DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK  INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

NOMOR: 26/PJ/2009
 

TENTANG


PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 22/PJ./2009

TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG

PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA PEMBERI KERJA YANG BERUSAHA

PADA KATEGORI USAHA TERTENTU


DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka memberikan Kepastian hukum kepada Wajib Pajak atas pelaksanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan pelaksanaan pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas penghasilan pekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu.

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu.

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan  Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009.

4.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-22/PJ/2009 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA PEMBERI KERJA YANG BERUSAHA PADA KATEGORI USAHA TERTENTU.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan  Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja yang Berusaha   Pada Kategori Usaha Tertentu diubah sebagai berikut:

1.

Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 1A sehinga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 1A

(1)

Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) sampai dengan Masa Pajak Juni 2009, sedangkan mulai Masa Pajak Juli 2009 hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

(2)

Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang diterima pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak terutang berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan dan tidak termasuk kenaikan tarif pajak sebesar 20% lebih tinggi bagi pekerja yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

(3)

Kenaikan tarif pajak sebesar 20%  lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dipotong oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pekerja dan disetor ke Kas Negara oleh pemberi kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(4)

Dalam hal setelah Masa Pajak Juni 2009 pekerja belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah hanya diberikan sejak Masa Pajak setelah pekerja yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

(5)

Contoh penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi pekerja yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

2.

Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 3

(1)

Pemberi kerja wajib menyampaikan realisasi pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak  ini.

(1a)

Dalam hal jumlah pekerja yang menerima Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah lebih dari 30 (tiga puluh) orang pemberi kerja harus menyampaikan daftar pekerja yang telah menerima Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dalam bentuk media elektronik dan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi cap atau tulisan "DAFTAR PEKERJA YANG TELAH MENERIMA PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ADALAH SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM MEDIA ELEKTRONIK YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI FORMULIR INI".

(2)

Atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib dibuatkan Surat Setoran Pajak yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ADALAH SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM MEDIA ELEKTRONIK YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI ORMULIR INI"

(3)

Formulir dan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ayat (1a) dan ayat (2) dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak yang sama.

3.

Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 3A

(1)

Dalam hal Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintahan terlampir disetor ke Kas Negara sehingga terjadi kelebihan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam suatu Masa Pajak kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang pada Masa Pajak berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21.

(2)

Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang terlanjur disetor ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja pada saat pembayaran penghasilan Masa Pajak berikutnya.

4.

Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 5

Dalam hal ditemukan ketidakbenaran atas pelaksanaan pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yaitu dalam bentuk:

a.

pemberi kerja tidak membayarkan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah kepada pekerja yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 1A ayat (1); atau

b.

Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekerja yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 1A ayat (1).

pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah tersebut ditagih kembali kepada pemberi kerja berikut sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 18 Maret 2009

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

DARMIN NASUTION

NIP 130605098



 

   

LAMPIRAN

   

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-26/PJ/2009 TENTANG PERUBAHAN PER-22/PJ/2009 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA PEMBERI KERJA YANG BERUSAHA PADA KATEGORI USAHA TERTENTU

 

 

CONTOH PENGHITUNGAN

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH

BAGI PEKERJA YANG BELUM MEMILIKI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)

 

Peri Irawan adalah pegawai tetap di PT Majutex dan belum memiliki NPWP PT Majutex merupakan perusahaan yang bergerak pada kategori usaha industri pertemununan dengan klasifikasi Lapangan Usaha 17114. Pada bulan Maret 2009 Peri Irawan memperoleh gaji beserta tunjangan berupa uang sebesar Rp. 5.000.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 25.000 Peri Irawan menikah dan mempunyai 2 anak (status K/2).

a.

Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang bulan Maret 2009:

 

Penghasilan bruto sebulan

 

Rp. 5.000.000;

 

Pengurangan:

 

 

 

-

Biaya jabatan (5% x Rp. 5.000.000;

Rp.250.000;

 

 

-

Iuran Pensiun

Rp.  25.000

 

 

 

 

 

Rp.     275.000;

 

 

Penghasilan Neto sebulan

 

Rp.  4.725.000;

 

 

Penghasilan neto setahun        12 x Rp.4.725.000;

 

Rp.56.700.000;

 

 

PTKP setahun

 

 

 

-

untuk WP sendiri

Rp.15.840.000

 

 

-

tambahan WP kawan

Rp   1.320.000

 

 

-

tambahan untuk 2 orang anak

Rp   2.640.000

 

 

 

 

 

Rp 19.800.000

 

 

Penghasilan Kena Pajak setahun

 

Rp.36.900.000

 

 

PPn Pasal 21 terutang setahun:  5% x Rp 36.900.000

 

Rp   1.845.000

 

 

PPn Pasal 21 terutang sebulan    Rp 1.645.000/12

 

Rp      153.750

 

 

Kenaikan tarif pajak 20% lebih tinggi karena tidak memiliki NPWP 20% x Rp 153.750

 

Rp        30.750

 

 

Jumlah PPn Pasal 21 bulan Rp 153.750 - Rp 30.750 Maret 2009

 

Rp      184.500

b.

Besarnya penghasilan yang diterima Peri Irawan apabila PPn Pasal 21 tidak ditanggung Pemerintah

 

 

 

Penghasilan bruto sebulan

 

Rp   5.000.000

 

Dikurangi iuran pensiun

 

Rp      (25.000)

 

Dikurangi PPn Pasal 21 terutang

 

Rp    (153.750)

 

Dikurangi kenaikan tarif pajak 20% lebih tinggi karena tidak memiliki NPWP

 

Rp      (30.750)

 

Besarnya penghasilan yang diterima

 

Rp   4.790.500

c.

Besarnya penghasilan yang diterima Peri Irawan apabila PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

 

 

 

Besarnya penghasilan apabila PPh Pasal 21 tidak ditanggung Pemerintah

 

Rp   4.790.500

 

Ditambah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

 

Rp      153.750  

 

Besarnya penghasilan yang diterima

 

Rp   4.944.250

 

*)

Besarnya PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah tidak termasuk kenaikan tarif pajak 20% lebih tinggi sehingga PT Majutex tetap harus melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif pajak 20% lebih tinggi yaitu sebesar Rp 30.750

 

 

Atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan kenaikan tarif pajak 20% lebih tinggi wajib dibuatkan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

d.

Apabila setelah bulan Juni 2009 Peri Irawan belum memiliki NPWP maka atas PPh Pasal 21 yang terutang tidak ada yang  ditanggung  Pemerintah sehingga  besarnya  penghasilan  yang diterima Peri Irawan  adalah  sebesar Rp 4.790.500;

     

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DARMIN NASUTION

 

 

 

NIP 130605098