterima Danang Resmawan apabila PPh Pasal 21 tidak ditanggung Pemerintah :

 

 

Gaji

 

 

 

Rp

4,000,000

 

 

Dikurangi iuran pensiun

 

 

 

Rp

(25,000)

 

 

Besarnya penghasilan yang diterima

 

 

 

Rp

3,975,000

 

c.

Besarnya penghasilan yang diterima Danang Resmawan apabila PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah :

 

 

Besarnya penghasilan apabila PPh Pasal 21 tidak ditanggung Pemerintah

Rp

3,975,000

 

 

Ditambah PPh Pasal21 Ditanggung Pemerintah

 

 

Rp

106,250

 

 

Besarnya penghasilan yang diterima

 

 

 

Rp

4,081,250

 

Catatan :

 

 

 

 

 

 

 

Oleh karena selama ini PT Barcelona menanggung PPh Pasal 21 maka PPh yang ditanggung tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan.

3.

Budi Vanto adalah pegawai tetap di PT Kertas Pulp. PT Kertas Pulp merupakan perusahaan yang bergerak pada kategori usaha industri bubur kertas dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 21011. Pada bulan April Tahun 2009, Budi Vanto memperoleh gaji sebesar Rp2.500.000 dan diberikan tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp30.000. luran Pensiun yang dibayar Budi Vanto adalah sebesar Rp25.000. Budi Vanto menikah dan mempunyai 2 anak (status K/2).

 

a.

Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang bulan Maret 2009 :

 

 

Gaji sebulan

 

 

 

Rp

2,500,000

 

 

Tunjangan PPh Pasal 21

 

 

 

Rp

30,000

 

 

Penghasilan bruto sebulan

 

 

 

Rp

2,530,000

 

 

Pengurangan :

 

 

 

 

 

 

 

-

Biaya jabatan (5% x Rp 2,530,000)

 

Rp

126,500

 

 

 

 

-

Iuran Pensiun

 

Rp

25,000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rp

151,500

 

 

Penghasilan Neta sebulan

 

 

 

Rp

2,378,500

 

 

Penghasilan neto setahun

12x Rp2,378,500

 

 

Rp

28,542,000

 

 

PTKP setahun :

 

 

 

 

 

 

 

-

untuk WP sendiri

 

Rp

15,840,000

 

 

 

 

-

tambahan WP kawin

 

Rp

1,320,000

 

 

 

 

-

tambahan untuk 2 orang anak

 

Rp

2,640,000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rp

19,800,000

 

 

Penghasilan Kena Pajak setahun

 

 

 

Rp

8,742,000

 

 

PPh Pasal 21 terutang setahun

5% X Rp8,742,000

 

 

Rp

437,100

 

 

PPh Pasal 21 terutang sebulan

Rp437,100 /12

 

 

Rp

36,425

 

b.

Besarnya penghasilan yang diterima Budi Vanta apabila PPh Pasal21 tidak ditanggung Pemerintah :

 

 

Penghasilan bruto sebulan

 

 

 

Rp

2,530,000

 

 

Dikurangi iuran pensiun

 

 

 

Rp

(25,000)

 

 

Dikurangi PPh Pasal 21 terutang

 

 

 

Rp

(36,425)

 

 

Besarnya penghasilan yang diterima

 

 

 

Rp

2,468,575

 

c.

Besarnya penghasilan yang diterima Budi Vanta apabila PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah :

 

 

Besarnya penghasilan apabila PPh Pasal21 tidak ditanggung Pemerintah

Rp

2,468,575

 

 

Ditambah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

 

 

Rp

36,425

 

 

Besarnya penghasilan yang diterima

 

 

Rp

2,505,000

4.

Pada bulan Mei 2009 Budi Yanto selain memperoleh gaji beserta tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp2.530.000, juga menerima bonus sebesar Rp5.000.000. 

 

Karena penghasilan Budi Yanto pada bulan Mei 2009 totalnya telah melebihi Rp5.000.000 (gaji dan tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp2.530.000 dan bonus sebesar Rp5.000.000 sehingga total penghasilan sebesar Rp7.530.000) maka seluruh PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan Budi Yanto pada bulan Mei 2009 harus dipotong dan disetor oleh pemberi kerja. Dengan demikian, Budi Yanto pada bulan Mei 2009 tidak mendapat Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.

5.

Azizah Hasanah pada bulan Juni 2009 bekerja pada PT Perkebunan Hijau sebagai tenaga harian lepas. PT Perkebunan Hijau merupakan perusahaan yang bergerak pada kategori usaha perkebunan dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 01115. la bekerja selama 6 hari dan menerima upah sehari sebesar Rp200.000. Azizah Hasanah belum menikah (status TK/0).

 

a.

Penghitungan PPh Pasal 21 terutang :

 

 

 

 

Upah sehari

Rp

200,000

 

 

Dikurangi batas upah harian tidak dilakukan pemotongan PPh

Rp

150,000

 

 

(Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2008)

 

 

 

 

 

 

Penghasilan Kena Pajak sehari

 

 

Rp

50,000

 

 

PPh Pasal 21 terutang sehari 5% x Rp50.000

 

 

Rp

2,500

 

 

Jumlah PPh Pasal 21 terutang selama 6 hari adalah 6 hari x Rp 2.500

 

 

Rp

15,000

 

b.

Besarnya penghasilan yang diterima Azizah Hasanah apabila PPh Pasal 21 tidak ditanggung Pemerintah :

 

 

Penghasilan bruto berupa upah harian pada bulan Juni 2009 (6 x Rp200,000)

Rp

1,200,000

 

 

Dikurangi PPh Pasal 21 terutang

 

 

 

Rp

15,000

 

 

Besarnya penghasilan yang diterima

 

 

 

Rp

1,185,000

 

c.

Besarnya penghasilan yang diterima Azizah Hasanah apabila PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah :

 

 

Besarnya penghasilan apabila PPh Pasal 21 tidak ditanggung Pemerintah

Rp

1,185,000

 

 

Ditambah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

 

 

Rp

15,000

 

 

Besarnya penghasilan yang diterima

 

 

Rp

1,200,000