MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 184/PMK.01/2010

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi Kementerian Keuangan, perlu menyempurnakan organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

 

 

2.

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

 

 

3.

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

4.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56/P Tahun 2010;

Memperhatikan

:

Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/1982/M.PAN-RB/9/2010 tanggal 6 September 2010;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN.

 

BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI


Pasal 1

(1)

Kementerian Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2)

Kementerian Keuangan dipimpin oleh Menteri Keuangan.

Pasal 2

Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang keuangan dan kekayaan negara dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi:

a.

perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan kekayaan negara;

b.

pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;

c.

pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;

d.

pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;

e.

pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan

f.

pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

BAB II
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 4

Susunan Organisasi Kementerian Keuangan terdiri atas:

a.

Wakil Menteri Keuangan;

b.

Sekretariat Jenderal;

c.

Direktorat Jenderal Anggaran;

d.

Direktorat Jenderal Pajak;

e.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

f.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

g.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

h.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;

i.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;

j.

Inspektorat Jenderal;

k.

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;

l.

Badan Kebijakan Fiskal;

m.

Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;

n.

Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;

o.

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;

p.

Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional;

q.

Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal;

r.

Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi;

s.

Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan;

t.

Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai;

u.

Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan;

v.

Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik; dan

w.

Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai.

BAB III
WAKIL MENTERI KEUANGAN

Pasal 5

Wakil Menteri Keuangan mempunyai tugas membantu Menteri Keuangan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan.

BAB IV
SEKRETARIAT JENDERAL

Bagian Pertama
Tugas dan Fungsi

Pasal 6

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a.

koordinasi kegiatan Kementerian Keuangan;

b.

koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Keuangan;

c.

pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi Kementerian Keuangan;

d.

pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;

e.

koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;

f.

penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan

g.

pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 8

Sekretariat Jenderal terdiri atas:

a.

Biro Perencanaan dan Keuangan;

b.

Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;

c.

Biro Hukum;

d.

Biro Bantuan Hukum;

e.

Biro Sumber Daya Manusia;

f.

Biro Komunikasi dan Layanan Informasi;

g.

Biro Perlengkapan; dan

h.

Biro Umum.

Bagian Ketiga
Biro Perencanaan dan Keuangan

Pasal 9

Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan penyusunan rencana jangka menengah, jangka pendek, strategis, dan rencana kerja tahunan, mengolah, menelaah, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan yang berhubungan dengan kegiatan Kementerian, penyusunan anggaran Kementerian, pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian, dan melaksanakan sistem akuntansi dan menyusun Laporan Keuangan Kementerian.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan penyusunan rencana jangka menengah, jangka pendek, dan strategis Kementerian serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;

b.

penyiapan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian;

c.

pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian;

d.

pelaksanaan akuntansi anggaran Kementerian serta pelaporan keuangan Kementerian; dan

e.

pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 11

Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:

a.

Bagian Perencanaan;

b.

Bagian Penganggaran;

c.

Bagian Perbendaharaan;

d.

Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan

e.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 12

Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana jangka menengah, jangka pendek, dan strategis Kementerian serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:

a.

penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana jangka menengah, jangka pendek dan strategis di lingkungan Kementerian;

b.

penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas Kementerian dan pemantauan, evaluasi, dan penyiapan laporan ketenagakerjaan sektor keuangan; dan

c.

penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian.

Pasal 14

Bagian Perencanaan terdiri atas:

a.

Subbagian Perencanaan I;

b.

Subbagian Perencanaan II;

c.

Subbagian Perencanaan III; dan

d.

Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 15

(1)

Subbagian Perencanaan I mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana jangka menengah, jangka pendek, dan strategis pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

(2)

Subbagian Perencanaan II mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana jangka menengah, jangka pendek, dan strategis pada unit Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dan Badan Kebijakan Fiskal.

(3)

Subbagian Perencanaan III mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas Kementerian dan pemantauan, evaluasi, dan penyiapan laporan ketenagakerjaan sektor keuangan.

(4)

Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian.

Pasal 16

Bagian Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Penganggaran menyelenggarakan fungsi:

a.

pengumpulan, klasifikasi, analisis, dan penyediaan data anggaran pendapatan dan belanja Kementerian;

b.

penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian, dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian 999 (Bendahara Umum Negara) Kementerian; dan

c.

pengurusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 18

Bagian Penganggaran terdiri atas:

a.

Subbagian Penganggaran I;

b.

Subbagian Penganggaran II;

c.

Subbagian Penganggaran III; dan

d.

Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 19

(1)

Subbagian Penganggaran I mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian 999 (Bendahara Umum Negara) Kementerian untuk unit Sekretariat Jenderal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, serta pemrosesan uang ganjaran, penyiapan data anggaran Kementerian, dan pelaporan.

(2)

Subbagian Penganggaran II mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian 999 (Bendahara Umum Negara) Kementerian untuk unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Inspektorat Jenderal, penyiapan data anggaran Kementerian, dan pelaporan.

(3)

Subbagian Penganggaran III mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian 999 (Bendahara Umum Negara) Kementerian untuk unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, dan Badan Kebijakan Fiskal, penyiapan data anggaran Kementerian, dan pelaporan.

(4)

Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 20

Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:

a.

pembinaan perbendaharaan dan penyiapan bahan serta penyusunan pedoman teknis pelaksanaan anggaran Kementerian;

b.

penyiapan bahan pertimbangan dan mengikuti pelaksanaan penyelesaian masalah ganti rugi dan penagihan; dan

c.

penyiapan bahan dan pengelolaan tunjangan khusus.

Pasal 22

Bagian Perbendaharaan terdiri atas:

a.

Subbagian Bimbingan Perbendaharaan I;

b.

Subbagian Bimbingan Perbendaharaan II;

c.

Subbagian Tuntutan Ganti Rugi dan Penagihan; dan

d.

Subbagian Pengelolaan Tunjangan Khusus.

Pasal 23

(1)

Subbagian Bimbingan Perbendaharaan I mempunyai tugas menyiapkan pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pembinaan dan pemantauan penerapan kebijakan, peraturan, dan pedoman pelaksanaan anggaran, dan penelaahan dalam proses penetapan serta pemantauan pelaksanaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dan Badan Kebijakan Fiskal.

(2)

Subbagian Bimbingan Perbendaharaan II mempunyai tugas menyiapkan pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pembinaan dan pemantauan penerapan kebijakan, peraturan, dan pedoman pelaksanaan anggaran, dan penelaahan dalam proses penetapan serta pemantauan pelaksanaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

(3)

Subbagian Tuntutan Ganti Rugi dan Penagihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan mengikuti pelaksanaan penyelesaian masalah ganti rugi dan penagihan.

(4)

Subbagian Pengelolaan Tunjangan Khusus mempunyai tugas melakukan urusan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan kebijakan yang terkait dengan pemberian tunjangan khusus dan menyelenggarakan tata usaha tunjangan khusus.

Pasal 24

Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan Kementerian.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:

a.

penyelenggaraan sistem akuntansi tingkat Sekretariat Jenderal;

b.

penyelenggaraan sistem akuntansi tingkat Kementerian Keuangan;

c.

penyusunan laporan keuangan Kementerian meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan;

d.

pelaksanaan analisis laporan keuangan satuan kerja dan unit organisasi;

e.

penyiapan bahan pembinaan serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan sistem akuntansi lingkup Kementerian; dan

f.

penyiapan tanggapan atas hasil pemeriksaan serta melaksanakan dan/atau monitoring tindak lanjut atas temuan pemeriksa.

Pasal 26

Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas:

a.

Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I;

b.

Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II;

c.

Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III; dan

d.

Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan IV.

Pasal 27

(1)

Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, dan melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi dan penyusunan laporan keuangan, serta menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, meliputi unit eselon I Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

(2)

Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, dan melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi dan penyusunan laporan keuangan, serta menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, meliputi unit eselon I Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Inspektorat Jenderal.

(3)

(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, dan melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi dan penyusunan laporan keuangan, serta menindaklanjuti hasil review Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa keuangan, meliputi unit eselon I Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Badan Kebijakan Fiskal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

(4)

Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan IV mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan eselon I Sekretariat Jenderal, dan melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi dan penyusunan laporan keuangan seluruh unit eselon I dalam rangka menyusun Laporan Keuangan Kementerian, serta menyiapkan tanggapan hasil review Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa keuangan unit eselon I Sekretariat Jenderal maupun tingkat Kementerian Keuangan.

Bagian Keempat
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan

Pasal 28

Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan menyelenggarakan fungsi:

a.

pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi;

b.

pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;

c.

pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring jabatan fungsional; dan

d.

pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 30

Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan terdiri atas:

a.

Bagian Organisasi I;

b.

Bagian Organisasi II;

c.

Bagian Ketatalaksanaan I;

d.

Bagian Ketatalaksanaan II;

e.

Bagian Jabatan Fungsional; dan

f.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 31

Bagian Organisasi I mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, analisis, dan penyiapan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, peringkat jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan, Pusat Investasi Pemerintah, Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik, dan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan.

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Organisasi I menyelenggarakan fungsi:

a.

pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan analisis penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, peringkat jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi; dan

b.

penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, peringkat jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi.

Pasal 33

Bagian Organisasi I terdiri atas:

a.

Subbagian Organisasi IA;

b.

Subbagian Organisasi IB; dan

c.

Subbagian Organisasi IC.

Pasal 34

Subbagian Organisasi IA, IB, dan IC masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, analisis, dan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, peringkat jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan, Pusat Investasi Pemerintah, Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik, dan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 35

Bagian Organisasi II mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, analisis, dan penyiapan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, peringkat jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai, dan Sekretariat Pengadilan Pajak.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Organisasi II menyelenggarakan fungsi:

a.

pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan analisis penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, peringkat jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi; dan

b.

penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, peringkat jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi.

Pasal 37

Bagian Organisasi II terdiri atas:

a.

Subbagian Organisasi IIA;

b.

Subbagian Organisasi IIB; dan

c.

Subbagian Organisasi IIC.

Pasal 38

Subbagian Organisasi IIA, IIB, dan IIC masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, analisis, dan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, peringkat jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai, dan Sekretariat Pengadilan Pajak, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 39

Bagian Ketatalaksanaan I mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, analisis, dan penyiapan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan, Pusat Investasi Pemerintah, Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik, dan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Ketatalaksanaan I menyelenggarakan fungsi:

a.

pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan analisis pengembangan sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan laporan akuntabilitas kinerja;

b.

penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum tata laksana pelayanan publik, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;

c.

penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal; dan

d.

pengurusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 41

Bagian Ketatalaksanaan I terdiri atas:

a.

Subbagian Ketatalaksanaan IA;

b.

Subbagian Ketatalaksanaan IB;

c.

Subbagian Ketatalaksanaan IC; dan

d.

Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 42

(1)

(1) Subbagian Ketatalaksanaan IA, IB, dan IC masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, analisis, dan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja, serta pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan, Pusat Investasi Pemerintah, Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik, dan Sekretariat Pengawas Perpajakan, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.

(2)

Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 43

Bagian Ketatalaksanaan II mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, analisis, dan penyiapan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai, dan Sekretariat Pengadilan Pajak.

Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Ketatalaksanaan II menyelenggarakan fungsi:

a.

pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan analisis pengembangan sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan laporan akuntabilitas kinerja;

b.

penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum tata laksana pelayanan publik, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja; dan

c.

penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal.

Pasal 45

Bagian Ketatalaksanaan II terdiri atas:

a.

Subbagian Ketatalaksanaan IIA;

b.

Subbagian Ketatalaksanaan IIB;

c.

Subbagian Ketatalaksanaan IIC.

Pasal 46

Subbagian Ketatalaksanaan IIA, IIB, dan IIC masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, analisis, dan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja, serta pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai, dan Sekretariat Pengadilan Pajak, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 47

Bagian Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, analisis, dan penyiapan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian.

Pasal 48

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Bagian Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi:

a.

pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan analisis jabatan fungsional; dan

b.

penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring jabatan fungsional.

Pasal 49

Bagian Jabatan Fungsional terdiri atas:

a.

Subbagian Jabatan Fungsional I;

b.

Subbagian Jabatan Fungsional II; dan

c.

Subbagian Jabatan Fungsional III.

Pasal 50

Subbagian Jabatan Fungsional I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, analisis, dan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.

Bagian Kelima
Biro Hukum

Pasal 51

Biro Hukum mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan perumusan peraturan perundang-undangan dan memberikan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian.

Pasal 52

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:

a.

perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pajak, kepabeanan dan cukai;

b.

perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang anggaran, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, perbendaharaan, dan penerimaan negara bukan pajak;

c.

perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang kekayaan negara, perusahaan, lelang, dan penyusunan dokumentasi dan informasi peraturan perundang-undangan, serta pengelolaan perpustakaan hukum;

d.

perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan utang;

e.

perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang jasa keuangan dan perjanjian; dan

f.

pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 53

Biro Hukum terdiri atas:

a.

Bagian Hukum Pajak dan Kepabeanan;

b.

Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak;

c.

Bagian Hukum Kekayaan Negara, Perusahaan, dan Informasi Hukum;

d.

Bagian Hukum Pengelolaan Utang;

e.

Bagian Hukum Jasa Keuangan dan Perjanjian; dan

f.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 54

Bagian Hukum Pajak dan Kepabeanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pajak, kepabeanan dan cukai.

Pasal 55

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Hukum Pajak dan Kepabeanan menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pajak; dan

b.

penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Pasal 56

Bagian Hukum Pajak dan Kepabeanan terdiri atas:

a.

Subbagian Hukum Pajak I;

b.

Subbagian Hukum Pajak II;

c.

Subbagian Hukum Kepabeanan I; dan

d.

Subbagian Hukum Kepabeanan II.

Pasal 57

(1)

Subbagian Hukum Pajak I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang perpajakan yang meliputi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan I, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Penghasilan.

(2)

Subbagian Hukum Pajak II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang perpajakan yang meliputi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan II, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Pengadilan Pajak.

(3)

Subbagian Hukum Kepabeanan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang teknis kepabeanan, pemberian fasilitas pembebasan dan keringanan bea masuk, pemberian uang ganjaran, keberatan dan banding.

(4)

Subbagian Hukum Kepabeanan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang fasilitas kepabeanan lainnya, penyidikan dan pencegahan penyelundupan, pengendalian impor atau ekspor barang-barang hasil pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan cukai.

Pasal 58

Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang anggaran, perimbangan keuangan, perbendaharaan, dan penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 59

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum anggaran;

b.

penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum perimbangan keuangan termasuk otonomi antara pusat dan daerah;

c.

penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum perbendaharaan termasuk pengelolaan dana investasi dan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum; dan

d.

penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum pendapatan negara bukan pajak.

Pasal 60

Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, terdiri atas:

a.

Subbagian Hukum Anggaran;

b.

Subbagian Hukum Perimbangan Keuangan;

c.

Subbagian Hukum Perbendaharaan; dan

d.

Subbagian Hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 61

(1)

Subbagian Hukum Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang anggaran yang meliputi rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), rancangan Keputusan Presiden tentang Perincian APBN, dan rancangan APBN Perubahan, serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang penganggaran di seluruh Kantor Menteri Negara Koordinator/Kantor Menteri Negara/Kementerian/Lembaga, Public Service Obligation (PSO) dan Subsidi, anggaran Badan Layanan Umum, Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP), penyusunan Laporan Semester I pelaksanaan APBN, penyusunan Nota Keuangan, dan masalah anggaran terkait lainnya.

(2)

Subbagian Hukum Perimbangan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah meliputi bagi hasil dari penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, dana perimbangan dan otonomi daerah termasuk dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil sumber daya alam, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, dana tugas pembantuan, penerusan pinjaman luar negeri kepada pemerintah daerah, hibah dan kapasitas daerah termasuk dana darurat, obligasi daerah serta pendanaan dan informasi keuangan daerah, dan masalah perimbangan keuangan antara pusat dan daerah lainnya.

(3)

Subbagian Hukum Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang perbendaharaan yang meliputi pelaksanaan anggaran termasuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelolaan kas negara termasuk tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi dan kompensasi utang kepada negara, pengelolaan dana investasi, pembinaan pengelolaan pola keuangan Badan Layanan Umum, akuntansi dan pelaporan keuangan, sistem perbendaharaan dan permasalahan hukum yang dapat menimbulkan kewajiban kontijensi Pemerintah serta masalah perbendaharaan terkait lainnya.

(4)

Subbagian Hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pasal 62

Bagian Hukum Kekayaan Negara, Perusahaan, dan Informasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang barang milik negara, kekayaan negara yang dipisahkan, kekayaan negara lainnya, piutang negara, lelang, dan perusahaan, serta menyelenggarakan dokumentasi, informasi, dan diseminasi hukum.

Pasal 63

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Hukum Kekayaan Negara, Perusahaan, dan Informasi Hukum menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang barang milik negara;

b.

penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang kekayaan negara dipisahkan dan perusahaan;

c.

penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang piutang negara dan lelang;

d.

penyusunan dokumentasi dan kompilasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas Kementerian;

e.

penelitian dan evaluasi peraturan perundang-undangan, penyiapan bahan pustaka hukum, pengelolaan perpustakaan hukum serta penyiapan Sistim Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum di lingkungan Kementerian; dan

f.

komputerisasi pengelolaan peraturan perundang-undangan, pelayanan informasi peraturan perundang-undangan, diseminasi hukum, penerbitan dan publikasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas Kementerian.

Pasal 64

Bagian Hukum Kekayaan Negara, Perusahaan, dan Informasi Hukum, terdiri atas:

a.

Subbagian Hukum Barang Milik Negara;

b.

Subbagian Hukum Kekayaan Negara Dipisahkan dan Perusahaan;

c.

Subbagian Hukum Piutang Negara dan Lelang; dan

d.

Subbagian Informasi dan Diseminasi Hukum.

Pasal 65

(1)

Subbagian Hukum Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum kekayaan negara yang meliputi barang milik negara pada Kantor Menteri Negara Koordinator/Kantor Menteri Negara/Kementerian/ Lembaga termasuk barang milik negara pada Badan Layanan Umum.

(2)

Subbagian Hukum Kekayaan Negara Dipisahkan dan Perusahaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum kekayaan negara yang meliputi kekayaan negara yang dipisahkan, termasuk penyertaan modal negara berikut perubahannya pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik, dan badan hukum/badan usaha lain serta usaha kecil, mikro, dan menengah.

(3)

Subbagian Hukum Piutang Negara dan Lelang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang piutang negara dan lelang termasuk pengurusan piutang negara dan pelaksanaan Panitia Urusan Piutang Negara serta lelang.

(4)

Subbagian Informasi dan Diseminasi Hukum mempunyai tugas menyusun dokumentasi dan kompilasi peraturan perundang-undangan, melakukan penelitian dan evaluasi peraturan perundang-undangan, penyiapan bahan pustaka hukum, pengelolaan perpustakaan hukum, pelayanan informasi peraturan perundang-undangan, diseminasi hukum, penerbitan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang tugas Kementerian dan pengembangan Sistem Jaringan Dokumentasi dan lnformasi (SJDI) Hukum di lingkungan Kementerian.

Pasal 66

Bagian Hukum Pengelolaan Utang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan utang.

Pasal 67

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Bagian Hukum Pengelolaan Utang menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan utang negara yang meliputi surat berharga negara, pinjaman dan hibah luar negeri, dan pembiayaan syariah; dan

b.

pengurusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 68

Bagian Hukum Pengelolaan Utang terdiri atas:

a.

Subbagian Hukum Pengelolaan Utang I;

b.

Subbagian Hukum Pengelolaan Utang II;

c.

Subbagian Hukum Pengelolaan Utang III; dan

d.

Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 69

(1)

Subbagian Hukum Pengelolaan Utang I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan utang negara yang meliputi surat utang negara, dan derivatif terkait dengan surat utang negara.

(2)

Subbagian Hukum Pengelolaan Utang II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan utang negara yang meliputi surat berharga syariah negara (syuku’), dan pembiayaan berdasarkan pada prinsip hukum syariah serta derivatif terkait dengan pembiayaan berdasarkan pada prinsip hukum syariah.

(3)

Subbagian Hukum Pengelolaan Utang III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan utang negara berupa pinjaman dan hibah luar negeri termasuk penerusan pinjaman dan hibah luar negeri serta pengelolaan pinjaman pemerintah yang bersumber dari Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah.

(4)

Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 70

Bagian Hukum Jasa Keuangan dan Perjanjian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum jasa keuangan serta pengkajian, pengkoordinasian, dan perumusan rancangan perjanjian atau naskah kerjasama nasional dan internasional di bidang ekonomi dan keuangan.

Pasal 71

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Bagian Hukum Jasa Keuangan dan Perjanjian menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang perbankan, lembaga keuangan bukan bank, pasar modal, asuransi, dana pensiun, jasa pembiayaan, lembaga penjaminan, dan lembaga penyedia jasa keuangan lainnya;

b.

penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum non litigasi eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan eks program penjaminan Pemerintah; dan

c.

penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan perjanjian nasional, perjanjian internasional, dan kerjasama internasional dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah perjanjian nasional, perjanjian internasional, dan kerjasama internasional di bidang ekonomi dan keuangan serta jaminan pemerintah dan kewajiban kontinjensi.

Pasal 72

Bagian Hukum Jasa Keuangan dan Perjanjian terdiri atas:

a.

Subbagian Hukum Jasa Keuangan I;

b.

Subbagian Hukum Jasa Keuangan II;

c.

Subbagian Hukum Jasa Keuangan III; dan

d.

Subbagian Hukum Perjanjian.

Pasal 73

(1)

Subbagian Hukum Jasa Keuangan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang asuransi, dana pensiun, dan pasar modal, serta permasalahan hukum non litigasi eks program penjaminan pemerintah.

(2)

Subbagian Hukum Jasa Keuangan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang perbankan, termasuk permasalahan hukum non litigasi eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) selain permasalahan hukum eks program penjaminan pemerintah, dan lembaga pembiayaan.

(3)

Subbagian Hukum Jasa Keuangan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang lembaga keuangan internasional non publik, lembaga penjaminan, dan jasa keuangan lainnya.

(4)

Subbagian Hukum Perjanjian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang hukum perjanjian nasional, dan perjanjian internasional, khususnya perjanjian pengadaan barang dan jasa, perjanjian perlindungan, promosi dan kerjasama investasi, perjanjian kerjasama penyediaan infrastruktur yang terkait dengan jaminan pemerintah (government guarantee), kewajiban kontinjensi, dan manajemen resiko serta perjanjian kerjasama bilateral, regional, dan internasional di bidang ekonomi dan keuangan.

Bagian Keenam
Biro Bantuan Hukum

Pasal 74

Biro Bantuan Hukum mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan penelaahaan kasus hukum, memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Bank Dalam Likuidasi (BDL), Hak Uji Materiil dan Sengketa Kepegawaian, serta Sengketa Internasional, Arbitrase, pemulihan aset negara dan menganalisa peraturan perundang-undangan terkait tugas Kementerian.

Pasal 75

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Biro Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi:

a.

penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian;

b.

penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum menyangkut eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional;

c.

penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum menyangkut Hak Uji Materiil, sengketa eks Bank Dalam Likuidasi (BDL), sengketa Internasional, arbitrase, dan kepegawaian;

d.

penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum menyangkut pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara perdata atas klaim aset yang terdapat di Kementerian/Lembaga/ BUMN/BUMD, penanganan perkara di lingkup pengadilan niaga dan peradilan pajak serta menganalisa peraturan perundang-undangan terkait tugas Kementerian yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/gugatan; dan

e.

pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 76

Biro Bantuan Hukum terdiri atas:

a.

Bagian Bantuan Hukum I;

b.

Bagian Bantuan Hukum II;

c.

Bagian Bantuan Hukum III; dan

d.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 77

Bagian Bantuan Hukum I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian.

Pasal 78

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Bagian Bantuan Hukum I menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penelaahan kasus hukum;

b.

pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian dalam penanganan perkara, pra peradilan, perdata, niaga, agama, tata usaha negara, sengketa pajak, dan perkara-perkara lain yang berada di lingkungan peradilan lain baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk; dan

c.

pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, dan pegawai Kementerian yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan.

Pasal 79

Bagian Bantuan Hukum I terdiri atas:

a.

Subbagian Bantuan Hukum IA;

b.

Subbagian Bantuan Hukum IB;

c.

Subbagian Bantuan Hukum IC; dan

d.

Subbagian Bantuan Hukum ID.

Pasal 80

Subbagian Bantuan Hukum Wilayah IA, IB, IC, dan ID masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, dan pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 81

Bagian Bantuan Hukum II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum yang menyangkut eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Pasal 82

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Bagian Bantuan Hukum II menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penelaahan kasus hukum;

b.

pendampingan kepada para mantan pejabat, dan pegawai Badan Penyehatan Perbankan Nasional, pejabat, mantan pejabat, pegawai dan mantan pegawai Kementerian yang dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan;

c.

pemberian bantuan hukum menyangkut eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dalam penanganan perkara pra peradilan, perdata, niaga, tata usaha negara, sengketa pajak, dan perkara-perkara lain yang berada di lingkungan peradilan lain baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk; dan

d.

pengurusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 83

Bagian Bantuan Hukum II terdiri atas:

a.

Subbagian Bantuan Hukum IIA;

b.

Subbagian Bantuan Hukum IIB;

c.

Subbagian Bantuan Hukum IIC; dan

d.

Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 84

(1)

Subbagian Bantuan Hukum IIA, IIB, dan IIC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para mantan pejabat dan pegawai Badan Penyehatan Perbankan Nasional, pejabat, mantan pejabat, pegawai dan mantan pegawai Kementerian yang dimintai keterangannya oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, pemberian bantuan hukum menyangkut eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.

(2)

Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 85

Bagian Bantuan Hukum III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum yang menyangkut Hak Uji Materiil, sengketa Bank Dalam Likuidasi (BDL), sengketa Internasional, Arbitrase, dan Kepegawaian.

Pasal 86

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Bagian Bantuan Hukum III menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penelaahan kasus hukum;

b.

pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, pegawai, dan mantan pegawai Kementerian yang dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan; dan

c.

pemberian bantuan hukum menyangkut Hak Uji Materiil, sengketa Bank Dalam Likuidasi (BDL), sengketa Internasional, Arbitrase, dan Kepegawaian, serta dalam penanganan perkara, pra peradilan, perdata, niaga, tata usaha negara, sengketa pajak, dan perkara-perkara lain yang berada di lingkungan peradilan lain baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk.

Pasal 87

Bagian Bantuan Hukum III terdiri atas:

a.

Subbagian Bantuan Hukum IIIA;

b.

Subbagian Bantuan Hukum IIIB;

c.

Subbagian Bantuan Hukum IIIC; dan

d.

Subbagian Bantuan Hukum IIID.

Pasal 88

Subbagian Bantuan Hukum IIIA, IIIB, IIIC, dan IIID masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, pegawai dan mantan pegawai Kementerian yang dimintai keterangannya oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, pemberian bantuan hukum menyangkut Hak Uji Materiil, sengketa Bank Dalam Likuidasi (BDL), sengketa Internasional, Arbitrase, dan Kepegawaian, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.

Bagian Ketujuh
Biro Sumber Daya Manusia

Pasal 89

Biro Sumber Daya Manusia yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Biro SDM mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan penyiapan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 90

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Biro SDM menyelenggarakan fungsi:

a.

penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia, penyusunan formasi, pelaksanaan pengadaan, penempatan dan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil;

b.

pengelolaan Assessment Center Kementerian Keuangan;

c.

pengembangan sumber daya manusia Kementerian Keuangan dan manajemen kinerja pegawai;

d.

pengelolaan sistem manajemen talenta;

e.

pengembangan, manajemen, dan pelayanan sistem informasi manajemen sumber daya manusia Kementerian Keuangan serta manajemen naskah dan dokumen pegawai Kementerian Keuangan;

f.

penyelesaian mutasi jabatan, dan kepangkatan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan;

g.

pengelolaan kesejahteraan, perijinan, dan pengkoordinasian pemberian penghargaan pegawai;

h.

penerapan penegakan disiplin dan penyelesaian kasus kepegawaian di lingkungan Kementerian Keuangan;

i.

i. penyelesaian pemberhentian dan pemberian pensiun pegawai;

j.

penyusunan, diseminasi, penerapan, dan mengkoordinasikan evaluasi regulasi di bidang kepegawaian; dan

k.

pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 91

Biro SDM terdiri dari atas:

a.

Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia;

b.

Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;

c.

Bagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia;

d.

Bagian Mutasi dan Kepangkatan;

e.

Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin dan Pensiun; dan

f.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 92

Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia, formasi, pengadaan pegawai, dan penempatan pegawai serta tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 93

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perencanaan dan formasi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan;

b.

pengkoordinasian penyiapan dan penyusunan analisa beban kerja, rencana strategis, rencana kerja, rencana kerja anggaran kementerian/lembaga, rencana kinerja tahunan, penetapan kinerja, dan manajemen risiko di lingkungan Biro SDM;

c.

penyiapan penerimaan pegawai baru, perpindahan pegawai dari instansi lain ke Kementerian Keuangan, pegawai harian, pegawai magang, hakim pajak, dan staf khusus Menteri Keuangan;

d.

penyiapan penempatan pegawai baru, orientasi pegawai baru, pengangkatan CPNS/PNS, penyelesaian pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, serta pemrosesan Kartu Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan;

e.

penandatanganan pakta integritas, pengiriman peserta diklat prajabatan, dan penyelesaian sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal;

f.

penyiapan rumah tangga, pengelolaan uang muka, dan penyiapan sarana prasarana umum serta pendistribusian persuratan Biro Sumber Daya Manusia;

g.

pengkoordinasian penyusunan uraian jabatan, standar prosedur operasi, dan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) Biro Sumber Daya Manusia; dan

h.

pembinaan sumber daya manusia Biro Sumber Daya Manusia.

Pasal 94

Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia terdiri atas:

a.

Subbagian Perencanaan dan Formasi Sumber Daya Manusia;

b.

Subbagian Rekruitmen Sumber Daya Manusia;

c.

Subbagian Penempatan Sumber Daya Manusia; dan

d.

Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 95

(1)

Subbagian Perencanaan dan Formasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan dan formasi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan serta pengkoordinasian penyusunan analisa beban kerja, rencana strategis, rencana kerja, rencana kerja anggaran kementerian/lembaga, rencana kinerja tahunan, penetapan kinerja, dan manajemen resiko di lingkungan Biro Sumber Daya Manusia.

(2)

Subbagian Rekrutmen Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan penerimaan pegawai baru, pegawai harian, pegawai magang, hakim pajak, dan staf khusus Menteri Keuangan serta perpindahan pegawai antar instansi.

(3)

Subbagian Penempatan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan penempatan pegawai baru, orientasi pegawai baru, pengangkatan CPNS, penyelesaian pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, dan pemrosesan Kartu Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan serta penandatanganan pakta integritas, pengiriman peserta diklat prajabatan dan penyelesaian sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal.

(4)

Subbagian TU Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 96

Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan assessment center, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, dan pengelolaan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan serta melaksanakan pengembangan sumber daya manusia Sekretariat Jenderal.

Pasal 97

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

a.

pelaksanaan assessment center dan psikotes;

b.

pengembangan dan evaluasi assessment center dan psikotes;

c.

pengkoordinasian penyusunan rencana pengembangan sumber daya manusia Kementerian Keuangan;

d.

pengembangan program Pendidikan dan Pelatihan;

e.

pengkoordinasian pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai Kementerian Keuangan;

f.

pengelolaan kinerja pegawai;

g.

pengkoordinasian pelaksanaan penataan pegawai;

h.

pengkoordinasian pengelolaan dan penyusunan indikator kinerja utama Biro Sumber Daya Manusia; dan

i.

penyusunan rencana kebutuhan, pengembangan sumber daya manusia, pemantauan, dan evaluasi pendidikan dan pelatihan di lingkungan Sekretariat Jenderal.

Pasal 98

Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri dari:

a.

Subbagian Assessment Center;

b.

Subbagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia;

c.

Subbagian Kinerja Sumber Daya Manusia; dan

d.

Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal.

Pasal 99

(1)

Subbagian Assessment Center mempunyai tugas melakukan pengembangan assessment center di lingkungan Kementerian Keuangan dan penyiapan pelaksanaan assessment center pejabat eselon II dan III di lingkungan Kementerian Keuangan, pejabat eselon IV dan pelaksana di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta memantau dan mengevaluasi hasil pelaksanaan assessment center pejabat eselon IV oleh unit eselon I serta pelaksanaan dan evaluasi psikotes di lingkungan Kementerian Keuangan.

(2)

Subbagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan kinerja pegawai, penyiapan bahan penyusunan rencana pengembangan sumber daya manusia Kementerian Keuangan, pengembangan program Pendidikan dan Pelatihan, mengkoordinasikan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.

(3)

Subbagian Kinerja Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan diseminasi sistem penilaian kinerja pegawai, melakukan penyiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja pegawai, penyiapan bahan penataan pegawai, mengkoordinasikan penyusunan indikator kinerja utama di lingkungan Biro Sumber Daya Manusia, dan mengadministrasikan DP3 eselon I dan II.

(4)

Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal dan analisis, penyusunan rencana kebutuhan, pemantauan, dan evaluasi pendidikan dan pelatihan.

Pasal 100

Bagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pembangunan, pengelolaan, dan pelayanan sistem informasi manajemen kepegawaian Kementerian Keuangan, serta penyajian, analisis, dan pengintegrasian data sumber daya manusia, pengelolaan naskah dan dokumen pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 101

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

a.

analisis proses bisnis manajemen sumber daya manusia, disain aplikasi sumber daya manusia, penyiapan infrastruktur, manajemen basis data, dan dukungan teknis teknologi informasi, bimbingan teknis penerapan standarisasi basis data serta pemantauan prosedur pengiriman dan pertukaran data;

b.

pelaksanaan analisis, penyusunan, dan penyajian laporan atas data dan informasi sumber daya manusia;

c.

verifikasi, penyeragaman dan integrasi data sumber daya manusia; dan

d.

manajemen naskah dan dokumen kepegawaian.

Pasal 102

Bagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia terdiri atas:

a.

Subbagian Manajemen Basis Data;

b.

Subbagian Analisis Data dan Dukungan Informasi;

c.

Subbagian Pengintegrasian Data; dan

d.

Subbagian Manajemen Naskah dan Dokumentasi.

Pasal 103

(1)

Subbagian Manajemen Basis Data mempunyai tugas melaksanakan analisis proses bisnis manajemen sumber daya manusia, disain aplikasi kepegawaian, penyiapan infrastruktur, manajemen basis data, dan dukungan teknis teknologi informasi, bimbingan teknis penerapan standarisasi basis data serta pemantauan prosedur pengiriman dan pertukaran data.

(2)

Subbagian Analisis Data dan Dukungan Informasi mempunyai tugas melakukan analisis data, penyajian data dan informasi serta penyelesaian pelaksanaan inpassing gaji pegawai.

(3)

Subbagian Pengintegrasian Data mempunyai tugas melakukan verifikasi, penyeragaman, integrasi, dan pemantauan pelaksanaan pertukaran data.

(4)

Subbagian Manajemen Naskah dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan naskah dan dokumen kepegawaian.

Pasal 104

Bagian Mutasi dan Kepangkatan mempunyai tugas melaksanakan mutasi jabatan dan kepangkatan pegawai, pelaksanaan manajemen talenta, pengaturan status, pindah antar unit, dan pelaksanaan pengisian jabatan struktural melalui mekanisme non-reguler serta penugasan lainnya.

Pasal 105

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Bagian Mutasi dan Kepangkatan menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan mutasi jabatan struktural dan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan serta pemantauan pelaksanaan pola mutasi Sekretariat Jenderal;

b.

pelaksanaan pengisian jabatan struktural melalui mekanisme non-reguler serta penugasan lainnya;

c.

pelaksanaan manajemen talenta, pengaturan status kepegawaian, penyelesaian perpindahan pegawai antar unit, perpindahan pegawai ke intansi di luar Kementerian Keuangan, penyelesaian penugasan kepala perwakilan Kementerian Keuangan dan Kepala Rumah Tangga Gedung Keuangan Negara; dan

d.

penyiapan dan penyelesaian kenaikan pangkat reguler dan pilihan.

Pasal 106

Bagian Mutasi dan Kepangkatan terdiri atas:

a.

Subbagian Mutasi;

b.

Subbagian Manajemen Talenta;

c.

Subbagian Kepangkatan I; dan

d.

Subbagian Kepangkatan II.

Pasal 107

(1)

Subbagian Mutasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan mutasi jabatan struktural dan fungsional, pemantauan pelaksanaan pola mutasi Sekretariat Jenderal, pengangkatan dan pemberhentian hakim pajak.

(2)

Subbagian Manajemen Talenta mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan manajemen talenta, pengaturan status kepegawaian, penyelesaian perpindahan pegawai antar unit eselon I dan antar unit eselon II Sekretariat Jenderal, pelaksanaan pengisian jabatan struktural melalui mekanisme non-reguler serta penugasan lainnya dan penyelesaian penugasan Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan dan Kepala Rumah Tangga Gedung Keuangan Negara.

(3)

Subbagian Kepangkatan I mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyelesaian kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

(4)

Subbagian Kepangkatan II mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyelesaian kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Inspektorat Jenderal, Bapepam-Lembaga Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

Pasal 108

Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin dan Pensiun mempunyai tugas mengelola kesejahteraan pegawai, menyelesaikan pemberian penghargaan dan tanda jasa, perijinan, menegakkan disiplin pegawai, penyiapan penyelesaian kasus kepegawaian di lingkungan Kementerian Keuangan, usul pemberhentian dan pensiun serta melaksanakan penyusunan, diseminasi, penerapan, dan mengkoordinasikan evaluasi regulasi di bidang kepegawaian.

Pasal 109

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, dan Pensiun menyelenggarakan fungsi:

a.

pengelolaan kesejahteraan dan pelaksanaan pemberian penghargaan dan tanda jasa serta perijinan pegawai;

b.

pelaksanaan penegakan disiplin, penyiapan penyelesaian kasus kepegawaian serta penerapan kode etik pegawai;

c.

penyelesaian pemberhentian dan pemberian pensiun pegawai; dan

d.

penyiapan, penyusunan, diseminasi, penerapan dan evaluasi regulasi di bidang kepegawaian.

Pasal 110

Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, dan Pensiun terdiri atas:

a.

Subbagian Kesejahteraan;

b.

Subbagian Penegakan Disiplin;

c.

Subbagian Pemberhentian dan Pensiun; dan

d.

Subbagian Regulasi Sumber Daya Manusia.

Pasal 111

(1)

Subbagian Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyelesaian pengelolaan kesejahteraan dan pelaksanaan pemberian penghargaan dan tanda jasa, perijinan pegawai, penyelesaian pemberian rekomendasi Bapertarum/Taperum, cuti pegawai, pengusulan kartu isteri/kartu suami di lingkungan Kementerian Keuangan serta penerbitan surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala di lingkungan Sekretariat Jenderal.

(2)

Subbagian Penegakan Disiplin mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penegakan disiplin, penyelesaian kasus kepegawaian serta penerapan kode etik pegawai.

(3)

Subbagian Pemberhentian dan Pensiun mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyelesaian pemberhentian pegawai dan pemberhentian pegawai dari jabatan organik serta penyelesaian usul pensiun pegawai, dan usul kenaikan pangkat pengabdian dan anumerta.

(4)

Subbagian Regulasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan, penyusunan, diseminasi, penerapan dan evaluasi regulasi di bidang kepegawaian.

Bagian Kedelapan
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi

Pasal 112

Biro Komunikasi dan Layanan Informasi mempunyai tugas mengkoordinasikan aktivitas komunikasi, layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya kepada para stakeholders, penyelenggaraan rapat pimpinan dan pembahasan RUU, penyusunan strategi komunikasi kehumasan, penyusunan program komunikasi publik, monitoring opini publik, pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dan pengelolaan pusat referensi Kementerian Keuangan.

Pasal 113

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Biro Komunikasi dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:

a.

koordinasi aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian di bidang lainnya

b.

koordinasi penyusunan dan pelaksanaan strategi komunikasi kehumasan secara terpadu dan berkelanjutan;

c.

edukasi publik mengenai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keuangan dan kekayaan negara;

d.

pemantauan, analisis, dan rekomendasi atas perkembangan opini publik;

e.

evaluasi program komunikasi publik, pengukuran akseptasi publik terhadap kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dan kebijakan Kementerian di bidang lainnya, dan peningkatan partisipasi publik;

f.

koordinasi dan pengelolaan PPID;

g.

pengelolaan data informasi kehumasan Kementerian;

h.

pembinaan hubungan dan pelayanan informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan negara dan kebijakan Kementerian di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya kepada lembaga negara, lembaga pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi profesi;

i.

pembinaan hubungan dan pelayanan informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya kepada media cetak dan media elektronik;

j.

pembinaan hubungan dan pelayanan informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya kepada media asing dan media institusi internasional;

k.

koordinasi penyelenggaraan rapat kerja dan pembahasan rancangan undang-undang bidang keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat;

l.

penyelenggaraan penerbitan, publikasi elektronik, desk informasi dan call center;

m.

perencanaan, pengembangan, pengelolaan serta layanan referensi dan perpustakaan; dan

n.

pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 114

Biro Komunikasi dan Layanan Informasi terdiri atas:

a.

Bagian Manajemen Strategi Komunikasi Kehumasan;

b.

Bagian Hubungan Kelembagaan Negara;

c.

Bagian Hubungan Non Kelembagaan Negara/Pemerintah;

d.

Bagian Manajemen Opini Publik;

e.

Bagian Perencanaan, Pengendalian Program, dan Perpustakaan; dan

f.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 115

Bagian Manajemen Strategi Komunikasi Kehumasan mempunyai tugas melaksanakan aktivitas manajemen dan analisis strategi komunikasi kehumasan, layanan informasi dan langkah-langkah kegiatan produksi pemberitaan/kehumasan di lingkungan Kementerian Keuangan melalui media nirmassa, baik media cetak, elektronik, dalam dan luar ruang, maupun pengadministrasian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Pasal 116

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Bagian Manajemen Strategi Komunikasi Kehumasan menyelenggarakan fungsi:

a.

pelaksanaan aktivitas manajemen dan analisis strategi komunikasi kehumasan;

b.

pengadministrasian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;

c.

penyiapan, penerbitan, dan publikasi media luar ruang;

d.

penyiapan dan pengelolaan website kementerian serta pemutakhiran informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaanya;

e.

penyiapan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dan kebijakan Kementerian di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya dalam bentuk multi media dan publikasi elektronik lainnya;

f.

penghimpunan dan pengelolaan informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian dan hasil pelaksanaannya;

g.

edukasi publik mengenai peraturan perundang-undangan keuangan melalui penerbitan dan publikasi elektronik;

h.

pengelolaan aktivitas cyber secara tepat waktu;

i.

peliputan kegiatan Kementerian dan pimpinan; dan

j.

pelayanan desk informasi dan call center Kementerian.

Pasal 117

Bagian Manajemen Strategi Komunikasi Kehumasan terdiri atas:

a.

Subbagian Strategi Komunikasi dan Layanan Informasi;

b.

Subbagian Publikasi I; dan

c.

Subbagian Publikasi II.

Pasal 118

(1)

Subbagian Strategi Komunikasi dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan dan analisis bahan penyusunan strategi komunikasi, layanan informasi melalui information desk, call center, email dan contact u, administrasi pengelolaan PPID, pengelolaan Sistem Manajemen Informasi serta peningkatan kualitas dan kuantitas database Bagian Manajemen Strategi Komunikasi Kehumasan.

(2)

Subbagian Publikasi I mempunyai tugas melakukan kegiatan publikasi dan produksi pemberitaan/kehumasan atas aktivitas pimpinan dan kebijakan pengelolaan keuangan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya kepada stakeholders melalui media cetak Kementerian Keuangan, dalam dan luar ruang secara tepat waktu.

(3)

Subbagian Publikasi II mempunyai tugas melakukan kegiatan publikasi dan produksi pemberitaan/kehumasan atas aktivitas pimpinan dan kebijakan pengelolaan keuangan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya kepada stakeholders melalui media elektronik Kementerian Keuangan serta pengelolaan aktivitas cyber secara tepat waktu.

Pasal 119

Bagian Hubungan Kelembagaan Negara mempunyai tugas melaksanakan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya dengan lembaga negara/pemerintah (pusat dan daerah), dan penyiapan fasilitasi penyelenggaraan rapat pimpinan dengan lembaga negara/pemerintah (pusat dan daerah) dan rapat pembahasan RUU/peraturan/ketentuan lainnya.

Pasal 120

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Bagian Hubungan Kelembagaan Negara menyelenggarakan fungsi:

a.

pembinaan hubungan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Konstitusi (MK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Komisi-Komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);

b.

penyiapan bahan dan fasilitasi penyelenggaraan rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Konstitusi (MK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Komisi-Komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);

c.

pemberian layanan informasi dan data mengenai kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian di bidang lainnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Konstitusi (MK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Komisi-Komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);

d.

d. pengkomunikasian kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Konstitusi (MK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Komisi-Komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);

e.

penyiapan bahan dan fasilitasi penyelenggaraan pembahasan rancangan undang-undang di bidang keuangan dan kekayaan negara dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);

f.

penyiapan dan pendampingan pelaksanaan kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke instansi vertikal Kementerian di daerah pada masa reses persidangan;

g.

penyiapan dan pendampingan pelaksanaan kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka pembahasan rancangan undang-undang di bidang keuangan dan kekayaan Negara; dan

h.

pengelolaan database stakeholders Bagian.

Pasal 121

Bagian Hubungan Kelembagaan Negara terdiri atas:

a.

Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara I;

b.

Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara II; dan

c.

Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara III.

Pasal 122

(1)

Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara I mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya, dan mengkoordinasikan penyiapan bahan, administrasi dan fasilitasi penyelenggaraan rapat pimpinan dan pembahasan RUU dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD),dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

(2)

Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara II mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya kepada lembaga pemerintah, dan mengkoordinasikan penyiapan bahan, administrasi dan fasilitasi penyelenggaraan rapat dengan Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bank Indonesia (BI), Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

(3)

Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara III mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya, mengkoordinasikan penyiapan fasilitasi penyelenggaraan rapat dengan Kementerian/Lembaga dan Komisi-komisi Negara, pengelolaan Sistem Manajemen Informasi serta peningkatan kualitas dan kuantitas database bagian Hubungan Kelembagaan Negara.

Pasal 123

Bagian Hubungan Non Kelembagaan Negara/Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya dengan stakeholder non lembaga pemerintah/ negara, khususnya kepada institusi beserta organ-organ dari media massa (cetak dan elektronik), organisasi-organisasi, asosiasi dan pemimpin opini baik nasional, internasional maupun daerah.

Pasal 124

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Bagian Hubungan Non Kelembagaan Negara/Pemerintah menyelenggarakan fungsi:

a.

pembinaan hubungan dan pelayanan informasi, data, serta kebijakan Kementerian dan hasil pelaksanaannya kepada media massa yang berkaitan dengan pemberitaan;

b.

pembinaan hubungan dan pelayanan informasi, data, serta kebijakan Kementerian dan hasil pelaksanaannya kepada media massa yang berkaitan dengan non pemberitaan;

c.

pembinaan hubungan dan pelayanan informasi, data, serta kebijakan Kementerian dan hasil pelaksanaannya kepada media asing;

d.

pembinaan hubungan dan pelayanan informasi, data, serta kebijakan Kementerian dan hasil pelaksanaannya kepada organisasi masyarakat, politik, dan profesi (daerah, nasional dan internasional);

e.

pembinaan hubungan dan pelayanan informasi, data, serta kebijakan Kementerian dan hasil pelaksanaannya kepada asosiasi (daerah, nasional dan internasional);

f.

pembinaan hubungan dan pelayanan informasi, data, serta kebijakan Kementerian dan hasil pelaksanaannya kepada pelaku usaha (daerah, nasional dan internasional);

g.

pelayanan komunikasi dua arah antara media massa dengan pimpinan Kementerian dan narasumber lainnya;

h.

perencanaan, pengkajian, dan optimalisasi pemanfaatan rubrik dan program media;

i.

penyiapan dan penyelenggaraan liputan pers, jumpa pers, wawancara, dan kunjungan pers;

j.

penyusunan siaran pers, keterangan pers, tanggapan/bantahan, artikel, advertorial, dan surat pembaca;

k.

perencanaan program berita, informasi, dan edukasi pada media; dan

l.

edukasi publik mengenai peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan kekayaan negara melalui media cetak dan media elektronik.

Pasal 125

Bagian Hubungan Non Kelembagaan Negara/Pemerintah terdiri atas:

a.

Subbagian Hubungan Non Kelembagaan Negara/Pemerintah I;

b.

Subbagian Hubungan Non Kelembagaan Negara/Pemerintah II; dan

c.

Subbagian Hubungan Non Kelembagaan Negara/Pemerintah III.

Pasal 126

(1)

Subbagian Hubungan Non Kelembagaan Negara/Pemerintah I mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya kepada institusi beserta organ-organ dari media massa cetak (nasional, internasional dan daerah).

(2)

Subbagian Hubungan Non Kelembagaan Negara/Pemerintah II mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya kepada institusi beserta organ-organ dari media massa elektronik, organisasi masyarakat, organisasi politik, akademisi dan pengamat (nasional, internasional dan daerah).

(3)

Subbagian Hubungan Non Kelembagaan Negara/Pemerintah III mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya kepada institusi beserta organ-organ dari organisasi profesi, organisasi internasional, Asosiasi, dan pelaku usaha (nasional, internasional dan daerah), pengelolaan Sistem Manajemen Informasi serta peningkatan kualitas dan kuantitas database bagian Hubungan Non Kelembagaan Negara/Pemerintah.

Pasal 127

Bagian Manajemen Opini Publik mempunyai tugas melaksanakan monitoring, analisis dan penelitian opini publik terkait dengan bidang tugas Kementerian Keuangan, menyusun rekomendasi tindakan dan tanggapan komunikasi, menyelenggarakan audit komunikasi dan riset opini publik, serta menyelenggarakan kegiatan peningkatan apresiasi, partisipasi dan kapasitas pengetahuan publik.

Pasal 128

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Bagian Manajemen Opini Publik menyelenggarakan fungsi:

a.

penyusunan dan evaluasi program komunikasi publik Kementerian dan unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian;

b.

edukasi publik mengenai peraturan perundang-undangan keuangan melalui penyelenggaraan seminar, lokakarya, kegiatan sosial budaya, dan kegiatan lainnya;

c.

penyusunan bahan tertulis kegiatan komunikasi pimpinan Kementerian;

d.

penyelenggaraan kegiatan apresiasi kehumasan bagi unit vertikal;

e.

pelayanan unjuk rasa;

f.

pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan perkembangan opini publik pada media cetak daerah, nasional dan internasional;

g.

pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan perkembangan opini publik pada media elektronik dan online daerah, nasional dan internasional;

h.

penyusunan bahan rekomendasi tindakan terkait hasil analisis opini publik; dan

i.

pengukuran akseptasi publik terhadap kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian di bidang lainnya.

Pasal 129

Bagian Manajemen Opini Publik terdiri atas:

a.

Subbagian Manajemen Opini Publik I;

b.

Subbagian Manajemen Opini Publik II; dan

c.

Subbagian Manajemen Opini Publik III.

Pasal 130

(1)

Subbagian Manajemen Opini Publik I mempunyai tugas melakukan monitoring dan analisis opini publik pada media elektronik dan online daerah, nasional, dan internasional, melakukan audit komunikasi dan riset maupun survey yang terkait dengan opini publik, melaksanakan administrasi, manajemen risiko dan pengendalian Standard Operating Precedure (SOP).

(2)

Subbagian Manajemen Opini Publik II mempunyai tugas melakukan monitoring dan analisis opini publik pada media cetak nasional, daerah dan internasional serta menyiapkan laporan berkala perkembangan opini publik dan bahan rekomendasi tindakan secara tepat waktu kepada pimpinan.

(3)

Subbagian Manajemen Opini Publik III mempunyai tugas melakukan dan mengorganisasikan kegiatan peningkatan apresiasi, partisipasi, dan kapasitas pengetahuan publik eksternal dan internal Kementerian Keuangan, pengelolaan Sistem Manajemen Informasi serta peningkatan kualitas dan kuantitas database opini publik.

Pasal 131

Bagian Perencanaan, Pengendalian Pogram dan Perpustakaan mempunyai tugas Melaksanakan perencanaan, pengembangan, pengelolaan,pengendalian, monitoring serta evaluasi program, pelayanan perpustakaan, pengelolaan database dan sistem informasi kehumasan, serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 132

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, Bagian Perencanaan, Pengendalian Pogram dan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:

a.

penyusunan rencana dan program serta pengembangan perpustakaan;

b.

penyusunan katalogisasi dan klasifikasi buku-buku, koleksi AV dan digital (CD, DVD), serta koleksi perpustakaan lainnya;

c.

penyusunan bibliografi;

d.

pengadaan buku-buku dan koleksi perpustakaan lainnya;

e.

pelayanan peminjaman buku-buku dan reference work;

f.

pelaksanaan kerjasama di bidang perpustakaan dengan institusi lain;

g.

penyusunan rencana strategis dan laporan akuntabilitas kinerja biro;

h.

penyusunan sistem dan prosedur yang berhubungan dengan kegiatan biro;

i.

pelaksanaan manajemen database dan sistem informasi biro; dan

j.

pengurusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 133

Bagian Perencanaan, Pengendalian Pogram dan Perpustakaan terdiri atas:

a.

Subbagian Perpustakaan;

b.

Subbagian Sistem Informasi Kehumasan; dan

c.

Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 134

(1)

Subbagian Perpustakaan mempunyai tugas melakukan koordinasi serta kerjasama dengan institusi perpustakaan internal Kementerian Keuangan, daerah, nasional dan internasional dalam rangka perencanaan, pengembangan, pengelolaan, pengendalian aktivitas layanan perpustakaan, peningkatan kualitas dan kuantitas perpustakaan dan riset kepustakaan.

(2)

Subbagian Sistem Informasi Kehumasan mempunyai tugas melakukan perencanaan, pengelolaan dan pengendalian sistem informasi dan database biro.

(3)

Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kepegawaian, dan rumah tangga biro, serta melakukan penyusunan rencana program jangka panjang, rencana strategik dan rencana kerja tahunan dan kebijakan yang berhubungan dengan kegiatan, penyusunan anggaran serta pertanggungjawaban keuangan biro.

Bagian Kesembilan
Biro Perlengkapan

Pasal 135

Biro Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan administrasi dan pengelolaan perlengkapan/kekayaan Kementerian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 136

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, Biro Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:

a.

analisis, penyusunan dan penyiapan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk teknis rencana kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan kementerian serta analisis dan evaluasi penyusunan rencana kebutuhan Unit Eselon I Sekretariat Jenderal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b.

analisis, penyusunan dan penyiapan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk teknis pengadaan kementerian, serta penyiapan dokumen pelaksanaan dan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan kementerian;

c.

analisis, penyusunan dan penyiapan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk teknis pengelolaan BMN kementerian, bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan kementerian serta analisis dan evaluasi pengelolaan BMN Unit Eselon I Sekretariat Jenderal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d.

analisis, pelaksanaan serta penyusunan petunjuk teknis penatausahaan BMN kementerian serta analisis dan evaluasi penatausahaan BMN Unit Eselon I Sekretariat Jenderal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

e.

pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 137

Biro Perlengkapan terdiri atas:

a.

Bagian Perencanaan BMN;

b.

Bagian Bimbingan dan Layanan Pengadaan;

c.

Bagian Pengelolaan BMN;

d.

Bagian Penatausahaan BMN; dan

e.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 138

Bagian Perencanaan BMN mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis perencanaan BMN bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 139

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Bagian Perencanaan BMN menyelenggarakan fungsi :

a.

analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi, penyusunan petunjuk teknis dibidang penyusunan dan pengusulan rencana kebutuhan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan;

b.

analisis dan penyiapan bahan evaluasi terhadap usulan rencana kebutuhan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan;

c.

analisis dan penyiapan bahan bimbingan teknis penyusunan perencanaan kebutuhan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan;

d.

analisis dan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan perencanaan kebutuhan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan serta evaluasi dan penyusunan laporan Unit Eselon I Sekretariat Jenderal;

e.

analisis dan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi atas realisasi BMN yang direncanakan di lingkungan Kementerian Keuangan;

f.

analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan dan koordinasi pengelolaan Gedung-gedung Keuangan Negara di daerah; dan

g.

pengurusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 140

Bagian Perencanaan BMN terdiri atas:

a.

Subbagian Perencanaan BMN I;

b.

Subbagian Perencanaan BMN II;

c.

Subbagian Perencanaan BMN III; dan

d.

Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 141

(1)

Subbagian Perencanaan BMN I mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi, penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis dibidang penyusunan dan pengusulan rencana BMN, analisis dan evaluasi terhadap usulan rencana kebutuhan BMN, monitoring dan evaluasi terhadap realisasi BMN yang direncanakan serta penyusunan laporan perencanaan BMN meliputi unit Eselon I Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan serta penyiapan bahan pembinaan administrasi penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan dan koordinasi pengelolaan Gedung-gedung Keuangan Negara di daerah.

(2)

Subbagian Perencanaan BMN II mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi, penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis dibidang penyusunan dan pengusulan rencana BMN, analisis dan evaluasi terhadap usulan rencana kebutuhan BMN, monitoring dan evaluasi terhadap realisasi BMN yang direncanakan serta penyusunan laporan perencanaan BMN meliputi unit Eselon I Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan serta penyiapan bahan pembinaan administrasi penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan dan koordinasi pengelolaan Gedung-gedung Keuangan Negara di daerah.

(3)

Subbagian Perencanaan BMN III mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi, penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis dibidang penyusunan dan pengusulan rencana BMN, analisis dan evaluasi terhadap usulan rencana kebutuhan BMN, monitoring dan evaluasi terhadap realisasi BMN yang direncanakan serta penyusunan laporan perencanaan BMN meliputi unit Eselon I Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan serta penyiapan bahan pembinaan administrasi penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan dan koordinasi pengelolaan Gedung-Gedung Keuangan Negara di daerah.

(4)

Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 142

Bagian Bimbingan dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi, penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis, serta konsultansi pengadaan bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dan bimbingan Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta pelaksanaan, penyiapan dokumen, pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa Kementerian Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 143

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Bagian Bimbingan dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:

a.

analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi, penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis pengadaan di lingkungan Kementerian Keuangan;

b.

analisis dan penyiapan bahan bimbingan dan pelaksanaan ULP/Panitia/Pejabat Pengadaan di lingkungan Kementerian Keuangan;

c.

analisis dan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pengadaan di lingkungan Kementerian Keuangan;

d.

analisis dan penyiapan bahan penyelesaian proses pengadaan yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan; dan

e.

pelaksanaan, penyiapan dokumen, pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa.

Pasal 144

Bagian Bimbingan dan Layanan Pengadaan terdiri atas:

a.

Subbagian Bimbingan dan Layanan Pengadaan I;

b.

Subbagian Bimbingan dan Layanan Pengadaan II; dan

c.

Subbagian Bimbingan dan Layanan Pengadaan III.

Pasal 145

(1)

Subbagian Bimbingan dan Layanan Pengadaan I mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi, monitoring dan evaluasi pengadaan serta penyusunan petunjuk teknis pengadaan, bimbingan ULP/Panitia/Pejabat Pengadaan, dan pelaksanaan penyelesaian proses pengadaan yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan, serta penyiapan dokumen pelaksanaan dan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Unit Eselon I Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

(2)

Subbagian Bimbingan dan Layanan Pengadaan II mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi, monitoring dan evaluasi pengadaan serta penyusunan petunjuk teknis pengadaan, bimbingan ULP/Panitia/Pejabat Pengadaan, dan pelaksanaan penyelesaian proses pengadaan yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan, serta penyiapan dokumen pelaksanaan dan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Unit Eselon I Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

(3)

Subbagian Bimbingan dan Layanan Pengadaan III mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi, monitoring dan evaluasi pengadaan serta penyusunan petunjuk teknis pengadaan, bimbingan ULP/Panitia/Pejabat Pengadaan, dan pelaksanaan penyelesaian proses pengadaan yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan, serta penyiapan dokumen pelaksanaan dan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Unit Eselon I Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pasal 146

Bagian Pengelolaan BMN mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penyiapan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis pengelolaan BMN bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 147

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Bagian Pengelolaan BMN menyelenggarakan fungsi:

a.

analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis dibidang pelaksanaan penggunaan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pelaksanaan penggunaan BMN Unit Eselon I Sekretariat Jenderal;

b.

analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis dibidang pelaksanaan pemanfaatan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pelaksanaan pemanfaatan BMN Unit Eselon I Sekretariat Jenderal;

c.

analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis dibidang pelaksanaan penghapusan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pelaksanaan penghapusan BMN Unit Eselon I Sekretariat Jenderal;

d.

analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis dibidang pelaksanaan pemindahtanganan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pelaksanaan pemindahtanganan BMN Unit Eselon I Sekretariat Jenderal;

e.

analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis dibidang pelaksanaan kegiatan pengelolaan BMN lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BMN lainnya Unit Eselon I Sekretariat Jenderal; dan

f.

penyiapan bahan pembinaan serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 148

Bagian Pengelolaan BMN terdiri atas:

a.

Subbagian Pengelolaan BMN I;

b.

Subbagian Pengelolaan BMN II; dan

c.

Subbagian Pengelolaan BMN III.

Pasal 149

(1)

Subbagian Pengelolaan BMN I mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi dan petunjuk teknis dibidang pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pemindahtanganan BMN, dan kegiatan pengelolaan BMN lainnya, meliputi Unit Eselon I Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

(2)

Subbagian Pengelolaan BMN II mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi dan petunjuk teknis dibidang pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pemindahtanganan BMN, dan kegiatan pengelolaan BMN lainnya, meliputi Unit Eselon I Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

(3)

Subbagian Pengelolaan BMN III mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi dan petunjuk teknis dibidang pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pemindahtanganan BMN, dan kegiatan pengelolaan BMN lainnya, meliputi Unit Eselon I Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pasal 150

Bagian Penatausahaan BMN mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan BMN Kementerian Keuangan, analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis penatausahaan BMN bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 151

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150, Bagian Penatausahaan BMN menyelenggarakan fungsi:

a.

analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis dibidang pelaksanaan inventarisasi BMN di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pelaksanaan inventarisasi BMN Unit Eselon I Sekretariat Jenderal;

b.

analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis dibidang pelaksanaan pembukuan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pelaksanaan pembukuan BMN Unit Eselon I Sekretariat Jenderal;

c.

analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis dibidang pelaksanaan pelaporan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pelaksanaan pelaporan BMN Unit Eselon I Sekretariat Jenderal; dan

d.

penyiapan bahan pembinaan serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan sistem informasi manajemen dan akuntansi BMN lingkup Kementerian Keuangan, dan tingkat Unit Eselon I Sekretariat Jenderal.

Pasal 152

Bagian Penatausahaan BMN terdiri atas:

a.

Subbagian Penatausahaan BMN I;

b.

Subbagian Penatausahaan BMN II;

c.

Subbagian Penatausahaan BMN III; dan

d.

Subbagian Penatausahaan BMN IV.

Pasal 153

(1)

Subbagian Penatausahaan BMN I mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan penyelenggarakan penatausahaan BMN, pembinaan dan penyusunan petunjuk teknis dibidang pelaksanaan inventarisasi, pembukuan, pelaporan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan serta monitoring, evaluasi penyelengaraan sistem informasi manajemen dan akuntansi BMN meliputi Unit Eselon I Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang.

(2)

Subbagian Penatausahaan BMN II mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan penyelenggarakan penatausahaan BMN, pembinaan dan penyusunan petunjuk teknis dibidang pelaksanaan inventarisasi, pembukuan, pelaporan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan serta monitoring, evaluasi penyelengaraan sistem informasi manajemen dan akuntansi BMN meliputi Unit Eselon I Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

(3)

Subbagian Penatausahaan BMN III mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan penyelenggarakan penatausahaan BMN, pembinaan dan penyusunan petunjuk teknis dibidang pelaksanaan inventarisasi, pembukuan, pelaporan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan serta monitoring, evaluasi penyelengaraan sistem informasi manajemen dan akuntansi BMN meliputi Unit Eselon I Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

(4)

Subbagian Penatausahaan BMN IV mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan penyelenggarakan penatausahaan BMN, pembinaan dan penyusunan petunjuk teknis dibidang pelaksanaan inventarisasi, pembukuan, pelaporan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan serta monitoring, evaluasi penyelengaraan sistem informasi manajemen dan akuntansi BMN meliputi Unit Eselon I Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Badan Kebijakan Fiskal, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

Bagian Kesepuluh
Biro Umum

Pasal 154

Biro Umum mempunyai tugas membina pelaksanaan ketatausahaan Kementerian dan melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga serta pemberian pelayanan pelaksanaan tugas kantor pusat Kementerian.

Pasal 155

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:

a.

pembinaan dan pelaksanaan urusan tata usaha Kementerian, kearsipan, kesehatan pegawai, dan tata usaha perjalanan dinas Kementerian Keuangan;

b.

pelaksanaan dukungan program dan kegiatan serta tata usaha Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri, pengelolaan Indikator Kinerja Utama dan Manajemen Risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta urusan protokol dan akomodasi;

c.

pelaksanaan urusan perencanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak lingkup Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan;

d.

pelaksanaan urusan pengadaan, penyimpanan dan distribusi perlengkapan, dan pentausahaan barang milik negara di lingkungan sekretariat Jenderal, serta urusan pencetakan dan penggandaan;

e.

melaksanakan urusan dalam, pemeliharaan peralatan, dan keamanan dalam, serta pengelolaan telekomunikasi dan kendaraan dinas; dan

f.

pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 156

Biro Umum terdiri atas:

a.

Bagian Tata Usaha Kementerian;

b.

Bagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan;

c.

Bagian Perencanaan dan Keuangan;

d.

Bagian Perlengkapan;

e.

Bagian Rumah Tangga; dan

f.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 157

Bagian Tata Usaha Kementerian mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha Kementerian, kearsipan, kesehatan pegawai, dan tata usaha perjalanan dinas Kementerian Keuangan.

Pasal 158

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Bagian Tata Usaha Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a.

pelaksanaan urusan pengendalian surat masuk dan surat keluar kantor pusat Kementerian Keuangan, perbaikan redaksi, penyusunan risalah, dan pencatatan/penomoran surat kantor pusat Kementerian, serta penyiapan bahan pembinaan tata usaha di lingkungan Kementerian Keuangan;

b.

pengurusan arsip dan dokumentasi meliputi pengelolaan arsip, penyusunan jadwal retensi, dan penyusutan arsip, serta penyiapan bahan pembinaan kearsipan dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Keuangan;

c.

penatausahaan penyelenggaraan kesehatan dan keluarga berencana bagi pegawai di lingkungan kantor pusat Kementerian beserta keluarganya dan perencanaan kebutuhan obat-obatan dan bahan-bahan laboratorium;

d.

pengurusan perjalanan dinas dalam dan luar negeri; dan

e.

pengurusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 159

Bagian Tata Usaha Kementerian terdiri atas:

a.

Subbagian Tata Usaha Persuratan, Arsip, dan Dokumentasi;

b.

Subbagian Tata Usaha Kesehatan Pegawai;

c.

Subbagian Tata Usaha Perjalanan Dinas; dan

d.

Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 160

(1)

Subbagian Tata Usaha Persuratan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan penerimaan, pendistribusian dan pengendalian surat masuk, pengiriman dan pengendalian surat keluar kantor pusat Kementerian, perbaikan redaksi, penyusunan risalah, dan pencatatan/ penomoran surat, serta penyiapan bahan pembinaan tata usaha di lingkungan Kementerian Keuangan dan melakukan pengelolaan, pemeliharaan, pemindahan, penyusunan jadwal retensi arsip dan penyusutan arsip di lingkungan Kementerian Keuangan.

(2)

Subbagian Tata Usaha Kesehatan Pegawai mempunyai tugas melakukan penatausahaan penyelenggaraan kesehatan pegawai dan keluarga berencana bagi pegawai di lingkungan kantor pusat Kementerian beserta keluarganya dan merencanakan kebutuhan obat-obatan dan bahan-bahan laboratorium.

(3)

Subbagian Tata Usaha Perjalanan Dinas mempunyai tugas melakukan urusan perjalanan dinas dalam dan luar negeri di lingkungan Kementerian Keuangan.

(4)

Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan pengurusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 161

Bagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan dukungan program dan kegiatan serta tata usaha Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri, pengelolaan Indikator Kinerja Utama dan Manajemen Risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta urusan protokol dan akomodasi.

Pasal 162

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Bagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan menyelenggarakan fungsi:

a.

pemantauan, evaluasi, dan penyajian informasi pelaksanaan program dan kegiatan Sekretariat Jenderal;

b.

pengelolaan Indikator Kinerja Utama dan Manajemen Risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal;

c.

pengurusan tata usaha, penyiapan, pengolahan dan penyajian bahan masukan untuk pengambilan keputusan, penyajian data, informasi, laporan, pemantauan dan evaluasi kegiatan serta pencatatan acara dan pengaturan penerimaan tamu Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri;

d.

pelaksanaan urusan protokol, tamu asing dan akomodasi Kementerian Keuangan; dan

e.

urusan tata usaha, pencatatan acara, dan pengaturan penerimaan tamu Sekretaris Jenderal.

Pasal 163

Bagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan terdiri atas:

a.

Subbagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan I;

b.

Subbagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan II;

c.

Subbagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan III; dan

d.

Subbagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan IV.

Pasal 164

(1)

Subbagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan I mempunyai tugas melakukan penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Road Map, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) lingkup Biro Umum serta pemantauan, evaluasi, dan penyajian informasi pelaksanaan program dan kegiatan Sekretariat Jenderal dan pengelolaan Indikator Kinerja Utama dan Manajemen Risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.

(2)

Subbagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan II mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, penyiapan, pengolahan dan penyajian bahan masukan untuk pengambilan keputusan, penyajian data, informasi, laporan, pemantauan dan evaluasi kegiatan serta pencatatan acara dan pengaturan penerimaan tamu Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri dan pengelolaan Indikator Kinerja Utama dan Manajemen Risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.

(3)

Subbagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan III mempunyai tugas melakukan urusan protokol, tamu asing dan akomodasi Kementerian Keuangan serta pengelolaan Indikator Kinerja Utama dan Manajemen Risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.

(4)

Subbagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan IV mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, pencatatan acara, dan pengaturan penerimaan tamu Sekretaris Jenderal.

Pasal 165

Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak lingkup Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.

Pasal 166

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:

a.

penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan;

b.

pelaksanaan pengujian tagihan kepada negara dan penerbitan surat perintah membayar dan penetapan SKPP, penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan, penatausahaan dokumen pembayaran serta penyusunan laporan realisasi pembiayaan;

c.

pelaksanaan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penatausahaan pelaksanaan pembayaran, penyusunan laporan keuangan, dan menindaklanjuti hasil review Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan; dan

d.

pelaksanaan penyusunan dan penyiapan administrasi belanja pegawai dan pengelolaan penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kantor Pusat Kementerian Keuangan yang secara administratif di bawah pembinaan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.

Pasal 167

Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:

a.

Subbagian Perencanaan Anggaran;

b.

Subbagian Perbendaharaan;

c.

Subbagian Akuntansi dan Pelaporan; dan

d.

Subbagian Administrasi Gaji dan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 168

(1)

Subbagian Perencanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.

(2)

Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengujian tagihan kepada negara dan penerbitan surat perintah membayar dan penetapan SKPP, penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan, penatausahaan dokumen pembayaran serta penyusunan laporan realisasi pembiayaan.

(3)

Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penatausahaan pelaksanaan pembayaran, penyusunan laporan keuangan, dan menindaklanjuti hasil review Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.

(4)

Subbagian Administrasi Gaji dan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyusunan dan penyiapan administrasi belanja pegawai dan pengelolaan penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kantor Pusat Kementerian Keuangan yang secara administratif di bawah pembinaan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.

Pasal 169

Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan urusan pengadaan, penyimpanan dan distribusi perlengkapan, dan pentausahaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta urusan pencetakan dan penggandaan.

Pasal 170

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:

a.

pelaksanaan urusan pengadaan di lingkungan Sekretariat Jenderal;

b.

pelaksanaan urusan penyimpanan dan distribusi perlengkapan di lingkungan Sekretariat Jenderal;

c.

penatausahaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan

d.

pelaksanaan urusan pencetakan dan penggandaan.

Pasal 171

Bagian Perlengkapan terdiri atas:

a.

Subbagian Pengadaan;

b.

Subbagian Penyimpanan dan Distribusi;

c.

Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara; dan

d.

Subbagian Pencetakan dan Penggandaan.

Pasal 172

(1)

Subbagian Pengadaan mempunyai tugas melakukan penyusunan perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan sarana untuk operasional perkantoran, alat tulis kantor, barang cetakan, alat rumah tangga kantor, bahan cetak, bahan mikrografik, obat-obatan, alat-alat laboratorium inventaris kantor, pakaian kerja dan kelengkapannya, rambu-rambu lalu lintas, kelengkapan upacara/pelantikan, dan sewa mesin fotocopy, serta menyusun pelaporan pengadaan pada unit Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.

(2)

Subbagian Penyimpanan dan Distribusi mempunyai tugas melakukan urusan penerimaan, penyimpanan, penatausahaan, pengamanan barang perlengkapan dan menerbitkan surat perintah mengeluarkan barang, ATK, barang cetakan, alat rumah tangga kantor, bahan cetak, bahan mikrografik, obat-obatan, alat-alat laboratorium, inventaris kantor, pakaian kerja dan kelengkapannya, rambu-rambu lalu lintas, kelengkapan upacara/pelantikan di lingkungan Sekretariat Jenderal serta menyusunan laporan pertanggungjawaban, penyimpanan dan pendistribusian secara berkala pada unit Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.

(3)

Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penatausahaan dan inventarisasi, penyiapan usulan penghapusan dan menyusun laporan pertanggungjawaban penatausahaan barang milik negara Sekretariat Jenderal serta unit-unit yang secara administratif di bawah pembinaan Sekretaris Jenderal.

(4)

Subbagian Pencetakan dan Penggandaan mempunyai tugas melakukan urusan pencetakan, penjilidan, penggandaan dan merencanakan kebutuhan bahan cetakan.

Pasal 173

Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan dalam, pemeliharaan peralatan, dan keamanan dalam, serta pengelolaan telekomunikasi dan kendaraan dinas.

Pasal 174

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:

a.

Pelaksanaan urusan perawatan, kebersihan gedung dan halaman, pertamanan, penataan lay out kantor, rumah jabatan, penyiapan tempat rapat/pertemuan/upacara dan konsumsi pada kantor pusat, di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan;

b.

pelaksanaan urusan pemeliharaan peralatan;

c.

pelaksanaan urusan keamanan dalam; dan

d.

pelaksanaan urusan pengelolaan telekomunikasi dan kendaraan dinas.

Pasal 175

Bagian Rumah Tangga terdiri atas:

a.

Subbagian Urusan Dalam;

b.

Subbagian Pemeliharaan;

c.

Subbagian Keamanan Dalam; dan

d.

Subbagian Pengelolaan Telekomunikasi dan Kendaraan Dinas.

Pasal 176

(1)

Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan perawatan, kebersihan gedung dan halaman, pertamanan, penataan lay out kantor, rumah jabatan, penyiapan tempat rapat/pertemuan/upacara dan konsumsi pada kantor pusat, di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.

(2)

Subbagian Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan lift, CCTV, peralatan pencetakan/penjilidan/reproduksi, mesin penyejuk udara, peralatan kantor, barang inventaris lainnya, instalasi listrik/penerangan, genset, instalasi air, instalasi pemadam kebakaran di lingkungan Sekretariat Jenderal dan unit-unit yang secara administratif di bawah pembinaan Sekretariat Jenderal.

(3)

Subbagian Keamanan Dalam mempunyai tugas melakukan urusan keamanan dalam di lingkungan Kantor Pusat Kementerian Keuangan dan kediaman Pimpinan kementerian Keuangan, serta merencanakan kebutuhan sarana kerja pengamanan.

(4)

Subbagian Pengelolaan Telekomunikasi dan Kendaraan Dinas mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, operasional, perawatan dan perbaikan sarana telekomunikasi dan persandian serta pengaturan kendaraan dinas dan pengangkutan dan perawatan kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.

Bagian Kesebelas
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 177

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 178

(1)

Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

(2)

Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dikoordinasikan oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal.

(3)

Jumlah tenaga fungsional tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

(4)

Jenis dan jenjang jabatan tenaga fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Lanjutan BAB V...............