MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 77/PMK.05/2010


TENTANG


TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA PENGELOLA
DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
PADA KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah mempunyai tarif layanan instansi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.05/2008;

 

 

b.

bahwa Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-292/MK.5/2006;

 

 

c.

bahwa dalam rangka penyesuaian tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana diusulkan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Surat Nomor 21/M.KUKM.1/VI/2009 tanggal 23 Juni 2009 perihal Usulan Tarif Baru dan Peninjauan Tarif Layanan Program Penyaluran Dana Bergulir, perlu menetapkan kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

 

 

d.

bahwa usulan penyesuaian terhadap tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;

 

 

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

 

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2009;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH PADA KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH.

 

 

Pasal 1

 

 

Tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah adalah imbalan atas jasa layanan dana bergulir dari Badan Layanan Umum LPDB-KUMKM kepada KUMKM dengan menggunakan pola konvensional dan/atau pola syariah yang disalurkan secara langsung dan/atau melalui:

 

 

a.

Koperasi Sekunder (Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi (KSP/USP-Kop) dan/atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi (KJKS/UJKS-Kop));

 

 

b.

Koperasi Primer (KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop);

 

 

c.

Lembaga Keuangan Bank (LKB);

 

 

d.

Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), yaitu:

 

 

 

1.

Lembaga Modal Ventura (LMV);

 

 

 

2.

Perusahaan Pembiayaan;

 

 

 

3.

Perusahaan Permodalan dan Jasa Manajemen KUKM;

 

 

 

4.

Perusahaan Pegadaian; dan/atau

 

 

e.

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

 

 

sebagai penyalur dana (channeling) dan/atau pelaksanan pengguliran dana (executing).

 

 

Pasal 2

 

 

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tarif untuk:

 

 

a.

pola konvensional dalam bentuk persentase suku bunga pinjaman menurun (sliding); dan/atau

 

 

b.

pola syariah dalam bentuk persentase nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) dan/atau persentase margin pembiayaan murabahah (jual beli).

 

 

Pasal 3

 

 

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tarif maksimal yang dikenakan oleh:

 

 

a.

Badan Layanan Umum LPDB-KUMKM;

 

 

b.

Koperasi Sekunder (KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop);

 

 

c.

Koperasi Primer (KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop);

 

 

d.

Lembaga Keuangan Bank (LKB);

 

 

e.

Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), yaitu:

 

 

 

1.

Lembaga Modal Ventura (LMV);

 

 

 

2.

Perusahaan Pembiayaan;

 

 

 

3.

Perusahaan Permodalan dan Jasa Manajemen KUKM;

 

 

 

4.

Perusahaan Pegadaian; dan/atau

 

 

f.

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

 

 

kepada KUMKM atas layanan dana bergulir yang bersumber dari Badan Layanan Umum LPDB-KUMKM .

 

 

Pasal 4

 

 

Tarif layanan Badan Layanan Umum LPDB-KUMKM pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 5

 

 

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2008 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.05/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 6

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 5 April 2010

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 5 April 2010

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

 

 

 

 

 

PATRIALIS AKBAR

 

 

 

 

 

 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 167

Lampiran....................